Ketika seseorang meninggal dunia, pihak keluarga akan diminta untuk mengurus akta kematian. Mengurus akta kematian dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar status kematian tercatat oleh negara. Pembuatan akta kematian sangat penting karena dokumen ini akan dibutuhkan untuk berbagai keperluan lain. Pembuatan akta kematian tidaklah sulit, cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan kemudian daftarkan riwayat kematian ke Dukcapil.
Layanan ini diberikan secara gratis untuk WNI maupun WNA. Waktu yang diperlukan untuk membuat akta kematian sekitar 14 hari kerja. Setelah laporan akta kematian dibuat, data kependudukan milik orang yang telah meninggal akan dihapus. Lalu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akta kematian? Berikut persyaratan dan tata cara membuat akta kematian yang sudah Kamboja rangkum.
Sebelum datang ke kantor disdukcapil setempat, persiapkan beberapa berkas berikut sebagai syarat pembuatan akta, yaitu:
Sementara itu, apabila akta kematian belum dibuat meski telah lewat 30 hari sejak tanggal kematian, maka pengurusan akta kematian bisa dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Perlu diperhatikan, pengurusan akta ini harus dilakukan di Disdukcapil wilayah kematian dan tidak bisa diwakilkan hanya bisa dilakukan Disdukcapil wilayah kematian, dan tidak bisa diwakilkan.
Bagi warga negara asing atau WNA yang meninggal dunia di Indonesia persyaratan untuk mengurus akta kematiannya sebagai berikut:
Apabila terjadi keterlambatan pengurusan, maka tidak ada perbedaan syarat pembuatan. Bagi WNA, setiap pengurusan akta kematian akan dikenakan biaya retribusi sesuai yang ditetapkan Disdukcapil.
Pembuatan akta kematian sangat penting karena akta kematian ini akan berguna untuk beberapa urusan kedepan. Selain itu, dengan mengurus akta kematian artinya data ini sudah sah tercatat oleh negara. Bukan hanya itu, pengurusan dokumen ini juga penting untuk keluarga yang ditinggalkan. Manfaat mengurus akta kematian diantaranya untuk mengurus pembagian warisan, mengajukan klaim asuransi jiwa atau kematian, mengurus dana pensiun, antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan data, hingga persyaratan untuk menikah bagi istri atau suami yang ditinggalkan. Itulah persyaratan dan tata cara buat akta kematian, pastikan syarat-syarat yang dibutuhkan sudah lengkap agar memudahkan proses pembuatan akta.