Ketika seseorang meninggal dunia, pihak keluarga akan diminta untuk mengurus akta kematian. Mengurus akta kematian dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar status kematian tercatat oleh negara. Pembuatan akta kematian sangat penting karena dokumen ini akan dibutuhkan untuk berbagai keperluan lain. Pembuatan akta kematian tidaklah sulit, cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan kemudian daftarkan riwayat kematian ke Dukcapil.

cara buat akte kematian

Layanan ini diberikan secara gratis untuk WNI maupun WNA. Waktu yang diperlukan untuk membuat akta kematian sekitar 14 hari kerja. Setelah laporan akta kematian dibuat, data kependudukan milik orang yang telah meninggal akan dihapus. Lalu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akta kematian? Berikut persyaratan dan tata cara membuat akta kematian yang sudah Kamboja rangkum.

1. Mengurus akta kematian baru bagi WNI

Sebelum datang ke kantor disdukcapil setempat, persiapkan beberapa berkas berikut sebagai syarat pembuatan akta, yaitu:

  • Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi KTP pelapor kematian.
  • Fotokopi KTP saksi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor.
  • Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal atau akta perkawinan.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Surat keterangan kematian dari RT.

2. Mengurus akta kematian jika sudah lebih dari 30 hari

Sementara itu, apabila akta kematian belum dibuat meski telah lewat 30 hari sejak tanggal kematian, maka pengurusan akta kematian bisa dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Surat kematian dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP dan KK orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi surat kematian istri atau suami apabila yang meninggal dunia adalah duda atau janda.
  • Fotokopi KTP pelapor (keluarga) dan saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan.

Perlu diperhatikan, pengurusan akta ini harus dilakukan di Disdukcapil wilayah kematian dan tidak bisa diwakilkan hanya bisa dilakukan Disdukcapil wilayah kematian, dan tidak bisa diwakilkan.

3. Mengurus akta kematian untuk WNA

Bagi warga negara asing atau WNA yang meninggal dunia di Indonesia persyaratan untuk mengurus akta kematiannya sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KK orang yang meninggal dan pemohon.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi.
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang surat izin tinggal terbatas (ITAS).
  • Fotokopi paspor yang dilegalisir.

Apabila terjadi keterlambatan pengurusan, maka tidak ada perbedaan syarat pembuatan. Bagi WNA, setiap pengurusan akta kematian akan dikenakan biaya retribusi sesuai yang ditetapkan Disdukcapil.

Pembuatan akta kematian sangat penting karena akta kematian ini akan berguna untuk beberapa urusan kedepan. Selain itu, dengan mengurus akta kematian artinya data ini sudah sah tercatat oleh negara. Bukan hanya itu, pengurusan dokumen ini juga penting untuk keluarga yang ditinggalkan. Manfaat mengurus akta kematian diantaranya untuk mengurus pembagian warisan, mengajukan klaim asuransi jiwa atau kematian, mengurus dana pensiun, antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan data, hingga persyaratan untuk menikah bagi istri atau suami yang ditinggalkan. Itulah persyaratan dan tata cara buat akta kematian, pastikan syarat-syarat yang dibutuhkan sudah lengkap agar memudahkan proses pembuatan akta.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0