PASAL 1 : DEFINISI

Dalam Kebijakan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana dijabarkan di bawah ini:

1. Kamboja.co.id
Perusahaan yang bergerak dibidang perencanaan dan pelayanan kedukaan yang membantu Anggota/Klien dalam merencanakan dan koordinir Mitra Pihak Ketiga dalam suatu prosesi kedukaan.

2. Dokter
Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai Dokter dari lembaga/otoritas yang berwenang mengeluarkan izin praktik Dokter sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah atau Negara dimana dokter tersebut berpraktek untuk melakukan pemeriksaan atas tubuh dan kesehatan Anggota; dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Ahli Waris, Anggota, tenaga pemasar Kamboja atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dan/ atau disediakan oleh Anggota, Ahli Waris, atau tenaga pemasar Kamboja dan juga bukan merupakan tabib/sinshe.

3. Keadaan Kahar/Force Majeure
Sesuatu keadaan di luar kendali/kemampuan Kamboja termasuk tetapi tidak terbatas kepada perang (baik dideklarasikan/ tidak), keadaan seperti perang, invasi, tindakan yang dilakukan oleh musuh asing, penyanderaan, pemberontakan, kerusuhan sipil, huru hara, revolusi, pengumuman keadaan bahaya, bencana alam, wabah/epidemi, penutupan bursa saham atau bank atau lembaga mitra asuransi, pemogokan, kebakaran/ledakan/sabotase yang dilakukan teroris, embargo, atau tindakan tertentu yang dilakukan pemerintahan yang sah.

4. Kecelakaan
Peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dalam Masa Asuransi, tidak terduga sebelumnya, datang dari luar, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan, yang merupakan penyebab langsung dan utama dari cedera atau luka tubuh.

5. Dana Manfaat
Sejumlah manfaat sebagaimana tercantum dalam Informasi Paket dan merupakan total dana yang akan digunakan Kamboja dalam pengurusan pemakaman Anggota.

6. Masa Proteksi
Adalah masa waktu atau durasi yang di proteksi Kamboja kepada Anggota.

7. Anggota
Orang yang menerima layanan proteksi dan pengurusan kedukaan serta mempunyai perjanjian tertulis dengan Kamboja sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Keanggotaan.

8. Klien / Ahli Waris
Orang yang ditunjuk oleh Anggota sebagai pihak yang menerima jasa pelayanan dan pembayaran Dana Manfaat dari Mitra Asuransi dan memiliki wewenang atas Anggota ketika Anggota dinyatakan meninggal dunia.

9. Biaya Proteksi
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh Anggota kepada Kamboja sesuai yang tercantum dalam Informasi Paket dan sebagai dasar berlakunya Perjanjian Keanggotaan.

10. Mitra Asuransi
Adalah perusahaan asuransi mitra Kamboja yang berkewajiban dalam memberikan Dana Manfaat kepada Anggota sesuai dengan Informasi Paket dan Kebijakan Layanan Kamboja.

11. Mitra Pihak Ketiga
Adalah setiap lembaga, perusahaan atau perseorangan yang bekerja sama dengan Kamboja dalam membantu berlangsungnya proses pemakaman.

12. Dana Cadangan
Adalah Dana Manfaat Tambahan atau dana opsional diluar Dana Manfaat yang diterima Kamboja dari Mitra Asuransi yang diatur sesuai pasal 6, ayat 4 dan 5.

13. Masa Tunggu
Masa tunggu adalah periode waktu tertentu yang harus dilewati hingga klaim atas dana manfaat dapat mulai berlaku sepenuhnya.

14. Cacat
Kehilangan organ dan atau fungsi untuk
selamanya dari anggota badan yang disebabkan hanya dan secara langsung oleh Kecelakaan

15. Area Pelayanan
Area pelayanan kedukaan Kamboja saat ini adalah seluruh area DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan beberapa wilayah lain di Jawa Barat.

16. Management Fee Kamboja
Biaya yang dibebankan kepada anggota atau pelanggan untuk layanan yang dilakukan oleh tim layanan kedukaan virtual Kamboja seperti customer service, koordinasi dan manajemen pihak ketiga, upah operators, tip, transportasi, administrasi dan PPN.

17. Funeral Assistant Kamboja
Layanan esensial namun opsional yang ditawarkan Kamboja kepada Anggota/Klien pada suatu prosesi kedukaan antara lain dalam mengurus, mengkoordinir, meningkatkan kualitas layanan Pihak Ketiga di lapangan, serta memberikan dukungan dan asistensi secara fisik bagi keluarga saat prosesi kedukaan berlangsung di Rumah Duka, TPU/TPS atau Krematorium.

PASAL 2 : BERLAKUNYA PROTEKSI

1. Proteksi berlaku bagi Warga Negara Indonesia di seluruh dunia.

2. Proteksi memiliki masa tunggu selama 45 hari setelah pendaftaran dan status keanggotaan menjadi “Terproteksi”.

3. Proteksi bagi Anggota yang meninggal Dunia akibat kecelakaan berlaku dan terbatas sesuai dengan Pasal 17 Ayat 2.

4. Biaya Proteksi dan Perjanjian ini disetujui oleh Anggota dan akan berlaku terus sampai dengan masa proteksi berakhir atau dibatalkan sesuai Kebijakan Layanan ini.

PASAL 3 : PERSYARATAN ANGGOTA

1. Saat mendaftar Anggota harus berusia antara 18 (Delapan Belas) tahun hingga 60 (Enam Puluh) tahun.

2. Saat mendaftar Anggota dalam kondisi sehat, tidak memiliki keluhan atas suatu penyakit terminal, tidak dalam keadaan cacat/kehilangan anggota tubuh, dan tidak dalam perawatan di rumah atau rumah sakit

3. Saat mendaftar Anggota dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun

4. Pendaftaran Anggota akan ditolak jika Anggota memiliki salah satu atau lebih dari penyakit di bawah ini:
Tipe 1: Kanker Stadium III/IV, Hipertensi Stadium I/II >130/80mmHg.
Tipe 2: AIDS, Leukimia Akut.
Tipe 3: Asma Akut, Penyakit Paru Akut, Bronkitis Kronis, Jantung Koroner Stadium II/III.
Tipe 4: Stroke, Obesitas, Dementia.


5. Anggota di usia 56 tahun keatas diwajibkan untuk melampirkan Surat Pernyataan Kesehatan, Laporan Pemeriksaan Kesehatan, dan Surat pemeriksaan urine lengkap.

6. Ahli waris harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.

PASAL 4 : PROTEKSI ANAK GRATIS

Klausul ini berlaku hanya untuk anggota Kamboja yang terdaftar sebelum 9 April 2024.
1. Definisi anak adalah seorang laki-laki atau perempuan berusia mulai dari 4 bulan dalam masa kandungan hingga di bawah 18 tahun.

2. Proteksi anak gratis diperkenankan untuk 1 (satu) orang anak bagi setiap Anggota.

3. Anggota harus mendaftarkan anaknya terlebih dahulu dengan mengisi formulir pernyataan medis. Kamboja berhak memutuskan diterima atau tidaknya permohonan proteksi anak gratis.

4. Jika anak telah memasuki usia 18 tahun, maka proteksi anak gratis akan batal secara otomatis dan yang bersangkutan dapat melakukan pendaftaran ulang sebagai Anggota Kamboja.

5. Manfaat yang diberikan untuk proteksi anak akan diberikan di muka sebesar 30% atau maksimal sejumlah IDR 15.000.000 dari jumlah Dana Manfaat Anggota berupa Layanan Kedukaan atau Cash Only

6. Jika Anggota meninggal dunia dan klaim manfaat proteksi telah diproses, maka proteksi anak akan batal secara otomatis.

PASAL 5 : BIAYA PROTEKSI

1. Besar dan frekuensi pembayaran Biaya Proteksi adalah sebagaimana yang tercantum pada Informasi Paket.

2. Pembayaran Biaya Proteksi dibayarkan sesuai periode pembayaran hingga Anggota berusia 64 tahun, selanjutnya proteksi serta keanggotaan otomatis terhenti atau batal.

3. Pembayaran Biaya Proteksi harus menggunakan metode yang tersedia dan ditentukan oleh Kamboja dan akan diakui pada saat Biaya Proteksi diterima di rekening bank Kamboja.

4. Biaya periode proteksi yang telah dibayarkan dan diakui tidak dapat dikembalikan selama masa proteksi, penangguhan, dan klaim anggota, kecuali jika pendaftaran/perpanjangan anggota ditolak atau dibatalkan.

5. Bukti pembayaran Biaya Proteksi yang diakui oleh Kamboja dapat berupa bukti setor bank, bukti transfer dari bank, atau Mitra Pembayaran/e-wallet (Go-Pay, OVO, Dana, Alfamart/Indomaret, LinkAja) atau bukti debit/potongan dari rekening bank Anggota.

6. Semua biaya yang timbul terkait dengan pembayaran Biaya Proteksi seperti biaya administrasi bank ditanggung sepenuhnya oleh Anggota.

PASAL 6 : MITRA ASURANSI

1. Kamboja berhak dan secara otomatis akan mendaftarkan Anggota sebagai nasabah Mitra Asuransi Kamboja.

2. Jumlah Uang Pertanggungan yang akan didaftarkan pada Mitra Asuransi Kamboja dapat lebih tinggi dari Dana Manfaat yang tercantum dalam Informasi Paket Kamboja.

3. Jumlah Dana Manfaat Tambahan yang didaftarkan akan disesuaikan dengan kebijakan Kamboja.

4. Dana yang diterima oleh Kamboja dari Mitra Asuransi Kamboja diluar Dana Manfaat sesuai Paket Proteksi yang dimiliki Anggota, dapat disebut juga sebagai Dana Cadangan.

5. Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk pengurusan kedukaan, namun hanya digunakan untuk hal-hal lain yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat 7.

PASAL 7 : MITRA PIHAK KETIGA

1. Kamboja bertindak sebagai pengatur layanan kedukaan antara Anggota/Klien dan Mitra Pihak Ketiga baik dalam segi koordinasi maupun administrasi. Kamboja menerima dan menyimpan faktur layanan dari Mitra Pihak Ketiga sebagai aset administrasi Kamboja.

2. Kamboja memiliki kewenangan sepenuhnya dalam memilih dan menggunakan produk atau layanan Mitra Pihak Ketiga dalam proses pengurusan kedukaan Anggota/Klien sesuai dengan kebutuhan layanan, anggaran dan kebijakan dari layanan yang dipesan.

3. Kamboja memiliki kewenangan sepenuhnya dalam mengatur urusan administrasi bersama Mitra Pihak Ketiga (materil dan non-materil) tanpa intervensi dari pihak Anggota/Klien.

4. Segala bentuk pengurusan administrasi dan biaya atas segala layanan yang diberikan baik oleh tim Kamboja maupun Pihak Ketiga diselesaikan oleh Ahli Waris/Klien kepada Kamboja sesuai dengan penawaran dan layanan yang telah disetujui.

5. Kelalaian, kesalahpahaman atau ketidaksesuaian atas produk atau layanan yang dilakukan oleh Mitra Pihak Ketiga akan diselesaikan antara Mitra Pihak Ketiga dan Anggota/Klien. Kamboja bertindak sebagai penengah/mediator dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian yang terjadi.

PASAL 8 : PELAYANAN KEDUKAAN KAMBOJA

1. Pelayanan Kedukaan setiap Anggota / Klien dilakukan oleh tim Kamboja dengan koordinasi bersama pihak ketiga sesuai dengan anggaran Paket Proteksi atau Paket Layanan Kedukaan yg dipilih dan mulai dilaksanakan dalam waktu 3 jam (semua layanan) dan dapat diselesaikan secepat-cepatnya 8 jam (khususnya pemakaman muslim) sejak laporan diterima dan pesanan layanan terkonfirmasi. Layanan pada waktu dini hari atau hari libur nasional dapat memerlukan lebih banyak waktu.

2. Setiap pelayanan dilakukan dan dikoordinasi sepenuhnya oleh tim Kamboja sesuai area pelayanan, mitra pilihan dan kapasitas layanan Kamboja. Kamboja tidak bertanggung jawab atas pembayaran atau kompensasi dana (sebagian atau sepenuhnya) untuk pelayanan yang dilakukan oleh Mitra Pihak Ketiga atas permintaan Ahli Waris/Klien diluar izin atau persetujuan tertulis dengan Kamboja sebelumnya.

3. Kamboja berhak sepenuhnya dalam menggunakan sebagian atau keseluruhan dari Dana Manfaat yang diterima Anggota/Ahli Waris dari Mitra Asuransi saat klaim disetujui untuk segala keperluan biaya Pelayanan Kedukaan sesuai layanan yang diberikan oleh Kamboja.

4. Klien / Ahli Waris bertanggung jawab dalam melunasi segala biaya yang diperlukan dalam Pelayanan Kedukaan Kamboja selambat-lambatnya dalam 45 hari (untuk Anggota) atau 24 jam (untuk non-Anggota/ondemand) sejak Pelayanan Kedukaan selesai dilaksanakan. Termasuk jika ada layanan pengurusan administrasi (Akta kematian) dan Pengurusan Batu Nisan/Rumput.

5. Bagi keterlambatan pelunasan selisih pembayaran layanan, dikenakan denda administrasi dan kompensasi keterlambatan pembayaran.

Denda administrasi sebesar 5% dari sisa total faktur terhitung mulai 7 hari sejak tanggal jatuh tempo (Keanggotaan) atau 48 jam (On Demand) sejak layanan selesai dilaksanakan. Selanjutnya dikenakan kompensasi keterlambatan sebesar 0.5% per hari dari sisa total faktur hingga lunas.

Jika lewat dari 14 hari sejak jatuh tempo pelunasan belum juga dilakukan, Kamboja berwenang dalam menyerahkan proses penagihan kepada agen atau instansi penagihan hutang (Debt collector). Seluruh biaya administrasi penagihan maupun tuntutan materil/non-materil yang diberikan akan dibebankan seluruhnya kepada Ahli Waris/Klien.

PASAL 9 : DANA MANFAAT

1. Dana Manfaat akan diterima oleh Kamboja sebagai Penerima Manfaat dari Mitra Asuransi dan selanjutnya Kamboja akan :
a) Meneruskan Dana Manfaat tersebut kepada Ahli Waris (untuk opsi Cash Only).

b) Menggunakan Dana Manfaat tersebut untuk membayar segala keperluan pengurusan pemakaman di Hari Kedukaan (untuk opsi Full Pengurusan).

2. Kamboja memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam memanfaatkan Dana Manfaat yang diamanahkan member sesuai wishlist atau wasiat untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin di dalam prosesi pemakaman. (Opsi full pengurusan)

3. Dana Manfaat akan diproses dan dibayarkan selambat-lambatnya 40 hari kerja sejak pengajuan klaim diterima oleh Mitra Asuransi secara lengkap.

4. Kamboja akan membantu Ahli Waris dalam pengajuan klaim pada Mitra Asuransi sesuai dengan ketentuan Mitra Asuransi tersebut.

5. Untuk klaim opsi pelayanan kedukaan, Kamboja mengenakan biaya operasional, administrasi klaim dan manajemen Pelayanan Kedukaan sebesar 20% dari Dana Manfaat atau maksimal Rp10.000.000 sedangkan untuk klaim cash only dikenakan biaya administrasi klaim sebesar 10% atau maksimal Rp.5.000.000.

6. Ahli Waris wajib membayarkan segala biaya yang diperlukan dalam Pelayanan Pemakaman Kamboja termasuk kekurangan-nya jika pengurusan pemakaman melebihi Dana Manfaat yang tersedia dalam Paket Proteksi.

7. Jika biaya pelayanan pemakaman Member melebihi dari Dana Manfaat yang tersedia, maka Kamboja bersedia untuk menutupi kelebihan biaya tersebut sebesar maksimal IDR 2,000,000 dari Dana Cadangan yang tersedia. Kamboja memiliki hak sepenuhnya seluruh atau sisa Dana Cadangan yang tersedia (jika ada).

8. Apabila Peserta menderita salah satu penyakit yaitu gagal ginjal, lumpuh, koma, hingga kehilangan anggota tubuh (kedua mata, tangan, kaki) atau cedera tetap, Dana Manfaat dapat dibayarkan di muka sebesar maksimal 30% dari Dana Manfaat.

PASAL 10 : MANFAAT PROTEKSI

1. Manfaat Meninggal Dunia
Dalam hal Anggota meninggal dunia selama proteksi masih berlaku, maka Kamboja akan memberikan layanan sebagai berikut :
a) Penyediaan, pengaturan, dan pelayanan prosesi kedukaan dan lahan pemakaman/kremasi.
b) Pengurusan Akta Kematian.
c) Perawatan terakhir jenazah.
d) Pengurusan dengan pihak ketiga (catering, dekorasi/tenda/kursi, printing, florist, dan lain-lain).
e) Penyediaan peti mati jenazah, rumput dan batu nisan.
f) Pelayanan transportasi jenazah dan keluarga .
g) Koordinasi dan urusan administratif dengan pihak ketiga.
h) Reservasi tempat pemakaman (TPU/TPS) yang dipilih dan pengurusan retribusi (jika ada).
i) Pengurusan di rumah duka, atau krematorium.
j) Pengurusan acara keagamaan (rumah ibadah)
k) Pengurusan publikasi dengan media lokal (koran, radio, media online)
l) Paket/atribut kedukaan Kamboja.

2. Kamboja melayani pengurusan pemakaman melalui proses pemakaman pada umumnya secara keagamaan. Untuk proses pemakaman dengan cara khusus atau adat istiadat, akan didiskusikan lebih lanjut dengan Ahli Waris sesuai dengan kemampuan dan Dana Manfaat yang tersedia.

3. Pelayanan kedukaan dilaksanakan dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kapasitas kemampuan, situasi serta kondisi. Sehingga jika pengurusan pemakaman belum sesuai dengan keinginan atau wasiat dari Anggota atau Ahli Waris maka Ahli Waris tidak akan melakukan tuntutan dalam bentuk Apapun kepada Kamboja.

PASAL 11 : PERJANJIAN BATAL (LAPSE)

1. Dalam hal pembayaran Biaya Proteksi tidak dilakukan terhitung 3 hari sebelum Tanggal Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, maka Keanggotaan akan ditangguhkan.

2. Jika terhitung pada Tanggal Jatuh Tempo pembayaran belum diterima dari Anggota, maka Anggota dianggap tidak melanjutkan/memperbaharui Perjanjian dan keanggotaan secara otomatis akan menjadi batal (lapse), termasuk keanggotaan proteksi Anak gratis (jika ada).

3. Dalam hal perjanjian batal (lapse) dikarenakan oleh hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini, Kamboja akan memberitahukan secara tertulis kepada Anggota.

4. Ketika perjanjian menjadi batal (lapse), para pihak sepakat dan setuju semua kewajiban Kamboja berdasarkan kebijakan ini menjadi tidak berlaku lagi dan biaya yang telah dibayarkan oleh Anggota kepada Kamboja tidak dapat dikembalikan.

5. Ketika Ahli Waris tidak atau telat melakukan Laporan Kedukaan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Anggota meninggal dunia maka perjanjian otomatis batal (lapse) dan Kamboja tidak memiliki kewajiban dalam membantu pengurusan pencairan Dana Manfaat kepada Mitra Asuransi.

PASAL 12 : PEMULIHAN KEANGGOTAAN

Apabila Perjanjian menjadi batal (lapse), disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, setiap data Anggota di Kamboja akan dihapus secara permanen, namun Anggota berhak untuk memulihkan Keanggotaan dengan ketentuan:

1. Periode waktu Pemulihan Keanggotaan terhitung sejak Perjanjian batal sampai dengan permohonan Anggota untuk mengajukan Pemulihan Keanggotaan kepada Kamboja tidak boleh melebihi waktu 30 (tiga puluh hari) sejak keanggotaan batal

2. Pemulihan Keanggotaan harus disetujui secara tertulis oleh Kamboja.

3. Dalam setiap Pemulihan Keanggotaan kebijakan Masa Tunggu yang tertera pada Pasal 2 Ayat 2 akan berlaku kembali.

4. Sebelum pemulihan Keanggotaan disetujui oleh Kamboja dan Perjanjian dinyatakan masih berstatus batal (lapse) maka Kamboja tidak memiliki kewajiban Apapun dalam hal proteksi Anggota.

5. Pemulihan keanggotaan tidak dikenakan biaya administrasi apapun

6. Kamboja berhak menyetujui atau menolak pengajuan Pemulihan Keanggotaan, termasuk untuk meminta dilakukannya pemeriksaan kesehatan ulang.

PASAL 13 : PERUBAHAN DATA

1. Kamboja memiliki 2 (Dua) opsi klaim yang dapat dipilih oleh Ahli Waris dan/ atau Keluarga Anggota :
a) Pelayanan kedukaan, adalah klaim dimana Ahli Waris dan/ atau Keluarga memberikan tanggung jawab penuh kepada Kamboja untuk melaksanakan pengurusan pemakaman Anggota sebaik mungkin.
b) Cash Only, adalah klaim dimana Ahli Waris dan/ atau Keluarga memilih untuk melaksanakan pengurusan pemakaman sendiri sehingga Kamboja hanya bertanggung jawab dalam membantu memberikan layanan dalam pencairan Dana Manfaat dari Mitra Asuransi.

2. Dalam Opsi Pelayanan Kedukaan, Kamboja akan memberikan :
a) Pelayanan pengurusan pemakaman lengkap dan professional untuk Anggota pada Hari Kedukaan sesuai dengan Pasal 10 ayat 1;
b) Sisa Dana Manfaat pasca pengurusan pelayanan kedukaan (jika ada) diberikan kepada Ahli Waris sebagai Dana Santunan setelah pengurusan dan perhitungan administrasi selesai serta Dana Manfaat diterima oleh Kamboja dari Mitra Asuransi.

3. Dalam Opsi Cash Only, Kamboja akan memberikan :
a) Layanan kepada Ahli Waris dalam pengajuan klaim pada Mitra Asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tertera di Pasal 9 ayat 5.
b) Dana Manfaat (opsi cash only) diberikan kepada Ahli Waris setelah sepenuhnya dibayarkan oleh Mitra Asuransi kepada Kamboja.

4. Ahli Waris wajib menyampaikan dokumen-dokumen klaim sesuai dengan ketentuan klaim Kamboja, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak tanggal Anggota meninggal dunia.

5. Jika terjadi keterlambatan pembayaran klaim hingga pengecualian/gagal klaim dikarenakan hal yang tertera di pasal 17 dan 18. Ahli waris tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tagihan pihak ketiga dan biaya Pelayanan Pemakaman Kamboja yang telah dilaksanakan.

6. Bukti klaim kepada Kamboja harus dilengkapi dengan dokumen berikut ini:

a) Formulir Laporan Meninggal Dunia yang telah diisi lengkap dan ditandatangani;
b) Pernyataan Persetujuan layanan Cash Only (Jika memilih Cash Only);
c) Pernyataan Persetujuan Pengurusan Pemakaman (Jika memilih full pengurusan oleh Kamboja);
d) Pernyataan Penerimaan Jasa Pemakaman (Setelah dilaksanakan oleh Kamboja);
e) Surat Keterangan Dokter Klaim meninggal dunia Asli yang telah diisi oleh Dokter yang memeriksa;
f) Surat Keterangan Kematian asli/legalisir yang ditandatangani oleh Dokter Umum dan/atau Dokter Spesialis yang memeriksa penyebab kematian;
g) Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian asli atau legalisir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h) Fotokopi identitas dari Anggota dan Penerima Manfaat yang masih berlaku;
i) Dokumen yang membuktikan adanya hubungan antara Penerima Manfaat dengan Anggota (seperti Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir);
j) Fotokopi halaman depan buku tabungan.
k) Fotokopi hasil Pemeriksaan Medis (laboratorium, radiologi, obat, dan lain-lain);
l) Berita Acara asli/legalisir yang dikeluarkan oleh Kepolisian dan/atau instansi yang berwenang apabila meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab-sebab yang tidak wajar;
m) Fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku untuk Anggota yang mengalami Kecelakaan pada saat mengemudikan kendaraan.

7. Setiap biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan dan menyerahkan dokumen klaim ditanggung oleh Ahli Waris (termasuk biaya penerjemah apabila dokumen bukan dalam bahasa Indonesia).

8. Untuk opsi Cash Only, setelah bukti klaim yang lengkap dan benar diterima serta klaim telah disetujui maka Kamboja akan meneruskan Dana Manfaat langsung kepada Ahli Waris dengan jangka waktu paling lambat 10 hari kerja setelah seluruh persyaratan disetujui.

PASAL 14 : LAPORAN KEDUKAAN

1. Ahli Waris dimohon menghubungi Hotline/Call Center Kamboja sesegera mungkin atau dalam waktu 24 Jam sesaat setelah terjadi kedukaan.

2. Sebelum pelayanan kedukaan dilakukan, Ahli Waris wajib menyetujui penawaran pelayanan kedukaan dan menandatangani setiap dokumen yang diperlukan.

PASAL 15 : KLAIM

1. Kamboja memiliki 2 (Dua) opsi klaim yang dapat dipilih oleh Ahli Waris dan/ atau Keluarga Anggota :
a) Pelayanan kedukaan, adalah klaim dimana Ahli Waris dan/ atau Keluarga memberikan tanggung jawab penuh kepada Kamboja untuk melaksanakan pengurusan pemakaman Anggota sebaik mungkin.
b) Cash Only, adalah klaim dimana Ahli Waris dan/ atau Keluarga memilih untuk melaksanakan pengurusan pemakaman sendiri sehingga Kamboja hanya bertanggung jawab dalam membantu memberikan layanan dalam pencairan Dana Manfaat dari Mitra Asuransi.

2. Dalam Opsi Pelayanan Kedukaan, Kamboja akan memberikan :
a) Pelayanan pengurusan pemakaman lengkap dan professional untuk Anggota pada Hari Kedukaan sesuai dengan Pasal 10 ayat 1;
b) Sisa Dana Manfaat pasca pengurusan pelayanan kedukaan (jika ada) diberikan kepada Ahli Waris sebagai Dana Santunan setelah pengurusan dan perhitungan administrasi selesai serta Dana Manfaat diterima oleh Kamboja dari Mitra Asuransi.

3. Dalam Opsi Cash Only, Kamboja akan memberikan :
a) Layanan kepada Ahli Waris dalam pengajuan klaim pada Mitra Asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tertera di Pasal 9 ayat 5.
b) Dana Manfaat (opsi cash only) diberikan kepada Ahli Waris setelah sepenuhnya dibayarkan oleh Mitra Asuransi kepada Kamboja.

4. Ahli Waris wajib menyampaikan dokumen-dokumen klaim sesuai dengan ketentuan klaim Kamboja, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak tanggal Anggota meninggal dunia.

5. Jika terjadi keterlambatan pembayaran klaim hingga pengecualian/gagal klaim dikarenakan hal yang tertera di pasal 17 dan 18. Ahli waris tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tagihan pihak ketiga dan biaya Pelayanan Pemakaman Kamboja yang telah dilaksanakan.

6. Bukti klaim kepada Kamboja harus dilengkapi dengan dokumen berikut ini:

a) Formulir Laporan Meninggal Dunia yang telah diisi lengkap dan ditandatangani;
b) Pernyataan Persetujuan layanan Cash Only (Jika memilih Cash Only);
c) Pernyataan Persetujuan Pengurusan Pemakaman (Jika memilih full pengurusan oleh Kamboja);
d) Pernyataan Penerimaan Jasa Pemakaman (Setelah dilaksanakan oleh Kamboja);
e) Surat Keterangan Dokter Klaim meninggal dunia Asli yang telah diisi oleh Dokter yang memeriksa;
f) Surat Keterangan Kematian asli/legalisir yang ditandatangani oleh Dokter Umum dan/atau Dokter Spesialis yang memeriksa penyebab kematian;
g) Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian asli atau legalisir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h) Fotokopi identitas dari Anggota dan Penerima Manfaat yang masih berlaku;
i) Dokumen yang membuktikan adanya hubungan antara Penerima Manfaat dengan Anggota (seperti Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir);
j) Fotokopi halaman depan buku tabungan.
k) Fotokopi hasil Pemeriksaan Medis (laboratorium, radiologi, obat, dan lain-lain);
l) Berita Acara asli/legalisir yang dikeluarkan oleh Kepolisian dan/atau instansi yang berwenang apabila meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau sebab-sebab yang tidak wajar;
m) Fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku untuk Anggota yang mengalami Kecelakaan pada saat mengemudikan kendaraan.

7. Setiap biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan dan menyerahkan dokumen klaim ditanggung oleh Ahli Waris (termasuk biaya penerjemah apabila dokumen bukan dalam bahasa Indonesia).

8. Untuk opsi Cash Only, setelah bukti klaim yang lengkap dan benar diterima serta klaim telah disetujui maka Kamboja akan meneruskan Dana Manfaat langsung kepada Ahli Waris dengan jangka waktu paling lambat 10 hari kerja setelah seluruh persyaratan disetujui.

PASAL 16 : PERPANJANGAN

1. Pembayaran perpanjangan keanggotaan dibayarkan sesuai periode pembayaran hingga Anggota berusia 64 tahun, selanjutnya proteksi serta keanggotaan otomatis terhenti atau berakhir.

2. Dengan tetap mengacu ayat 1 Pasal ini, besarnya Biaya Proteksi pada periode Masa Proteksi berikutnya akan disesuaikan dengan Usia Anggota pada saat perpanjangan.

PASAL 17 : PENGECUALIAN

1. Pengecualian Meninggal karena selain Kecelakaan.
Dana Manfaat tidak akan diterima dan Kamboja tidak dapat melakukan pengurusan pemakaman jika Anggota meninggal dunia disebabkan secara langsung atau tidak langsung, keseluruhan atau sebagian akibat dari salah satu atau lebih dari kondisi yang disebabkan oleh:

a) Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, aktivitas yang melanggar hukum;
b) Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak.

2. Pengecualian Meninggal karena Kecelakaan.
Dana Manfaat tidak akan diterima dan Kamboja tidak dapat melakukan pengurusan pemakaman atas Kematian Akibat Kecelakaan dari Peserta yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, seluruhnya ataupun sebagian akibat salah satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut :

a) Ikut berpartisipasi dalam peperangan (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, pendudukan, gerakan pengacauan, pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan, tindakan kriminal, aktivitas yang melanggar hukum;
b) Ikut serta dalam olahraga atau aktivitas berisiko tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada balap (kecuali yang menapakkan kaki), olahraga musim dingin, menunggang kuda, mendaki, olahraga di udara, aktivitas seperti terbang, olahraga kontak fisik atau olahraga air (kecuali berlayar menggunakan perahu tanpa motor dan berenang);
c) Ikut dalam penerbangan bukan sebagai penumpang pesawat penerbangan komersial yang memiliki jadwal tetap;
d) Melukai diri sendiri dengan sengaja (termasuk luka yang terjadi karena Peserta tidak mengikuti anjuran medis), bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak; atau
e) Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat, narkotik atau bahan - bahan terlarang lainnya.

PASAL 18 : BERAKHIRNYA PROTEKSI

1. Proteksi atas Anggota akan berakhir dalam hal terjadi salah satu dari kondisi sebagai berikut, atau yang mana terjadi lebih dahulu:

a) Anggota meninggal dunia dan proses klaim dengan Kamboja maupun Mitra Asuransi telah selesai;
b) Perjanjian batal (lapse) sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Kebijakan ini;
c) Anggota telah memasuki usia 64 tahun sehingga keanggotaan otomatis berakhir.

2. Pengakhiran perjanjian ini tidak memerlukan adanya suatu keputusan pengadilan/hakim dan oleh karenanya baik Kamboja maupun Anggota atau Ahli Waris dengan ini setuju untuk mengesampingkan dan melepaskan keberlakuan dari Pasal 1266 KUH Perdata.

3. Apabila Perjanjian ini berakhir/batal oleh sebab apapun maka biaya apapun yang telah dibayarkan oleh Anggota kepada Kamboja tidak dapat dikembalikan.

PASAL 19 : REWARDS (DALAM PEMBARUAN)

1. Kamboja memberikan mata uang digital atau cryptocurrency token yang digunakan untuk sebagai point rewards.

2. Segala bentuk point rewards tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai, dijual kembali, ditukarkan atau di transfer nilainya.

3. Rewards dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

a) Pembayaran atas perpanjangan keanggotaan Kamboja.
b) Pembelian produk atau jasa lain dari merchants lainnya yang bekerja sama dengan token Kamboja.

PASAL 20 : PROSEDUR LAYANAN DAN PEMBATALAN LAYANAN KEDUKAAN / ON DEMAND

1. Saat pemesanan layanan dan pembayaran telah dilakukan, kedua pihak akan berkomitmen dalam memproses layanan sebaik-baiknya sesuai kapasitas dan prosedur layanan yang dimiliki Kamboja dan Kamboja memiliki kewenangan sepenuhnya dalam mengurus segala sesuatunya bersama mitra yang dipilih.

2. Saat pemesanan dan pembayaran diterima. Kamboja akan segera memulai perencanaan, administratif dan koordinatif dengan pihak terkait sehingga layanan tersebut tidak dapat (sebagian atau sepenuhnya) dibatalkan.

3. Dikenakan biaya layanan sebesar 100%. Jika layanan telah selesai atau sedang di proses. Berlaku untuk semua layanan terutama transportasi jenazah/keluarga, konsumsi, pemasangan tenda/kursi, atribut pemakaman (papan nisan) dan paket bunga, buku Yasin, pengurusan rumput/batu nisan, dan peti jenazah.

4. Dikenakan biaya administrasi sebesar 10% dari total layanan atau minimal IDR 500.000. Jika layanan belum di proses atau masih menunggu konfirmasi. Berlaku untuk layanan khususnya pengurusan jenazah, pengurusan akta kematian/IPTM, pengurusan pemakaman, pengurusan pihak ketiga (rumah duka, TPS, rumah sakit, voorijder).

PASAL 21 : PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.

2. Semua perselisihan dan/atau pengaduan yang timbul di antara Kamboja, Anggota atau Ahli Waris akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila perselisihan dan/atau pengaduan dimaksud tidak dapat diselesaikan dalam waktu 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengaduan dimaksud, maka Kamboja, Anggota atau Ahli Waris dapat memilih untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan di Negara Republik Indonesia atau lembaga alternatif lain sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Perundang – Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

PASAL 22 : KEADAAN DI LUAR KEMAMPUAN (FORCE MAJEURE)

1. Kamboja mempunyai hak untuk menunda semua aktivitas terkait dengan Perjanjian ini dalam hal terjadi keadaan Force Majeure.

2. Dalam hal terjadi keadaan Force Majeure, Kamboja akan tetap membantu semaksimal mungkin dan memberitahu Anggota atas timbulnya keadaan Force Majeure ini dan karenanya Kamboja tidak dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi atas ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajibannya.

PASAL 23 : PERPAJAKAN

Pajak atas pembayaran setiap jumlah Biaya Proteksi disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

PASAL 24 : PERUBAHAN KEBIJAKAN

1. Kebijakan Layanan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keadaan dan/ atau kebijakan dari Mitra Asuransi yang bekerja sama dengan Kamboja.

2. Setiap terjadi perubahan kebijakan, Anggota akan mendapatkan pemberitahuan dan menemukannya di website, email atau dashboard Anggota.

3. Anggota memiliki hak untuk menolak kebijakan terbaru Kamboja sehingga Anggota dapat melakukan pengajuan pembatalan akun.

PASAL 25 : KETENTUAN LAINNYA

Setiap Anggota wajib membaca, memahami dan menyetujui kebijakan layanan ini. Sehingga Kamboja tidak bertanggung jawab jika ada kesalahpahaman, ketidaktahuan atau misinformasi baik dari agen atau pihak manapun lainnya.