PASAL 1 : KETENTUAN UMUM
1. Seluruh Partner Kamboja memiliki tanggung jawab untuk :
3. Partner Kamboja dapat mengubah Role yang dimiliki setelah jangka waktu 1 tahun dengan kesepakatan yang disetujui bersama.
4. Partner tidak diperkenankan untuk menjual, memindahtangankan akun atau memberikan hasil pekerjaan ini kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Kamboja.
5. Partner berkewajiban merahasiakan semua informasi mengenai Kamboja yang diterima atau diketahui olehnya yang bersifat rahasia, baik karena jabatannya atau karena sebab lain, baik selama Partner bekerja pada Kamboja maupun setelah kontrak berakhir.
6. Berikut pelayanan yang diberikan oleh Partner kepada Member:
1. Seluruh Partner Kamboja memiliki tanggung jawab untuk :
- a. Mencari Member sebanyak-banyaknya sehingga mencapai target yang sudah ditentukan sesuai dengan Role dan Level yang dimiliki.
- b. Mempromosikan, memperkenalkan, mengedukasi dan menjelaskan dengan sebaik-baiknya mengenai informasi produk Kamboja kepada calon Member.
- c. Menyediakan informasi serta laporan mengenai penjualan baik selama menjadi Partner Kamboja maupun setelah kontrak berakhir.
- d. Aktif dan turut serta dalam pelatihan atau event-event penting yang diselenggarakan oleh Kamboja untuk menambah pengetahuan mengenai produk.
3. Partner Kamboja dapat mengubah Role yang dimiliki setelah jangka waktu 1 tahun dengan kesepakatan yang disetujui bersama.
4. Partner tidak diperkenankan untuk menjual, memindahtangankan akun atau memberikan hasil pekerjaan ini kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Kamboja.
5. Partner berkewajiban merahasiakan semua informasi mengenai Kamboja yang diterima atau diketahui olehnya yang bersifat rahasia, baik karena jabatannya atau karena sebab lain, baik selama Partner bekerja pada Kamboja maupun setelah kontrak berakhir.
6. Berikut pelayanan yang diberikan oleh Partner kepada Member:
- a. Menawarkan dan memberikan penjelasan secara detail tentang semua produk Kamboja.
- b. Melakukan analisa kebutuhan proteksi terhadap calon Member yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhannya.
- c. Memberikan support pada Member dalam hal menjelaskan segala manfaat, menjawab pertanyaan hingga mengunjungi nasabah untuk menanggapi segala kebutuhan mereka.
- d. Membantu proses administrasi klaim dan menjaga komunikasi yang baik dengan nasabah, agar nasabah merasa terlayani dengan baik.
- e. Menjaga nama baik Kamboja, sebagai sarana perlindungan dan proteksi yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.
PASAL 2 : ROLE
1. Official Partner
1. Official Partner
- a. Adalah Partner yang bekerja sama dengan Kamboja untuk menjual Paket Aman serta berkewajiban untuk mendaftarkan dirinya dalam Paket Aman Kamboja.
- b. Target pertahun adalah 1.080 penjualan.
- c. Komisi dapat diterima selama maksimal 5 tahun disesuaikan dengan kebijakan Level pada Pasal 3.
- d. Untuk tahun ke - 1 dan ke - 2, Komisi 100% dari jumlah penjualan untuk penjualan ke - 6 dan kelipatannya.
- e. Untuk tahun ke - 3 sampai ke - 5, Komisi menjadi 50% dari jumlah penjualan untuk penjualan ke - 6 dan kelipatannya.
- f. Bonus tahunan sebesar 2% dari total penjualan setahun jika memenuhi target.
- a. Adalah Partner yang bekerja sama dengan Kamboja untuk menjual Paket Aman dan Paket Nyaman serta berkewajiban untuk mendaftarkan dirinya dalam Paket Nyaman Kamboja.
- b. Target pertahun adalah 1.440 penjualan.
- c. Komisi dapat diterima selama maksimal 5 tahun disesuaikan dengan kebijakan Level pada Pasal 3.
- d. Untuk tahun ke - 1 dan ke - 2, Komisi 100% dari jumlah penjualan untuk penjualan ke - 6 dan kelipatannya.
- e. Untuk tahun ke - 3 sampai ke - 5, Komisi menjadi 50% dari jumlah penjualan untuk penjualan ke - 6 dan kelipatannya.
- f. Bonus tahunan sebesar 2% dari total penjualan setahun jika memenuhi target.
- a. Adalah Partner yang bekerja sama dengan Kamboja untuk menjual Paket Aman, Paket Nyaman, dan Paket Tentram serta berkewajiban untuk mendaftarkan dirinya dalam Paket Tentram Kamboja.
- b. Target pertahun adalah 1.560 penjualan.
- c. Komisi dapat diterima selama maksimal 5 tahun disesuaikan dengan kebijakan Level pada Pasal 3.
- d. Untuk tahun ke - 1 dan ke - 2, Komisi 100% dari jumlah penjualan untuk penjualan ke - 5 dan kelipatannya.
- e. Untuk tahun ke - 3 sampai ke - 5, Komisi menjadi 50% dari jumlah penjualan untuk penjualan ke - 5 dan kelipatannya.
- f. Bonus tahunan sebesar 2% dari total penjualan setahun jika memenuhi target.
PASAL 3 : LEVEL
1. Terdapat 3 (tiga) level Partner Kamboja dalam setiap Role. Level tersebut adalah :
1. Terdapat 3 (tiga) level Partner Kamboja dalam setiap Role. Level tersebut adalah :
- a. Bronze
Level percobaan awal dengan ketentuan sebagai berikut :
- (1) Komisi didapatkan setiap bulan dalam 3 (bulan) sesuai dengan ketentuan komisi bagi Role yang dimiliki.
- (2) Komisi setelah bulan ke - 3 dianggap hangus jika tidak memenuhi target.
Level kedua setelah berhasil mencapai target level Bronze dengan ketentuan sebagai berikut:
- (1) Komisi didapatkan setiap bulan dalam 24 (bulan) sesuai dengan ketentuan komisi bagi Role yang dimiliki.
- (2) Komisi setelah bulan ke - 24 dianggap hangus jika tidak memenuhi target pada 12 bulan pertama.
Level Partner tertinggi setelah berhasil mencapai target level Silver dengan ketentuan sebagai berikut :
- (1) Komisi didapatkan setiap bulan dalam 60 (bulan) sesuai dengan ketentuan komisi bagi Role yang dimiliki.
- (2) Komisi akan tetap didapatkan hingga bulan ke - 60 selama member selalu aktif dan membayar selama periode tersebut.
PASAL 4 : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
1. Jika hubungan kerja antara Partner dan Kamboja berakhir memiliki konsekuensi sebagai berikut:
1. Jika hubungan kerja antara Partner dan Kamboja berakhir memiliki konsekuensi sebagai berikut:
- a. Sistem komisi bagi Partner otomatis terhenti dan pencairan komisi di masa mendatang dapat ditangguhkan atau dibatalkan.
- b. Partner tidak diperkenankan dalam menjual sebagian atau seluruh produk Kamboja.
- a. Partner tidak memenuhi target penjualan dalam jangka waktu kontrak.
- b. Partner berhenti menjadi Member proteksi pemakaman Kamboja.
- c. Jangka waktu kontrak sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan.
- d. Partner melanggar kebijakan cara penjualan yang tercantum pada Pasal 6.
- e. Partner terindikasi melakukan tindakan penipuan/fraud dengan memanipulasi sistem penjualan atau komisi atau memberikan Member informasi palsu mengenai produk yang tidak sesuai dengan Kebijakan Layanan Kamboja.
- f. Partner terlibat tindak pidana, kejahatan, atau kriminal.
PASAL 5 : KOMISI PENJUALAN
1. Pencairan komisi dapat diajukan sendiri oleh setiap partner setiap 1 minggu sekali dengan minimal 3 komisi untuk role Official Partner, 4 Komisi untuk role Business Partner dan 5 komisi untuk role Executive Partner, dengan kriteria sebagai berikut:
4. Pencairan komisi ditunda, ditangguhkan atau dibatalkan jika
1. Pencairan komisi dapat diajukan sendiri oleh setiap partner setiap 1 minggu sekali dengan minimal 3 komisi untuk role Official Partner, 4 Komisi untuk role Business Partner dan 5 komisi untuk role Executive Partner, dengan kriteria sebagai berikut:
- a. Status komisi telah terbayar oleh Member.
- b. Status akun member partner aktif (tidak dalam masa penangguhan atau ditutup).
- c. Tipe paket yang terjual sesuai dengan kelayakan dari tipe role-nya.
- a. Official Partner : 15 Komisi
- b. Business Partner : 20 Komisi
- c. Executive Partner : 25 Komisi
4. Pencairan komisi ditunda, ditangguhkan atau dibatalkan jika
- a. Hubungan kerja antara partner dan Kamboja berakhir sesuai dengan Pasal 4.
- b. Partner menjual tipe paket diluar kelayakan role-nya.
- c. Nomor rekening atau akun bank partner tidak sesuai.
PASAL 6 : CARA PENJUALAN
1. Cara yang diperbolehkan dalam melakukan penjualan secara konvensional maupun digital adalah sebagai berikut :
4. Pencairan komisi ditunda, ditangguhkan atau dibatalkan jika
1. Cara yang diperbolehkan dalam melakukan penjualan secara konvensional maupun digital adalah sebagai berikut :
- a. Menjual secara langsung kepada calon member (direct selling) baik secara tatap muka, atau melalui sambungan telepon/internet.
- b. Menulis artikel/blog secara online dalam merekomendasikan produk Kamboja dengan menggunakan referral link.
- c. Melakukan promosi melalui media internet atau sosial media posting untuk merekomendasikan produk Kamboja dengan menggunakan referral link.
- a. Melakukan pembayaran iklan baik secara konvensional (iklan baris, radio, pemasangan baliho, atau sejenisnya) ataupun digital/paid ads (display, search atau video) melalui publisher ads (Google Adwords, Facebook Ads, Instagram ads atau sejenisnya tanpa seizin dari Kamboja.
- b. Melakukan pengiriman email atau SMS/e-messaging secara massal (spamming) kepada penerima yang tidak dikenal atau secara acak.
- c. Melakukan aktivitas Telemarketing secara massal kepada orang yang tidak dikenal atau secara acak.
- d. Mengorganisir seminar/webinar atau event sejenis tanpa sepengetahuan dan seizin dari Kamboja.
- e. Memasang dan mempromosikan produk Kamboja melalui marketplace online (Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya).
4. Pencairan komisi ditunda, ditangguhkan atau dibatalkan jika
- a. Hubungan kerja antara partner dan Kamboja berakhir sesuai dengan Pasal 4.
- b. Partner menjual tipe paket diluar kelayakan role-nya.
- c. Nomor rekening atau akun bank partner tidak sesuai.
PASAL 7 : PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Semua perselisihan dan/atau pengaduan yang timbul di antara Kamboja dan Partner akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila perselisihan dan/atau pengaduan dimaksud tidak dapat diselesaikan dalam waktu 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengaduan dimaksud, maka Kamboja atau Partner dapat memilih untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan di Negara Republik Indonesia atau lembaga alternatif lain sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Perundang – Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Semua perselisihan dan/atau pengaduan yang timbul di antara Kamboja dan Partner akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila perselisihan dan/atau pengaduan dimaksud tidak dapat diselesaikan dalam waktu 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengaduan dimaksud, maka Kamboja atau Partner dapat memilih untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan di Negara Republik Indonesia atau lembaga alternatif lain sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Perundang – Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.