Dalam bidang pencatatan kependudukan, seseorang tidak hanya membutuhkan akta kelahiran saja, melainkan juga akta kematian.
Hal ini dikarenakan status warga negara yang telah meninggal dunia perlu tercatat secara jelas dan transparan. Mau tahu cara tepat mengurus akta kematian online?
Apa Itu Akta Kematian?
Sebelum Anda mengajukan pembuatan akta kematian online, Anda harus tahu dulu pengertian dari dokumen akta ini. Selain itu, pahami juga persyaratan dan tata cara dalam menerbitkannya supaya Anda nanti tidak kebingungan.
Sebagaimana seorang manusia yang baru lahir membutuhkan bukti kelahirannya, orang yang meninggal dunia pun perlu bukti kematiannya. Mengapa demikian? Sebab dokumen tersebut adalah tanda bahwa orang yang bersangkutan tidak lagi bersama Anda di dunia ini.
Penerbitan dokumen kematian dapat Anda ajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pihak yang wajib melaporkan kematian si mendiang ke Disdukcapil ialah ketua RT dan siapapun yang menyaksikan kematiannya. Waktu pelaporan kematian paling lambat yaitu 30 hari setelah mendiang meninggal dunia.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Indonesia, akta tersebut mempunyai beberapa tujuan yang berdampak pada bidang kependudukan masyarakat Indonesia (Dukcapil Kemendagri):
- Membuktikan bahwa orang yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut benar-benar telah meninggal dunia dan tak memalsukan statusnya.
- Mempermudah pembagian harta warisan kepada ahli waris, serta pencairan dana Taspen, dana pensiun, dan/atau klaim asuransi terhadap keluarga mendiang.
- Mencegah orang lain dari mencatut nama mendiang apabila ada program penyaluran subsidi pemerintah dan bantuan sosial lainnya.
Persyaratan untuk Menerbitkan Akta Kematian Online
Di era sekarang, Anda sudah dapat menerbitkan segala macam dokumen secara daring, termasuk juga dokumen bukti meninggalnya seseorang. Anda tentu saja wajib membawa serta sejumlah data yang sah dan benar untuk mengajukannya.
Syarat-syarat yang wajib pelapor penuhi untuk membuat akta kematian online adalah di bawah ini:
1. Pelaporan Tepat Waktu
Seperti yang sudah bagian sebelumnya jelaskan, waktu paling lambat pelaporan kematian seorang warga negara adalah 30 hari setelah dia meninggal. Oleh sebab itu, bawalah dokumen-dokumen ini ke Disdukcapil:
- Fotokopi KTP dari tiga orang, yaitu warga negara yang meninggal dunia, orang yang melaporkan kematian, dan saksi mata.
- Kartu Keluarga (KK) milik mendiang serta dari pihak pelapor (fotokopi).
- Akta lahir atau akta pernikahan milik mendiang, usahakan jangan yang asli.
- Surat keterangan kematian dari seorang tenaga medis (dokter) atau rumah sakit yang memeriksa jenazah mendiang.
- Surat keterangan kematian terbitan ketua RT dan kelurahan tempat tinggal mendiang semasa hidup.
Apabila mendiang tidak memiliki identitas yang saksi atau pelapor kenali, bawalah surat pernyataan meninggal dunia dari kepolisian atau pengadilan.
2. Terlampau Batas 30 Hari
Apabila ada orang meninggal, belum tentu saksi mata atau pihak pelapor dapat segera mengajukan surat keterangan atau bahkan akta kematian online. Oleh karena itu, Anda sebaiknya membawa beberapa persyaratan berikut ini ke kantor kependudukan setempat :
- Hasil visum dari puskesmas atau rumah sakit yang memeriksa jenazah mendiang.
- Surat keterangan terjadinya kematian dari kelurahan setempat.
- Fotokopi akta lahir, Kartu Keluarga, dan KTP milik mendiang.
- Jika orang yang meninggal dunia merupakan seorang janda atau duda, sertakan juga surat kematian suami atau istrinya.
- Fotokopi KTP milik pihak pelapor atau saksi mata yang menyaksikan.
- Hanya Disdukcapil di daerah kematian itu terjadi yang berhak untuk menerbitkan akta tersebut; tidak boleh ada pihak lain yang mewakilkan.
3. Khusus Daftar Secara Online
Dengan bantuan internet dan teknologi modern, Anda tidak perlu lagi repot dalam mengajukan penerbitan akta kematian online. Persyaratannya pun tergolong mudah, namun hanya bagi warga negara yang sudah mendaftarkan NIK dan kartu keluarganya:
- Hasil visum atau surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jika mendiang telah meninggal dunia.
- Kartu Keluarga yang asli, bukan fotokopi.
- KTP elektronik milik mendiang.
- Surat pengantar terbitan ketua RT atau RW tempat mendiang tinggal semasa hidup.
- Fotokopi KTP dari saksi yang menyaksikan, minimal dua orang saksi.
4. Khusus Warga Negara Asing (WNA)
Bagi WNA atau Warga Negara Asing yang meninggal di tanah Indonesia, ada beberapa dokumen yang wajib Anda sediakan. Baik Anda kenal atau tidak kenal siapa orangnya dan dari mana dia berasal, tetap harus Anda laporkan ke pihak berwenang. Selain itu, ada biaya retribusi yang harus keluarga mendiang bayarkan.
- Hasil visum dari rumah sakit atau puskesmas yang memeriksa jenazah mendiang.
- Surat keterangan terjadinya kematian yang kelurahan setempat terbitkan.
- KTP milik pihak pelapor serta dua orang saksi mata (fotokopi).
- Kartu Keluarga dari pihak pelapor serta mendiang (fotokopi).
- Paspor mendiang yang harus memiliki tanda legalisir (juga fotokopi).
- Fotokopi SKTT atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi WNA yang mempunyai surat ITAS (Izin Tinggal Terbatas).
Tata Cara Menerbitkan Akta Kematian Online
Anda telah membaca macam-macam syarat yang harus pelapor bawa ke Disdukcapil untuk menerbitkan dokumen kematian. Sekarang waktunya Anda mempelajari bagaimana caranya membuat akta kematian online yang mudah dan sederhana seperti berikut ini:
- Pertama, kunjungi situs Disdukcapil di kota atau kabupaten setempat melalui komputer Anda.
- Kedua, pada halaman utama situs tersebut, pilih menu “Pembuatan Akta Kematian” lalu klik “Tambah Permohonan”.
- Anda akan melihat bagian “Pelaporan Kematian Warga Negara Indonesia (WNI)” di layar komputer Anda. Isilah laporan itu dengan data yang sesuai.
- Berikutnya adalah bagian “Dokumen Persyaratan”, yang harus Anda beri tanda centang di kotak-kotaknya.
- Simpan semua data yang telah Anda masukkan dengan meng-klik tombol “Simpan” di layar.
- Jika semua data berhasil tersimpan di situs, baru Anda unggah berkas-berkas yang diminta oleh Disdukcapil.
- Tentukan tempat dan tanggal Anda hendak mengambil akta kematian online tersebut di bagian “Service Point”.
- Klik opsi “Permohonan Jadwal”, lalu pilih opsi “Ya” untuk mengajukan permohonan penerbitan akta tersebut.
- Apabila Anda mengikuti seluruh langkah di atas dengan benar, Anda akan melihat tulisan berbunyi “Permohonan Jadwal Berhasil Dikirim”.
- Sekarang waktunya Anda mengunduh dan mencetak surat permohonan beserta bukti pendaftarannya.
- Pada hari yang telah Anda jadwalkan sebelumnya, datanglah ke kantor Disdukcapil yang Anda tentukan sambil membawa surat bukti permohonan untuk menerbitkan akta kematian.
- Anda akan menerima dokumen yang Anda minta begitu surat bukti tersebut selesai menjalani pemeriksaan.
Sebagai catatan, apabila Anda berdomisili di DKI Jakarta, Anda dapat menggunakan aplikasi khusus pencatatan kependudukan di provinsi tersebut. Nama aplikasi kependudukan DKI Jakarta itu ialah “Alpukat Betawi”, dan bisa Anda kunjungi di alamat ini untuk membuat akta kematian online di Jakarta.
Sudah Tahu Caranya Memproses Akta Kematian Online?
Itulah dia pembahasan mendetail tentang langkah-langkah pembuatan akta kematian yang dapat Anda lakukan secara daring. Apabila Anda hendak menerbitkan akta tersebut dengan mudah, jangan ragu untuk menggunakan jasa asuransi pemakaman yang disediakan oleh Kamboja. Kamboja adalah penyedia layanan perencana, penyelenggara dan pendanaan pengurusan pemakaman bagi setiap anggota keluarga.
Kamboja juga dapat membantu Anda mengurus akta kematian secara online, hubungi kontak Kamboja sekarang!
Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.