Dalam bidang pencatatan kependudukan, seseorang tidak hanya membutuhkan akta kelahiran saja, melainkan juga akta kematian.
Hal ini dikarenakan status warga negara yang telah meninggal dunia perlu tercatat secara jelas dan transparan. Mau tahu cara tepat mengurus akta kematian online?
Apa Itu Akta Kematian?
Sebelum Anda mengajukan pembuatan akta kematian online, Anda harus tahu dulu pengertian dari dokumen akta ini. Selain itu, pahami juga persyaratan dan tata cara dalam menerbitkannya supaya Anda nanti tidak kebingungan.
Sebagaimana seorang manusia yang baru lahir membutuhkan bukti kelahirannya, orang yang meninggal dunia pun perlu bukti kematiannya. Mengapa demikian? Sebab dokumen tersebut adalah tanda bahwa orang yang bersangkutan tidak lagi bersama Anda di dunia ini.
Penerbitan dokumen kematian dapat Anda ajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pihak yang wajib melaporkan kematian si mendiang ke Disdukcapil ialah ketua RT dan siapapun yang menyaksikan kematiannya. Waktu pelaporan kematian paling lambat yaitu 30 hari setelah mendiang meninggal dunia.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Indonesia, akta tersebut mempunyai beberapa tujuan yang berdampak pada bidang kependudukan masyarakat Indonesia (Dukcapil Kemendagri):
Di era sekarang, Anda sudah dapat menerbitkan segala macam dokumen secara daring, termasuk juga dokumen bukti meninggalnya seseorang. Anda tentu saja wajib membawa serta sejumlah data yang sah dan benar untuk mengajukannya.
Syarat-syarat yang wajib pelapor penuhi untuk membuat akta kematian online adalah di bawah ini:
Seperti yang sudah bagian sebelumnya jelaskan, waktu paling lambat pelaporan kematian seorang warga negara adalah 30 hari setelah dia meninggal. Oleh sebab itu, bawalah dokumen-dokumen ini ke Disdukcapil:
Apabila mendiang tidak memiliki identitas yang saksi atau pelapor kenali, bawalah surat pernyataan meninggal dunia dari kepolisian atau pengadilan.
Apabila ada orang meninggal, belum tentu saksi mata atau pihak pelapor dapat segera mengajukan surat keterangan atau bahkan akta kematian online. Oleh karena itu, Anda sebaiknya membawa beberapa persyaratan berikut ini ke kantor kependudukan setempat (Orami.co.id):
Dengan bantuan internet dan teknologi modern, Anda tidak perlu lagi repot dalam mengajukan penerbitan akta kematian online. Persyaratannya pun tergolong mudah, namun hanya bagi warga negara yang sudah mendaftarkan NIK dan kartu keluarganya:
Bagi WNA atau Warga Negara Asing yang meninggal di tanah Indonesia, ada beberapa dokumen yang wajib Anda sediakan. Baik Anda kenal atau tidak kenal siapa orangnya dan dari mana dia berasal, tetap harus Anda laporkan ke pihak berwenang. Selain itu, ada biaya retribusi yang harus keluarga mendiang bayarkan.
Anda telah membaca macam-macam syarat yang harus pelapor bawa ke Disdukcapil untuk menerbitkan dokumen kematian. Sekarang waktunya Anda mempelajari bagaimana caranya membuat akta kematian online yang mudah dan sederhana seperti berikut ini (Orami):
Sebagai catatan, apabila Anda berdomisili di DKI Jakarta, Anda dapat menggunakan aplikasi khusus pencatatan kependudukan di provinsi tersebut. Nama aplikasi kependudukan DKI Jakarta itu ialah “Alpukat Betawi”, dan bisa Anda kunjungi di alamat ini untuk membuat akta kematian online di Jakarta.
Itulah dia pembahasan mendetail tentang langkah-langkah pembuatan akta kematian yang dapat Anda lakukan secara daring. Apabila Anda hendak menerbitkan akta tersebut dengan mudah, jangan ragu untuk menggunakan jasa asuransi pemakaman yang disediakan oleh Kamboja. Kamboja adalah penyedia layanan perencana, penyelenggara dan pendanaan pengurusan pemakaman bagi setiap anggota keluarga.
Kamboja juga dapat membantu Anda mengurus akta kematian secara online, hubungi kontak Kamboja sekarang!