Akta kematian merupakan dokumen yang perlu dibuat setelah kematian seseorang. Pasalnya, dokumen ini akan sangat membantu untuk proses administrasi dan hukum, bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk ahli waris.
Adapun proses pengurusan akta kematian biasanya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Selengkapnya mengenai akta ini dan cara mengurusnya akan diuraikan pada artikel berikut!
Akta kematian adalah dokumen resmi yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis pencatatan kematian seseorang. Akta ini sangat penting untuk proses administrasi dan hukum, yang akan sangat berguna untuk keluarga yang ditinggalkan.
Berikut ini 6 manfaat dokumen ini, terutama untuk keluarga yang ditinggalkan:
Berikut ini langkah-langkah mengurus dokumen ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
Langkah pertama dalam mengurus akta kematian yaitu mempersiapkan dokumen persyaratan. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
Setelah dokumen persyaratan sudah Anda miliki, selanjutnya bisa bawa dokumen tersebut ke loket pelayanan Disdukcapil yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil Kabupaten/Kota.
Sedangkan, khusus untuk jenazah warga negara asing, layanan pembuatan dokumen ini bisa dilakukan di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang ada di ibu kota provinsi secara langsung.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk isi formulir permohonan yang diminta. Apabila Anda sudah selesai mengisi formulir, bisa langsung serahkan persyaratan dan formulir kepada petugas.
Setelah petugas menerima semua berkas Anda, mereka akan melakukan proses verifikasi dan validasi. Anda tinggal menunggu sampai proses selesai.
Apabila proses verifikasi selesai dan berkas Anda dinyatakan lengkap, selanjutnya Anda bisa menandatangani register akta kematian yang diberikan petugas..
Tahap selanjutnya, petugas akan melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan. Anda bisa tunggu sampai proses selesai.
Setelah proses perekaman selesai, petugas Disdukcapil akan mencetak akta. Anda pun akan menerima akta tersebut, sekaligus KK dan e-KTP pihak yang meninggal.
Perlu diperhatikan bahwa untuk persyaratan pencatatan kematian bagi pelapor yang sudah lama/lebih dari 10 tahun dan tidak bisa menunjukkan bukti keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
Dan ini juga tidak bisa menunjukkan bukti kependudukan almarhum/almarhumah dari Kelurahan setempat, maka proses pencatatan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.
Akta kematian merupakan dokumen resmi sebagai bukti pencatatan kematian seseorang dan bisa dibuat di Disdukcapil, dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Perlu diperhatikan bahwa pengurusan akta ini sebaiknya dilakukan secepatnya untuk menghindari dokumen almarhum/almarhumah hilang dan pengurusan hukum serta administrasi yang ditinggalkannya bisa lebih mudah.
Namun, proses pengurusan berkas dan akta kematian tidak semudah yang dibayangkan, apalagi saat masa berkabung. Oleh sebab itu, Kamboja menyediakan jasa pengurusan akta kematian, sehingga proses pengurusan akta jadi jauh lebih mudah dan pihak keluarga bisa fokus untuk berkabung.
Selain itu, Kamboja juga menyediakan jasa pemakaman, mulai dari memandikan hingga menguburkan jenazah. Jadi, Anda bisa benar-benar fokus berkabung, tanpa perlu pusing memikirkan administrasi, alat, dan perlengkapan pengurusan jenazah.
Menariknya, Kamboja menyediakan 2 layanan utama, yaitu Jasa Pengurusan Kedukaan on Demand dan Proteksi Kedukaan Berjangka. Nah, dengan proteksi kedukaan berjangka, Anda bisa menyiapkan sedini mungkin untuk pengurusan kedukaan di masa depan. Sedangkan jasa on Demand untuk pengurusan langsung di hari kedukaan.
Biayanya pun sangat bersahabat, yaitu mulai dari Rp35.000,00/bulan untuk proteksi kedukaan berjangka, dengan proteksi mulai dari usia 18-65 tahun. Informasi lebih lanjut dan pemesanan layanan, silakan kunjungi website Kamboja! Tim Kamboja siap membantu.