Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon menjadi lokasi peristirahatan terakhir bagi warga sekitar Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jakarta, ada biaya tertentu yang harus penyewa lahan keluarkan. Berapakah biaya pemakaman TPU Pondok Ranggon serta retribusinya?

Biaya Pemakaman TPU Pondok Ranggon

Biaya pemakaman dan retribusi di TPU Pondok Ranggon telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Perda Nomor 1 Tahun 2015. Aturan ini bertujuan untuk menghindari adanya pungutan liar di masyarakat. Lalu, berapa biaya resmi yang harus pihak keluarga keluarkan?

Mengacu pada Perda DKI Jakarta, tarif menyewa tanah makam di pemakaman umum terbagi sesuai kategori blok. Berikut ini rincian harganya.

  • Blok AA.1:         Rp100.000,00
  • Blok AA. II:         Rp80.000,00
  • Blok A.I:         Rp60.000,00
  • Blok A.II:        Rp40.000,00
  • Blok A.III:        Rp0,00 alias tanpa pungutan biaya

Ketentuan dan Biaya Perpanjangan Sewa Lahan Pemakaman TPU Pondok Ranggon

Sewa lahan pemakaman umumnya berlaku hingga 3 tahun. Selebihnya, pihak keluarga bisa mengajukan perpanjangan dengan biaya tiga tahun pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya retribusi sebagaimana tercantum dalam Perda tersebut.

Tiga tahun berikutnya, keluarga bisa mengajukan lagi perpanjangan dengan biaya sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi. Perpanjangan ini bisa Anda ajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah masa sewa tanah berakhir.

Apabila pihak keluarga tidak mengajukan perpanjangan selama tiga tahun tersebut, maka lahan akan dipergunakan untuk pemakaman baru. Sementara itu, bagi Anda yang ingin menyewa tanah makam tumpangan, akan ada biaya sendiri, yakni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari biaya retribusi.

Sewa tanah makam tumpangan ini berarti Anda memesan lahan untuk lebih dari satu jenazah. Dalam artian, tanah makam tersebut akan digunakan kembali oleh keluarga lain setelah masa sewanya habis.

Cara ini sangat umum berlaku di kota besar seperti Jakarta karena keterbatasan lahan pemakaman. Sehingga, makam yang masa sewanya tidak diperpanjang berhak digunakan lagi oleh pihak lain dengan biaya tertentu.

Lantas, apakah tarif tersebut sudah termasuk biaya gali, tenda, dan perawatannya? Jawabannya adalah tidak.

Khususnya di Pondok Ranggon, biaya pemakaman TPU Pondok Ranggon hanya untuk sewa lahan. Sementara biaya gali dan tutup makam, tenda, batu nisan, sewa ambulans, dan lain-lain membutuhkan biaya tambahan.

Anda perlu merogoh kocek sekitar Rp100.000,00 untuk sewa ambulans dan pemakaian peralatan perawatan jenazah sekitar Rp75.000,00. Dari biaya ini, total keseluruhan adalah Rp275.000,00.

Cara Mengurus Pemakaman di Pondok Ranggon

Biaya pemakaman TPU Pondok Ranggon memang sudah tercantum di Perda, tetapi bukan berarti keluarga mendiang terbebas dari oknum pungutan liar (pungli) yang merugikan. Oleh karena itu, pemerintah DKI Jakarta meluncurkan pengurusan pemakaman online dengan tata cara sebagai berikut.

1. Lengkapi Dokumen

Ada beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi, di antaranya adalah:

  • KTP dan Kartu Keluarga ahli waris;
  • KTP dan Kartu Keluarga keluarga yang meninggal (mendiang);
  • Surat pengantar dari kelurahan domisili;
  • Surat pemeriksaan dari rumah sakit/puskesmas;
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan domisili; dan
  • Surat pengantar pemakaman dari TPU.

2. Datangi TPU dan PTSP Kelurahan

Setelah berkas-berkas di atas sudah lengkap, Anda bisa mendatangi TPU Pondok Ranggon untuk menentukan petak makam bersama petugas. Di sana, Anda bisa meminta surat pengantar pemakaman dari TPU secara gratis.

Kemudian, datangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan untuk verifikasi berkas. Setelah verifikasi selesai, pihak PTSP akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai blok makam yang Anda gunakan.

3. Bayar Biaya Retribusi

Tahap ini mengharuskan Anda membayar biaya pemakaman TPU Pondok Ranggon sesuai SKRD. Anda bisa membayar melalui virtual account atau teller Bank DKI.

Setelah proses ini selesai, Anda akan mendapatkan informasi nomor validasi dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Nomor ini harus Anda serahkan kembali pada pihak PTSP kelurahan untuk mendapatkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) agar jenazah bisa segera dikuburkan.

Sekarang, Anda bisa mengakses secara online melalui website Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk melihat riwayat perizinan penggunaan lahan makam. Di sana, ada data lengkap jenazah lengkap, letak makam, dan nomor telepon TPU untuk memudahkan keluarga dalam memeriksa ketersediaan petak makam.

Sudah Siapkan Biaya Pemakaman TPU Pondok Ranggon?

Besaran biaya pemakaman TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur secara keseluruhan adalah Rp275.000,00, di mana sudah mencakup biaya sewa lahan, sewa ambulans, hingga peralatan perawatan jenazah.

Anda bisa menggunakan jasa pemakaman Jakarta dan jasa pengurusan jenazah terpercaya dari Kamboja. Kamboja menawarkan berbagai layanan kedukaan yang membantu Anda mulai dari mengurus, mengantarkan, hingga memakamkan jenazah.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Biaya dan Cara Mengirim Jenazah dari Australia ke Indonesia

permalink

Asuransi Biaya Pemakaman: Apa Itu dan Apakah Anda Membutuhkannya?

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0