Ketika menggambarkan kehidupan yang ada seperti sekarang ini, kalimat seperti halnya “Tidak ada yang gratis di dunia ini!” sangatlah cocok untuk digunakan. Sebab biaya yang diperlukan ternyata tidak hanya untuk menyambung hidup, tetapi juga ketika meninggal dunia pun kita perlu yang namanya biaya seperti halnya biaya pembuatan kuburan.

Jika zaman dulu ketersediaan lahan kosong banyak, hal ini jauh berbeda dengan zaman sekarang, khususnya di daerah kota besar seperti Jakarta. Lalu, tahukah Anda berapakah kira – kira saran biaya dalam pengurusan kuburan tersebut?

Pengertian dan Jenis – Jenis Pemakaman

Kita sebagai makhluk yang bernyawa tentu dan sudah pasti akan meninggal dunia dan berpulang kepada Sang Pencipta. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita untuk memikirkan berbagai persiapan sebelum ajal menjemput nanti. Salah satunya yakni terkait pemakaman beserta dengan biaya pemakaman yang harus diurus.

Hal ini penting untuk dipersiapkan lantaran urusan pemakaman sendiri ternyata tidak semudah yang dilihat. Dikarenakan, ada beberapa hal penting yang harus diurus ketika proses pemakaman dilakukan.

Secara umum, pengertian pemakaman sendiri dikatakan sebagai suatu serangkaian proses penguburan jenazah yang mana meliputi beberapa hal seperti kegiatan administrasi sampai dengan pengaturan lokasi makam untuk jenazah. Dalam hal ini, pemakaman sendiri juga dibedakan menjadi dua jenis yakni pemakaman umum dan pemakaman swasta yang mana keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Pada pemakaman umum atau sering dikenal dengan istilah Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan pemakaman yang mana dikelola oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk jenis pemakaman swasta atau sering disebut sebagai pemakaman mewah ini dikelola oleh pihak swasta. Hal yang membedakan antara kedua jenis pemakaman baik itu pemakaman umum dan pemakaman swasta yakni pada harga dan iuran yang diberikan kepada keluarga jenazah yang bersangkutan.

Perbedaan Biaya Tarif Pemakaman Umum vs Swasta di Jakarta

Pada dasarnya, biaya tarif pemakaman antara pemakaman umum dan swasta di kota Jakarta terbilang jauh berbeda.

Hal ini biasanya tergantung dari pihak pengelola dan juga fasilitas yang diperoleh pada tempat pemakaman tersebut. Agar Anda lebih paham dan tahu perbedaan tarif biaya pemakaman umum dan swasta, maka simak penjelasannya di bawah ini.

Tarif Pemakaman Umum

Jika melihat dari aturan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah, masalah pengurusan pemakaman umum yang ada di Jakarta dipatok dengan maksimal biaya sebesar Rp 275 ribu.

Biaya ini sudah termasuk dalam hal biaya sewa lahan selama 3 tahun dari angka Rp 0 sampai Rp 100 ribu, sewa ambulance Rp 100 ribu dan juga biaya pemakaian peralatan perawatan jenazah sebesar Rp 75 ribu.

Untuk penyewaan tanah biasanya dibagi sesuai dengan kategori blok dengan jangka waktu 3 tahun. Jika tidak dilakukan perpanjangan, maka tanah bisa digunakan untuk jenazah baru. Namun jika akan memperpanjang sewa, maka diperlukan biaya sebesar 50% dari tarif retribusi awal.

Tarif Pemakaman Swasta

Berbeda jauh dengan tarif biaya pemakaman umum, untuk pemakaman swasta ini biasanya memiliki harga yang lumayan besar. Hal ini tentu saja wajar lantaran pihak swasta yang mengelola tempat pemakaman tersebut tidak hanya menyediakan tempat liang kubur saja.

Akan tetapi, pihak swasta juga turut menyediakan tempat pemakaman dengan penataan tempat yang ditata dan terkonsep. Adapun untuk biaya yang dikenakan ini biasanya sudah termasuk ke dalam biaya pemeliharaan serta keamanan selama 24 jam.

Biaya yang biasanya dikenakan pada pemakaman jenis swasta ini mulai dari jutaan hingga ratusan juta. Tentu sangat berbeda jauh dengan tarif pemakaman umum di atas, bukan?

Bagaimana Tata Cara Dalam Mengurus Pemakaman Jenazah?

Setelah mengetahui mengenai tarif biaya pembuatan kuburan antara pemakaman umum dan pemakaman swasta di atas, Anda tentunya penasaran mengenai bagaimana tata cara dalam proses pengurusan pemakaman jenazah itu sendiri, bukan?

Pada dasarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan sistem secara online dalam hal pengurusan izin penggunaan tanah untuk tempat pemakaman.

Akan tetapi, agar Anda nantinya terhindar dari yang namanya oknum – oknum calo yang hanya menginginkan keuntungan besar, alangkah lebih baiknya untuk tahu mengenai beberapa prosedur dan tata cara dalam mengurus pemakaman jenazah.

Dalam hal ini, beberapa prosedur dan tata cara dalam mengurus pemakaman di antaranya yakni sebagai berikut :

A. Menyiapkan Beberapa Dokumen Penting Terlebih Dahulu

Salah satu prosedur dalam mengurus pemakaman yakni dengan menyiapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu. Adapun beberapa dokumen yang perlu untuk dipersiapkan dalam mengurus proses pemakaman tersebut antara lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) ahli waris / pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) almarhum, surat pengantar dari pihak kelurahan, surat pemeriksaan jenazah dari layanan kesehatan seperti Rumah Sakit / Puskesmas serta surat keterangan kematian dari pihak kelurahan.

B. Datang Ke Kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Apabila semua dokumen yang diperlukan sudah dikatakan lengkap, maka pihak pemohon diharuskan untuk datang ke kantor tempat pemakaman umum (TPU). Hal ini bertujuan untuk mencari petak makam yang akan digunakan serta petugas makam yang akan mengantarkan nantinya. Dalam tahapan ini, pihak keluarga / ahli waris biasanya nantinya akan memperoleh yang namanya surat pengantar ke PTSP kelurahan.

C. Mendatangi kantor PTSP kelurahan

Prosedur berikutnya yang perlu dilakukan dalam mengurus proses pemakaman yakni dengan mendatangi kantor PTSP kelurahan. Tujuan mendatangi PTSP kelurahan ini yakni untuk mendapatkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang mana sesuai dengan Blok Petak yang akan dipakai nantinya untuk tempat pemakaman makam. Terkait hal ini, pihak keluarga / ahli waris bisa melakukan proses registrasi dan verifikasi data melalui sistem TPU secara online di PTSP kelurahan tersebut.

D. Melakukan Proses Pembayaran Retribusi di Bank DKI Jakarta

Jika semuanya sudah dilakukan, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan yakni dengan melakukan proses pembayaran retribusi yang mana biasanya dilakukan di pihak Bank DKI Jakarta. Pada saat proses pembayaran ini sudah selesai dilakukan, maka pihak keluarga / ahli waris nantinya akan diberikan nomor validasi yang mana harus diserahkan kembali ke PTSP untuk memperoleh IPTM. Biasanya, IPTM ini akan berlaku selama jangka waktu tiga tahun dan bisa diperpanjang.

E. Datang Langsung Ke TPU Terdekat

Tahap selanjutnya, pihak keluarga / ahli waris tinggal mendatangi ke TPU terdekat. Dalam hal ini, pihak TPU biasanya juga akan memberikan pelayanan jasa penguburan jenazah secara gratis yang lengkap dengan berbagai fasilitas yang disediakan. Di antaranya yakni seperti tenda, kursi, sound system dan juga jasa gali tutup kuburan.

Demikianlah ulasan penting mengenai tarif biaya pembuatan kuburan baik itu untuk pemakaman umum maupun pemakaman swasta yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik. Demi menunjang keamanan dan kenyamanan, Anda juga bisa memanfaatkan paket proteksi pemakaman di Kamboja dengan harga terjangkau.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0