Berbicara tentang asuransi pastinya masih banyak orang yang merasa kebingungan dengan bagaimana cara kerja asuransi? Hal ini karena asuransi merupakan lembaga profit oriented dan bukan lembaga sosial, mengapa dapat membiayai risiko yang kita sedang hadapi? Dalam hidup, risiko yang menimpa kita dapat memiliki dampak terhadap kondisi keuangan maupun finansial.
Tanpa adanya manfaat asuransi, kita dapat mengalami kerugian dan keberlangsungan finansial yang bisa saja terganggu. Sayangnya, masih banyak orang yang tidak mengetahui manfaat asuransi, apalagi jika tidak mengetahui lebih dahulu cara kerja asuransi, seperti cara kerja asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan juga asuransi kendaraan.
Secara umum, hadirnya asuransi adalah untuk bisa memberikan perlindungan atau proteksi. Baik itu untuk asuransi kesehatan, asuransi properti dan asuransi jiwa semua jenis asuransi tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan dari kemungkinan risiko. Banyaknya jenis asuransi ini tidak jarang dapat membuat masyarakat yang masih awam merasa kebingungan dalam memahami produk asuransi secara mendalam.
Oleh karena itu, dengan memahami dengan baik ide dasar cara kerja asuransi, Anda bisa lebih terhindar dari sebuah kesalahpahaman dan juga membuat Anda tahu apakah nantinya Anda akan mendapatkan manfaat asuransi yang sesuai dengan ekspektasi atau justru sebaliknya. Berikut ini adalah ide dasar cara kerja asuransi:
Prinsip dasar dalam asuransi adalah melimpahkan risiko yang bisa terjadi terhadap pihak yang lainnya. Risiko ini memang tidak dapat kita hindari tetapi dampaknya bisa kita minimalkan dengan cara menghindari risiko, mengendalikan risiko, menerima risiko dan juga mengalihkan risiko. Asuransi sendiri mengelola risiko dengan cara memindahkan kerugian dari satu orang individu ke dalam sebuah kelompok dan membagi kerugian yang dialami oleh individu tersebut kepada seluruh anggota kelompok.
Pertama adalah menyatukan, yaitu menyatukan orang-orang dengan kepentingan yang sama dengan jenis asuransi serupa yang bertujuan untuk membagi risiko yang sama. Kedua, mengumpulkan dana atau premi dari sekumpulan orang yang telah disatukan tersebut. Ketiga, membayar kompensasi atau klaim kepada mereka yang memang menderita kerugian.
Pada asuransi risiko-risiko yang akan dihadapi oleh setiap individu akan dipindahkan kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi jiwa yang setuju untuk mengganti kerugian dalam jumlah tertentu seperti yang sudah ditentukan dalam kontrak polis yang sebelumnya. Agar bisa mengganti kerugian tersebut nantinya pihak asuransi akan menetapkan premi yang nantinya harus dibayar oleh individu yang menjadi tertanggung.
Cara kerja asuransi konvensional ini dalam menetapkan premi ada beberapa hal yang harus selalu untuk diperhatikan, yaitu:
Perusahaan asuransi akan memberikan penawaran dengan berbagai produk maupun jenis asuransi. Jenis dari asuransi ini memang banyak sekali dan masing-masing akan memberikan manfaat dengan pertanggungan dalam menanggung biaya kerusakan atau kehilangan. Pada mekanisme asuransi dibutuhkan sebuah syarat adanya risiko dengan jumlah yang sangat banyak.
Jadi berdasarkan dari teori apa saja yang memiliki potensi kehilangan dan juga kerusakan bisa diasuransikan, misalnya seperti asuransi kendaraan yang akan menanggung biaya kerusakan pada mobil maupun motor. Oleh sebab itu, dapat dikatakan ada banyak sekali jenis asuransi untuk setiap kondisi. Agar Anda bisa lebih memahami dengan cara kerja asuransi, berikut ini adalah jenis–jenis asuransi di Indonesia yang wajib untuk Anda ketahui:
Asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi yang akan diperuntukkan untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga jika tertanggung yang menjadi sumber nafkah meninggal dunia. Sistem asuransi jiwa akan memberikan proteksi secara finansial dari hilangnya pendapatan seseorang di dalam anggota keluarga yang merupakan tulang punggung.
Asuransi jiwa ini nantinya akan memberikan santunan terhadap anggota keluarga jika tertanggung meninggal dunia akibat sakit, kecelakaan atau risiko yang lainnya dan tidak disengaja. Jika Anda saat ini adalah seorang kepala keluarga yang menanggung biaya anak dan istri, sangat penting untuk memilih asuransi jiwa.
Asuransi kendaraan bermotor menjadi jenis asuransi yang akan menanggung biaya kerugian karena kerusakan kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bencana alam. Asuransi kendaraan bermotor umumnya akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang akan menanggung biaya dalam pengobatan dan juga perawatan yang ada di rumah sakit. Jenis asuransi ini dapat dikatakan adalah yang paling basic dan sebaiknya memang dimiliki oleh setiap orang, terutama jika Anda memang baru saja memasuki dunia kerja.
Saat Anda memasuki dunia kerja dan memiliki penghasilan sendiri, penting sekali untuk mulai dalam membangun fondasi keuangan. Fondasi keuangan itu akan dibangun salah satunya dengan memiliki asuransi kesehatan.
Adanya asuransi kesehatan, Anda bisa terhindar dari risiko terbebani karena biaya pengobatan ketika jatuh sakit sehingga keuangan pribadi Anda akan tetap lancar. Anda juga tidak harus memberatkan orang tua untuk biaya pengobatan, karena cara kerja asuransi kesehatan akan memastikan supaya Anda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa harus mengeluarkan uang sama sekali.
Mekanisme kerja dari asuransi properti sebenarnya tidak akan jauh berbeda yaitu, menanggung risiko finansial karena kerusakan. Asuransi properti adalah jenis asuransi yang akan memberikan perlindungan finansial terhadap aset properti seperti rumah jika terjadi risiko yang tidak Anda inginkan pada properti tersebut.
Selain untuk rumah, asuransi properti juga akan mencakup apartemen, gedung properti, dll. Asuransi rumah atau asuransi properti pada umumnya akan memberikan ganti rugi jika nanti timbul kerugian akibat bencana alam, kebakaran, atau pencurian.
Asuransi kredit adalah jenis asuransi yang akan memberikan proteksi untuk tertanggung bank maupun lembaga keuangan bila nantinya debitur mengalami gagal bayar karena meninggal dunia, di-PHK, atau mengalami kebangkrutan. Asuransi kredit wajib untuk dimiliki Anda yang akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KBB) hingga kartu kredit.