Masalah warisan menjadi topik percekcokan antar keluarga setelah orang tua meninggal dunia, hal ini disebabkan karena orang tua tidak meninggalkan surat warisan, sehingga pembagian harta untuk ahli waris menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui cara menghitung warisan.
Perbincangan mengenai warisan memang menjadi topik yang cukup sensitif dalam kehidupan manusia. Bahkan, hal ini bisa jadi menjadi pemicu perpecahan antar keluarga. Agar hubungan keluarga tidak hancur karena warisan, maka pembagian harta perlu dilakukan secara adil.
Bagaimana cara menghitung warisan yang benar? Inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Adapun contoh perhitungannya yaitu sebagai berikut:
Seperti yang diketahui bahwa mayoritas masyarakat di Indonesia beragama Islam. Hal ini menyebabkan lebih banyak orang memilih untuk menerapkan hukum waris Islam dalam menulis surat wasiat.
Bukan hanya itu, penerapan hukum waris Islam oleh masyarakat Indonesia juga disebabkan karena berpedoman pada Al-Qur’an dan Al-Hadist. Oleh sebab itu, tidak heran jika masyarakat lebih memilih hukum yang berasal dari syariat Islam.
Dengan begitu, maka diharapkan Anda bisa mencapai keadilan dan kebahagiaan di dunia hingga akhirat. Hukum waris Islam bukan hanya mempersoalkan tentang pembagian harta oleh pewaris saja. Namun, juga membahas aturan mengenai pergantian harta yang disisakan oleh pewaris yang meninggal dunia.
Ada beberapa tata cara perpindahan harta dari pewaris ke ahli warisnya, yakni melalui cara wasiat. Dalam surat Al-Baqarah ayat 180 diterangkan bahwa wasiat adalah suatu kewajiban bagi golongan yang bertaqwa kepada Allah SWT.
Bisa dibilang, wasiat adalah suatu pernyataan tentang keinginan penyaluran harta kekayaan dari pewaris ke ahli waris saat sudah meninggal nanti. Cara ini dilakukan sebelum terjadi kematian oleh pewaris. Dalam surat An-Nisa ayat 11-12 juga dijelaskan bahwa dalam hukum waris Islam.
Kedudukan wasiat amat penting, sehingga perlu didahulukan sebelum adanya pembagian harta kepada para ahli warisnya. Adapun untuk hal-hal yang mengatur wasiat dalam KHI dapat ditemukan pada Bab V pasal 194 - 209.
Lalu, bagaimana penggolongan ahli waris menurut hubungan darah? Golongan pria terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Sedangkan golongan wanita terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Penjabarannya yakni sebagai berikut:
JIka anak perempuan merupakan anak tunggal, maka warisan yang diperolehnya yakni 1/2 bagian. Namun, jika mempunyai dua atau lebih anak wanita, maka semuanya mendapat 2/3 bagian.
Pembagian warisan ke istri menurut Islam yakni 1/2 bagian dari harta bersama suaminya. Setengah lebih dari harta bersama akan dibagikan ke istri dan anak-anaknya dengan besaran yang sama besar untuk masing-masing individu.
Hukum waris Islam juga mengatur pembagian harta warisan ke Ayah. Besaran warisan yang dibagikan ini cukup besar, yang mana ayah dari pewaris memperoleh 1/3 bagian dari jumlah total warisan yang ditinggalkan oleh pewaris atau anaknya.
Namun, kondisi tersebut juga berlaku selama pembagian warisan apabila tidak memiliki anak laki-laki. Jika pewaris mempunyai keturunan, maka bagian warisan ayah akan lebih kecil, yakni sekitar 1/6 bagian.
Ibu pewaris juga berkesempatan memperoleh warisan. Dalam hal ini, Ibu akan memperoleh 1/3 bagian dari total warisan yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah jika tidak mempunyai keturunan.
Namun, jika memiliki keturunan, maka ibu hanya akan mendapatkan 1/6 bagian. Hal ini berlaku apabila ibu sudah tidak bersama dengan ayah. Namun, jika masih bersama, ibu hanya memperoleh 1/3 bagian dari hak istri.
Dalam hukum wasiat Islam, anak laki-laki memperoleh bagian yang lebih besar dibanding anak perempuan dari pewaris. Bagiannya yaitu dua kali lebih besar dari bagian anak perempuan. Namun, jika anak laki-laki tersebut adalah anak tunggal, maka bagiannya 1/2 dari jumlah warisan pewaris.
Penggolongan ahli waris berdasarkan hukum waris Islam KHI dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:
Dzawil Furudh adalah kelompok yang mendapat pembagian harta pasti. Kelompok ini terdiri dari, anak perempuan, bapak, ibu, suami (duda), istri (janda), saudara laki-laki atau saudari perempuan seibu, dan juga saudara wanita kandung (seayah).
Dzul Qarabat merupakan seorang ahli waris yang memperoleh bagian tidak tentu. Umumnya, mereka hanya memperoleh warisan dari sisa bagian ahli waris dzul faraid. Kelompok ini terdiri dari anak perempuan dan anak laki-laki.
Golongan yang ketiga yakni Dzul arham. Ini merupakan golongan kerabat yang jauh. Golongan ini dapat memperoleh warisan apabila golongan dzul qarabat dan dzul furudh tidak ada.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa cara menghitung warisan menurut hukum Islam tidak sulit untuk dilakukan. Terutama ada juga pembagian harta warisan menurut hukum perdata. Ikutilah langkah-langkah dan penjelasan di atas agar dapat membagi harta secara adil untuk para ahli waris.
Kamboja senantiasa disisi anda dalam menyediakan layanan proteksi pemakaman terpercaya dan jasa pengurusan pemakaman profesional bagi anda dan keluarga anda dalam memberikan dukungan emosional dan perencanaan keuangan.