Masalah warisan menjadi topik percekcokan antar keluarga setelah orang tua meninggal dunia, hal ini disebabkan karena orang tua tidak meninggalkan surat warisan, sehingga pembagian harta untuk ahli waris menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui cara menghitung warisan.

Perbincangan mengenai warisan memang menjadi topik yang cukup sensitif dalam kehidupan manusia. Bahkan, hal ini bisa jadi menjadi pemicu perpecahan antar keluarga. Agar hubungan keluarga tidak hancur karena warisan, maka pembagian harta perlu dilakukan secara adil.

Cara Menghitung Warisan

Bagaimana cara menghitung warisan yang benar? Inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Pertama, hitung jumlah total harta warisan yang ditinggalkan.
  • Kedua, tentukan bagian dari masing-masing ahli waris.
  • Ketiga, tentukan asal masalah atau kelipatan persekutuan paling kecil yang telah dihasilkan dari seluruh bilangan penyebut.
  • Keempat, tentukan siham nilai yang telah dihasilkan dari perkalian antara asal masalah dengan bagian pasti ahli waris.

Adapun contoh perhitungannya yaitu sebagai berikut:

  • Apabila suami meninggal, dan keluarga yang ditinggalkan terdiri dari ibu, ayah, istri, dan tiga anak (1 laki-laki dan 2 perempuan), maka ayah dan ibu mendapat 1/6 bagian, istri mendapatkan 1/8, sedangkan sisanya yakni anak dengan bagian 2 : 1 untuk laki-laki dan perempuan.
  • Contoh selanjutnya, apabila ayah meninggal dan ahli warisnya tiga anak laki-laki, maka masing-masing akan memperoleh 1/3 bagian atau juga bisa dibagi menjadi tiga langsung.
  • Apabila ibu meninggal dan ahli warisnya suami, ibunya, dan seorang anak laki-laki, maka suami mendapatkan 1/4 bagian, ibunya mendapatkan 1/6 bagian, sedangkan sisanya untuk anak laki-lakinya.

Undang-Undang yang Mengatur Hukum Waris Islam di Indonesia

Seperti yang diketahui bahwa mayoritas masyarakat di Indonesia beragama Islam. Hal ini menyebabkan lebih banyak orang memilih untuk menerapkan hukum waris Islam dalam menulis surat wasiat.

Bukan hanya itu, penerapan hukum waris Islam oleh masyarakat Indonesia juga disebabkan karena berpedoman pada Al-Qur’an dan Al-Hadist. Oleh sebab itu, tidak heran jika masyarakat lebih memilih hukum yang berasal dari syariat Islam.

Dengan begitu, maka diharapkan Anda bisa mencapai keadilan dan kebahagiaan di dunia hingga akhirat. Hukum waris Islam bukan hanya mempersoalkan tentang pembagian harta oleh pewaris saja. Namun, juga membahas aturan mengenai pergantian harta yang disisakan oleh pewaris yang meninggal dunia.

Ada beberapa tata cara perpindahan harta dari pewaris ke ahli warisnya, yakni melalui cara wasiat. Dalam surat Al-Baqarah ayat 180 diterangkan bahwa wasiat adalah suatu kewajiban bagi golongan yang bertaqwa kepada Allah SWT.

Bisa dibilang, wasiat adalah suatu pernyataan tentang keinginan penyaluran harta kekayaan dari pewaris ke ahli waris saat sudah meninggal nanti. Cara ini dilakukan sebelum terjadi kematian oleh pewaris. Dalam surat An-Nisa ayat 11-12 juga dijelaskan bahwa dalam hukum waris Islam.

Kedudukan wasiat amat penting, sehingga perlu didahulukan sebelum adanya pembagian harta kepada para ahli warisnya. Adapun untuk hal-hal yang mengatur wasiat dalam KHI dapat ditemukan pada Bab V pasal 194 - 209.

Beberapa isinya yakni sebagai berikut:
  • Pasal 194 - 208 mengatur wasiat biasa. Sedangkan pasal 209 mengatur tentang wasiat khusus yang ditujukan untuk orang tua angkat maupun anak angkat.
  • Pasal 195 menjelaskan tentang dua bentuk wasiat, yakni lisan dan tertulis. Kedua bentuk wasiat ini dinilai sah jika disaksikan oleh minimal dua orang saksi.
  • KHI mengatur tentang pemberian wasiat, yang mana hukum ini memaparkan bahwa penyaluran harta waris dibatasi aturan maksimal 1/3 dari harta milik pewaris. Selain itu, penyaluran harta bisa lebih dari 1/3 harta apabila para ahli waris menyepakatinya.
  • Adapun tujuan hukum batasan wasiat ini yaitu untuk melindungi setiap ahli waris dan menghalangi terjadinya praktik curang yang merugikan ahli waris.

Penggolongan Kelompok Ahli Waris Menurut Hubungan Darah

Lalu, bagaimana penggolongan ahli waris menurut hubungan darah? Golongan pria terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Sedangkan golongan wanita terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Penjabarannya yakni sebagai berikut:

1. Warisan ke Anak Perempuan

JIka anak perempuan merupakan anak tunggal, maka warisan yang diperolehnya yakni 1/2 bagian. Namun, jika mempunyai dua atau lebih anak wanita, maka semuanya mendapat 2/3 bagian.

2. Pembagian Warisan ke Istri atau Janda

Pembagian warisan ke istri menurut Islam yakni 1/2 bagian dari harta bersama suaminya. Setengah lebih dari harta bersama akan dibagikan ke istri dan anak-anaknya dengan besaran yang sama besar untuk masing-masing individu.

3. Pembagian Warisan ke Ayah

Hukum waris Islam juga mengatur pembagian harta warisan ke Ayah. Besaran warisan yang dibagikan ini cukup besar, yang mana ayah dari pewaris memperoleh 1/3 bagian dari jumlah total warisan yang ditinggalkan oleh pewaris atau anaknya.

Namun, kondisi tersebut juga berlaku selama pembagian warisan apabila tidak memiliki anak laki-laki. Jika pewaris mempunyai keturunan, maka bagian warisan ayah akan lebih kecil, yakni sekitar 1/6 bagian.

4. Pembagian Warisan ke Ibu

Ibu pewaris juga berkesempatan memperoleh warisan. Dalam hal ini, Ibu akan memperoleh 1/3 bagian dari total warisan yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah jika tidak mempunyai keturunan.

Namun, jika memiliki keturunan, maka ibu hanya akan mendapatkan 1/6 bagian. Hal ini berlaku apabila ibu sudah tidak bersama dengan ayah. Namun, jika masih bersama, ibu hanya memperoleh 1/3 bagian dari hak istri.

5. Pembagian Warisan ke Anak Laki-laki

Dalam hukum wasiat Islam, anak laki-laki memperoleh bagian yang lebih besar dibanding anak perempuan dari pewaris. Bagiannya yaitu dua kali lebih besar dari bagian anak perempuan. Namun, jika anak laki-laki tersebut adalah anak tunggal, maka bagiannya 1/2 dari jumlah warisan pewaris.

Pembagian Kelompok Ahli Waris Menurut Hukum Islam

Penggolongan ahli waris berdasarkan hukum waris Islam KHI dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Dzawil Furudh

Dzawil Furudh adalah kelompok yang mendapat pembagian harta pasti. Kelompok ini terdiri dari, anak perempuan, bapak, ibu, suami (duda), istri (janda), saudara laki-laki atau saudari perempuan seibu, dan juga saudara wanita kandung (seayah).

2. Dzul Qarabat

Dzul Qarabat merupakan seorang ahli waris yang memperoleh bagian tidak tentu. Umumnya, mereka hanya memperoleh warisan dari sisa bagian ahli waris dzul faraid. Kelompok ini terdiri dari anak perempuan dan anak laki-laki.

3. Dzul Arham

Golongan yang ketiga yakni Dzul arham. Ini merupakan golongan kerabat yang jauh. Golongan ini dapat memperoleh warisan apabila golongan dzul qarabat dan dzul furudh tidak ada.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa cara menghitung warisan menurut hukum Islam tidak sulit untuk dilakukan. Terutama ada juga pembagian harta warisan menurut hukum perdata. Ikutilah langkah-langkah dan penjelasan di atas agar dapat membagi harta secara adil untuk para ahli waris.

Kamboja senantiasa disisi anda dalam menyediakan layanan proteksi pemakaman terpercaya dan jasa pengurusan pemakaman profesional bagi anda dan keluarga anda dalam memberikan dukungan emosional dan perencanaan keuangan.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Kamboja: Layanan Jenazah dan Kedukaan Terdepan Untuk Anda

permalink

Belum Tahu Sejarah TPU Jeruk Purut? Yuk Simak!

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0