Akta kematian merupakan salah satu surat penting yang wajib diurus oleh ahli waris setelah seseorang dinyatakan meninggal.
Salah satu dokumen penting ini memiliki fungsi sebagai bukti administratif bahwa seseorang secara legal sudah dinyatakan meninggal. Membuat akta kematian terkadang dianggap sebagai hal yang rumit, padahal cara mengurus akta kematian sebenarnya sangat mudah.
Akta kematian merupakan salah satu dokumen penting yang bisa disamakan dengan dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan seorang pribadi dengan negara.
Bedanya ada pada fungsi atau peran dokumen tersebut, jika KTP atau Kartu Keluarga berfungsi untuk menunjukkan keberadaan seseorang secara legal di mata negara, maka akta kematian berfungsi untuk menunjukkan dan membuktikan secara legal bahwa seseorang yang namanya tercantum dalam akta tersebut sudah meninggal dunia.
Karena alasan itulah mengurus akta kematian merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh ahli waris setelah anggota keluarganya meninggal.
Akta kematian sebagai bukti legal akan kematian seseorang juga akan memiliki fungsi administratif lain yang juga tidak kalah penting.
Salah satu fungsi pelaporan kematian yang diikuti dengan terbitnya akta kematian adalah dihapusnya nama dan nomor induk kependudukan yang bersangkutan dari daftar kependudukan.
Salah satu hal utama yang harus disiapkan oleh ahli waris sebelum mengurus akta kematian adalah menyiapkan dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan akta kematian.
Kebutuhan berkas dokumen untuk mengurus penerbitan akta kematian ini diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 yang diterbitkan pada tahun 2008.
Adapun berkas atau dokumen yang wajib disiapkan oleh ahli waris untuk mengurus surat atau akta kematian antara lain adalah :
Dokumen – dokumen tersebut harus disiapkan untuk kemudian dibawa ke kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebagai syarat diterbitkannya Akta Kematian.
Terkadang ada beberapa kasus khusus yang membuat tidak semua kebutuhan berkas atau persyaratan tersebut bisa diperoleh. Seperti pada kasus orang hilang dalam jangka waktu lama dan diperkirakan sudah meninggal atau jasadnya tidak ditemukan. Pada kasus seperti ini, maka pencatatan kematian bisa dilakukan ketika sudah ada penetapan dari pihak pengadilan mengenai putusan seseorang dinyatakan meninggal.
Kasus lain seperti kematian yang sulit diidentifikasi jasadnya, maka akta kematian dibuat dengan kerja sama antar instansi. Pencatatan kematian dengan penerbitan akta kematian baru bisa dilakukan setelah ada keterangan dari pihak kepolisian.
Setelah berkas persyaratan dilengkapi, maka pihak keluarga atau ahli waris seseorang yang telah meninggal bisa melakukan pengajuan berkas untuk memperoleh akta kematian.
Mekanisme pengurusan akta kematian akan dimulai dari tingkat RT atau RW hingga ke kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Adapun cara mengurus akta kematian berupa prosedur pengurusan berkas untuk menerbitkan akta kematian dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil selaku lembaga pemerintah yang berwenang ini bisa dilakukan dengan cara :
Pelaporan dan pengurusan akta kematian ini sebaiknya segera dilakukan oleh keluarga atau ahli waris selambat – lambatnya 30 hari setelah tanggal kematian.
Seluruh layanan penerbitan akta kematian di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dipungut biaya atau gratis karena menjadi bagian dari pelayanan negara kepada warga negara.
Akta kematian merupakan sebuah dokumen penting bagi pihak keluarga dan ahli waris. Akta atau dokumen yang diterbitkan negara tersebut akan menjadi salah satu syarat bagi beragam kebutuhan administratif di bidang hukum.
Salah satu fungsi penting dari akta kematian adalah sebagai bagian dari dokumen untuk melakukan pembagian waris bagi ahli waris yang bersangkutan. Peralihan hak atas aset yang terjadi sebagai proses waris kepada anak, istri atau suami ataupun ahli waris lain yang ditunjuk dalam wasiat seseorang yang meninggal baru bisa dilakukan dengan menyertakan dokumen akta kematian.
Pada kasus lain, akta kematian juga dibutuhkan sebagai syarat seseorang untuk menikah lagi dengan status janda atau duda karena kematian. Akta kematian merupakan bukti bahwa pihak yang akan menikah tidak terikat oleh sebuah pernikahan, dalam hal ini status pernikahannya batal karena terjadi kematian pada pasangan, baik itu istri ataupun suami.
Akta kematian juga menjadi dokumen penting untuk mengurus klaim asuransi jiwa. Perusahaan asuransi akan meminta dokumen berupa akta kematian ketika ahli waris pemegang polis melakukan klaim dana pertanggungan atas sebuah polis asuransi jiwa. Klaim asuransi jiwa ini bisa juga termasuk poin asuransi pemakaman jika terdapat klausul tersebut dalam daftar pertanggungan yang ada pada polis asuransi jiwa yang bersangkutan.
Siapapun yang menjadi ahli waris pemegang polis asuransi sebaiknya mengetahui tata cara dan persyaratan untuk mengurus akta kematian. Hal ini penting karena dokumen ini wajib disertakan dalam pengajuan klaim untuk mencairkan dana pertanggungan asuransi jiwa.
Prosedur dan cara mengurus akta kematian ternyata tidak rumit bukan? Anda yang sudah memiliki pengalaman mengurus akta kematian, dipersilakan untuk berbagi di kolom komentar ya. Pengetahuan dan pengalaman Anda bisa sangat membantu dan memudahkan mereka yang sedang mengurus akta kematian. Jika Anda kesulitan dalam melakukan pengurusan akta kematian, Anda bisa menghubungi jasa pemakaman Kamboja sekarang juga.