Anda hendak urus surat kematian ke RT/RW, Desa, sampai Dukcapil? Tentunya Anda perlu melihat contoh akta kematian yang benar. Anda sudah tahu bagaimana cara membuatnya?
Tak hanya akta lahir, orang sudah meninggal juga perlu untuk dibuatkan akta kematian. Penerbitan dari akta kematian memiliki fungsi sebagai bukti atau legalitas jika seseorang sudah meninggal. Hal ini dengan dapatkan pengakuan dari negara dengan adanya dokumen kependudukan yang berupa akta kematian.
Pada prosesnya, cara urus surat kematian adalah dengan meminta surat pengantar RT/RW, serta Desa kemudian diproses Dukcapil dengan lampirkan beberapa persyaratan.
Tujuan dari surat kematian ada berbagai macam. Hal itu tergantung dari keperluannya, salah satunya untuk urus segala administrasi serta yang lainnya. Jadi, sebaiknya Anda urus dokumen itu mulai sekarang jika ada keluarga maupun kerabat yang sudah meninggal.
Surat kematian merupakan dokumen yang menyatakan jika seseorang sudah meninggal serta diterbitkan Dukcapil.
Melansir dari situs disdukcapil.pontianakkota, tiap kematian wajib untuk dilaporkan ke ketua RT atau pihak berwenang di instansi pelaksana yang paling lambat 30 hari dari sejak tanggal kematian.
Jadi, cara mengurus surat kematian merupakan meminta surat ke RT/RW serta Desa untuk lalu Dukcapil proses. Adapun cara urus surat kematian yang telah lama meninggal pun sama, tapi diperkuat materai.
Lalu, apakah wajib untuk buat akta kematian?
Akta kematian jadi syarat yang penting di dalam pengurusan dokumen seperti pengurusan uang duka, ahli waris, tunjangan kecelakaan, asuransi, serta berbagai kegunaan administrasi yang lainnya. Jadi, buat surat kematian merupakan hal wajib karena juga telah diatur pada Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Akta kematian mempunyai sejumlah manfaat yang penting, apalagi untuk keluarga yang ditinggal serta orang yang telah meninggal dunia. Setidaknya ada lima manfaat dari mempunyai akta kematian. Berikut ini lima manfaat tersebut:
Dewasa ini mudah sekali ditemukan penyalahgunaan data dari seseorang. Jadi masalahnya, banyak data penduduk yang telah meninggal dunia ini dipakai untuk melakukan tindakan kejahatan atau kriminal, salah satunya melakukan penipuan.
Dengan Anda atau keluarga membuatkan akta kematian orang yang sudah meninggal, maka data penting almarhum / almarhumah tak dapat disalahgunakan untuk melakukan tindakan kejahatan atau kriminal.
Data penduduk penting sekali karena itu menyangkut tentang hak dan kewajiban orang tersebut. Misalnya saja mengenai keperluan bayar pajak, jadi peserta pemilihan umum, sampai mendapatkan saluran bantuan dari pemerintah.
Jika tak dilaporkan, maka akan besar kemungkinannya orang yang telah meninggal tersebut masihlah dimintai kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, pencatatan kematian membantu negara di dalam penyaluran bantuan secara tepat sasaran.
Fungsi yang pertama adalah sebagai penetapan status duda maupun janda bagi seseorang, apalagi bagi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil). Akta kematian ini dibutuhkan untuk menjadi salah satu syarat digunakan menikah kembali.
Akta kematian pun memiliki fungsi untuk menjadi persyaratan dalam pengurusan waris ataupun peralihan hak atas tanah kepada ahli waris, baik itu suami, istri, maupun anak.
Faktanya cukup banyak orang yang ikut asuransi untuk memberikan perlindungan terhadap hal-hal yang tak diinginkan, salah satunya kematian atau meninggal dunia. Dengan pembuatan akta kematian akan lebih memudahkan di dalam kebutuhan atau keperluan dalam mengurus keuangan yang didapatkan oleh anggota keluarga. Misalnya saja, uang duka, Taspen, dana pensiun, tunjangan kecelakaan hingga klaim asuransi.
Setelah mengetahui beberapa manfaat tersebut, sekarang Anda harus segera membuat akta kematian untuk keluarga yang sudah meninggal. Jika Anda masih bingung cara buat surat kematian, simak contoh akta kematian berikut ini!
Nomor Induk Kependudukan No. Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Kutipan Akta Kematian Berdasarkan Akta Kematian Nomor …………………………………………………… Menurut stbld, - …………………………………………………………………………… bahwa di ……………………………………………. pada tanggal …………………………………………. telah meninggal dunia seorang bernama …………………………………………………………. lahir di …………………………………. pada tanggal ……………………………………………... ………………………………………….. tahun ………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………………… Kutipan ini dikeluarkan ………………….. pada tanggal ……………………………... Kepala …………………………………….
SURAT PERNYATAAN KEMATIAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Usia: Pekerjaan: Alamat: Agama: Nomor KTP: Saya selaku ……………. dari ……………… Dengan ini menyatakan secara sebenarnya, bahwa: Nama: Jenis Kelamin: TTL: No. KTP: Agama: Nama Ayah: Nama Ibu: Alamat yang sesuai dengan KTP: Telah meninggal dunia pada: Hari: Tanggal: Tempat meninggal: Demikian pernyataan ini telah saya buat sesuai keadaan sebenarnya dan apabila surat pernyataan ini di kemudian hari tidak benar, saya bersedia dikenai sanksi yang sesuai dengan hukum serta Peraturan Perundang-Undangan berlaku di Indonesia. Materai Rp 10.000 Saksi I Nama: Usia: Alamat: Saksi II Nama: Umur: Alamat: Mengetahui Ketua RT Ketua RW Lurah
SURAT KETERANGAN KEMATIAN No Yang bertanda tangan di bawah ini Ketua RT/RW ………. menerangkan bahwa: Nama: TTL: Jenis Kelamin: NIK: Pekerjaan: Status Perkawinan: Alamat: Benar warga kami, telah meninggal di hari …., tanggal ……. di ……………….. karena ………… Demikianlah surat keterangan kematian ini dibuat untuk bisa dipergunakan dengan sebagaimana mestinya. …….., …………… Ketua RT
KOP SURAT SURAT KETERANGAN KEMATIAN NO. Yang bertanda tangan di bawah ini Ketua RT …………………………... Menerangkan bahwa: Nama: TTL: Agama: Pekerjaan: Alamat: Telah Meninggal Dunia Pada: Hari/Tanggal: Pukul: Tempat: Dimakamkan di: Demikian saya buat surat keterangan kematian ini dibuat dengan sebenarnya agar bisa digunakan sebagaimana mestinya. Tempat, tanggal Mengetahui Ketua RW Ketua RT
KOP SURAT SURAT KETERANGAN KEMATIAN NO Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa ………….., menerangkan bahwa: Nama: Bin/Binti: Jenis Kelamin: NIK: TTL: Warganegara/Agama: Pekerjaan: Status Pernikahan: Alamat: Telah meninggal dunia pada: Tanggal: Pukul: Tempat meninggal: Sebab kematian: Berdasarkan surat pernyataan dari: Nama: TTL: NIK: Alamat: Surat Keterangan ini dibuat untuk Keamanan. Demikian surat keterangan ini dibuat, atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Tempat, Tanggal Kepala Desa
KOP SURAT SURAT KETERANGAN MENINGGAL DUNIA NO Yang bertanda tangan di bawah ini Ketua RT …………….. Menerangkan bahwa: Nama: TTL: Jenis Kelamin: No. KK / KTP: Agama: Pekerjaan: Kewarganegaraan: Alamat: Adalah benar warga kami pada lingkungan RT/RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten, telah meninggal pada: Hari/Tanggal: Pukul: Demikian surat keterangan meninggal dunia ini dibuat untuk digunakan dengan sebagaimana mestinya. Tempat, tanggal Pemohon Ketua RT
Nah, itulah sejumlah contoh akta kematian yang perlu untuk Anda ketahui dan juga bisa ditiru. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda bisa menghubungi kontak Kamboja yang bisa membantu membuat akta kematian. Kamboja adalah penyedia proteksi pemakaman pertama di Indonesia. Kamboja siap mendampingi keluarga Anda dengan proteksi pemakaman yang meliputi jasa pengurusan pemakaman dan pengurusan pihak ketiga dengan mudah dan terjangkau.
Semoga bermanfaat.