Ketika seseorang meninggal, maka harta yang ditinggalkan, seperti rumah, kendaraan, perhiasan, hingga asuransi, wajib diberikan kepada ahli waris. Tetapi permasalahan yang sering muncul yaitu banyak yang belum tahu mengenai golongan ahli waris yang harus diprioritaskan.

Sebagian besar mengira kalau semua harta peninggalan harus diserahkan kepada anak kandungnya. Lantas bagaimana jika orang yang telah meninggal tersebut tidak memiliki keturunan? Apakah harta warisan dibagikan untuk keluarga atau istri yang notabene tak ada hubungan darah sama sekali.

Mengenal Prinsip Pembagian Harta Waris dan Golongan Ahli Waris Menurut KUHP

Jika terjadi permasalahan mengenai pembagian harta warisan, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik. Bagaimanapun juga ada landasan yang mengatur mengenai pembagian harta warisan. Baik menurut agama maupun secara hukum.

Dalam KUHP sendiri terdapat dua prinsip pewarisan yang dijadikan pedoman dalam membagi harta waris orang yang meninggal, dantaranya:

  1. Menurut pasal 830 KUH Perdata, harta waris baru bisa terbuka atau diwariskan kepada pihak lain jika terjadi kematian.
  2. Menurut pasal 832 KUH Perdata, pihak yang menerima waris harus memiliki hubungan darah dengan pewaris, kecuali untuk suami ataupun istri dengan ketentuan mereka masih terikat dalam sebuah perkawinan ketika pewaris meninggal dunia.

Namun apabila status mereka sudah bercerai saat pewaris meninggal dunia, maka suami atau istri tersebut bukanlah ahli waris dari pewaris.

Bila merujuk pada prinsip pembagian harta waris yang diatur oleh KUH Perdata tersebut, maka golongan ahli waris dibagi menjadi 4 tingkatan, yaitu:

  • Golongan pertama berdasarkan pada pasal 832 KUH Perdata yang berhak menjadi ahli waris adalah suami atau istri yang hidup paling lama dan anak atau keturunannya.
  • Golongan kedua yang berhak menjadi ahli waris adalah orang tua dan saudara kandung pewaris.
  • Golongan ketiga yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga dari keturunan garis lurus keatas atau keturunan sesudah bapak atau ibu pewaris.
  • Golongan keempat yang berhak menjadi ahli waris adalah paman dan bibi baik dari keturunan bapak maupun ibu, keturunan dari paman serta bibi sampai dengan derajat keenam, serta saudara dari kakek dan nenek hingga derajat keenam.

Pembagian golongan menurut KUH Perdata tersebut dijadikan pedoman dalam memprioritaskan ahli waris yang berhak mendapat harta dari pewaris. Misalnya saja jika ahli waris golongan pertama masih hidup, maka yang berhak memperoleh harta waris adalah suami atau istri dan anak pewaris.

Sementara jika golongan pertama sudah tidak ada, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah anggota golongan kedua yaitu orang tua pewaris. Jadi saat pewaris meninggal dunia, maka yang lebih diutamakan menjadi ahli waris adalah anak serta istri atau suami

Cara Menentukan Ahli Waris dari Asuransi Kematian

Ketika seseorang mendaftar asuransi, maka ada sederet peraturan perusahaan yang harus diketahui. Salah satunya perihal penentuan ahli waris jika pemegang polis atau tertanggung meninggal dunia. Sebenarnya, pihak asuransi tetap merujuk pada aturan hukum ahli waris di Indonesia.

Jadi prioritas penerima manfaat asuransi, sama dengan urutan golongan ahli waris. Misalnya jika pemegang polis merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki istri dan seorang anak. Maka ahli waris yang diutamakan adalah istri dan anak tersebut. Simak ulasan ringkasnya berikut ini.

1. Penerima Manfaat adalah Pihak yang Terkena Dampak Langsung

Menentukan ahli waris penerima manfaat sebenarnya bukanlah perkara yang sulit. Karena menurut aturan yang berlaku, orang terdekatlah yang berhak menerima uang pertanggungan asuransi jika pemegang polis meninggal dunia. Dalam hal ini, pihak yang berhak mendapatkan manfaat asuransi adalah istri dan anak.

Jika penanggung belum atau tidak memiliki anak, maka istrilah yang akan mendapatkan uang asuransi meski tidak ada hubungan darah sama sekali. Hal ini karena pihak istri yang terkena dampak langsung sebab sudah tak ada lagi pencari nafkah utama.

Dengan begitu kondisi finansial akan semakin sulit karena tidak ada sumber pendapatan. Sebab itulah pihak istri lebih berhak mendapatkan uang pertanggungan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup selanjutnya.

2. Penerima Manfaat adalah Keluarga Terdekat Jika Penanggung Tidak Memiliki Istri

Bagaimana jika kasus pemegang polis yang meninggal masih berstatus lajang? Aturan penentuan penerima manfaat tetap mengacu pada hukum yang berlaku. Dalam hal ini golongan ahli waris kedua lah yang akan menerima uang asuransi berupa dana santunan.

Sementara bila pemegang polis sudah pernah menikah namun telah bercerai, maka pihak istri tidak berhak menerima dana manfaat. Sebab posisinya sudah tidak ada hubungan pernikahan dengan pihak penanggung. Jadi ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku adalah orang tua pemegang polis.

Bila orang tua penanggung sudah meninggal, maka ahli warisnya adalah saudara kandung yang masih ada. Bisa adik, kakak, dan anggota keluarga lainnya.

3. Penerima Manfaat adalah Pihak Lain yang Tak Memiliki Hubungan Keluarga

Apakah uang asuransi bisa dialihkan kepada pihak lain diluar keluarga? Kembali ke poin pertama yang sudah disebutkan sebelumnya, penerima manfaat adalah pihak yang terkena dampak langsung terutama dari segi finansial.

Contoh kasus jika penanggung asuransi memiliki pinjaman di bank dan belum terlunasi sampai penanggung meninggal dunia. Pihak bank berhak mengajukan klaim asuransi jiwa untuk dipakai melunasi hutang. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemegang polis serta penerima manfaat.

Dari kasus ini Anda bisa mengambil pelajaran berharga. Jika Anda memiliki asuransi kematian dan masih memiliki hutang sebelum Anda meninggal dunia. Maka Anda bisa menjadikan uang asuransi sebagai warisan untuk melunasi hutang tersebut.

Dengan begitu kondisi finansial Anda akan tetap stabil dan tidak membebani anggota keluarga lainnya. Karena Anda belum meninggal, maka uang pertanggungan bisa Anda gunakan sendiri tanpa perlu membaginya kepada ahli waris yang disebutkan dalam polis.

Tips Menghindari Perselisihan Pembagian Harta Waris

Perselisihan pembagian harta warisan sering terjadi terlebih jika yang meninggal dunia memiliki asuransi dengan uang tanggungan yang cukup besar. Semua anggota keluarga merasa berhak untuk mendapatkan bagian dari uang asuransi tersebut dengan alasan masih sedarah.

Padahal dalam aturan hukum waris telah disebutkan golongan ahli waris yang berhak menerima manfaat dari asuransi kematian. Jadi pihak dari golongan pertama inilah yang diprioritaskan untuk mendapatkan santunan jika pemegang polis meninggal dunia.

Jika Anda saat ini masih memiliki asuransi kematian, sebaiknya tulis daftar nama ahli waris dalam polis asuransi. Tujuannya agar ketika tiba-tiba Anda meninggal dunia, tidak terjadi sengketa penentuan ahli waris karena semua sudah tertulis dalam polis.

Penulisan ahli waris sejatinya dilakukan saat pertama kali Anda mendaftar asuransi kematian. Namun Anda bisa melakukan perubahan nama ahli waris dengan alasan tertentu. Misalnya saja ada anggota keluarga yang meninggal dunia atau Anda sudah bercerai dengan pasangan.

Dengan begitu, pembagian uang pertanggungan akan lebih jelas. Setelah pengajuan klaim disetujui oleh pihak asuransi, maka dana pertanggungan akan segera cair dan ditransfer ke nomor rekening ahli waris.

Golongan ahli waris merupakan pihak yang berhak menerima manfaat asuransi saat penanggung meninggal dunia. Yang termasuk dalam golongan ini adalah istri, anak, orang tua, serta saudara kandung. Uang asuransi bisa dialihkan ke pihak luar misalnya bank jika penanggung masih memiliki hutang.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Belum Tahu Sejarah TPU Jeruk Purut? Yuk Simak!

permalink

Fakta dan Asal Usul TPU Tanah Kusir

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0