
Hukum makam di keramik sering jadi pertanyaan banyak orang, terutama saat melihat tren pemakaman modern yang menggunakan lapisan keramik agar terlihat lebih rapi, bersih, dan tahan lama. Tapi, sebenarnya bagaimana pandangan Islam tentang hal ini? Apakah boleh kuburan dilapisi keramik, atau justru tidak dianjurkan?
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan santai tentang hukum makam di keramik dalam Islam, mulai dari dasar hukumnya, pendapat ulama, hingga syarat dan anjuran yang perlu diperhatikan. Yuk perhatikan selengkapnya.
Sebelum masuk ke pembahasan hukum, kita pahami dulu maksud dari makam di keramik.
Makam di keramik adalah kuburan yang bagian atas atau sekelilingnya dilapisi dengan bahan keramik, marmer, atau material keras lainnya. Biasanya tujuannya:
Namun, dalam Islam, setiap hal yang berkaitan dengan kematian memiliki aturan tersendiri, termasuk soal pemakaman.
Dalam ajaran Islam, pemakaman dianjurkan dilakukan secara sederhana. Hal ini berdasarkan beberapa hadits yang melarang berlebihan dalam memperlakukan kuburan.
Rasulullah SAW bersabda: “Nabi Muhammad SAW melarang mengapur kubur, menulisinya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya.” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi)
Sabda ini memiliki makna:
Intinya, Islam mengajarkan bahwa kematian adalah bentuk kesederhanaan dan pengingat kehidupan akhirat, bukan untuk menunjukkan status sosial.
Berikut adalah beberapa pandangan hukum terkait penggunaan keramik pada makam menurut berbagai sumber dan pendapat ulama:
Sebagian ulama berpendapat bahwa membangun atau melapisi kuburan dengan keramik termasuk perbuatan yang dilarang. Alasannya, hal ini bisa mengarah pada pengagungan terhadap mayit secara berlebihan.
Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan membuka peluang pada praktik yang tidak sesuai ajaran Islam, seperti menjadikan kuburan sebagai sesuatu yang disakralkan atau bahkan disembah, yang jelas dilarang dalam Islam.
Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa hukum makam di keramik menjadi makruh jika tujuannya hanya untuk menghias atau memperindah tampilan makam. Artinya, tidak sampai haram, tetapi tetap tidak dianjurkan karena bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam.
Namun, dalam beberapa kasus tertentu, ada ulama yang memberikan kelonggaran, selama tidak berlebihan. Misalnya untuk makam orang saleh, ulama, atau tokoh agama.
Sebagian pandangan lain menegaskan bahwa penggunaan keramik pada kuburan tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan tuntunan yang diajarkan Rasulullah SAW.
Dalam Islam, makam dianjurkan dibuat sederhana, tidak dibangun secara berlebihan, dan tidak dijadikan simbol kemewahan atau status sosial. Penggunaan keramik dianggap menyimpang dari prinsip tersebut.
Dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW melarang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah atau sesuatu yang diagungkan. Dari sini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa membangun makam dengan keramik juga bisa termasuk hal yang dilarang, karena berpotensi mengarah pada pengkultusan kuburan.
Oleh karena itu, praktik ini dinilai mendekati hal yang diharamkan jika tidak dikontrol dengan baik.
Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum makam di keramik dalam Islam cenderung tidak dianjurkan, bahkan bisa menjadi haram jika mengarah pada kemewahan dan pengagungan berlebihan.
Islam sendiri lebih menekankan kesederhanaan dalam pemakaman serta mengingatkan bahwa yang terpenting adalah doa dan amal, bukan tampilan makam.
Daripada fokus mempercantik makam secara fisik, pemakaman Islam justru menekankan bentuk penghormatan yang lebih sederhana namun bermakna secara spiritual. Ada beberapa syarat dan anjuran yang bisa dijadikan pedoman agar makam tetap sesuai dengan syariat:
Dalam Islam, makam tidak dianjurkan untuk dihias atau dibangun secara berlebihan. Larangan ini bahkan disebutkan dalam hadits, di mana umat Islam tidak dianjurkan menggunakan material seperti semen, keramik, marmer, atau cat hanya untuk memperindah kuburan.
Tujuannya agar makam tetap sederhana dan tidak menjadi simbol kemewahan atau kebanggaan duniawi.
Meski tidak boleh berlebihan, makam tetap boleh diberi tanda berupa batu nisan. Hal ini juga pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan penanda pada makam salah satu sahabatnya. Namun, fungsinya hanya sebagai penanda lokasi, bukan untuk dekorasi atau mempercantik tampilan makam.
Makam boleh ditinggikan, tetapi hanya sekitar satu jengkal dari permukaan tanah. Tujuannya agar makam mudah dikenali dan tidak terinjak, bukan untuk membuatnya terlihat mencolok atau megah. Prinsipnya tetap sederhana dan tidak berlebihan.
Islam juga melarang adanya bangunan di atas kuburan, seperti kubah, gapura, atau ornamen lainnya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian akidah agar tidak terjadi pengagungan berlebihan terhadap makam atau orang yang telah meninggal.
Yang paling penting dalam Islam bukanlah tampilan makam, melainkan doa menguburkan jenazah serta pemandian jenazah sesuai syariat untuk penghormatan kepada orang yang telah wafat.
Ziarah kubur juga sangat dianjurkan, tetapi tujuannya adalah untuk mendoakan almarhum dan mengingat kehidupan akhirat, bukan untuk melihat keindahan makam atau membanggakannya.
Memahami hukum makam di keramik serta mengikuti syarat pemakaman sesuai syariat adalah langkah bijak agar proses pemakaman tetap sesuai ajaran agama. Jika Anda ingin proses pemakaman berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan Islam tanpa harus repot mengurus semuanya sendiri, Anda bisa mempertimbangkan bantuan jasa pemakaman profesional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa pemakaman Islam yang amanah dan sesuai syariat, silakan hubungi tim Kamboja di nomor 082211111415. Mereka siap membantu Anda dengan layanan yang tepat dan terpercaya.