
Urusan pemakaman dalam Islam bukan hanya soal mengantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir. Ada adab dan ketentuan syariat yang perlu diperhatikan, termasuk soal penggunaan liang kubur.
Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah: bagaimana hukum menimpa kuburan? Apakah jenazah baru boleh dimakamkan di atas makam lama? Lalu, bolehkah dua jenazah atau lebih dimakamkan dalam satu lubang kubur?
Setiap diri yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Setelah seseorang meninggal dunia, salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam adalah mengurus dan mengebumikan jenazahnya dengan baik.
Namun, keterbatasan lahan pemakaman, terutama di kota-kota besar, terkadang menimbulkan persoalan baru. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menimpa kuburan dalam Islam?
Pada dasarnya, tidak diperbolehkan menggali kuburan yang sudah digunakan untuk memakamkan jenazah kemudian menempatkan jenazah lain di dalamnya, selama jasad jenazah pertama masih belum hancur.
Hal ini karena menggali atau membongkar makam dalam kondisi tersebut dapat merusak kehormatan jenazah. Dalam literatur fikih disebutkan:
وَإِذَا دُفِنَ مَيِّتٌ لَمْ يَجُزْ حَفْرُ قَبْرِهِ لِدَفْنِ آخَرٍ إِلاَّ أَنْ يَمْضَى عَلَى اْلمَيِّتِ زَمَانٌ يَبْلَى فِى مِثْلِهِ وَيَصِيْرُ رَمِيْمًا فَيَجُوْزُ حَفْرُهُ لِإتِّفَاقٍ
Artinya, apabila seorang jenazah telah dikuburkan, makamnya tidak boleh digali untuk menguburkan jenazah lain sampai berlalu waktu yang menurut kebiasaan menyebabkan jasad tersebut telah hancur.
Setelah jasad dipastikan telah rusak atau menjadi tanah, makam tersebut boleh digunakan kembali. Jadi, menimpa kuburan bukan berarti boleh dilakukan kapan saja hanya karena lahan pemakaman terbatas. Kondisi jenazah yang berada di dalam makam tetap menjadi pertimbangan utama.
Larangan tersebut berkaitan dengan kehormatan jenazah. Dalam Islam, orang yang sudah meninggal tetap memiliki kehormatan yang harus dijaga. Karena itu, menggali makam sebelum jasadnya hancur dapat dianggap sebagai tindakan yang merusak kehormatan tersebut. Hal ini juga sejalan dengan hadis Rasulullah:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Artinya: “Mematahkan tulang orang yang telah meninggal sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HR. Abu Dawud, no. 3207; Ibnu Majah, no. 1616)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa jenazah tetap memiliki kehormatan meskipun telah meninggal dunia. Karena itu, tindakan terhadap makam juga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak boleh merendahkan atau merusak jasad.
Kuburan dapat digunakan kembali apabila jenazah yang sebelumnya dimakamkan telah hancur atau tidak lagi menyisakan jasad yang harus dihormati. Penentuannya tidak bisa hanya berdasarkan perkiraan waktu yang sama untuk semua tempat.
Pasalnya, proses pembusukan jenazah dapat berbeda-beda tergantung kondisi tanah, kelembapan, kedalaman makam, cuaca, dan faktor lingkungan lainnya. Karena itu, tidak tepat jika ada anggapan bahwa setelah satu tahun semua makam otomatis boleh ditimpa.
Dalam kitab Rahmat al-Ummah disebutkan bahwa makam dapat digali kembali apabila telah berlalu waktu yang menurut kebiasaan menyebabkan jasad menjadi rusak atau hancur. Jadi, patokannya adalah kondisi jasad, bukan sekadar hitungan tahun semata.
Untuk menentukan apakah makam sudah dapat digunakan kembali, perlu mempertimbangkan kondisi tanah dan lingkungan pemakaman. Dalam pembahasan fikih, hal ini berkaitan dengan khibrah, yaitu pengetahuan atau pertimbangan dari orang yang memiliki keahlian mengenai kondisi tanah dan proses pelapukan jenazah.
Dengan demikian, tidak sebaiknya seseorang mengambil keputusan sendiri dengan mengatakan, “Makam ini sudah lama, berarti pasti boleh ditimpa.” Jika kondisi jasad belum diketahui, pengelola pemakaman dan pihak keluarga sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang memahami kondisi makam serta ketentuan fikih.
Tujuannya agar proses tersebut tidak sampai melanggar kehormatan jenazah.
Keterbatasan lahan memang dapat menjadi masalah, terutama di wilayah perkotaan. Namun, keterbatasan lahan tidak secara otomatis membuat makam yang masih berisi jasad boleh dibongkar dan ditimpa.
Dalam kondisi seperti ini, penggunaan kembali makam tetap harus memperhatikan apakah jenazah sebelumnya sudah hancur atau belum. Jika belum, makam tersebut pada dasarnya tetap harus dihormati dan tidak digunakan untuk jenazah lain.
Jadi, alasan seperti biaya pemakaman, keterbatasan lahan, atau habisnya masa penggunaan makam tidak dengan sendirinya menghilangkan kewajiban untuk menjaga kehormatan jenazah.
Pertanyaan ini perlu dibedakan dari kasus menimpa kuburan lama. Dua jenazah yang sejak awal dimakamkan dalam satu liang memiliki pembahasan tersendiri. Dalam kondisi normal, setiap jenazah sebaiknya dimakamkan di liang kuburnya sendiri.
Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak, beberapa jenazah dapat dimakamkan dalam satu liang. Dasarnya adalah hadis tentang para syuhada Perang Uhud. Rasulullah ﷺ bersabda:
احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَعْمِقُوا وَادْفِنُوا الِاثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي الْقَبْرِ
Artinya: “Galilah, luaskanlah dan perdalamlah, lalu kuburkanlah dua atau tiga orang dalam satu kubur.” (HR. Abu Dawud no. 3215)
Hadis ini berkaitan dengan banyaknya korban dalam Perang Uhud. Karena jumlah jenazah sangat banyak, Rasulullah membolehkan dua atau tiga syuhada dimakamkan dalam satu kubur.
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa memakamkan lebih dari satu jenazah dalam satu liang bukanlah sesuatu yang mutlak haram dalam setiap keadaan. Namun, terdapat kondisi dan alasan yang menjadi pertimbangannya.
Hukum menimpa kuburan pada dasarnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama apabila jasad jenazah yang berada di dalam makam masih ada dan belum hancur. Hal ini berkaitan dengan kewajiban menjaga kehormatan orang yang telah meninggal.
Kamboja.co.id hadir sebagai jasa pemakaman dan jasa pemindahan makam yang membantu keluarga mengurus berbagai kebutuhan pemakaman secara lebih praktis dan terarah. Mulai dari perawatan jenazah agama Islam, pengurusan kebutuhan pemakaman, hingga logistik yang diperlukan selama prosesi, semuanya dapat dibantu oleh tim Kamboja.co.id.
Kamboja.co.id juga membantu memastikan proses tetap dilakukan dengan penuh penghormatan dan memperhatikan larangan kubur serta ketentuan yang perlu dipatuhi dalam proses pemakaman maupun pemindahan makam.
Jika membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi mengenai layanan Kamboja.co.id, keluarga dapat menghubungi WhatsApp +62 822-1111-1415.