Membagi harta waris bisa jadi salah satu penyebab timbulnya sengketa di dalam keluarga. Sehingga pembagian harta waris diatur di dalam hukum lewat ketentuan pembagian yang sudah jelas. Tetapi seperti apa ya hukum waris di Indonesia?

Memahami hukum waris tidak perlu menunggu sampai Anda sudah menginjak usia lansia, atau sampai tiba waktunya ada kebutuhan untuk pembagian harta waris dari orang tua.

Justru lebih baik lagi jika Anda memahaminya sejak sekarang agar Anda nantinya bisa membagi harta waris Anda kelak secara adil. Dengan begitu, Anda juga bisa mencegah risiko timbulnya sengketa di dalam tubuh keluarga Anda sendiri.

Apa saja hukum waris di Indonesia yang berlaku? Di Indonesia sendiri, terdapat 3 (tiga) jenis hukum waris yang diterapkan. Simak daftar dan penjelasannya berikut ini untuk info lengkapnya.

3 Jenis Hukum Waris di Indonesia

Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Adat. Berikut informasi lengkapnya.

1. Hukum Waris Islam

Sesuai dengan namanya, Hukum Waris Islam merupakan hukum waris yang didasarkan berdasarkan hukum Islam dan dijadikan acuan pembagian harta waris oleh kaum muslim di Tanah Air. Pasal 171 ayat (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa hukum kewarisan merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan tirkah (harta peninggalan) milik pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, serta besar masing-masing bagiannya (sumber: IndonesiaRe).

Pembagian waris di sini didasarkan pada bagian masing-masing ahli waris, yang besarnya telah ditetapkan. Akan tetapi, warisan juga dapat dibagi berdasar wasiat kepada lembaga atau orang lain dengan syarat besaran maksimalnya adalah sepertiga dari total harta warisan – jumlahnya bisa lebih selama semua ahli waris setuju.

Mengacu Pasal 176-185 KHI, besaran yang diterima ahli waris adalah sebagai berikut (sumber: STIH Painan):

A. Anak perempuan mendapatkan:

  • Jika hanya seorang = separuh bagian.
  • Jika ada dua orang atau lebih = 2/3 bagian.
  • Jika anak perempuan dan anak laki-laki = 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan.

B. Bapak mendapatkan:

  • Jika pewaris tidak punya anak = sepertiga bagian.
  • Jika pewaris punya anak = seperenam bagian.

C. Ibu mendapatkan:

  • Jika ada anak, 2 saudara, atau lebih = seperenam bagian.
  • Jika tidak ada anak, 2 saudara, atau lebih = sepertiga bagian.

D. Ibu mendapatkan:

  • Setelah diambil janda/duda jika bersama-sama dengan bapak = sepertiga bagian.

E. Duda mendapatkan:

  • Jika pewaris tidak punya anak = separuh bagian.
  • Jika pewaris punya anak = seperempat bagian.

F. Janda mendapatkan:

  • Jika pewaris tidak punya anak = seperempat bagian.
  • Jika pewaris punya anak = seperdelapan bagian.

G. Meninggal tanpa meninggalkan anak dan bapak:

  • Saudara laki-laki dan perempuan seibu = seperenam bagian.
  • Ada dua orang atau lebih saudara seibu = sepertiga bagian.

H. Meninggal tanpa meninggalkan anak dan bapak:

  • Ada saudara perempuan seayah atau kandung = separuh bagian.
  • Ada dua atau lebih saudara perempuan seayah atau kandung = 2/3 bagian.
  • Ada saudara perempuan dan laki-laki seayah atau kandung = 2 bagian untuk saudara laki-laki dan 1 bagian untuk saudara perempuan.

2. Hukum Waris Perdata

Kemudian ada Hukum Waris Perdata, yaitu hukum waris berwujud perangkat ketentuan hukum yang mengatur akibat-akibat hukum harta kekayaan karena kematian seseorang, di mana terjadi pengalihan harta milik si mati serta akibat-akibatnya bagi para penerima, baik itu hubungan di antara mereka maupun dengan pihak ketiga.

Di dalam Hukum Waris Perdata, terdapat ketentuan 4 (empat) golongan ahli waris sebagai berikut:

A. Golongan I

Terdiri atas suami/istri dan/atau anak keturunan pewaris, di mana masing-masing menerima seperempat bagian harta waris yang ditinggalkan yg meninggal.

B. Golongan II

Merupakan golongan yang akan memperoleh warisan jika pewaris belum memiliki suami/istri dan anak. Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah kedua orang tua, saudara, dan/atau keturunan saudara si pewaris. Contohnya ibu, bapak, dan dua saudara kandung pewaris, dimana masing-masing memperoleh seperempat bagian. Akan tetapi, prinsipnya adalah bagian untuk orang tua pewaris tidak boleh kurang dari seperempat bagian.

C. Golongan III

Merupakan golongan penerima warisan jika pewaris tidak punya saudara kandung. Kalau begitu, yang berhak menerima waris merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas, baik itu dari garis ibu maupun bapak. Contohnya kakek/nenek dari ibu dan bapak. Pembagiannya adalah setengah untuk garis ibu dan setengah untuk garis ayah.

D. Golongan IV

Adalah golongan penerima warisan yang terdiri atas keluarga sedarah yang masih hidup dalam garis atas. Jumlah yang dibagi adalah setengah, dan setengah sisanya untuk ahli waris dari garis yang lain serta punya derajat paling dekat dengan si pewaris.

3. Hukum Waris Adat

Selain kedua hukum waris di atas, ada juga Hukum Waris Adat, yaitu hukum lokal yang berlaku, diyakini, serta dijalankan oleh masyarakat di daerah atau suku tertentu.

Mengingat bahwa Hukum Waris Adat yang berlaku di Tanah Air tidak terlepas dari adanya pengaruh susunan masyarakat kekerabatan yang berbeda-beda, Hukum Waris Adat tetap dihormati dan dipatuhi, baik itu yang ditetapkan secara tertulis maupun tidak.

Secara garis besar, Hukum Waris Adat mengenal beberapa sistem pewaris sebagai berikut (Sumber: IndonesiaRe):

  • Sistem keturunan, di mana pewaris merupakan keturunan bapak, ibu, atau keduanya.
  • Sistem individual, di mana masing-masing ahli waris mendapatkan bagiannya sendiri-sendiri.
  • Sistem kolektif, di mana ahli waris menerima warisan, namun penguasaan maupun kepemilikannya tidak bisa dibagi-bagikan. Artinya, ahli waris hanya memperoleh hak menggunakan maupun hak untuk mendapatkan hasil dari harta waris tersebut.
  • Sistem mayorat, di mana harta warisan dialihkan kepada anak paling tua sebagai pengganti orang tuanya.

Berbeda dengan Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Adat tidak mengenal hak bagi waris di mana sewaktu-waktu harta warisan dapat dituntut untuk dibagikan kepada para waris. biasanya, jika si waris memiliki kepentingan atau kebutuhan, dan ia memang berhak mendapatkan waris, ia bisa mengajukan permintaan agar bisa mempergunakan harta waris lewat cara musyawarah dengan para waris lainnya.

Pada dasarnya, pembagian harta waris berdasar Hukum Waris Adat bervariasi karena bergantung pada ketentuan adat yang berlaku.

Ringankan Beban Keluarga Selama Pemakaman

Terlepas dari apa hukum waris di Indonesia yang Anda terapkan, pada dasarnya pembagian warisan yang adil dilakukan untuk menjamin kehidupan dan kesejahteraan keluarga yang Anda tinggalkan kelak. Oleh karena itu, maksimalkan pembagiannya agar tujuan tersebut dapat terlaksana.

Salah satu caranya adalah dengan memilih asuransi pemakaman oleh Kamboja. Melalui asuransi pemakaman, biaya terkait pemakaman akan dibantu oleh pihak asuransi yang tentu bisa meringankan beban finansial keluarga Anda nantinya.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0