Untuk menjaga kestabilan kondisi finansial, salah satu langkah yang paling tepat adalah mengikuti produk asuransi. Saat ini ada banyak kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, mulai dari pembayaran premi yang murah hingga proses klaim asuransi yang mudah dan cepat.
Jenis dari asuransi jiwa cukup beragam, misalnya seperti asuransi berjangka, seumur hidup, dwiguna, dan lain sebagainya. Sebaiknya Anda memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan agar bisa menyokong tujuan finansial yang Anda inginkan.
Klaim merupakan sebuah langkah yang dilakukan nasabah untuk mendapatkan manfaat asuransi dari premi yang sudah dibayarkan. Klaim ini ada yang bisa dilakukan sewaktu-waktu, namun ada juga yang hanya bisa diajukan saat kontrak berakhir.
Meski terlihat mudah, namun proses pengajuan klaim cukup rumit dan harus melalui beberapa prosedur. Jika Anda ingin melakukan klaim untuk asuransi jiwa, sebaiknya siapkan kelengkapan dokumen dibawah ini.
Untuk klaim asuransi penyakit kritis ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk memudahkan pencairan uang asuransi. Diantaranya adalah:
Saat mengajukan klaim cacat, Anda diharuskan untuk mengisi formulir pengajuan dengan lengkap dan sesuai data. Selain itu diperlukan juga beberapa dokumen penunjang. Antara lain:
Jika pemegang polis meninggal dunia entah karena sakit ataupun kecelakaan, maka pengajuan klaim bisa dilakukan oleh anggota keluarga ataupun pemegang kuasa yang ditunjuk seperti pengacara. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, harus disertakan juga beberapa dokumen penunjang. Diantaranya:
Asuransi jiwa juga menanggung seluruh biaya perawatan termasuk rawat inap. Sebaiknya klaim rawat inap segera diajukan agar seluruh biaya bisa dicover oleh pihak asuransi. Adapun dokumen yang harus disertakan saat akan mengajukan klaim rawat inap antara lain:
Banyak nasabah yang mengeluhkan mengenai proses pengajuan klaim yang sering ditolak. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak faktor. Dan salah satunya adalah ketidaklengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Karena itu sebelum mengajukan klaim untuk asuransi jiwa, sebaiknya pahami dulu prosedurnya.
Berikut adalah 4 langkah pengajuan klaim yang harus Anda ketahui. Diantaranya:
Ketika pemegang polis meninggal dunia baik karena kecelakaan, sakit, maupun penyebab yang lain. Sebaiknya ahli waris segera memberikan laporan kepada pihak asuransi untuk memudahkan proses pengajuan klaim nantinya.
Pengajuan klaim untuk tertanggung yang meninggal dunia tenggat waktunya adalah 30 hari hingga 60 hari bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Jadi segera lakukan klaim asuransi agar dana pertanggungan bisa segera cair.
Langkah selanjutnya setelah membuat laporan adalah segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Selain itu Anda juga harus mengisi formulir pengajuan klaim dengan lengkap. Jenis dokumen yang harus disiapkan sudah disebutkan secara rinci pada pembahasan sebelumnya.
Menyertakan dokumen dengan lengkap sangat penting agar pengajuan klaim tidak ditolak. Bila ada dokumen yang belum disertakan, pihak asuransi akan memberi kesempatan untuk melengkapi dikemudian hari.
Selain menyertakan polis asli, Anda juga harus memberikan dokumen yang berisi no rekening bank pihak tertanggung. Karena uang asuransi akan dikirim melalui rekening jika klaim telah disetujui.
Untuk mengetahui lebih pasti mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa mengunjungi langsung website resmi perusahaan asuransi yang Anda ikuti.
Proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak asuransi dengan mencocokkan dokumen dan data yang dimiliki oleh perusahaan. Verifikasi data akan memakan waktu sekitar 14 hari terhitung dari hari pertama berkas diterima.
Namun terkadang proses verifikasi bisa berjalan cukup cepat dan hanya butuh waktu beberapa hari saja. Hal tersebut sangat bergantung pada kebijakan perusahaan serta banyak tidaknya nasabah yang mengajukan klaim.
Jika isi dari dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan data yang dimiliki perusahaan, maka pengajuan klaim asuransi bisa dinyatakan diterima. Setelah itu pihak perusahaan akan mencairkan dana manfaat kepada ahli waris yang ditunjuk oleh pemegang polis.
Dana pertanggungan akan ditransfer melalui rekening bank. Besarnya uang pertanggungan yang diterima sangat bergantung pada produk asuransi yang diikuti. Dana ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan hidup selanjutnya.
Hampir sebagian besar pengajuan klaim yang dilakukan nasabah selalu mengalami penolakan. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal. Misalnya salah mengisi data pada formulir pengajuan klaim ataupun dokumen yang disertakan tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihak asuransi.
Jika Anda ingin lolos proses verifikasi dan pengajuan klaim diterima, simak beberapa tips dibawah ini.
Formulir pengajuan klaim harus Anda isi dengan lengkap dan sesuai dengan kenyataan. Karena jika terdapat perbedaan dengan data yang dimiliki oleh pihak asuransi, maka klaim asuransi akan ditolak. Sebab itulah Anda harus mengisi formulir tersebut dengan jujur sesuai dengan fakta yang ada.
Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan sendiri mengenai prosedur pencairan dana pertanggungan. Jika pihak tertanggung terbukti meninggal karena melakukan kejahatan, maka klaim akan langsung ditolak dan ahli waris tidak akan menerima dana pertanggungan sepeserpun.
Begitu juga untuk ahli waris. Jika terbukti melakukan kejahatan, maka ahli waris tersebut tidak berhak mendapatkan dana santunan sama sekali dan klaim dinyatakan ditolak.
Hampir semua perusahaan asuransi sepakat melakukan penolakan klaim jika pihak tertanggung terbukti meninggal karena bunuh diri. Selain itu tertanggung yang meninggal karena ulah sendiri juga tidak mendapatkan dana pertanggungan.
Misalnya saja meninggal karena kebut-kebutan di jalanan sehingga mengakibatkan kecelakaan dan meninggal dunia. Klaim yang diajukan oleh ahli waris secara otomatis akan mendapat penolakan.
Klaim asuransi bisa berjalan dengan lancar jika Anda mengisi formulir dengan jujur serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Selama pemegang polis tidak meninggal karena bunuh diri atau melakukan kejahatan, maka besar kemungkinan pengajuan klaim disetujui oleh pihak asuransi.