Pembongkaran makam dan pemindahan jenazah bukan hal yang umum, namun bisa saja terjadi dalam situasi tertentu. Sebelum memindah dan membongkar makam, pahami dahulu hukum, syarat, beserta faktor penting dalam proses pemindahan makam jenazah.
Umat muslim mengenal empat mazhab, yaitu mazhab Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Hanafi. Keempat mazhab tersebut memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum memindahkan jenazah.
Imam Syafi’i mengharamkan pembongkaran dan pemindahan makam sebelum jenazah hancur. Sebab, ada kekhawatiran akan merusak kehormatan jenazah selama proses pembongkaran makam. Mazhab Syafi’i memperbolehkan pemindahan jenazah dalam kondisi darurat.
Contoh kondisi darurat untuk membongkar makam menurut mazhab Syafi’i adalah ketika jenazah dikubur tanpa dimandikan atau tayamum, padahal jenazah tersebut wajib disucikan. Selain itu, mazhab Syafi’i juga mensyaratkan adanya persetujuan pakar atau ahli tentang izin pemindahan jenazah.
Mazhab Maliki memperbolehkan pemindahan makam dengan beberapa persyaratan. Syarat yang dimaksud, antara lain tidak ada kerusakan pada jenazah, tidak menurunkan kehormatan jenazah, dan pemindahan atas dasar kemaslahatan dan kepentingan umum.
Pemindahan berdasarkan kepentingan umum contohnya karena lahan makam akan digunakan untuk membangun jalan. Selain itu, memindahkan jenazah ke makam keluarga agar memudahkan untuk berziarah juga diperbolehkan.
Imam Ahmad bin Hambali berpendapat bahwa memindahkan jenazah itu boleh asalkan tujuannya benar dan demi kebaikan jenazah itu sendiri. Misalnya, memindahkan jenazah untuk mendekatkannya dengan makam orang-orang saleh.
Proses pemindahan ini sah asalkan bau jenazah tidak berubah serta tidak ada perbedaan pada jenazah, baik sebelum maupun setelah penguburan.
Sejalan dengan Imam Syafi’i, mazhab Hanafi juga melarang keras pemindahan makam jenazah. Hukum memindahkan jenazah menurut mazhab Hanafi adalah makruh. Jenazah bisa dipindahkan jika berada dalam kondisi darurat, seperti area makam terancam serangan binatang buas atau bencana alam.
Selain itu, kondisi lain yang memungkinkan pemindahan makam apabila ada hal yang berkaitan dengan hak adami atau hak sesama manusia. Contohnya, ada perhiasan atau harta lain yang tertimbun di dalam makam atau jenazah menggunakan kain kafan curian.
Keempat mazhab menyepakati bahwa jenazah boleh dipindahkan asal memenuhi syarat tertentu. Berikut syarat memindahkan jenazah berdasarkan empat mazhab:
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hukum memindahkan jenazah menjadi haram. Ahli waris juga wajib memperhatikan alasan pemindahan. Jenazah tidak bisa dipindahkan jika semata-mata mengikuti permintaan keluarga.
Selain perlu mempertimbangkan hukum dan syarat pemindahan jenazah, Anda juga perlu memahami faktor yang mempengaruhi proses pelaksanaannya, mulai dari izin, pembongkaran, hingga pemindahan.
Dalam beberapa kasus, jenazah dipindah karena ada permintaan dari keluarga yang merupakan ahli waris. Namun, tidak menutup kemungkinan pemindahan jenazah berangkat dari dorongan pihak eksternal, seperti pada kasus tanah makam akan menjadi area pembangunan jalan.
Apapun alasannya, memindahkan jenazah ke makam lain wajib mengantongi izin dan kesepakatan dari ahli waris. Sebelum melakukan pemindahan, ahli waris perlu memperhatikan hal-hal di bawah ini:
Pembongkaran dan penggalian makam merupakan dua hal yang berbeda. Penggalian makam tidak sampai mengangkat jenazah dari liang lahat. Sementara itu, pembongkaran makam berarti mengeluarkan jenazah dari liang kubur untuk menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan jenazah.
Pembongkaran makam hendaknya dilakukan oleh jasa pemakaman yang berpengalaman karena memakan waktu yang lama dan prosesnya cukup rumit. Selain itu, pihak yang membongkar perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
Jenazah sama mulianya dengan makhluk hidup, maka sepatutnya manusia menjaga kehormatan jenazah dan tidak menyebarluaskan aibnya. Sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Baihaqi, “Barangsiapa memandikan jenazah lalu menyembunyikan aibnya, maka Allah akan memberinya 40 kali ampunan”.
Prosedur berikutnya setelah mengangkat jenazah adalah menguburnya kembali di tempat yang baru. Tata cara menguburkan jenazah berdasarkan syariat Islam, antara lain:
Memindahkan jenazah ke makam baru sama halnya dengan mengubur jenazah yang baru meninggal. Hanya saja perlu ekstra hati-hati saat menguburnya kembali karena kondisi jenazah lebih rentan patah, sedangkan syarat memindahkan jenazah adalah memastikan bentuknya tidak berubah dan tidak rusak.
Pada dasarnya, Islam melarang keras pemindahan jenazah kecuali dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan alasan dan syarat pemindahan makam jenazah serta faktor-faktor lain, seperti perizinan ahli waris, pembongkaran makam, dan penguburan kembali.
Tata cara pemindahan makam sangatlah rumit, sama halnya dengan mengurus pemakaman orang yang baru meninggal. Terdapat banyak hal yang harus dipersiapkan untuk memakamkan jenazah dan prosesnya akan sangat menyulitkan orang-orang yang masih awam dengan pemakaman.
Namun, Anda bisa mempercayakan urusan pemakaman melalui jasa pemakaman Kamboja. Kamboja menyediakan layanan kedukaan lengkap, mulai dari mobil jenazah, peti, proses pemakaman jenazah, hingga pengurusan akta kematian.
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi layanan pemakaman selengkapnya hingga panduan memilih paket rumah duka Kamboja sesuai kebutuhan.