Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan yang namanya kematian karena sudah menjadi takdirnya. Dalam Islam, seseorang yang sudah wafat wajib untuk dikuburkan ke dalam tanah. Penguburan jenazah pada agama Islam memiliki tata caranya tersendiri yang harus dipahami dengan benar.
Adapun hukum menguburkan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah, yakni wajib ada orang yang melakukannya, jika tidak maka semua orang yang ada di wilayah tersebut akan berdosa.
Berikut penjelasan lengkap mengenai tata cara penguburan jenazah dalam agama Islam.
Penguburan jenazah dalam agama Islam tidak bisa sembarangan, terdapat tata cara dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tidak bisa jika jenazah dimasukkan lalu ditimbun begitu saja tanpa ada prosedurnya, karena Islam adalah agama yang beradab.
Selain itu, penguburan jenazah juga berarti mengantarkan jenazah untuk terakhir kalinya sebelum ia menghadap Allah SWT sebagai pemilik jiwa dan raganya. Oleh sebab itu, dalam mengubur jenazah juga ada doa-doa tertentu yang harus dibacakan.
Islam begitu memuliakan manusia, bahkan manusia yang sudah meninggal sekali pun. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al Isra ayat 70, yang berbunyi:
وَلَقَدْ كَرَمْنَا بَنِي آدَمَ
Artinya: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS Al Isra: 70)
Berikut tata cara penguburan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam.
Kewajiban minimal dalam menguburkan jenazah adalah menguburkannya pada suatu lubang yang sekiranya tidak dapat menyebarkan bau atau tidak dapat menjadikan hewan-hewan dapat mengendus dan memangsa bangkai.
Selain itu, jenazah yang dikuburkan juga harus dihadapkan ke arah kiblat. Kewajiban minimal ini bisa diterapkan terutama saat dalam keadaan genting atau keadaan yang tidak memungkinkan untuk menguburkan jenazah dalam tata cara yang lebih sempurna.
Beberapa di antara keadaan genting yang dimaksud misalnya adalah penguburan jenazah secara massal karena korban bencana alam, terkena penyakit yang sekiranya bisa menular ke orang lain, dan lain sebagainya.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, liang kuburan yang dipakai untuk mengubur jenazah tidak boleh sampai mengundang binatang buas untuk memakan bangkai atau jenazah yang dikuburkan. Oleh sebab itu, liang kuburan juga tidak boleh terlalu dangkal karena dapat menyebarkan bau.
Kedalaman liang lahat yang sempurna adalah setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dengan lebar kira-kira satu jengkal atau satu dzira’. Bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa liang kubur hendaknya diluaskan dan dibaguskan.
Pemilihan lokasi pemakaman jika memang hendak dikuburkan bukan di TPU maupun TPS hendaknya merupakan lokasi yang tidak rawan seperti longsor dan sebagainya.
Tata cara penguburan jenazah pada agama Islam berikutnya adalah memiringkan jenazah ke kanan dan menghadap kiblat setelah jenazah dimasukkan ke liang lahat. Oleh sebab itu, penggalian liang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Di Indonesia umumnya kiblat menghadap ke barat, sehingga pembuatan liang kubur hendaknya memanjang dari arah selatan ke utara. Jadi agar jenazah menghadap ke kiblat, bagian kepala harus diletakkan di sebelah utara dan kaki di sebelah selatan.
Disunnahkan juga untuk menempelkan pipi jenazah ke tanah. Jika sekiranya lupa menghadapkan jenazah ke arah kiblat sedangkan sudah dikubur, maka wajib untuk digali kembali kemudian dihadapkan ke kiblat.
Membuat liang kubur berupa liang lahat disunnahkan jika memang tanahnya keras. Liang lahat adalah liang dengan lubang di bagian dinding kubur sebelah kiblat dengan ukuran sekiranya dapat muat ketika jenazah diletakkan.
Jenazah yang telah diletakkan di liang lahat kemudian ditutup menggunakan batu pipih supaya ketika diuruk jenazah tidak terkena runtuhan tanah. Namun, disunnahkan untuk membuat semacam belahan di bagian paling bawah liang kubur jika tanahnya gembur.
Belahan tersebut ukurannya kira-kira dapat digunakan untuk meletakkan jenazah, kemudian membuat struktur batu bata dan semacamnya di kedua tepinya.
Jenazah kemudian diletakkan di belahan liang kubur tersebut lalu sebelum diuruk ditutup dengan batu pipih terlebih dahulu agar tidak terkena runtuhan. Namun, di Indonesia lebih sering menggunakan papan kayu atau bambu untuk menutupi jenazah dari runtuhan tanah ketika diuruk.
Saat meletakkan jenazah ke dalam liang lahat hendaknya dengan pelan dan membaca:
بِسْمِ اللهِ وَ عَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
“Bismillahi wa ‘ala sunnati Rasulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallama.”
Hendaknya orang yang meletakkan jenazah ke dalam liang lahat adalah laki-laki yang paling dekat dan sayang dengan jenazah semasa hidupnya. Setelah jenazah diletakkan maka disunahkan untuk melepas tali ikatan kain kafan dimulai dari bagian kepala.
Menurut Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja menyebutkan bahwa disunahkan untuk menutupi liang kubur dengan kain atau semacamnya ketika jenazah dikuburkan. Hal ini bertujuan agar misalnya terdapat sesuatu yang tersingkap dari diri jenazah dapat ditutupi.
Setelah tali kain kafan dilepaskan, dalam tata cara penguburan jenazah pada agama Islam disebutkan bahwa terdapat anjuran untuk mengumandangkan azan untuk jenazah. Hal ini dianjurkan dalam ajaran mazhab Imam Syafi’i.
Ulama yang menganut mazhab ini meng-qiyas-kan azan untuk jenazah ini layaknya mengumandangkan adzan bagi bayi yang baru lahir ke dunia. Adzan dilakukan sebelum jenazah diuruk, dengan muadzin masih berada di dalam liang kubur saat mengumandangkan azan.
Setelah jenazah selesai diuruk dengan tanah, hadirin atau orang yang melayat jenazah ke kuburan disunnahkan untuk duduk. Kemudian dianjurkan untuk membaca talqin kepada jenazah yang bisa dilakukan oleh pemuka agama yang hadir.
Talqin merupakan bacaan yang dimaksudkan sebagai penuntun atau ajaran bagi jenazah yang sudah dikubur mengenai pertanyaan kubur dan sebagainya. Hal ini dianjurkan, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW bahwa orang yang sekarat dianjurkan untuk diajari kalimat tauhid.
Orang yang telah menghadap Allah SWT akan ditanyai di alam kubur, sehingga perlu adanya talqin sebagai penuntun layaknya ketika kita meminta alamat di jalan kepada orang yang kita temui.
Tidak hanya dibacakan talqin, mayit atau jenazah yang sudah selesai dikuburkan kemudian dibacakan doa yang berisi permohonan ampun untuk si mayat. Orang yang sudah meninggal tidak bisa berdoa sendiri, jadi hendaknya bagi orang yang ikut mengantar memintakan ampunan untuk mayit tersebut.
Tidak hanya saat selesai diuruk dan dibacakan talqin, orang yang sudah meninggal juga perlu dikirimkan doa agar mendapat ampunan dari Allah SWT, karena saat sudah menghadap-Nya tidak ada kesempatan lagi untuk meminta ampun.
Tata cara menguburkan jenazah pada agama Islam memang tidak sedikit, namun itu semua adalah suatu adab yang harus dimuliakan karena merupakan perintah dan anjuran dari Allah dan Rasul. Oleh sebab itu, selama kita masih hidup sangat dianjurkan untuk mempelajari tata cara tersebut.
Kamboja memberikan dukungan emosional dan senantiasa berada disisi anda dalam memberikan proteksi pemakaman profesional dan layanan jasa pemakaman saat hari itu tiba.