Asuransi merupakan produk keuangan yang memberikan perlindungan finansial terhadap berbagai risiko di masa depan, seperti kecelakaan, penyakit, atau kematian. Ada dua jenis asuransi yang bisa Anda pilih, yaitu asuransi syariah dan konvensional. Namun, sebelum memilih, pahami perbedaan asuransi syariah dan konvesional.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Secara teori, perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada prinsip dasar, akad, kepemilikan dana, pengelolaan dana dan risiko, pengawasan dana, pembagian keuntungan, serta sistem dana hangus. Jika Anda masih bingung memilih di antara keduanya, simak penjelasan berikut ini!

1. Prinsip

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang pertama terletak pada prinsip yang mendasarinya. Sesuai namanya, asuransi syariah berlandaskan prinsip-prinsip dalam syariat Islam. Prinsip tersebut menekankan semangat tolong-menolong antar peserta, keadilan, kejujuran dan amanah, serta adanya kerelaan dan kepercayaan antara peserta dan perusahaan asuransi.

Sedangkan asuransi konvensional berlandaskan beberapa prinsip utama berikut ini.

  • Indemnity: Perusahaan asuransi mengganti rugi sejumlah uang yang setara dengan kerugian peserta.
  • Utmost good faith: Peserta asuransi bisa mengajukan pengembalian premi jika memenuhi syarat yang menunjukkan itikad baik.
  • Subrogation: Jika peserta telah menerima ganti rugi dari satu pihak, maka ia tidak berhak lagi mengajukan klaim kepada pihak lain.
  • Insurable interest: Peserta memiliki kepentingan atas aset atau harta benda yang diasuransikan.

2. Akad atau Perjanjian

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional selanjutnya pada akad. Dalam asuransi syariah, terdapat dua jenis akad, yaitu akad tijarah (bagi hasil atau mudharabah) dan akad tabarru’ (pemberian dana sukarela atau hibah). Akad tijarah bersifat komersial, sedangkan akad tabarru’ berfokus saling membantu tanpa tujuan keuntungan.

Dalam perjanjian asuransi, harus tercantum hak dan kewajiban masing-masing pihak, metode dan waktu pembayaran premi, serta syarat-syarat lain yang telah disepakati. Selain itu, pelaksanaan akad asuransi syariah harus bebas dari unsur riba (bunga), gharar (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (ketidakadilan), risywah (suap), serta tidak melibatkan barang haram atau maksiat.

Sementara itu, akad asuransi konvensional berbentuk transaksi jual beli, di mana perusahaan menawarkan perlindungan dari risiko yang mungkin terjadi. Sebaliknya, peserta mendapat perlindungan dengan membayar premi secara berkala.

3. Kepemilikan Dana

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikutnya berkaitan dengan kepemilikan dana asuransi. Dalam asuransi syariah, dana dimiliki secara kolektif atau bersama, sehingga ketika salah satu peserta mengalami risiko, peserta lain turut memberikan santunan melalui dana tersebut.

Sedangkan, dalam asuransi konvensional, dana asuransi dimiliki secara individu dan oleh perusahaan. Setiap peserta mendapatkan manfaat asuransi yang bervariasi, tergantung pada kesepakatan dengan perusahaan atau jenis asuransi yang peserta pilih.

4. Sistem Pengelolaan Dana

Sistem pengelolaan dana juga menjadi salah satu faktor perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Dalam asuransi syariah, dana dikelola berdasarkan prinsip tabarru’, di mana setiap peserta menyumbangkan dana untuk membantu peserta lain yang mengalami kerugian. Selain itu, terdapat sistem mudharabah, yaitu mekanisme bagi hasil investasi antara peserta dan perusahaan.

Perusahaan asuransi syariah hanya berperan sebagai wakalah atau perwakilan yang bertugas mengelola dana tabarru’ dan memberi layanan asuransi, seperti  pencairan dana dari tabungan bersama bagi peserta yang membutuhkan. Sebagai kompensasi atas layanannya, perusahaan mendapatkan imbalan (ujrah).

Berbeda dengan asuransi syariah, premi asuransi konvensional yang peserta bayarkan akan dikelola langsung oleh perusahaan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Besaran premi ditentukan oleh perusahaan dan disetujui oleh peserta. Jika terjadi risiko, klaim bisa langsung dicairkan dari rekening perusahaan.

5. Pengawasan Dana

Pengawas dana pada asuransi syariah adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang mana terdiri dari ulama, ahli syariah, dan praktisi asuransi syariah, yang bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). DPS bertugas memastikan operasional perusahaan tetap sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari transaksi yang bertentangan dengan aturan muamalah.

Di sisi lain, asuransi konvensional tidak memiliki lembaga khusus yang mengawasi seluruh kegiatan operasionalnya, sehingga sering kali terdapat praktik yang tidak sejalan dengan kaidah syariah. Meski begitu, seluruh perusahaan asuransi harus terdaftar dan beroperasi sesuai peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

6. Pengelolaan Risiko

Pengelolaan risiko juga merupakan salah satu hal yang menjadi perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Pada asuransi syariah, pengelolaan risiko memiliki prinsip sharing risk, di mana setiap peserta saling menanggung risiko satu sama lain (ta’awwun), dan pembagian beban risiko dilakukan secara adil di antara seluruh peserta.

Sedangkan asuransi konvensional menerapkan transfer risk, di mana risiko yang peserta hadapi akan beralih sepenuhnya kepada perusahaan asuransi. Sebagai konsekuensinya, peserta wajib membayar premi sebagai kompensasi atas risiko yang perusahaan tanggung.

7. Keuntungan

Tujuan utama asuransi syariah adalah untuk saling menolong dalam misi ibadah, ekonomi dan pemberdayaan umat. Sehingga, apabila ada keuntungan dari surplus writing, komisi reasuransi, atau hasil investasi, maka keuntungan tersebut akan dibagi secara merata kepada seluruh peserta dan perusahaan.

Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan dari pengelolaan dana akan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Dengan demikian, tidak ada pembagian keuntungan kepada peserta asuransi.

8. Sistem Dana Hangus

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang terakhir adalah terkait dana hangus. Pada asuransi konvensional, dana bisa hangus jika tidak ada klaim dalam jangka waktu asuransi. Namun, pada asuransi syariah, dana yang telah peserta bayar tidak akan hangus, karena mereka berhak untuk menarik kembali dana tersebut.

Sementara itu, pada asuransi konvensional, jika polis telah berakhir atau peserta gagal membayar premi, fasilitas asuransi akan dihentikan sementara, dan dana bisa hangus. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta perlu menghubungi perusahaan asuransi.

Sudah Paham Tentang Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional?

Dalam membandingkan perbedaan asuransi syariah dan konvensional, Anda perlu memahami prinsip pengelolaan dana dan cara penanganan premi. Pilihan asuransi bergantung pada preferensi pribadi, apakah Anda mengutamakan sistem yang berbasis nilai-nilai syariah atau kenyamanan dengan sistem konvensional yang lebih fleksibel.

Penting untuk memilih asuransi sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan Anda, guna memberi perlindungan yang terbaik bagi masa depan. Untuk membantu merencanakan perlindungan yang lebih matang, Kamboja menawarkan jasa pemakaman yang bisa memberikan ketenangan hati bagi keluarga Anda di masa depan.

Selain itu, proteksi kedukaan berjangka kami akan memastikan Anda dan keluarga terlindungi dalam kondisi yang tidak terduga. Mulai dari Rp35.000,00 per bulan, Anda akan mendapat layanan kepengurusan jenazah, transportasi, jasa pemakaman, administrasi, konsumsi pelayat, hingga uang santunan untuk ahli waris.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Bagaimana Cara Kerja Asuransi Jiwa? Ini Jawabannya!

permalink

Apa Itu Mai Song dalam Tradisi Berkabung Tionghoa?

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0