Harta waris (warisan) dan harta peninggalan adalah dua jenis harta yang paling sering dikaitkan dengan orang yang telah meninggal.
Secara garis besar, keduanya sama-sama merupakan harta yang dialihkan seseorang yang telah meninggal kepada orang lain.
Akan tetapi, apa perbedaan di antara keduanya, ya? Dan seperti apa pembagian di antara keduanya dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia? Untuk mendapatkan penjelasan lengkapnya, Anda bisa simak ulasan di bawah ini.
Menurut ahli hukum Indonesia Wirjono Prodjodikoro di dalam Hukum Warisan di Indonesia, warisan merupakan perihal apakah dan bagaimana hak-kewajiban mengenai kekayaan seseorang saat ia meninggal dunia beralih ke orang lain yang masih hidup (sumber: Hukum Online).
Dan menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, harta warisan merupakan hak-kewajiban yang dapat diukur dengan uang (sumber: Rumah).
Dengan begitu, bisa Anda simpulkan bahwa harta warisan adalah hak dan kewajiban yang dialihkan dari orang yang sudah meninggal kepada orang lain yang masih hidup, dan hak-kewajiban tersebut harus dapat diukur dengan uang (rupiah).
Aturan soal harta warisan ini telah diatur di dalam hukum yang kemudian disebut sebagai hukum waris, yaitu peraturan terkait posisi kekayaan seseorang saat pewaris sudah meninggal dunia atau cara beralihnya harta kepada ahli waris (sumber: Kantor Pengacara).
Hukum waris ini pun telah dicantumkan di dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, yang memfungsikan hukum waris sebagai aturan yang menetapkan nama para ahli waris, proses pemindahannya, dan nominal pembagian.
Di Indonesia sendiri, terdapat 3 (tiga) dasar hukum waris yang berlaku:
Agar peralihan harta warisan dapat terlaksana, ada 3 (tiga) unsur pokok yang diperlukan, yaitu pewaris, harta warisan, dan ahli waris.
Ahli waris haruslah mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Lebih jauh lagi, ahli waris dikategorikan ke dalam beberapa golongan berikut (sumber: Hukum Online):
Di samping itu, ada juga kategori orang yang tidak pantas menjadi ahli waris sehingga tidak akan memperoleh warisan berdasarkan hukum perdata. Keempat golongan tersebut adalah:
Sementara itu, ada juga yang disebut sebagai harta peninggalan. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, harta peninggalan pun sama-sama harta yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, apa yang membedakannya dengan harta warisan, ya?
Mengacu pada KUH Perdata, harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan pewaris dalam wujud benda miliknya maupun hak-haknya (sumber: Kantor Pengacara).
Sedangkan mengacu pada artikel Ketentuan tentang Harta Peninggalan (Tarikah) dalam Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia mendefinisikan harta peninggalan atau tarikah (tirkah) sebagai harta yang ditinggalkan pewaris, baik itu berwujud harta benda yang jadi miliknya, maupun hak-haknya.
Harta peninggalan tersebut bisa jadi berupa:
Seluruh harta peninggalan tersebut perlu dikurangi terlebih dahulu dengan apa yang jadi hak-hak terkait dengan harta peninggalan pewaris, yang terdiri atas:
Baru setelah itu harta tersebut berbentuk sebagai harta warisan. Dengan demikian, harta warisan dapat pula didefinisikan sebagai harta peninggalan dari pewaris yang hak-hak terkait harta peninggalan tersebut sudah terpenuhi.
Hal ini juga tertera di dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yang mendefinisikan harta warisan sebagai harta bawaan ditambah dengan bagian harta bersama setelah digunakan untuk berbagai keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pemberian bagi kerabat.
Pada dasarnya, ahli waris dapat menggunakan harta warisan sesuai kebutuhannya. Dan pewaris pasti meninggalkan hartanya dengan harapan agar keluarga. Orang-orang yang ia tinggalkan tidak akan hidup kesulitan dan bisa merasakan manfaat serta nilai dari harta warisan sepenuhnya, kan?
Mengingat bahwa biaya pengurusan jenazah adalah salah satu unsur penting yang menentukan besarnya harta warisan bagi ahli waris. Ini tentu akan sangat bermanfaat bagi Anda jika besar biaya pengurusan jenazah dapat diminimalisir. Salah satunya biaya pemakaman, yang tentu tidaklah sedikit.
Tapi, bagaimana ya caranya? Ternyata, saat ini sudah ada yang Namanya asuransi pemakaman dari Kamboja. Dengan asuransi pemakaman ini, biaya pemakaman Anda terjamin ditambah dengan biaya-biaya lain terkait pemakaman itu sendiri. Jadi, seluruh biaya jasa pemakaman dapat Anda tekan agar ahli waris bisa mendapatkan manfaat optimal dari harta warisan peninggalan Anda nantinya.
Semoga bermanfaat.