Harta waris (warisan) dan harta peninggalan adalah dua jenis harta yang paling sering dikaitkan dengan orang yang telah meninggal.

Secara garis besar, keduanya sama-sama merupakan harta yang dialihkan seseorang yang telah meninggal kepada orang lain.

Akan tetapi, apa perbedaan di antara keduanya, ya? Dan seperti apa pembagian di antara keduanya dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia? Untuk mendapatkan penjelasan lengkapnya, Anda bisa simak ulasan di bawah ini.

Tentang Harta Warisan

Menurut ahli hukum Indonesia Wirjono Prodjodikoro di dalam Hukum Warisan di Indonesia, warisan merupakan perihal apakah dan bagaimana hak-kewajiban mengenai kekayaan seseorang saat ia meninggal dunia beralih ke orang lain yang masih hidup (sumber: Hukum Online).

Dan menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, harta warisan merupakan hak-kewajiban yang dapat diukur dengan uang (sumber: Rumah).

Dengan begitu, bisa Anda simpulkan bahwa harta warisan adalah hak dan kewajiban yang dialihkan dari orang yang sudah meninggal kepada orang lain yang masih hidup, dan hak-kewajiban tersebut harus dapat diukur dengan uang (rupiah).

Aturan soal harta warisan ini telah diatur di dalam hukum yang kemudian disebut sebagai hukum waris, yaitu peraturan terkait posisi kekayaan seseorang saat pewaris sudah meninggal dunia atau cara beralihnya harta kepada ahli waris (sumber: Kantor Pengacara).

Hukum waris ini pun telah dicantumkan di dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, yang memfungsikan hukum waris sebagai aturan yang menetapkan nama para ahli waris, proses pemindahannya, dan nominal pembagian.

Di Indonesia sendiri, terdapat 3 (tiga) dasar hukum waris yang berlaku:

  • Hukum waris adat, yang berwujud adat atau norma di suatu daerah, umumnya tidak tertulis, dan berlaku hanya untuk wilayah khusus saja.
  • Hukum waris Islam, yang diterapkan oleh masyarakat muslim di Tanah Air. Hukum waris Islam dimuat di Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia yang berisi 229 pasal terkait pewarisan harta berdasarkan Islam.
  • Hukum waris perdata, yang umumnya diterapkan terkait pewarisan harta bagi masyarakat non-muslim yang mengacu pada KUH Perdata (sumber: Hukum Online). Ketetapannya telah dicantumkan di Buku II Kitab KUH Perdata Pasal 830-1130.

Lanjutan

Agar peralihan harta warisan dapat terlaksana, ada 3 (tiga) unsur pokok yang diperlukan, yaitu pewaris, harta warisan, dan ahli waris.

  • Pewaris
    Pewaris adalah orang yang memberikan harta warisan, baik itu hak dan kewajiban – termasuk utang dan kewajiban lainnya – kepada ahli waris. Agar dapat melimpahkan warisan, pewaris harus sudah meninggal dunia.
  • Harta warisan
    Unsur selanjutnya adalah adanya harta warisan, yang mencakup seluruh kekayaan pewaris sejak ia masih hidup sampai meninggal dunia.
  • Ahli waris
    Dari sudut pandang Islam maupun KUH Perdata, ahli waris mengacu pada penerima harta warisan yang sah menurut hukum dengan didasarkan pada amanat pemiliknya. Lebih lanjut lagi, KUH Perdata telah mengatur siapa saja yang dapat menjadi ahli waris.

Ahli waris haruslah mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Lebih jauh lagi, ahli waris dikategorikan ke dalam beberapa golongan berikut (sumber: Hukum Online):

  • Golongan I – keluarga kandung atau suami/istri yang hidup paling lama dengan pewaris.
  • Golongan II – ibu, bapak, atau saudara kandung pewaris yang mendapatkan bagian apabila tidak ada Golongan I.
  • Golongan III – nenek dan kakek dari keluarga ibu atau bapak kandung pewaris yang mendapatkan bagian apabila tidak ada Golongan II, atau apabila Golongan II mengesampingkan harta warisan.
  • Golongan IV – keluarga kandung orang tua pewaris seperti bibi dan paman, yang mendapatkan bagian apabila tidak ada Golongan III, atau apabila Golongan III mengabaikan harta warisan.

Di samping itu, ada juga kategori orang yang tidak pantas menjadi ahli waris sehingga tidak akan memperoleh warisan berdasarkan hukum perdata. Keempat golongan tersebut adalah:

  1. Seseorang yang sudah dijatuhi hukuman karena membunuh maupun mencoba membunuh pewaris.
  2. Seseorang yang pernah dipersalahkan atau dijatuhkan karena memfitnah pewaris atas suatu kejahatan yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau hukuman lebih berat.
  3. Seseorang yang mengganggu atau menghalangi pewaris dengan perilaku kekerasan maupun suatu perbuatan nyata untuk membuat, membatalkan ataupun menarik lagi wasiat.
  4. Seseorang yang menggelapkan, memusnahkan, maupun memalsukan wasiat pewaris.

Tentang Harta Peninggalan

Sementara itu, ada juga yang disebut sebagai harta peninggalan. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, harta peninggalan pun sama-sama harta yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, apa yang membedakannya dengan harta warisan, ya?

Mengacu pada KUH Perdata, harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan pewaris dalam wujud benda miliknya maupun hak-haknya (sumber: Kantor Pengacara).

Sedangkan mengacu pada artikel Ketentuan tentang Harta Peninggalan (Tarikah) dalam Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia mendefinisikan harta peninggalan atau tarikah (tirkah) sebagai harta yang ditinggalkan pewaris, baik itu berwujud harta benda yang jadi miliknya, maupun hak-haknya.

Harta peninggalan tersebut bisa jadi berupa:

  • Benda maupun sifat-sifat yang memiliki nilai kebendaan, seperti benda bergerak maupun tidak bergerak dan piutang (termasuk denda wajib dan uang pengganti).
  • Hak-hak kebendaan, seperti sumber air minum, irigasi, dan lainnya.
  • Hak-hak yang bukan kebendaan, seperti hak khiyar dan hak syuf’ah (hak beli yang diutamakan untuk salah satu anggota perkumpulan atau hak tetangga atas suatu tanah pekarangan).
  • Benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, misalnya benda-benda yang tengah digadaikan pewaris, barang yang dibeli pewaris dan telah dibayarkan namun barang belum diterima, barang yang menjadi mas kawin istri yang belum diserahkan pewaris sampai meninggal, dan lainnya.

Seluruh harta peninggalan tersebut perlu dikurangi terlebih dahulu dengan apa yang jadi hak-hak terkait dengan harta peninggalan pewaris, yang terdiri atas:

  • Zakat harta peninggalan.
  • Biaya pengurusan jenazah.
  • Utang-utang yang masih harus diselesaikan dengan pemberi pinjaman.
  • Wasiat.

Baru setelah itu harta tersebut berbentuk sebagai harta warisan. Dengan demikian, harta warisan dapat pula didefinisikan sebagai harta peninggalan dari pewaris yang hak-hak terkait harta peninggalan tersebut sudah terpenuhi.

Hal ini juga tertera di dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yang mendefinisikan harta warisan sebagai harta bawaan ditambah dengan bagian harta bersama setelah digunakan untuk berbagai keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pemberian bagi kerabat.

Penggunaan Harta Warisan

Pada dasarnya, ahli waris dapat menggunakan harta warisan sesuai kebutuhannya. Dan pewaris pasti meninggalkan hartanya dengan harapan agar keluarga. Orang-orang yang ia tinggalkan tidak akan hidup kesulitan dan bisa merasakan manfaat serta nilai dari harta warisan sepenuhnya, kan?

Mengingat bahwa biaya pengurusan jenazah adalah salah satu unsur penting yang menentukan besarnya harta warisan bagi ahli waris. Ini tentu akan sangat bermanfaat bagi Anda jika besar biaya pengurusan jenazah dapat diminimalisir. Salah satunya biaya pemakaman, yang tentu tidaklah sedikit.

Tapi, bagaimana ya caranya? Ternyata, saat ini sudah ada yang Namanya asuransi pemakaman dari Kamboja. Dengan asuransi pemakaman ini, biaya pemakaman Anda terjamin ditambah dengan biaya-biaya lain terkait pemakaman itu sendiri. Jadi, seluruh biaya jasa pemakaman dapat Anda tekan agar ahli waris bisa mendapatkan manfaat optimal dari harta warisan peninggalan Anda nantinya.

Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0