Anda mungkin pernah mendengar tentang repatriasi jenazah ke Indonesia ketika terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) yang wafat di luar negeri. Nah, supaya mengetahui pengertian lengkap dan tata caranya, mari simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Repatriasi Jenazah ke Indonesia

Seorang WNI yang meninggal dunia di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Dengan demikian, pihak keluarga dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut, terutama jika rencana pemakaman jenazah berada di wilayah NKRI.

Tentunya, laporan tersebut dapat membantu pihak keluarga dalam mempersiapkan pemakamannya di Indonesia melalui jasa pengurusan jenazah atau jasa pemakaman. Selanjutnya, jika jenazah akan dimakamkan di tanah air, maka harus melalui proses repatriasi jenazah ke Indonesia.

Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), repatriasi dapat berarti, “pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya)”.

Nah, terkait dengan repatriasi jenazah, proses ini biasa orang-orang sebut dengan makna pemulangan jenazah WNI yang berada di luar negeri. Tentu, proses ini membutuhkan persyaratan tertentu, misalnya melengkapi beberapa dokumen terkait.

Sebagai tambahan informasi untuk Anda, penggunaan istilah repatriasi tidak hanya berkaitan dengan pemulangan saja. Namun, penggunaannya juga umum dalam dunia perpajakan. Misalnya, pengembalian harta warga negara yang berada di luar negeri. Nah, istilah repatriasi ini berada dalam konteks pengampunan pajak.

Selanjutnya, silakan simak penjelasan di bawah ini, yaitu mengenai dokumen apa saja yang menjadi syarat untuk melakukan repatriasi jenazah.

Syarat yang Harus Terpenuhi dalam Repatriasi

Terdapat Undang-Undang yang mengatur repatriasi jenazah ke Indonesia. Tentunya, setiap peti atau kemasan lain yang isinya adalah abu jenazah atau jenazah akan terbebas dari bea masuk dalam proses pengirimannya ke Indonesia.

Peraturan tentang Kepabeanan ini terdapat pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995. Dengan demikian, pihak keluarga atau wali tidak perlu khawatir tentang proses pemulangannya, selama telah melengkapi dokumen yang menjadi syaratnya.

Berikut adalah daftar kelengkapan dokumen yang menjadi syaratnya:

  • Permohonan untuk mengekspor jenazah dari agensi resmi.
  • Paspor pengiring jenazah yang berlaku.
  • Paspor almarhum atau almarhumah.
  • Izin ekspor dari otoritas setempat.
  • Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit.
  • Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
  • Certification of Sealing.

Repatriasi Jenazah ke Indonesia akan Dibantu Pihak Kemenlu

Umumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu dalam proses administratif terkait dengan pemulangan jenazah ke Indonesia. Namun, dokumen-dokumen di atas merupakan syarat yang harus terpenuhi oleh keluarga atau kerabat terkait untuk melengkapi syarat kepulangan jenazah.

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang memiliki wewenang dalam mengurus jenazah.

Tidak hanya itu, Kemenlu melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan KBRI akan membantu biaya pemulangan jenazah jika keluarga atau kerabat berada di kondisi kurang mampu. Oleh sebab itu, penting untuk menyiapkan surat keterangan tidak mampu yang dikirimkan ke Kemenlu.

Namun, jika keluarga atau kerabat berada dalam kondisi mampu, maka KBRI dan KJRI hanya akan membantu mengurus administrasi saja.

Selanjutnya, jika dokumen sudah lengkap, penjelasan selanjutnya akan mengupas tentang tata cara dalam melakukan pemulangan jenazah ke Indonesia.

Tata Cara Pemulangan Jenazah ke Indonesia

Berikut adalah tata cara dalam melakukan repatriasi jenazah ke Indonesia, antara lain:

  • Mempersiapkan seluruh dokumen yang menjadi syarat pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
  • Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di wilayah tersebut akan mulai berkoordinasi bersama dengan otoritas setempat untuk mengurus jenazah.
  • Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Kemenlu akan menanggung biaya repatriasi jenazah bagi keluarga yang kurang mampu.
  • Jika keluarga kurang mampu dapat menyertakan surat keterangan tidak mampu, maka Kemenlu dapat membantu biaya pemulangan jenazah.
  • Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) hanya akan mengurus administrasi saja, jika keluarga dalam kondisi mampu.
  • Agen resmi akan melakukan persiapan pengiriman jenazah, seperti peti mati dengan tujuan dan cara pengiriman yang telah melalui melalui penyesuaian sebelumnya.
  • Pemberitahuan jadwal keberangkatan dan estimasi waktu tiba ke tempat tujuan melalui oleh pihak agen.

Sebagai catatan, jika jenazah meninggal dalam keadaan tidak wajar atau berada di luar penanganan rumah sakit, maka kepolisian akan meminta adanya otopsi untuk menemukan penyebab kematian.

Hasil otopsi juga akan berguna untuk persyaratan dalam mengurus klaim asuransi. Selain itu, asuransi pemakaman juga akan membantu pihak keluarga atau kerabat setelah kedatangan jenazah ke Indonesia untuk dimakamkan.

Setelah mengetahui syarat dan tata caranya, Anda dapat menyimak pembahasan selanjutnya tentang jalur pemulangan jenazah ke Indonesia.

Jalur Pemulangan Jenazah ke Indonesia

Repatriasi jenazah ke Indonesia dapat menggunakan jalur darat dan udara. Secara umum, dua jalur ini memiliki proses pemulangan yang sama. Dengan demikian, pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah dapat berawal dari orang yang bertanggung jawab atau pihak perusahaan.

Pengiriman untuk jalur darat, umumnya dapat menggunakan peti jenazah biasa. Namun, jika menggunakan jalur udara, makan peti mati harus memenuhi standar khusus. Tentunya, standar tersebut telah mengikuti ketetapan oleh dinas kesehatan setempat serta petugas terkait di seluruh bandara di Indonesia.

Selain memilih jalur darat atau udara, penggunaan jalur resmi juga harus selalu menjadi prioritas agar proses pemulangan jenazah dapat berjalan dengan aman.

Dengan demikian, jalur pemulangan lewat darat atau udara dapat Anda pilih sesuai kebutuhan. Namun, penggunaan jalur resmi harus menjadi pilihan utama sehingga dapat menghindari penggunaan jalur tidak resmi.

Pemulangan Jenazah dengan Jalur Resmi

Pemerintah RI mengingatkan untuk menghindari jalur tidak resmi pada repatriasi jenazah ke Indonesia. Oleh sebab itu, penggunaan jalur resmi merupakan opsi terbaik untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

Anjuran ini perlu dipatuhi karena penggunaan jalur tidak resmi dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kriminal. Misalnya, untuk melakukan aksi penyelundupan narkotika serta barang-barang ilegal atau terlarang.

Tidak hanya itu, praktik dengan jalur tidak resmi juga memiliki kemungkinan buruk bagi kesehatan. Terutama, jika jenazah yang dibawa mengidap penyakit menular.

Pemerintah RI telah melakukan upaya mencegah penyelundupan barang ilegal dan penularan penyakit lewat jalur tidak resmi tersebut. Misalnya, dengan melakukan diseminasi informasi, termasuk mengumpulkan dan menyurati agen pengiriman jenazah.

Sudah Paham dengan Repatriasi Jenazah ke Indonesia?

Syarat dan tata cara repatriasi jenazah ke Indonesia tersebut dapat Anda ikuti (jika mendapati adanya kerabat yang meninggal di luar negeri) agar proses pemulangan jenazah berjalan dengan aman dan lancar. Pastikan juga untuk melengkapi berbagai persyaratan yang berlaku. Semoga pembahasan tersebut berguna untuk Anda, ya. Jika anda memerlukan layanan repatriasi jenazah silahkan hubungi kami dan kami siap membantu. Layanan Repatriasi Jenazah Kamboja.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0