Surat wasiat merupakan dokumen yang berisi instruksi mengenai bagaimana seseorang akan membagikan harta dan asetnya setelah meninggal dunia. Melalui surat wasiat, pembagian bisa dilakukan sesuai keinginan pembuat wasiat. Namun, muncul pertanyaan, apakah pewaris harus membuat surat wasiat notaris di hadapan notaris?

Banyak orang merasa bingung apakah surat wasiat harus dibuat di hadapan notaris atau tidak. Kekhawatiran bahwa surat wasiat menjadi tidak sah dan dapat memicu konflik dalam pembagian harta warisan sering kali menjadi alasan utama. Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dalam artikel ini!

Jenis-jenis Surat Wasiat

Sebelum mengetahui apakah surat wasiat wajib dibuat di hadapan notaris, Anda perlu mengetahui jenis-jenisnya. Berdasarkan Pasal 931 KUH Perdata, terdapat tiga jenis surat wasiat menurut hukum sebagai berikut:

A. Surat Wasiat Olografis

Jenis surat wasiat pertama adalah surat wasiat olografis. Surat wasiat ini ditulis sendiri oleh pewaris tanpa melibatkan notaris. Namun, biasanya tetap ada saksi dari pihak keluarga untuk memperkuat keabsahannya.

Meskipun sah secara hukum, surat wasiat olografis sering menimbulkan perselisihan dan sengketa. Apalagi jika ada pihak yang tidak setuju atau tidak puas dengan isi wasiat tersebut.

B. Surat Wasiat Notariil

Surat wasiat notariil atau surat wasiat notaris dibuat oleh pewaris, bersama dengan notaris dan saksi-saksi. Semua pihak, termasuk pewaris, notaris, dan saksi-saksi, akan menandatangani dokumen tersebut. Jenis surat wasiat ini dianggap paling aman karena notaris memastikan isi dokumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

C. Surat Wasiat Rahasia

Sesuai dengan namanya, pewaris tidak memberitahu isi surat wasiat rahasia kepada siapapun, termasuk notaris. Setelah membuatnya, pewaris menyegel dan menyerahkannya pada notaris. Notaris, yang tidak mengetahui isi wasiat, akan menyimpan dan menyerahkan kepada ahli waris pada waktu yang telah ditentukan.

Apakah Surat Wasiat Wajib Dibuat di Hadapan Notaris?

Lalu, apakah pembuatan surat wasiat wajib dilakukan di hadapan notaris? Jawabannya adalah tidak. Artinya, Anda tidak diharuskan membuat surat wasiat melalui notaris. Namun, membuat surat wasiat notaris memiliki beberapa kelebihan berikut ini.

1. Memiliki Legalitas yang Kuat

Notaris adalah pejabat publik yang memiliki wewenang untuk mengesahkan dokumen hukum, seperti surat wasiat. Dengan melibatkan notaris, surat wasiat Anda akan memiliki kekuatan hukum yang lebih terjamin dan terhindar dari tuduhan palsu atau manipulasi pihak mana pun.

2. Mengurangi Risiko Sengketa

Surat wasiat olografis sering kali menimbulkan sengketa, terutama jika keaslian dokumen tidak terverifikasi. Hal ini dapat memicu konflik di antara ahli waris. Dengan adanya notaris, keaslian surat wasiat terjamin, sehingga risiko perselisihan dapat berkurang.

3. Penyimpanan Lebih Aman

Surat wasiat notaris biasanya akan disimpan oleh notaris, lalu diberikan kepada hak waris ketika waktunya tiba atau ketika diminta oleh pewaris. Notaris akan bertanggung jawab terhadap keamanan dokumen. Jadi, dokumen tidak akan mungkin hilang atau terjadi manipulasi oleh pihak tertentu.

4. Jaminan Kepastian Hukum

Notaris tidak hanya memastikan bahwa isi surat wasiat sesuai dengan aturan hukum, tetapi juga membantu dalam proses pembagian harta warisan. Dengan demikian, hak ahli waris yang sah akan terlindungi dan tidak ada pihak yang merugi.

Cara Membuat Surat Wasiat Notaris yang Benar

Meskipun surat wasiat notaris bersifat tidak wajib, namun ada banyak manfaat yang pastinya akan menguntungkan Anda. Berikut ini adalah langkah-langkah membuat surat wasiat bagi Anda yang membutuhkannya:

  • Siapkan dokumen-dokumen, seperti KTP, sertifikat tanah, dokumen kendaraan, dan dokumen objek yang akan Anda wariskan.
  • Lakukan konsultasi dengan notaris untuk memastikan isi surat wasiat sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar aturan.
  • Tanda tangani surat wasiat di hadapan notaris dan saksi-saksi.
  • Notaris akan menyimpan surat wasiat agar lebih aman dari perubahan atau manipulasi isi surat.

Contoh Surat Wasiat

Supaya Anda tidak bingung, lihat contoh surat wasiat di bawah ini.

1. Contoh Surat Wasiat Notaris

SURAT WASIAT

 

Saya membuat dan menandatangani surat wasiat pada (hari, tanggal, bulan, tahun), bertempat di (alamat notaris). Yang bertanda tangan di bawah, yaitu:

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

No. KTP:

Alamat:

Bersama dengan ini menerangkan:

  1. Bahwa, saya merupakan pemilik harta kekayaan, yang terdiri dari:

A. Tanah dan bangunan dengan nomor Sertifikat Hak Milik (nomor) atas nama (nama) yang terletak di (alamat).

B. Sebuah mobil yang memiliki nomor BPKB (nomor) serta STNK (nomor) resmi.

  1. Bahwa, harta kekayaan sebagaimana disebutkan huruf A dan B tidak sedang dalam sengketa dan jaminan utang piutang.
  2. Bahwa, saya mewariskan harta sebagaimana disebutkan huruf A di atas kepada (nama ahli waris).

Bersamaan dengan surat ini, saya telah mengangkat (nama ahli waris) sebagai pelaksana surat wasiat. Kepadanya saya berikan seluruh kekayaan sesuai ketentuan undang-undang.

 

Untuk melaksanakan surat ini, saya menitipkan kepada Notaris (nama notaris) selaku Notaris di wilayah (nama wilayah) dan kepadanya saya meminta pembuatan surat akta penitipan surat wasiat dengan saksi dua orang saudara yaitu (nama saksi 1) dan (nama saksi 2).

 

Demikian saya membuat surat wasiat dengan sesadar-sadarnya dan tanpa paksaan oleh siapapun.

Notaris                                                                                                           Pewaris

 

(nama)                                                                                                            (nama)

Saksi Pertama                                                                                            Saksi Kedua

 

(nama)                                                                                                          (nama)

 

2. Contoh Surat Wasiat Tanpa Notaris

Pada hari ini, (tanggal, bulan, tahun), saya:

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Alamat:

Dengan keadaan sesadar-sadarnya serta tanpa paksaan membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah, atas harta yang saya miliki kepada ahli waris, yaitu:

  1. (nama ahli waris 1)
  2. (nama ahli waris 2)
  3. (nama ahli waris 3)

Bersama surat ini, saya menyatakan bahwa saya menyerahkan harta kepada anak-anak saya, yaitu tanah dan bangunan, mobil, dan semua aset pribadi milik saya.

 

Apabila saya sudah tidak ada, dengan ketentuan harta untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang saya jika ada, dan 25% saya wakafkan dari sisa harta keseluruhan. Sementara harta yang tersisa, maka saya serahkan pembagian rata kepada anak-anak yang saya sebutkan.

 

Demikian surat pernyataan Wasiat Waris atau Hibah harta saya buat, dengan disaksikan oleh saksi terpercaya:

  1. (nama saksi 1 yang merupakan bagian keluarga)
  2. (nama saksi 2 yang merupakan bagian dari keluarga)

Surat Wasiat Notaris Menghindari Keluarga dari Konflik

Surat wasiat merupakan dokumen resmi yang penting untuk dibuat oleh orang tua guna menghindari konflik keluarga atau perselisihan akibat perebutan harta warisan. Meskipun tidak ada kewajiban untuk membuat surat wasiat notaris, membuatnya di hadapan notaris dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.

Meninggal dunia adalah sesuatu yang pasti terjadi dan tidak bisa dihindari siapapun. Oleh karena itu, mempersiapkannya menjadi cara terbaik untuk meringankan beban keluarga.

Selain membuat surat wasiat, Anda perlu mempersiapkan pemakaman. Rekomendasi jasa pemakaman yang menawarkan layanan kedukaan lengkap adalah Kamboja. Kamboja siap melayani pengurusan pemakaman secara profesional.

Paket pengurusan jenazah yang ditawarkan lengkap, mulai dari pemakaman Muslim, kristiani, hingga kremasi. Harganya juga terjangkau, sesuai budget Anda. Segera hubungi Kamboja untuk mendapatkan informasi lebih lengkap!

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

8 Urutan Doa Ziarah Kubur, Lengkap dengan Artinya!

permalink

Nasi Berkat, Bagian dari Proses Berkabung di Indonesia

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0