Urusan administrasi merupakan salah satu yang penting untuk dilakukan dengan baik, termasuk dalam pembuatan akta kematian yang membantu untuk menyatakan sebagai sebuah dokumen terkait dengan kejadian seseorang yang sudah meninggal dunia.

Masyarakat sendiri secara umum seharusnya bisa memahami dan mengetahui apa saja syarat membuat akta kematian yang perlu untuk disiapkan serta bagaimana tata cara untuk membuatnya sehingga nantinya bisa segera diurus dengan cara yang lebih baik dan tepat.

Maka dari itu, simak penjelasan mengenai syarat dan juga tata cara untuk membuat akta kematian tersebut bagi yang membutuhkan seperti yang akan dibahas dengan lebih jelas pada artikel berikut ini.

Apa Itu Akta Kematian?

Sebelum lebih tahu mengenai apa saja syarat membuat akta kematian yang perlu untuk dipersiapkan, penting untuk terlebih dahulu memahami dengan lebih baik mengenai apa sebenarnya akta kematian ini sehingga bisa tahu juga seberapa pentingnya kepemilikan ini.

Pencatatan kematian sendiri membantu untuk memberikan kepastian hukum kepada seseorang setelah mereka meninggal dunia, terutama untuk pihak yang memiliki garis keturunan maupun juga hubungan darah yang dimiliki bersama orang tersebut.

Bentuk atau wujud dokumen yang bisa membantu untuk melegitimasi hal tersebut yaitu melalui dokumen untuk pencatatan kematian akta kematian sebagai bentuk bukti yang diberikan dari negara untuk pengakuan tersebut.
Akta kematian sendiri memberikan penjelasan berdasarkan hukum dengan legitimasi yang baik atas kejadian meninggalnya warga negaranya dengan berdasarkan berbagai bentuk implikasi keperdataan yang perlu dan menjadi sebuah kewajiban untuk bisa terselesaikan dengan cukup baik.

Nantinya pencatatan yang diajukan dengan memberikan syarat membuat akta kematian secara lengkap akan diterbitkan dengan resmi dan masuk ke dalam sumber data menurut badan statistik sehingga informasi yang diberikan berdasarkan individu tersebut dapat pula untuk dipenuhi dengan baik.

Di sisi lain, akta kematian yang sudah masuk ke dalam data statistik sendiri nantinya akan membantu untuk mengakomodasi segala bentuk kepentingan yang ada terutama dalam bidang kesehatan masyarakat.

Manfaat dan Fungsi Kepemilikan Akta Kematian

Ada banyak manfaat dari mempersiapkan dan mengurus syarat membuat akta kematian, mulai dari menghindari penyalahgunaan data penduduk yang sudah meninggal hingga memberikan banyak manfaat dari keluarga atau kerabat yang ditinggalkan.

Berikut beberapa manfaat dan fungsi yang ada sehingga penting untuk mempersiapkan syarat membuat akta kematian diantaranya:

  • Mencegah penyalahgunaan data dan melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia karena data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akn dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
  • Memastikan keakuratan data penduduk dan terhindar dari manipulasi data. Misalnya, data ini akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
  • Mengurus penetapan Ahli Waris atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.
  • Mengklaim Asuransi Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengklaim asuransi. Sebab, syarat utama dari pengklaiman asuransi adalah surat atau akta kematian orang yang sudah meninggal.
  • Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri sehingga pasangan yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, agar pernikahan yang sah secara hukum, perlu melampirkan akta kematian dari suami lamanya dalam prosesnya.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Tidak kalah pentingnya untuk diketahui yaitu mengenai apa saja syarat membuat akta kematian yang perlu untuk digunakan agar bisa disiapkan dengan baik. Saat seluruh persyaratan dokumen ini sudah terpenuhi ketika membuatnya, maka nantinya proses yang digunakan juga akan memakan waktu yang lebih cepat.

Oleh karena itu, perlu untuk tahu apa saja dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan.

Berikut ini merupakan daftar dari syarat membuat akta kematian yang perlu untuk disiapkan dan diserahkan saat pembuatan diantaranya:

  • Surat Pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah.
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum/Almarhumah, apabila Kepala Keluarga yang meninggal maka harus pisah KK di Kecamatan.
  • Fotokopi KTP Pelapor (Istri/Suami/Anak/Family yang tercantum pada Kartu Keluarga)/Aparat Pemerintahan Desa/ Kelurahan dan 2 (dua) orang saksi.
  • Pelapor selain yang tersebut pada point (4), maka harus melampirkan Surat Kuasa.
  • Akta Kelahiran Almarhum (bila ada).
  • Akta Perkawinan/Surat Nikah (bila ada).
  • Pelapor dan 2 (dua) orang saksi menandatangani Buku Register Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah setempat.
  • Pencatatan Pelaporan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian, dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri.

Tata Cara Pembuatan Akta Kematian

Tidak hanya mempersiapkan apa saja dokumen syarat membuat akta kematian yang perlu untuk diserahkan, tidak kalah pentingnya juga yaitu dengan mengetahui bagaimana sebenarnya tata cara yang perlu untuk dilakukan dalam mengurus dan membuat akta kematian satu ini.

Sebenarnya, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan dan hal ini juga bergantung pada bagaimana kondisi maupun juga waktu yang digunakan dalam pembuatan dokumen satu ini.

Maka dari itu, penting untuk tahu apa saja sebenarnya tata caranya secara umum sehingga nanti bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada dengan cara yang lebih baik dan sesuai pula.

Secara umum, berikut ini merupakan tata cara untuk pembuatannya setelah semua syarat membuat akta kematian sudah lengkap diantaranya:

  • Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat daerah tempat tinggal yang ada.
  • Meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani oleh ketua RW dari daerah tempat tinggal tersebut.
  • Membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian dari daerah setempat.
  • Membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditandatangani oleh pihak kecamatan dari daerah setempat.
  • Membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Disdukcapil di daerah setempat sampai nantinya akta kematian diterbitkan dengan sampai selesai.

Nah, itu tadi di atas merupakan penjelasan mengenai syarat membuat akta kematian dan juga bagaimana tata cara untuk membuatnya serta sebenarnya apa saja manfaat yang didapatkan dari pembuatan dokumen yang sifatnya wajib satu ini.

Apalagi sekarang pembuatannya menjadi lebih mudah dan cepat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal ini atau memakan waktu yang terlalu lama selama dokumen dan berkas yang diperlukan juga sudah dipenuhi dengan baik dan lengkap.

Semoga informasi yang diberikan di atas bisa memberikan manfaat dan juga mempermudah siapa saja yang sedang membutuhkan untuk mengetahui cara bagaimana untuk bisa membuat akta kematian dengan cepat dan juga mudah.

Jika Anda membutuhkan jasa pembuatan akta kematian, Kamboja siap membantu Anda. Tinggal hubungi kontak Kamboja sekarang!

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0