Kedukaan merupakan peristiwa menyedihkan karena kita harus kehilangan orang-orang tercinta. Tidak hanya meninggalkan kesedihan mendalam, dampak kedukaan juga bisa berupa beban psikis, fisik, bahkan materi bagi orang yang ditinggalkan. Karenanya, setelah pemakaman mereka melakukan tabur bunga ke makam.

Tabur bunga atau nyekar ini biasanya bersamaan dengan aktivitas doa untuk mendiang agar tenang di sisi Tuhan. Pertanyaannya, bagaimana hukum dan penjelasan kebiasaan nyekar ke makam yang sering dilakukan banyak orang ini? Simak jawaban selengkapnya berikut ini.

Tradisi Tabur Bunga ke Makam

Tradisi tabur bunga atau ziarah kubur ke makam sudah menjadi tradisi masyarakat, apalagi saat memasuki hari Jumat atau saat bulan Ramadhan tiba. Kebiasaan ini tak lain bertujuan untuk mendoakan mendiang dan mengingatkan manusia pada kedukaan yang pasti terjadi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperbolehkan umatnya untuk berziarah ke makam orang tercinta, leluhur, maupun para ulama kapan pun tanpa ada batasan waktu. Tujuannya yakni untuk mengingatkan mereka pada kedukaan.

Dari sinilah banyak orang melakukan ziarah kubur ke makam keluarga maupun orang-orang alim.

Ada beberapa istilah yang digunakan oleh orang Indonesia untuk menyebut tradisi ini. Orang Jawa misalnya, biasa menyebut tradisi ini dengan nyekar. Nyekar adalah sebuah istilah yang berasal dari kata “sekar” yang berarti bunga.

Menaburkan bunga ke atas makam juga biasa dilakukan selepas proses pemakaman selesai. Setelah jenazah masuk ke liang lahat, dihadapkan ke arah kiblat, tali kafannya dibuka, di adzani, lalu ditutup dengan tanah, barulah banyak orang menaburkan bunga, ranting-ranting, atau pelepah ke atas makam mendiang.

Bunga tersebut biasanya ditaburkan bersama siraman air agar terlihat segar dan tidak cepat layu, bukan untuk hal-hal mistik. Jenis bunga yang ditaburkan biasanya melati, kamboja, mawar merah, kantil, kenanga, mawar putih, sedap malam, dan melati gambir.

Bisa dikatakan, kebiasaan menaburkan bagian-bagian tanaman keatas makam sudah menjadi tradisi yang umum dilakukan oleh masyarakat negeri ini.

Berbicara mengenai kegiatan memberikan tanaman di atas makam, ini sesuai dengan apa yang pernah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melewati dua kuburan yang sedang di azab. Lalu beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, kemudian pelepah tersebut ditanam pada kedua kuburan tadi.

Alasan Umum Tabur Bunga pada Makam

Adapun alasan umum yang masyarakat yakini terkait tradisi menabur bunga diatas makam jenazah antara lain:

1. Bisa Mengharumkan Makam

Bunga atau tanaman yang basah dari air wewangian akan menghasilkan aroma harum. Hal tersebut memang benar karena tanaman bunga umumnya mengeluarkan aroma yang wangi.

2. Membuat Makam Terlihat Indah

Makam akan terlihat lebih indah dan terawat jika rutin Anda bersihkan dan memberinya bunga atau tanaman lain. Makam yang dihiasi dengan warna-warni bunga memang akan terlihat indah dan cantik.

Jika dilihat dari penampilan, hal ini juga bisa dikatakan benar karena sejatinya bunga-bungaan yang umumnya orang gunakan adalah jenis bunga yang memiliki aneka warna cantik.

3. Dianggap sebagai Sunnah?

Ada yang berpendapat bahwa menaruh tanaman kembang atau wewangian adalah sunnah. Menabur bunga yang masih segar juga bertujuan untuk meringankan siksaan yang sang jenazah alami. Anggapan ini muncul karena dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menaruh pelepah kurma pada dua makam.

Lantas, apakah hal tersebut menjadi sunnah? Sayangnya, anggapan tersebut tidaklah benar.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memang meletakkan pelepah kurma di atas pusara makam supaya siksa kubur bisa lebih ringan. Namun, yang meringankan siksa penghuni kubur adalah berkat doa dan syafa’at dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan pelepah kurma.

Hal ini sebagaimana sabda rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya:

Saya melewati dua kubur yang penghuninya tengah disiksa. Saya berharap siksa kubur keduanya dapat diringankan dengan syafa’atku selama kedua belahan pelepah kurma tersebut masih basah.” (HR. Muslim: 3012).

Hukum Tradisi Tabur Bunga atau Nyekar

Setelah membaca penjelasan tentang tradisi nyekar tersebut, lalu bagaimana hukum melakukan nyekar di makam mendiang? Apakah agama Islam membolehkan atau justru melarang tradisi tersebut? Berikut penjelasannya.

Ada sebuah riwayat yang menjadi dasar hukum fenomena tradisi nyekar ini. Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menceritakan bahwa Nabi pernah membelah dahan yang masih segar lalu meletakkannya pada dua makam yang ahli kuburnya sedang mengalami siksa kubur.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu tak lain agar bisa mengurangi siksaan yang sang jenazah alami. Namun, hal tersebut bukan berarti anjuran bagi umat Islam untuk melakukan hal serupa.

Ada beberapa alasan yang mendasari bahwa tradisi tabur bunga atau bagian tanaman lainnya ke atas makam bukan ajakan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Alasan pertama, perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bersifat kasuistik dan termasuk kekhususan beliau. Hal ini karena beliau tidak melakukan hal yang sama terhadap makam-makam lainnya.

Alasan kedua, tidak ada bukti bahwa pelepah kurma atau bunga yang mengering akan berhenti bertasbih kepada Penciptanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-Israa’ ayat 44:

Langit yang tujuh, bumi, dan segala isinya senantiasa bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.

Selain itu, Ibnu ‘Umar dalam Fathul Baari 3/223 juga pernah berkata bahwa sesungguhnya penghuni kubur hanya akan dinaungi oleh amalnya selama di dunia, bukan pelepah kurma.

Jadi pada intinya, hukum tradisi nyekar yang sering masyarakat lakukan adalah tidak dituntunkan oleh syari’at Islam. Selain itu, perbuatan semacam ini juga tidak pernah diperintah oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.

Sudah Tahu Tentang Tradisi Tabur Bunga dan Hukumnya?

Setelah mendapatkan penjelasan tentang tabur bunga di atas, Anda sekarang sudah mengerti mengenai hukum nyekar dalam syariat agama Islam.

Berbicara mengenai makam, jika Anda membutuhkan jasa pemakaman on demand berkualitas, gunakan jasa dari Kamboja.

Kamboja akan membantu mengurus segala kebutuhan terkait dampak kedukaan seseorang mulai dari proses pemakaman, pengurusan tamu atau pelayat, administrasi, transportasi jenazah, sampai dengan uang santunan untuk keluarga. Kamboja juga memberikan proteksi pemakaman bagi orang tercinta saat hari itu tiba.

Hal terpenting, persiapkan diri sebaik mungkin, baik amal maupun urusan pemakaman, sebelum ajal datang menjemput Anda.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0