Pandemi Covid-19 telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan, termasuk dalam prosesi pemakaman. Ada beberapa tips pemakaman selama Covid-19, terutama bagi jenazah yang meninggal karena virus tersebut maupun masih dalam status PDP.
Pemakaman pasien Covid-19 ini perlu diperhatikan karena tidak bisa sembarangan. Terdapat aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI serta WHO. Berikut informasi selengkapnya mengenai pemakaman jenazah di masa Covid-19.
Kriteria Jenazah yang Masuk dalam Kategori Jenazah Covid-19
Terdapat cara dan tips khusus dalam menangani pemakaman jenazah yang terkena paparan virus Covid-19. Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui apa saja kriteria jenazah yang digolongkan ke dalam jenazah Covid-19 ini. Berikut beberapa kriteria jenazah pasien Covid-19, yaitu:
- Jenazah yang dicurigai atau diduga (suspek) terpapar virus Corona dari dalam rumah sakit sebelum hasil tes swab-nya keluar.
- Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah dikonfirmasi sebagai pasien terpapar virus Corona maupun kasus probable.
- Jenazah yang berasal dari luar rumah sakit dengan riwayat atau memenuhi kriteria kasus probable atau terkonfirmasi Corona. Kriteria ini juga mencakup pasien DOA (Death on Arrival) yang dirujuk dari rumah sakit lain sebelumnya.
Jika jenazah masuk ke dalam salah satu dari ketiga kriteria di atas, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan dan penyebaran yang tidak diinginkan.
Di beberapa daerah, terdapat kasus penolakan jenazah Covid-19 di awal-awal pandemi. Hal ini tentu salah, karena jenazah masih harus dikebumikan meskipun terpapar Covid-19, sesuai dengan hukum mengubur jenazah dalam Islam, yakni fardu kifayah.
Jika dalam suatu wilayah terdapat orang yang meninggal, maka harus ada orang yang melaksanakan kewajiban memakamkan jenazahnya. Jika tidak dilaksanakan atau ditolak seperti dalam beberapa kasus, maka semua orang dalam wilayah tersebut akan mendapatkan dosa.
Namun, di masa pandemi ini tugas kita adalah menaati protokol kesehatan dan aturan yang ada, jadi mengenai pemakaman pasien Covid-19 lebih baik diserahkan menurut aturan yang ada.
Tata Cara dan Tips Pemakaman selama Covid-19
Proses pemakaman memang umumnya memakan banyak waktu karena dalam agama memang memiliki tata cara yang harus dilakukan. Namun, dalam masa pandemi yang bisa dibilang merupakan kondisi darurat, proses pemakaman jenazah lebih diringankan.
Dalam Islam sendiri beberapa ulama memasukkan pandemi sebagai bencana, oleh sebab itu, maka diperbolehkan jika memakamkan jenazah dengan cara yang lebih cepat. Hal ini dilakukan semata-mata demi kemaslahatan bersama, menyangkut keselamatan banyak orang.
Menurut peraturan mengenai Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO, prosedur untuk memakamkan jenazah adalah sebagai berikut.
-
Proses Memandikan Jenazah
Ketentuan mengenai penanganan jenazah Covid-19 sebelum dikuburkan adalah sebagai berikut:
- Hanya petugas kesehatan yang dapat mengurus pemakaman jenazah pasien Covid-19.
- Diwajibkan bagi petugas untuk memakai pakaian pelindung, masker, sarung tangan, serta kacamata google. Petugas juga dilarang makan, minum, maupun menyentuh wajah selama berada di ruang pemulasaran maupun area untuk melihat jenazah pasien Covid-19.
- Sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, jenazah harus terbungkus dalam kantong jenazah sepenuhnya dan tidak tembus pandang. Jangan sampai terdapat kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.Setelah meninggal, segera mungkin pindahkan jenazah ke kamar jenazah. Diizinkan bagi keluarga pasien untuk melihat jenazah terakhir kalinya sebelum dimasukkan ke dalam kantong, dengan syarat memakai APD.Petugas wajib memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai protokol penanganan jenazah yang meninggal akibat penyakit menular seperti Covid-19. Dilarang membalsem atau mengawetkan jenazah.
- Petugas yang memandikan jenazah haruslah berjenis kelamin sama dengan jenis kelamin jenazah tersebut, dan jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Jika memang tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka boleh dilakukan oleh petugas yang ada.Namun, syaratnya harus dimandikan tanpa membuka pakaian jenazah atau bisa ditayamumkan. Sebelum memandikan jenazah, petugas wajib membersihkan najis atau kotoran (jika ada).
Tata cara memandikan jenazah bisa dilakukan dengan cara mengucurkan air ke seluruh tubuh secara merata. Jika menurut pertimbangan ahli jenazah tidak dimungkinkan untuk dimandikan, maka bisa diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat Islam, yaitu:
- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu, minimal sampai pergelangannya.
- Petugas tetap menggunakan APD pada saat mengusap jenazah.
- Jika memang masih tidak memungkinkan untuk dimandikan atau ditayamumkan, maka menurut ketentuan syariat ketika keadaan darurat jenazah boleh tidak dimandikan maupun ditayamumkan.
-
Proses Membungkus Jenazah
Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan maupun tidak keduanya, tips pemakaman selama Covid-19 selanjutnya adalah jenazah wajib dikafani dan dibungkus dengan plastik dengan ketentuan:
- Setelah jenazah dikafani dan dibungkus plastik, selanjutnya harus disemprot cairan klorin sebagai cairan desinfektan. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak tembus air dan aman agar virus tidak tersebar dan menjaga keselamatan petugas.Jenazah harus diposisikan miring ke kanan di dalam peti jika memang beragama Islam. Dengan begitu jika dikuburkan maka jenazah akan menghadap ke arah kiblat.
- Dilarang membuka kembali jenazah yang telah dibungkus, namun dalam keadaan genting seperti autopsi bungkusan tersebut boleh dibuka kembali dan hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah mendapatkan izin.
- Jenazah harus dikuburkan paling lama 4 jam setelah kematiannya. Pengantaran jenazah ke pemakaman harus menggunakan mobil jenazah.
- Akan dilakukan prosesi salat jenazah jika memang jenazah beragama Islam, dengan ketentuan:
- Salat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan atau tempat yang telah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Setelah shalat jenazah selesai harus dilakukan desinfektanisasi di tempat tersebut.
- Karena pertimbangan waktu maksimal persemayaman jenazah, yakni maksimal 4 jam, maka salat jenazah dilakukan sesegera mungkin.
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan meski hanya oleh satu orang.
-
Proses Penguburan Jenazah
Tips pemakaman selama Covid-19 selanjutnya ada dalam proses penguburan jenazah. Adapun prosedur yang harus diterapkan dalam mengubur jenazah pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:
- Lokasi pemakaman jenazah harus berjarak lebih dari 50 meter dari sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta letaknya lebih dari 500 meter dari pemukiman warga terdekat.Kedalaman penguburan jenazah adalah lebih dari 1,5 meter dan ditutup tanah setinggi 1 meter.
- Baik peti, kain kafan, dan plastik harus dikubur bersama jenazah.
- Pihak keluarga dapat mengikuti proses penguburan jenazah setelah seluruh prosedur dilaksanakan dengan baik, dengan catatan tetap menggunakan alat pelindung agar terhindar dari paparan virus.
- Seluruh petugas yang telah mengikuti prosesi pemakaman dari mulai pemulasaran hingga penguburan jenazah wajib melakukan proses sterilisasi. Petugas akan disemprot dengan cairan desinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan dan diharuskan selalu mencuci tangan.
Prosedur dan tips pemakaman selama Covid-19 di atas bukan hanya sekadar tata cara sesuai aturan saja, melainkan menyangkut keselamatan petugas yang melaksanakannya. Oleh sebab itu, jika Anda adalah anggota keluarga pasien maka wajib patuh dan menghormati kebijakan yang ada.
Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.