Banyak orang belum memahami siapa saja ahli waris dan bagiannya. Pembagian harta warisan memang menjadi momen yang kerap mengalami perdebatan bahkan perselisihan. Bahkan perselisihan terjadi ketika pewaris belum dimakamkan atau bahkan masih hidup.

Tidak jarang para ahli waris tersebut masih tidak tegur sapa karena merasa pembagian hartanya tidak kunjung direalisasikan. Bisa juga karena mereka merasa tidak mendapatkan bagian yang seharusnya mereka peroleh.

Padahal Islam sudah mengatur terkait pembagian warisan ini. Allah Ta’ala telah memberikan pembahasan khusus mengenai harta warisan tersebut melalui ayat Al-Quran. Bahkan Allah Ta’ala sendiri memberikan ancaman neraka bagi orang-orang yang tidak membagi harta waris sesuai syariah.

Pengertian Ahli Waris dan Harta Warisan

Sebelum membahas tentang ahli waris dan bagiannya, Anda mesti mengetahui definisinya terlebih dahulu. Ahli waris merupakan seseorang yang ketika meninggal memiliki hubungan darah dengan pewaris. Hubungan tersebut bisa terjadi karena hubungan perkawinan maupun karena keturunan.

Seorang ahli waris menurut Islam adalah mereka yang masih seiman. Ahli waris tersebut juga tidak terhalang hukum untuk menjadi seorang pewaris.

Warisan merupakan harta peninggalan pewaris. Harta tersebut yang akan diwariskan kepada ahli waris, baik dalam bentuk aset maupun hutang.

Rukun Warisan

Islam memang mengatur kehidupan manusia sedemikian rupa, bahkan terkait pembagian warisan. Terdapat beberapa rukun warisan yang mesti Anda pahami. Dengan begitu, proses pembagian warisan nanti berlangsung tepat sesuai ajaran Islam serta negara.

Setidaknya ada tiga rukun warisan dalam Islam yaitu:

  • Al-Muwarits atau orang yang mewariskan: ini merupakan orang-orang yang sudah meninggal serta mempunyai hak terhadap harta untuk diwariskan.
  • Al-Warits atau orang yang mewarisi: orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan atau hubungan kerabat dengan Al-Muwarits.
  • Al-Mauruts atau harta warisan: harta yang ditinggalkan maupun diwariskan oleh Al-Muwarits ketika sudah meninggal dunia.

Kelompok Ahli Waris dan Bagiannya

Sebelum membagikan harta warisan, Anda mesti paham bahwa Islam telah membagi golongan ahli waris menjadi tiga yaitu:

1. Dzawil Furudh

Kelompok pertama yaitu dzawil furudh. Mereka adalah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan hadist. Orang-orang yang masuk kelompok ini yaitu laki-laki serta perempuan.

2. Ashabah

Kata ashabah berasal dari ashib yang artinya mengikat serta menguatkan. Dalam pengertian ahli waris, sebenarnya mereka tidak memperoleh bagian secara tetap. Ashabah baru akan mendapatkan bagiannya ketika semua dzawil furudh sudah menerima haknya.

3. Dzawil Arham

Kelompok yang ketiga yaitu dzawil arham. Mereka adalah orang-orang yang tidak memperoleh bagiannya. Para dzawil arham baru mendapatkan bagiannya pada saat tidak ada dzawil furudh dan ashabah.

Bagaimana Prosedur Pembagian Harta Warisan?

Terkait ahli waris dan bagiannya, Islam sudah mengaturnya. Bahkan sudah tertera secara jelas di dalam surat An-Nisa mulai ayat 11 dan 12.

A. Penjelasan Ayat 11

Allah telah mewajibkan terkait pembagian harta untuk anak-anak pewaris baik laki-laki maupun perempuan. Jika semua anak pewaris adalah perempuan dan berjumlah lebih dari tiga, mereka memperoleh bagian 2/3 dari total harta yang ditinggalkan.

Akan tetapi, jika pewaris hanya memiliki anak satu dan seorang perempuan, maka dia memperoleh setengahnya. Adapun bagi kedua ibu bapak, masing-masing memperoleh 1/6 dari harta pewaris jika yang meninggal mempunyai anak.

Akan tetapi, jika yang meninggal tidak mempunyai anak, maka harta tersebut hanya diwariskan pada bapak-ibunya saja. Kemudian untuk ibu memperoleh 1/3. Jika yang meninggal mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh 1/6.

B. Penjelasan Ayat 12

Pada ayat 12 juga menjelaskan seputar ahli waris dan bagiannya. Untuk bagian suami memperoleh 2/3 dari harta istri jika tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika ada anak maka suami mendapatkan 1/4. Tentunya setelah hutang-hutang (istri) lunas.

Jika suami meninggal, istri memperoleh 1/4 jika tidak ada anak. Namun jika ada anak, maka istri mendapatkan 1/8. Dengan ketentuan semua hutang suami sudah lunas.

Kemudian ketika ada seseorang yang meninggal baik laki-laki atau perempuan serta tidak ada ayah/ibu, tidak mempunyai anak, namun mempunyai saudara laki-laki maupun perempuan yang seibu, maka masing-masing mendapatkan 1/6 harta. Namun jika saudara seibu tersebut lebih dari satu, masing-masing memperoleh 1/3.

Sudah Paham Seputar Ahli Waris dan Bagiannya?

Sekian pembahasan mengenai ahli waris dan bagian-bagiannya. Sebelum pembagian warisan, akan lebih bijak jika semua anggota keluarga fokus pada pemakaman si jenazah, misalnya dengan memberikan penghormatan terbaik.

Anda bisa memanfaatkan jasa pemakaman terpercaya yaitu Kamboja, solusi pemakaman terbaik untuk anggota keluarga Anda yang sudah meninggal.

Di Kamboja, para ahli waris tidak perlu membayar biaya pemakaman tahunan. Semuanya cukup Anda bayarkan sekali saja di awal. Tentu saja pemakaman di Kamboja sudah sesuai syariah Islam.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0