Dalam syariat Islam, ada beberapa golongan ahli waris, salah satunya yaitu ahli waris pengganti. Berdasarkan buku Hukum Kewarisan Islam Indonesia, golongan ahli waris ini merupakan ahli waris yang mendapatkan bagian harta waris untuk menggantikan kedudukan orang tuanya yang meninggal lebih dulu.
Konsep ahli waris ini sendiri sudah dijelaskan dalam Plaatsvervulling pasal 185 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Selengkapnya mengenai golongan ahli waris ini akan diuraikan pada artikel berikut.
Berikut ini pengertian golongan ahli waris ini berdasarkan hukum dan Islam:
Ahli waris pengganti berdasarkan hukum waris Islam yaitu ahli waris yang menggantikan seseorang demi mendapatkan bagian harta waris yang seharusnya didapatkan oleh orang yang digantikan. Adapun ketentuannya diatur dalam pasal 185 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
Dalam KUH Perdata, ada 3 jenis golongan ahli waris pengganti yaitu penggantian dalam garis ke bawah, penggantian dalam garis ke samping, dan penggantian dalam garis menyimpang. Berdasarkan pasal 842 KUH Perdata, penggantian dalam garis ke bawah yaitu dari ahli waris yang meninggal, lalu bisa digantikan dengan anaknya.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 844 KUH Perdata, garis keturunan menyamping yaitu ahli waris yang meninggal bisa digantikan dengan saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dengan syarat, ahli waris pengganti utama (anak) tidak ada.
Berikutnya, berdasarkan pasal 845 KUH Perdata, penggantian dalam garis menyimpang yaitu ahli waris yang meninggal bisa digantikan dengan keponakan yang masih bertalian keluarga sedarah terdekat pewaris, dengan syarat anak atau saudaranya sudah meninggal terlebih dahulu.
Selain itu, ada beberapa syarat penggantian ahli waris berdasarkan KUH Perdata, antara lain:
Pada dasarnya, perhitungan bagian pihak pengganti ahli waris hampir sama dengan sistem perhitungan ahli waris pada umumnya, yaitu 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan.
Namun, apabila cucu berstatus sebagai ahli waris pengganti, maka bagian warisan yang diperolehnya sebesar bagian yang diterima orang tuanya selaku ahli waris.
Tidak hanya itu, bagian pengganti ahli waris tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang posisinya sederajat dengan yang digantikan. Agar lebih jelasnya, berikut contoh kasus dan cara perhitungan bagian ahli waris pengganti.
Ahmad, Ari, Maryam dan Ana adalah 4 bersaudara dan mendapatkan warisan dari orang tuanya. Ahmad, Maryam, dan Ana sudah meninggal. Maryam dan Ahmad masing-masing memiliki 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Ana hanya memiliki 1 anak perempuan. Lalu, bagaimanakan cara perhitungan ahli waris keluarga tersebut.
Pada dasarnya, yang menjadi ahli waris adalah Ahmad, Ari, Maryam dan Ana. Namun, karena Ahmad, Maryam dan Ana sudah meninggal, jadi anak-anak mereka berperan sebagai ahli waris pengganti. Adapun cara perhitungan warisannya sebagai berikut:
Pertama, hitung terlebih dahulu bagian masing-masing dari 4 bersaudara tersebut sesuai dengan KHI, yaitu: Ahmad = 2, Ari = 2, Maryam = 1 dan Ana = 1. Atau, apabila dibuatkan penyebut maka hasilnya menjadi Ahmad = ⅓, Ari = ⅓, Maryam= ⅙, Ana = ⅙.
Kedua, hitung bagian yang didapatkan untuk setiap ahli waris pengganti.
1. Anak Ahmad
2. Anak Maryam
3. Anak Ana
Jadi, berdasarkan hasil perhitungan tersebut bisa diketahui bahwa bagian setiap ahli waris yaitu: Ari = ⅓, anak laki-laki Ahmad = 2/9, anak perempuan Ahmad = 1/9, anak laki-laki Maryam = 1/9, anak perempuan Maryam = 1/18, dan anak perempuan Ana = ⅙.
Ahli waris pengganti merupakan orang yang mendapatkan bagian harta waris yang seharusnya didapatkan oleh orang yang digantikan. Namun, berapapun harta warisan yang akan Anda dapatkan, akan lebih baik jika Anda memperhatikan pengurusan jenazah orang yang berpulang terlebih dahulu.
Dalam hal ini, disarankan untuk menggunakan jasa pemakaman terbaik, agar proses pemakaman berjalan lancar dan memberikan ketenangan atas kepergiannya. Kamboja adalah jasa layanan kedukaan yang lengkap, profesional, dan terpercaya yang bisa Anda pilih.
Mulai dari jasa pemakaman, pengurusan jenazah, mobil jenazah, pengurusan akta kematian, peti jenazah, hingga bunga pemakaman tersedia di Kamboja. Dengan harga bersahabat yaitu mulai dari Rp35.000,00/bulan, maka Kamboja adalah pilihan terbaik untuk mempercayakan pemakaman keluarga Anda.