Berdasarkan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pendapatan asuransi jiwa mengalami peningkatan mencapai Rp 241,17 triliun pada 2021 dari Rp215,44 triliun pada tahun sebelumnya. Tren positif yang konsisten pada industri dianggap sebagai salah satu faktor penyebabnya, termasuk kesadaran masyarakat untuk memproteksi diri dan bangkitnya perekonomian setelah masa pandemi (sumber: Antara News).

Namun banyak yang belum paham, prosedur penggunaan asuransi jiwa. Bahkan ada pertanyaan-pertanyaan seperti apakah asuransi jiwa bisa dicairkan yang muncul akibat edukasi yang kurang luas. Sebab sebagian besar orang menganggap premi yang mereka bayar akan otomatis hangus saat kontrak selesai dan tak ada klaim yang diajukan.

Jika Anda termasuk kelompok orang yang kebingungan dengan cara kerja asuransi jiwa, datang ke artikel ini adalah keputusan tepat diambil. Mari simak penjelasan lengkap seputar asuransi jiwa serta peluang uang pertanggungan dicairkan.

Apa Saja Jenis Asuransi Jiwa yang Beredar?

Berikut beberapa jenis asuransi jiwa yang perlu Anda ketahui sebelumnya.

1. Asuransi Jiwa Berjangka

Disebut juga sebagai term life insurance, asuransi jiwa berjangka memberlakukan kontrak dalam jangka waktu tertentu, misalnya 10-20 tahun. Premi yang ditawarkan pada jenis asuransi ini terbilang terjangkau, sehingga bersahabat untuk nasabah yang kondisi finansialnya terbatas.

Selain itu, asuransi jiwa berjangka termasuk produk finansial yang uang pertanggungannya dapat diperoleh kembali sebelum kontrak habis, menjawab pertanyaan apakah asuransi jiwa bisa dicairkan.

Namun, ada beberapa kekurangan asuransi jiwa berjangka yang perlu diantisipasi. Sebut saja uang premi yang tidak akan dikembalikan atau hangus saat nasabah tidak sakit selama kontrak berlangsung atau meninggal saat kontrak selesai.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), sesuai namanya, memberikan perlindungan seumur hidup bagi para nasabah. Sebagian besar perusahaan asuransi umumnya menawarkan jaminan proteksi selama 100 tahun.

Kemudian, Anda yang bertanya-tanya apakah asuransi jiwa bisa dicairkan dari produk ini, jawabannya adalah, ya, uangnya akan kembali. Bahkan saat kontrak asuransi habis, yang akan diserahkan dan menjadikannya sebagai deposit masa depan.

Adapun sejumlah kekurangan asuransi jiwa seumur hidup yang perlu diketahui. Misalnya saja harga premi yang dibayar per bulan lebih mahal. Kemudian, bunga asuransi yang dikenakan bisa mencapai 4% per tahun (belum termasuk pajak).

3. Asuransi Jiwa Dwiguna

Ketika memilih asuransi jiwa dwiguna (endowment insurance), Anda akan menerima dua fungsi, antara lain sebagai produk proteksi finansial dan tabungan.

Hal ini yang dimanfaatkan para nasabah untuk menyiapkan uang tabungan untuk dana masa depan, pendidikan anak, hingga asuransi pemakaman.

Lalu, dana premi juga dapat diambil saat nasabah meninggal dunia maupun kontrak belum habis, sehingga dapat memenuhi pertanyaan apakah asuransi jiwa bisa dicairkan.

Bagaimana dengan kekurangannya? Asuransi dwiguna termasuk produk yang pengajuan klaim penarikan dananya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah Anda jadi nasabah. Jumlah premi per bulannya juga lebih besar mengingat ada dua manfaat yang diperoleh.

4. Asuransi Unit Link

Terakhir ada asuransi unit link yang belakangan sedang diminati masyarakat. Mengapa? Karena dengan produk ini, Anda dapat melindungi diri sekaligus berinvestasi.

Tak sedikit juga yang merekomendasikan asuransi unit link untuk Anda yang ingin belajar investasi. Kemudian, saat Anda memilih produk ini, keuntungan-keuntungan seperti santunan kematian dan keuntungan investasi setiap tahun akan diterima.

Menngenal kekurangan, asuransi unit link punya beberapa poin yang perlu dipertimbangkan. Dari hasil investasi yang tak selalu signifikan, jaminan keberhasilan investasi rendah, dan uang pertanggungan yang tak sebanyak jenis asuransi jiwa lainya.

Seperti Apa Jenis Asuransi Jiwa yang Preminya Bisa Diambil?

Dari keempat jenis asuransi jiwa di atas, bisa ditarik kesimpulan seperti apa produk yang dapat menjawab pertanyaan apakah asuransi jiwa bisa dicairkan. Ya, asuransi jiwa dengan pengembalian premi (return of premium).

Berbeda dari asuransi murni yang tak akan mengembalikan premi yang dibayarkan, jenis asuransi jiwa ini memungkinkan nasabah memperoleh klaim menerima dana premi begitu kontraknya selesai atau meninggal dunia sebelum kontrak habis.

Persentase pengembalian preminya pun beragam, dari 50%, 75%, sampai 100%.

Dengan memilih asuransi jiwa pengembalian premi, Anda akan menerima manfaat-manfaat seperti:

A. Tetap Untung Walau Tak Mengajukan Klaim

Seperti yang disebutkan, nasabah yang mengambil jenis asuransi jiwa tertentu tetap memperoleh dana premi yang mereka bayarkan setiap bulan. Namun, saat mengajukan klaim, jumlah uang yang Anda dapatkan bisa berkali lipat.

Oleh karena itu, tak ada salahnya Anda menanyakan apakah asuransi jiwa bisa dicairkan atau tidak kepada perusahaan asuransi.

B. Mendapatkan Perlindungan Sekaligus Pertumbuhan Aset

Sejumlah asuransi jiwa dengan return of premium menawarkan pengembalian premi di atas 100%. Dengan kata lain, nasabah bukan hanya menerima proteksi jiwa dan manfaat lain, melainkan juga nilai premi yang ikut berkembang.

Hal ini sangat menguntungkan Anda yang membutuhkan tabungan di masa tua nanti.

Bagaimana Agar Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa Diterima?

Bagaimana, sudah yakin akan menggunakan asuransi jiwa sebagai proteksi diri dari berbagai risiko? Walau tak lagi penasaran dengan apakah asuransi jiwa bisa dicairkan, Anda juga perlu tahu bahwa pengajuan klaim ke perusahaan asuransi tak otomatis bakal diterima atau dikabulkan.

Ada prosedur dan persyaratan yang harus diikuti, sehingga perusahaan bisa lancar memprosesnya. Kemudian, supaya peluang pengajuan klaim tak mendapatkan penolakan, ikuti tips berikut:

1. Isi Formulir Dengan Data Valid

Jangan sesekali melebihkan atau mengurangi data yang Anda cantumkan pada formulir pengajuan. Pasalnya, perusahaan asuransi melakukan cross check atau pengecekan ulang untuk memastikan kebenarannya. Jika ada ketidakcocokan atau informasi yang tak jujur, klaim tak akan dicairkan dan membuat proses selanjutnya lebih sulit.

2. Ajukan Klaim Sebelum Batas Pengajuan Berakhir

Peluang pengajuan klaim diterima lebih besar saat Anda melaporkannya kepada perusahaan asuransi sebelum batas pengajuan berakhir. Khusus untuk asuransi jiwa, batas yang diberlakukan adalah 30-60 hari setelah pihak tertanggung meninggal dunia. Namun, ketentuan bisa saja berbeda, sehingga Anda perlu cek kontraknya.

3. Periksa Faktor Penolakan Pengajuan Klaim

Beberapa orang kadang bertanya apakah asuransi jiwa bisa dicairkan saat pihak tertanggung meninggal karena bunuh diri atau akibat kejahatan tertentu? Sayangnya, pengajuan klaim untuk alasan-alasan ini akan langsung ditolak, karena pihak tertanggung meninggal dunia disebabkan dirinya sendiri atau kasus yang merugikan.

Demikian informasi yang menerangkan apakah asuransi jiwa bisa dicairkan atau tidak. Semoga setelah membaca artikel ini Anda semakin tercerahkan dan bisa memanfaatkan asuransi jiwa dengan baik bersama produk lain seperti asuransi pemakaman dan kematian.

Kamboja memberikan anda proteksi pemakaman dan jasa pemakaman / on demand service bagi anda yang mengalami kedukaan.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0