Bagaimana cara memandikan jenazah yang rusak tubuhnya? Memandikan jenazah dalam Islam merupakan hal yang wajib. Akan tetapi, pada kasus tertentu perlu pembahasan lebih lanjut apakah jenazah tersebut tetap wajib kita mandikan maupun menshalatkannya.
Salah satunya kondisi ketika jenazah sudah tidak utuh, Misalnya seperti jenazah yang menjadi korban kecelakaan. Dalam kasus ini apakah Anda harus tetap memandikannya? Berikut pembahasan selengkapnya.
Salah satu cara untuk merawat jenazah yaitu dengan memandikannya. Menurut Sayyid Sabiq di dalam kitabnya Fiqh Sunnah menjelaskan memandikan jenazah hukumnya adalah fardu kifayah.
Artinya, ketika sudah ada sebagian orang mengerjakannya maka kewajiban di dalam melaksanakannya pun sudah gugur. Kemudian Sayyid Sabiq juga menambahkan bahwa memandikan jenazah dari seorang muslim adalah wajib.
Lalu bagaimana jika ternyata jenazah tersebut sudah tak utuh lagi? Dalam kasus ini tentu harus ada pembahasan secara lebih lanjut.
Jika ada korban yang meninggal karena kecelakaan maupun mutilasi di mana tubuhnya sudah tidak utuh atau rusak, kira-kira bagaimana cara memandikannya? Sebenarnya terdapat beberapa pendapat terkait cara memandikan jenazah dalam kasus tersebut. Berikut pembahasan selengkapnya.
وإن أوجد شيئاً من أطراف ميت كيد أو رجل أو رأس لم يغسل ولم يصلِ عليه، ولكنه يدفن
Jika yang ditemukan ternyata hanya potongan tubuh jenazah, misalnya bagian kaki, bagian tangan, maupun bagian kepala saja, maka jenazah tersebut tak perlu untuk dimandikan. Bahkan jenazah tersebut juga tak perlu untuk dishalatkan melainkan langsung memakamkannya.
Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa imam Al-Hasan bin Ziyad berdasarkan keterangan Abu Hanifah bahwa:
إذا وجد أكثر البدن غسل وكفن وصلي عليه ودفن. وإن كان نصف البدن، ومعه الرأس غسل وصلي عليه ودفن
“Jika ada seseorang yang telah meninggal dan jasadnya masih utuh, maka orang tersebut harus dimandikan, dishalati, kafani, serta dimakamkan. Akan tetapi, ketika ada seseorang yang meninggal dan ternyata jasadnya hanya separuh dan masih ada kepalanya, maka orang tersebut harus dimandikan, shalati, kafani, serta dimakamkan.”
Kemudian beliau juga menambahkan:
وإن كان مشقوقاً نصفين طولاً، فوجد منه أحد النصفين لم يغسل، ولم يصلِ عليه، ولكنه يدفن لحرمته، وإن كان نصف البدن بلا رأس غسل، ولم يصلِ عليه. وإن كان أقل من نصف البدن ومعه الرأس غسل وكفن ودفن ولا يصلى عليه
“Jika terbelah memanjang separuh, dan ditemukan hanya separuhnya, maka tidak dimandikan, tidak disholati, namun dikubur dalam rangka memuliakan jasadnya. Ketika menemukan hanya separuh jasad melintang tanpa kepala maka dimandikan dan tidak dishalati. Jika kurang dari separuh jasad dan ada kepalanya, dia di mandiin, dikafani, dikuburkan dan tidak dishalati.” (al-Muhit al-Burhani, 2:364).
Salah satu ulama yang terkenal pada masanya yaitu Hasyiah Ibnu Abidin juga memberikan jawaban terkait permasalahan ini.
لو وجد طرف من أطراف إنسان أو نصفه مشقوقا طولا أو عرضا يلف في خرقة إلا إذا كان معه الرأس في كفن
“Jika ditemukan potongan anggota badan manusia atau ditemukan separuh badan terbelah memanjang atau melintang, cukup dibungkus dengan kain (tidak dimandikan), kecuali jika ada kepalanya maka dia dikafani.” (ar-Raddul Mukhtar, 2:222).
Bagaimana cara memandikan jenazah yang rusak tubuhnya menurut ilmu tasawuf? Dalam pandangan ilmu tasawuf, terdapat 3 jenis kematian syahid, yaitu:
Pada jenis yang pertama yaitu orang-orang yang meninggal karena berperang melawan musuh-musuh Allah. Mereka berperang demi kebenaran dengan perasaan yang Ikhlas. Sementara untuk jenis yang kedua adalah mereka yang syahid karena berperang melawan para musuhnya dengan motivasi duniawi.
Misalnya berperang karena ingin memperoleh harta rampasan perang maupun berperang karena ingin memperoleh popularitas. Karena cukup sulit untuk memberikan perbedaan di antara jenis pertama maupun kedua sehingga secara syariat, keduanya mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hal pemulasaraan.
Berdasarkan 4 elemen kewajiban atau fardhu kifayah terhadap seorang jenazah beragama Islam, keduanya hanya perlu untuk dikafani lalu menguburkannya. Bahkan haram ketika ada yang memandikan maupun menshalatkannya.
Sementara itu, syahid akhirat merupakan orang-orang yang meninggal dalam tujuannya menuntut ilmu serta meninggal karena memendam rindu terhadap seseorang tanpa mengatakan pada orang tersebut.
Kemudian beberapa orang yang meninggal dan masuk kategori syahid, baik karena kecelakaan maupun bencana sering kali jasadnya rusak atau tidak utuh. Bahkan ada juga jasadnya habis serta tak bisa lagi menemukannya.
Selama jasad tersebut masih bisa ditemukan, maka jenazah harus dipulasara lengkap. Akan tetapi, untuk kasus ketika memandikannya malah khawatir jasad tersebut rusak maupun kondisi tubuhnya semakin parah, maka perlu menggantinya dengan tayamum. (Sayyid Bakri, I’anah at Thalibin, 2: 108).
Lalu bagaimana jika ternyata jenazah tersebut hanya berupa potongan dari salah satu atau beberapa anggota tubuh? Dalam kasus ini, jenazah tetap harus ada yang memandikan serta menshalatkannya dan dengan maksud menshalatkan jenazah seperti umumnya lalu memakamkannya.
Bukan hanya itu, jenazah yang ternyata tak berhasil ditemukan maka cukup untuk menshalatkannya. (Imam Nawawi, al-Majmu’ 'ala Syarhil Muhadzdzab, 5: 254)
Itulah informasi tentang bagaimana cara memandikan jenazah yang rusak tubuhnya. Siapa yang tidak sedih ketika orang tersayang pergi meninggalkan kita. Jadi, jika saat itu tiba dan Anda memerlukan jasa pemakaman terpercaya, Anda dapat mengandalkan Kamboja.
Kamboja telah berpengalaman terkait bagaimana tata cara mengurus jenazah dalam Islam yang baik dan benar. Semua proses akan menjadi tanggung jawab oleh tim Kamboja, mulai dari memandikan sampai memakamkannya. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan dengan cara menghubungi kontak Kamboja.