Perlu Anda ketahui bahwa dalam Islam terdapat pedoman atau ketentuan dalam membuat kuburan. Tentunya ketentuan-ketentuan dalam membuat kuburan tersebut bertujuan untuk mempermudah keluarga jenazah dan lingkungan sekitar makam. Lalu seperti apa bentuk kuburan menurut syariat Islam? Berikut penjelasannya.

Seperti Apa Bentuk Kuburan Menurut Syariat Islam?

Dalam syariat Islam, terdapat ketentuan ketika ingin membuat kuburan. Adapun ketentuannya yaitu:

1. Liang Lahat Memiliki Ukuran Kedalaman Tertentu

Ketentuan yang pertama adalah liang lahat harus memiliki ukuran kedalaman tertentu. Ketika menggali liang lahat tidak bisa asal-asalan dan seadanya. Nantinya orang-orang yang menggali kuburan harus mengetahui ukuran dan memperhitungkan kedalamannya agar cukup untuk tubuh jenazah.

Perlu Anda ketahui ketentuan tersebut sudah tercantum dalam hadits riwayat An-Nasa'i dan At Tirmidzi yang dikemukakan oleh Hisyam bin Amr ra.

Dalam hadits tersebut pada intinya menjelaskan ketika perang uhud, para sahabat Rasulullah mengeluhkan liang lahat yang dibuat tidak cukup untuk setiap orang. Kemudian Rasulullah mengatakan untuk menggalinya hingga dalam dan memperbagusnya lalu menguburkannya untuk dua atau tiga jenazah.

Selain itu, dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah juga tertulis ukuran liang kubur. Untuk ukurannya sendiri yaitu sama dengan tinggi orang dewasa yang melambaikan tangan atau 3,5-4,5 dzira atau 1,62-2,1 m (1 dzira = 46,2 cm).

2. Terdapat Batu Nisan di Atas Kuburan

Selanjutnya bentuk kuburan menurut syariat Islam yaitu terdapat batu nisan di atasnya. Setiap kuburan yang telah dibuat nantinya boleh untuk memberikan batu nisan. Tentunya batu nisan tersebut berguna sebagai penanda dan para peziarah mudah menemukannya.

Oleh Anas bin Malik ra dalam hadits riwayah Ibnu Majah juga menjelaskan mengenai pemberian nisan. Dalam hadits tersebut mengatakan bahwa Rasulullah SAW dulu pernah memasang penanda kuburan dengan kayu atau batu. Untuk kuburan tersebut yang Rasulullah beri tanda merupakan kuburan Utsman bin Mazh'un.

Kemudian perlu Anda pahami juga terkait pemberian tulisan pada batu nisan menurut Islam. Dalam ketentuan tersebut, setiap ulama memiliki pendapatnya masing-masing, yaitu:

a. Mazhab Hanafi

Untuk ketentuan yang pertama menurut ulama Mazhab Hanafi bahwa menulis pada nisan merupakan makruh tahrim. Arti dari makruh tahrim ini ada sesuatu yang tidak boleh oleh syariat secara mutlak. Namun akan menjadi tidak makruh jika memang menjadi tanda agar tidak hilang jejak kuburan tersebut.

b. Mazhab Syafi'i

Berikutnya penulisan pada nisan menurut ulama Mazhab Syafi'i hukumnya adalah makruh. Penulisan yang makruh tersebut terbilang menyeluruh, dari ayat Al-Quran hingga lainnya. Namun ketika makam tersebut untuk orang alim, maka hukumnya sunnah menuliskan sesuatu pada nisannya sebagai pembeda seperti nama.

c. Mazhab Hambali

Selanjutnya dalam penulisan nisan seperti nama, tanggal lahir, dan wafatnya menurut ulama Mazhab Hambali hukumnya adalah makruh. Pernyataan makruh dari ulama mengenai penulisan nisan ini berlaku untuk jenazah orang alim atau tidak.

d. Mazhab Maliki

Terakhir yaitu penulisan pada nisan menurut ulama Mazhab Maliki hukumnya haram, jika tulisan tersebut berupa ayat Al-Quran. Namun beda lagi ketika menuliskan nama, tanggal lahir, dan wafatnya, maka hukum menjadi makruh.

3. Tidak Ada Bangunan di Atas Kuburan

Berikutnya bentuk kuburan menurut syariat Islam adalah tidak adanya bangunan tambahan di atasnya. Dalam hadits yang berpedoman pada Rasulullah SAW bahwa menambah keramik atau semen di atas kuburan hukumnya makruh. Selain itu, beberapa ulama mengatakan bahwa memberi keramik di kuburan hukumnya haram.

Tentunya tidak bolehnya menambahkan keramik atau semen tersebut karena akan menyulitkan anggota keluarga lainnya ketika menguburkan jenazah keluarga di satu makam. Kemudian hal tersebut juga terdapat penjelasannya dalam hadits riwayat Ahmad dan At Tirmidzi oleh Jabir bin Abdillah ra.

Dalam hadits itu pada intinya menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang mengapur, menulis kuburan, mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya. Kemudian dalam Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i oleh Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, menurutnya mengapur ini memberikan semen, menembok, dan sebagainya.

4. Meninggikan Kuburan Sewajarnya

Untuk bentuk kuburan menurut syariat Islam lainnya dengan meninggikan makam sewajarnya. Maksud dari meninggikan tersebut adalah menaikkan kuburan dari permukaan tanah dengan jarak satu jengkal saja. Tujuan dari meninggikan kuburan ini agar dapat terlihat dan peziarah bisa menghormatinya.

Lalu Apa Saja Larangan pada Kuburan?

Selain itu perlu memahami juga mengenai larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan pada kuburan dan ketika berada di kuburan. Untuk larangannya, antara lain:

1. Tidak Menutup Kuburan

Larangan yang pertama adalah tidak menutup kuburan atau menghiasinya dengan bebatuan. Tindakan tersebut merupakan suatu hal yang sia-sia dan menyia-nyiakan harta itu tidak adanya manfaat. Selain itu, tindakan ini juga bisa menyesatkan umat manusia.

2. Tidak Boleh Membangun Masjid di Atas Kuburan

Selanjutnya yaitu larangan untuk membangun masjid di atas kuburan. Adapun beberapa hadits yang mengatakan larangan tersebut seperti hadits riwayat Al-Bukhari & Muslim oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu.

Dalam hadits tersebut pada intinya Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa Allah melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburannya sebagai masjid.

3. Shalat di Daerah Kuburan

Berikutnya adalah tidak boleh menunaikan shalat di area kuburan. Tentunya hal tersebut sangat keliru dan tidak ada dalam ajaran Islam. Meskipun bukan di area kuburan, shalat di masjid yang letaknya di atas kuburan juga tidaklah benar.

Siapa saja yang shalat di masjid atas kuburan, maka orang-orang yang seperti itu tidak termasuk lagi dalam jama'ah kaum muslimin.

4. Tidak Boleh Nadzar di Masyahid

Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada syariat Islam untuk nadzar di masjid yang ada di atas kuburan (masyahid). Nadzar tersebut bisa seperti lilin, zaitun, dirham, dan lainnya.

Hal tersebut pun sudah ada larangan dari Nabi Muhammad SAW mengenai pembangunan masjid di atas kuburan dan penerangan. Ketika seseorang melakukan hal tersebut, maka telah melakukan nadzar maksiat.

5. Tidak Boleh Menduduki Kuburan

Terakhir adalah larangan untuk duduk, berjalan, dan bersandar di atas kuburan. Dalam hadits riwayat Ahmad oleh Amr bin Hazm menjelaskan pada intinya ketika Rasulullah melihatnya bersandar di atas kuburan, beliau mengatakan untuk tidak menyakiti pemilik kuburan tersebut.

Sudah Tahu Bentuk Kuburan Menurut Syariat Islam?

Itulah beberapa penjelasan mengenai bentuk kuburan berdasarkan syariat Islam. Lalu tidak hanya itu, ada juga hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai larangan ketika berada di kuburan.

Nah, ketika keluarga Anda ada yang meninggal, bisa menggunakan jasa on demand service Kamboja. Nantinya Anda bisa memilih layanan dan biaya pemakaman Islam maupun yang non Islam. Kemudian Anda juga bisa konsultasi mengenai lahan pemakaman dan memilih kijing makam sesuai keinginan dengan Kamboja.

Kamboja senantiasa disisi anda memberikan jasa asuransi pemakaman bagi keluarga tercinta saat hari itu tiba.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0