Berkabung untuk seorang istri dalam Islam memiliki aturan yang harus dijalani. Kaidah ini sangat penting untuk diperhatikan. Nah, berikut ini merupakan ulasan yang akan membahas terkait berbagai hal yang harus seorang istri jalankan ketika masa iddah. Ini juag dapat dilakukan cara untuk mengatasi perasaan sedih setelah ditinggal orang tercinta.

Mengenal Masa Iddah

Masa iddah adalah masa menunggu seorang perempuan setelah kepergian suaminya, baik itu karena meninggal dunia maupun bercerai. Waktu menugunggu ini merupakan sesuatu yang wajib hukumnya.

Berikut adalah penjelasan mengenai masa iddah dari berbagai sumber:

A. Dalam Surah Al-Baqarah

Surah Al-Baqarah ayat 234 menjelaskan, bahwa:

Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istrinya, (hendaklah para istri itu) menunggu dengan menahan diri dengan beriddah. Masa iddah adalah selama 4 bulan 10 hari.

Apabila sudah sampai batas akhir masa iddah, maka tidak ada dosa bagi kamu membiarkan mereka berbuat apapun menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

B. ‘Perempuan’ - Quraish Shihab

Menurut Quraish Shihab, dalam bukunya yang berjudul ‘Perempuan’ menjelaskan bahwa, salah satu makna dari masa iddah ini adalah masa berkabung atas kepergian suaminya. Quraish Shihab juga
menjelaskan jika waktu masa tunggu bisa berbeda-beda sesuai dengan cara suaminya meninggalkan istrinya tersebut.

Karena itu, pada masa tersebut istri tidak boleh berdandan seakan-akan sedang merayakan kepergian suaminya serta seakan mengharap datangnya suami baru,” tulis Quraish Shihab dalam Bab Bias Cendekiawan Kontemporer.

Selain itu, Quraish Shihab juga melanjutkan bahwa dalam masa iddah itu istri juga tidak boleh keluar rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Hal tersebut juga jelas terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah RA.

Dalam riwayat tersebut menjelaskan bahwa ada seorang perempuan yang datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, “Bolehkah putrinya yang suaminya baru saja meninggal dunia (berkabung) berdandan dengan bercelak mata?”.

C. HR Bukhari dan Muslim Tentang Masa Iddah

Lalu, Nabi SAW menjawab, “tidak, tidak, tidak. Itu hanya empat bulan sepuluh hari. Bukankah kalian dahulu pada masa jahiliyah melemparkan kotoran binatang setelah berlalu setahun?” (HR Bukhari dan Muslim).

Maksud melemparkan kotoran binatang ini adalah kebiasaan para jahiliyah untuk menandai usainya masa iddah. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk kekesalan akan lamanya waktu menunggu tersebut.

Perlu Anda ketahui, bahwa ada beberapa orang yang ketat melarang wanita yang sedang berada dalam masa iddah untuk mandi menggunakan sabun wangi. Namun, melarangnya berbicara, khususnya dengan lawan jenis.

Sementara itu, dari sisi lain ada juga yang sangat melonggarkan masa iddah ini. Sehingga hanya dalam beberapa hari setelah meninggalnya suami, istri sudah boleh keluar rumah, berhias, bahkan menerima pinangan pria lain.

Berbeda dengan Quraish Shihab yang menyarankan para istri yang tengah menjalani masa berkabung ini untuk meminimalisir bepergian keluar rumah, kecuali dalam keadaan mendesak.

Pendapat ini ternyata tercantum dalam firman Allah SWT yang artinya, “bertakwalah kepada Allah sekuat kemampuanmu.” (QS At-Taghabun: 16).

Rasulullah SAW juga berfirman, “apabila aku memerintahkan kepada kamu satu perintah, maka laksanakanlah sepanjang kemampuanmu. Dan apa yang aku larang, maka hindarilah.” (HR Bukhari dan Muslim).

Larangan Bagi Perempuan dalam Masa Berkabung

Bagi Anda yang baru saja ditinggal oleh pasangan untuk selamanya. Ada beberapa hal yang perlu Anda pahami, salah satunya adalah larangan masa iddah ketika suami meninggal dunia. Berikut
rangkumannya:

1. Larangan Bersolek Selama Masa Iddah

Wanita yang sedang menjalani masa iddah setelah suaminya meninggal dunia, dilarang dulu untuk bersolek atau berdandan. Dalam Islam sendiri, hal ini disebut dengan istilah beriddah.

Selain berdandan, seorang wanita juga tidak diperkenankan dulu untuk menggunakan baju yang mencolok, sert tidak boleh menggunakan wewangian pada tubuh.

Seperti yang sudah dikatakan di atas, masa tunggu wanita yang suaminya meninggal adalah 4 bulan 10 hari. Hal ini sama dengan wanita yang cerai dengan talak 1 dan 2. Sementara itu, bagi wanita yang sudah mendapatkan talak tiga dari suaminya akan menjalani masa iddah selama tiga kali periode haid.

2. Dilarang Menggunakan Perhiasan Selama Masa Iddah

Masa iddah merupakan masa berkabung usai kepergian suaminya untuk selamanya. Nah, salah satu adab yang perlu Anda lakukan pada masa iddah ini adalah tidak menggunakan perhiasan terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam sebuah hadis yang berbunyi:

Seorang wanita yang ditinggalkan suaminya meninggal (berkabung) tidak diperkenankan untuk menggunakan pakaian mencolok. Selain itu, wanita tersebut juga tidak boleh menggunakan perhiasan, dan celak pada matanya.

3. Larangan Meninggalkan Rumah Selama Masa Iddah

Bagi Anda yang ditinggal wafat oleh suaminya, maka secara otomatis mengalami cerai karena kedukaan. Maka dari itu, wanita yang masih dalam masa iddah harus tetap berada dalam rumah dan tidak boleh keluar rumah.

Namun dengan catatan bahwa, tidak ada keperluan yang mendesak dan mengharuskan untuk keluar rumah. Jadi, jika keluar rumah untuk keperluan belanja sehari-hari untuk rumah tangga ini masih boleh.

Wanita yang berada dalam masa berkabung juga boleh keluar pada malam hari ketika ada keperluan mendesak. Namun, wanita tersebut harus tetap bermalam di rumahnya.

4. Larangan Menikah Lagi Selama Masa Iddah

Perlu Anda ketahui, bahwa masa iddah ini memiliki tujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat wanita yang sedang berduka karena suaminya meninggal dunia.

Jadi, selama menjalani masa iddah, wanita yang sedang berduka tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki lain. Apabila lamaran atau pinangan tersebut diterima, maka pernikahannya pun dianggap tidak sah. Hal tersebut berlaku baik dalam agama maupun negara.

Sudahkah Anda Paham Mengenai Masa Berkabung Ini?

Itulah penjelasan mengenai masa berkabung untuk wanita yang baru saja ditinggalkan suaminya meninggal dunia. Bagi Anda yang saat ini sedang berduka dan membutuhkan orang yang bisa mengurus pemakaman, bisa menggunakan jasa event organizer pemakaman dari Kamboja.

Event organizer ini menyediakan jasa untuk pemakaman di Jakarta, mulai dari pemakaman di Jakarta Selatan, hingga pemakaman di Jakarta Pusat. Melalui penyedia jasa ini, masa berkabung Anda akan terasa lebih mudah. Karena Anda tidak akan lagi direpotkan dengan pengurusan pemakaman. Kamboja juga menyediakan asuransi pemakaman bagi anda dan keluarga anda.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Kamboja: Layanan Jenazah dan Kedukaan Terdepan Untuk Anda

permalink

Belum Tahu Sejarah TPU Jeruk Purut? Yuk Simak!

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0