Saat ini, banyak sekali oknum yang memberatkan ongkos pemakaman terhadap orang meninggal serta biaya perawatan makam dengan dalih karena sudah ketentuan pemerintah. Sedangkan, biaya pemakaman Islam pada dasarnya tidak ada embel-embel yang justru memberatkan pihak yang sedang berduka cita.

Anda tahu bahwa kematian adalah hal yang akan dialami oleh seluruh umat manusia. Baik itu kaum adam maupun kaum hawa pasti akan merasakan kematian.

Tak peduli sekuat apapun manusia, tak peduli sebab apapun baik sakit maupun kecelakaan, kematian adalah suatu hal yang mutlak dan tidak akan berubah ketentuannya menurut islam.

Kuburan Menurut Islam

Dalam agama Islam, Al-qur’an telah menerangkan dengan jelas bahwa siapapun yang bernyawa pasti akan kembali kepada Rabb-nya. Selain itu, setiap orang yang beragama Islam yang telah meninggal dunia, wajib dimakamkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dari mulai memandikan, membungkus dengan kain kafan, menshalatkan jenazah, serta mengantarnya ke liang kubur merupakan kewajiban antar sesama kaum muslim. Bahkan, biaya pemakaman Islam pun telah diatur ketentuannya dalam syariat Islam agar tidak membebankan umat muslim.

Namun, apakah makam tersebut telah sesuai dengan syariat Islam? Dalam pembangunan makam, Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam telah mengajarkan umat muslim mengenai bentuk makam yang sesuai ajaran Islam.

Terdapat beberapa hadis yang telah menyinggung tentang bentuk makam yang benar menurut Islam, di antaranya:

1. Tanah Makam Setinggi Satu Jengkal

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar sebuah hadis yang pernah disampaikan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Berikut ini isi hadis tersebut yang memiliki arti:

"Bahwa nabi dimakamkan dalam sebuah liang lahat, diletakkan batu nisan di bagian atasnya dan makamnya ditinggikan oleh tanah setinggi satu jengkal." (HR. Muslim)

2. Jangan Jadikan Makam Sebagai Sesembahan (Tempat Ibadah)

Kemudian, hadis lain pun telah menjelaskan secara gamblang tentang aturan bentuk kuburan serta hal apa saja yang tidak boleh dilakukan di kuburan. Berikut ini adalah potongan hadits lain yang menjelaskan tentang makam:

Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, saya mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda lima hari sebelum beliau wafat yang artinya:

“...Ketahuilah bahwa umat-umat sebelum kalian telah menjadikan makam para Nabi dan orang shaleh di antara kaum mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, dan janganlah kalian jadikan makam-makam sebagai masjid atau tempat ibadah, karena sungguh aku telah melarang kalian untuk melakukan hal yang demikian.” (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Bentuk Kuburan Sesuai Syariat Islam

Sebelum masuk ke pembahasan biaya pemakaman Islam, Anda perlu tahu bentuk kuburan menurut islam. Secara garis besar dan sesuai dengan ketentuan dan penjelasan dari hadis dan pendapat para ulama besar di dunia, bentuk kuburan yang sesuai menurut syariat Islam adalah sebagai berikut:

A. Memiliki Liang Lahat sebagai Tempat Letaknya Jenazah

Sebuah makam, pada umumnya menurut ajaran berbagai agama memiliki salah satu ketentuan penting. Yaitu harus terdapat sebuah liang lahat yang berbentuk lubang sebagai tempat terletaknya jenazah pada peristirahatan terakhirnya.

Begitu juga menurut ajaran ketentuan syariat Islam. Dalam Islam, sejak zaman nabi-nabi terdahulu bahwa bentuk makam harus memiliki sebuah liang lahat di dalamnya.

B. Terdapat Batu Nisan di Atas Kuburan

Dalam pemakaman Islam, batu nisan harus terletak di atas makam. Kemudian, posisi penempatan batu nisan ini adalah pada bagian kepala jenazah. Batu nisan ini boleh menggunakan jenis batu apapun, atau menggunakan sebuah papan atau kayu.

Selain itu, pada nisan diberi nama jelas jenazah, nama orang tua bin untuk laki-laki, binti untuk perempuan, serta tanggal wafatnya si jenazah tersebut. Hal ini bertujuan sebagai penanda kuburan agar ketika kerabat dan keluarga berziarah ke makam, mudah bagi mereka untuk menemukan makam yang bersangkutan.

C. Makam Ditinggikan Satu Jengkal diatas Tanah

Setelah jenazah tertutup oleh liang lahat,dan posisi makam telah sejajar dengan tanah, maka perlu ada penambahan tanah dengan jarak 1 jengkal, atau 30 cm ke atas. Hal ini bertujuan agar kuburan tersebut mudah dikenali, dan terhindar dari risiko penggusuran makam.

D. Di Atas Makam Tidak Boleh Terdapat Bangunan

Dalam syariat Islam, penambahan bangunan pada sebuah kuburan hukumnya adalah haram. Hal ini karena akan menimbulkan kemakruhan dan akan mendatangkan perkara sengketa tanah makam di kemudian hari. Karena, pada dasarnya biaya pemakaman Islam tidak boleh membebani pihak keluarga jenazah.

Selain itu, penambahan bangunan pada makam juga akan menimbulkan hal yang bersifat pemborosan dan bermegah-megahan atas sesuatu perkara. Terlebih lagi, perkara tersebut adalah perkara kematian. Namun, Anda bisa mengganti bangunan di atas makam dengan rumput yang tersusun rapi dengan tanah.

Biaya Pemakaman Islam

Pada dasarnya, dalam ajaran agama Islam memperbolehkan pihak pengelola pemakaman untuk menetapkan tarif makam. Namun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Tarif Tidak Membebankan Keluarga Jenazah

Kematian adalah suatu hal yang merupakan duka cita yang mendalam. Ketika seseorang telah meninggal, maka jenazahnya harus segera dibawa ke liang lahat.

Namun, jika terdapat kendala karena ketentuan biaya pemakaman yang memberatkan keluarga jenazah, maka pengelola makam yang menentukan tarif makam tersebut akan mendapat dosa. Karena, pada dasarnya biaya pemakaman Islam adalah yang tidak memberatkan pihak manapun.

2. Ketentuan Tarif Diambil Berdasarkan Musyawarah

Selain tidak boleh memberatkan pihak keluarga jenazah yang berduka, ketentuan biaya penguburan jenazah menurut syariat Islam haruslah ditentukan berdasarkan musyawarah.

Musyawarah tersebut harus melibatkan Ulul Azmi (kepala pemerintahan setempat), ulama setempat, dan warga masyarakat atau pihak keluarga jenazah. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perselisihan antara semua pihak yang terkait dengan pengelolaan pemakaman.

3. Tanah Makam Tidak Boleh Menjadi Sengketa

Ketentuan lain terkait biaya pemakaman Islam yaitu tanah yang dijadikan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) bukan merupakan tanah sengketa dari dua belah pihak yang berselisih.

Selain itu, tanah yang paling baik untuk menjadi lahan pemakaman umum adalah tanah yang menjadi wakaf dari seseorang. Hal ini bertujuan agar tanah kuburan tidak terikat dengan pengelolaan yang mahal dan jasa pemakaman pun menjadi murah.

4. Tidak Ada Unsur Jual Beli Tanah Makam

Hal terakhir yang menjadi ketentuan biaya pemakaman Islam yaitu tidak boleh adanya kegiatan jual beli tanah makam. Hal ini berdasarkan pada ketentuan bahwa tanah Indonesia adalah Musabbal atau tanah tanpa tuan.

Dengan kata lain, tanah makam tersebut adalah milik Allah Ta’ala dan seluruh umat manusia berhak atas pemanfaatan tanah tersebut. Selain itu, memanfaatkan situasi duka cita untuk meraih keuntungan merupakan suatu perbuatan dosa menurut ajaran agama.

Kesimpulan

Itu dia penjelasan tentang ketentuan makam dan biaya pemakaman Islam. Hal terpenting yang perlu Anda ambil pelajarannya adalah, jangan pernah memanfaatkan rasa sedih orang lain untuk meraup keuntungan dalam bentuk apapun.

Kamboja merupakan penyedia jasa proteksi pemakaman senantia disisi anda jika hari itu tiba untuk anda dan kelaurga tervinta anda. Kamboja juga mempunyai layanan jasa pemakaman profesional untuk memberikan dukungan emosional bagi anda.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Kamboja: Layanan Jenazah dan Kedukaan Terdepan Untuk Anda

permalink

Belum Tahu Sejarah TPU Jeruk Purut? Yuk Simak!

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0