Kepadatan penduduk di perkotaan yang terus mengalami peningkatan, membuat lahan terbuka semakin berkurang. Selain lahan pemukiman, lahan kuburan terutama TPU (Tempat Pemakaman Umum) pun kini semakin terbatas. Anda yang memilih anggota keluarga yang sudah meninggal akan diminta untuk membayar biaya perpanjang kuburan.

Apabila ahli waris tidak mengurus perpanjangan sewa lahan pemakaman, maka makan tersebut bisa saja dibongkar atau digunakan untuk jenazah lain.

Lantas, bagaimana cara mengurus perpanjangan sewa agar kuburan tidak dibongkar?

Perpanjangan Sewa Makam

Proses pemakanan di kota biasanya memerlukan biaya yang cukup mahal karena harus membayar penggalian dan penutupan lubang kuburan.

Kondisi ini tentu sangat jauh berbeda dengan di lingkungan pedesaan. Warga secara bersama-sama gotong royong untuk menggali dan menutup liang kubur. Bisa dikatakan, ahli waris tidak mengeluarkan biaya untuk pemakaman.

Selain pemakaman, ahli waris juga masih harus menanggung tarif perpanjangan sewa lahan kuburan. Tentu saja ini menjadi hal yang memberatkan bagi beberapa kalangan.

Selain itu, banyak yang mengeluhkan perpanjangan sewa makam sangat panjang dan rumit. Namun untungnya, pemerintah setempat sudah menyederhanakan regulasi tersebut.

Panduan Memperpanjang Sewa Makam

Berikut merupakan langkah-langkah dan biaya perpanjangan kuburan yang perlu Anda siapkan:

1. Dokumen

Adapun beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu sebelum mengurus perpanjangan makam antara lain:

A. Kartu Keluarga (KK)

Anda wajib menyiapkan fotokopi KK atau Kartu Keluarga. Sebaiknya, Anda juga membawa KK yang asli saat mengurus, sehingga jika diperlukan tidak perlu bolak-balik lagi.

Lantas, bagaimana jika belum mempunyai KK? Mengingat dokumen ini penting dan bersifat wajib, tentu Anda harus mengurusnya terlebih dahulu. Silakan datang ke Dukcapil setempat dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan.

B. KTP

Setelah menyiapkan fotokopi KK, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi KTP atau kartu tanda penduduk. Pastikan untuk membawa KTP asli saat mengurus sewa dan biaya perpanjangan kuburan.

Jika ahli waris tidak mempunyai KTP karena belum membuat, hilang, atau rusak, maka lengkapi dulu persyaratan ini dengan mengurusnya di kelurahan setempat. Pihak kelurahan akan memberikan persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk pembuatan KTP.

C. Surat Kuasa

Sebagai bukti bahwa Anda adalah ahli waris yang sah, Anda perlu membuat surat kuasa. Pembuatan surat kuasa harus menggunakan materai Rp6.000 supaya bisa mempertanggungjawabkan keabsahan dokumen tersebut.

D. Bukti Surat Makam

Kelengkapan dokumen berikutnya yang perlu Anda siapkan yaitu surat makam. Siapkan dokumen asli dan juga fotokopiannya. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh pengurus makam setempat saat Anda memakamkan jenazah anggota keluarga dulu.

E. Surat Pengantar

Dokumen terakhir yaitu meminta surat pengantar dari petugas TPU dimana Anda memakamkan anggota keluarga tersebut. Nah, jika semua dokumen sudah Anda lengkapi, segera urus perpanjangan sewa. Jangan lupa untuk menyiapkan dana karena Anda akan diminta membayar biaya perpanjangan kuburan.

2. Proses Mengurus

Ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk mulai mengurus perpanjangan sewa dan biaya perpanjangan kuburan.

A. Mendatangi Kantor TPU

Anda selaku ahli waris yang sah dari anggota keluarga yang sudah meninggal, silakan mendatangi kantor TPU setempat. Pastikan Anda datang pada saat jam operasional kantor. Tujuan Anda datang ke kantor TPU yaitu untuk meminta surat pengantar.

B. Loket PTSP

Setelah pihak yang bertugas menyetujui permintaan Anda untuk membuat surat pengantar, maka Anda akan diarahkan loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Silakan menunggu antrian hingga surat tersebut terbit.

C. Menerima Surat SKRD

Apabila Anda sudah selesai mengurus berkas di PTSP, maka Anda mendapatkan surat SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah). Surat tersebut akan membuat total biaya perpanjangan kuburan yang harus Anda bayarkan. Pembayaran ini hanya bisa Anda lakukan di bank DKI saja sesuai dengan nominal yang tertera.

D. Datang ke Bank DKI

Silakan segera datang ke bank DKI terdekat untuk segera memproses pembayaran. Anda bisa menghampiri teller bank dengan membawa SKRD yang Anda dapat dari PTSP tadi. Teller pun akan memproses permintaan Anda dan memasukkan nominal pembayaran sesuai dengan tagihan.

E. Menerima Resi Pembayaran

Setelah menyelesaikan kewajiban membayar SKRD di bank DKI, Anda akan mendapat resi tanda bukti pembayaran. Simpan resi tersebut jangan sampai hilang karena masih diperlukan untuk proses selanjutnya.

F. Kembali ke PTSP

Jika Anda sudah mendapatkan resi pembayaran biaya perpanjangan kuburan dari bank DKI, selanjutnya kembali lagi ke kantor PTSP kelurahan. Serahkan resi tersebut supaya petugas PTSP segera memproses konfirmasi pembayaran.

G. Menerima Surat IPTM

Apabila proses konfirmasi pembayaran di PTSP sudah selesai, maka Anda juga akan mendapatkan surat IPTM (Izin Penggunaan Lahan Makam). Anda bisa memfotokopinya untuk dokumentasi, sehingga jika sewaktu-waktu perlu Anda tidak bingung lagi.

H. Kembali ke Kantor TPU

Langkah terakhir mengurus sewa perpanjangan makam yaitu kembali datang ke kantor TPU. Saat datang ke kantor, pastikan Anda membawa surat IPTM yang Anda terima dari PTSP. Sebaiknya, siapkan saja dokumen asli dan fotokopiannya juga. Nah, perpanjangan sewa makam pun selesai.

Biaya perpanjangan kuburan yang harus dibayarkan yaitu mulai dari Rp40.000 sampai dengan Rp100.000. Pada dasarnya memperpanjang sewa makam tidak wajib. Namun, jika Anda tidak memperpanjang sewa, maka makam tersebut akan digunakan untuk orang lain.

Ketentuan mengenai retribusi makam ini dimuat dalam Undang-Undang Peraturan Daerah Tahun 2007 Nomor 3 Tentang Pemakaman. Dengan demikian, Anda yang tidak memiliki bukti sewa, tidak berhak melarang pembongkaran makam.

Apa Akibatnya Jika Tidak Mengurus Perpanjangan Makam?

Beberapa orang terkadang tidak mengurus perpanjangan makam karena terkendala biaya atau enggan dengan regulasi yang sangat panjang. Berikut merupakan beberapa risiko jika tidak memperpanjang sewa makam:

1. Makam di Timpa dengan yang Baru

Seperti yang telah disebutkan di atas, jika ahli waris yang tidak meneruskan biaya sewa makam, maka makam akan digunakan untuk jenazah yang lain. Ketentuan ini berlaku apabila setelah 3 tahun dari proses pemakaman, ahli waris tidak mengurus biaya perpanjangan kuburan lagi.

2. Tidak Bisa Ziarah Kubur

Risiko berikutnya yang mungkin akan Anda alami yaitu tidak bisa lagi ziarah ke makam. Anda pun tentu akan kesulitan untuk mencari makam anggota keluarga apabila sudah ditimpa dengan makam yang baru.

Bagi sebagian orang, ziarah kubur merupakan hal penting karena menjadi satu-satunya tempat untuk bisa bertemu dengan orang yang sudah meninggal.

3. Tidak Memiliki Hak untuk Melarang

Anda yang tidak mengurus biaya sewa juga tidak memiliki hak untuk melarang pihak pengelola TPU menggunakan makam tersebut untuk orang lain. Hal ini dikarenakan sudah ada peraturan daerah yang jelas dan sah.

Sudah Jelas Cara Mengurus Biaya Perpanjangan Kuburan?

Demikian informasi mengenai perpanjangan sewa makam dan biaya yang harus Anda siapkan. Salah satu tempat pemakanan yang menggunakan aturan perpanjang diatas yaitu pemakaman depok. Dengan jasa pemakaman Kamboja, pihak jasa akan membantu untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pemakaman, seperti mengurusi surat pemakaman, transportasi, proses pemakaman hingga makanan untuk keluarga serta para pelayat. Semoga ulasan ini bermanfaat dan membantu juga.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Kamboja: Layanan Jenazah dan Kedukaan Terdepan Untuk Anda

permalink

Belum Tahu Sejarah TPU Jeruk Purut? Yuk Simak!

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0