Kematian merupakan ujung dari takdir setiap makhluk hidup. Manusia sebagai makhluk yang beradab memiliki tata cara atau aturan tentang memperlakukan jenazah atau jasad manusia yang mati.
Pengetahuan tentang cara menguburkan jenazah menjadi hal penting karena ada kaidah – kaidah atau protokol yang harus diikuti berdasar aturan – aturan tertentu.
Aturan ini salah satunya adalah aturan agama yang memiliki kaidah perawatan dan memperlakukan jenazah secara spesifik. Salah satunya adalah aturan dalam agama Islam atau Syariah yang memiliki protokol spesifik dalam merawat hingga mengubur jenazah.
Sebelum jenazah dikuburkan, ada pula protokol syariah lain yang juga harus dipenuhi dalam wujud memandikan jenazah. Proses memandikan jenazah ini sebaiknya dilakukan oleh mahram, jenazah laki – laki dimandikan oleh laki – laki dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan. Setelah jenazah dibersihkan dengan cara dimandikan kemudian diberi atau dipakaikan kain kafan.
Pengetahuan dan pemahaman merawat jenazah dari proses memandikan, memakaikan kain kafan hingga mengubur jenazah bisa menjadi hal penting bagi setiap muslim.
Tata cara menguburkan jenazah dalam hukum Islam melibatkan beberapa hal penting sebagai bagian dari persiapan hingga proses mengubur atau memasukkan jenazah ke liang lahat. Beberapa
hal penting dan langkah – langkah yang harus diikuti tersebut berupa :
Seorang muslim yang meninggal sebaiknya dimakamkan di kuburan atau tempat pemakaman khusus untuk muslim. Akan tetapi jika dalam kondisi darurat, maka dimakamkan di makam manapun bersama dengan umat lain bukanlah sebuah masalah.
Liang lahat merupakan salah satu kebutuhan utama dalam proses mengubur jenazah. Liang lahat ini tidak bisa dibuat ala kadarnya dengan menggali tanah, akan tetapi harus memenuhi beberapa kaidah kelayakan dan juga sesuai aturan. Setidaknya ada dua poin utama yang wajib diperhatikan ketika mempersiapkan liang lahat untuk menguburkan jenazah.
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah faktor kedalaman liang lahat atau lubang kubur. Lubang dalam tanah ini harus dibuat cukup dalam dengan panduan ukuran sedalam seseorang yang sedang berdiri di dalamnya dengan tangan terangkat atau melambai ke atas. Secara umum kedalaman liang lahat bisa diperkirakan antara 1,8 hingga 2 meter.
Sedangkan lebarnya disebutkan satu hasta lebih satu jengkal yang jika dikonversi ke dalam ukuran metrik kurang lebih adalah 50 cm atau setengah meter. Sementara panjangnya harus lebih panjang dari tinggi orang yang dikubur. Panjang 2 meter umumnya sudah memadai untuk ukuran standar manusia di Indonesia.
Faktor kedalaman dan lebar liang lahat ini akan berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan. Lubang yang kurang dalam berisiko digali oleh hewan liar dan juga bisa menimbulkan bau yang kurang sedap. Kedalaman yang cukup juga lebih aman jika terkena limpahan air hujan. Sedangkan faktor lebar yang cukup akan memudahkan proses menurunkan atau memasukkan jenazah ke liang lahat.
Hal kedua yang wajib mendapat perhatian adalah posisi dari liang lahat atau lubang kubur tersebut. Posisi lubang harus membujur utara – selatan, kepala jenazah nantinya akan ditempatkan di sisi utara. Lubang kubur di Indonesia umumnya dilengkapi dengan papan kayu, cor atau batu pada bagian tepi dan bagian atas jenazah.
Terdapat tuntunan mengenai kapan atau menentukan waktu untuk menguburkan jenazah. Seseorang yang meninggal sebaiknya segera dimakamkan atau tidak perlu menunda – nunda proses pemakaman. Hal ini terkadang dilakukan dengan alasan menunggu sanak saudara yang tinggal berjauhan, akan tetapi mempercepat pemakaman merupakan hal yang dianjurkan dalam syariat Islam.
Adapun waktu melakukan pemakaman atau memasukkan jenazah ke dalam liang lahat sebaiknya menghindari waktu matahari sedang terbit, berada di tengah – tengah dan saat matahari terbenam. Memakamkan jenazah di malam hari tidak menjadi masalah karena matahari dalam posisi sudah benar – benar terbenam.
Setelah semua kebutuhan siap, maka jenazah bisa dimakamkan atau dimasukkan ke dalam lubang kubur. Proses ini juga memiliki beberapa panduan atau prosedur yang wajib diperhatikan seperti :
Selain itu terdapat pula beberapa anjuran atau aturan tambahan seperti memasang kain di atas liang lahat untuk jenazah perempuan ketika sedang diturunkan ke dalam kubur. Sedangkan untuk jenazah laki – laki, memasang kain di atas liang kubur saat menurunkan jenazah ini tidak perlu untuk dilakukan.
Hal lain yang dianjurkan dan juga diutamakan adalah setiap jenazah diurus oleh keluarga atau mahram sejak dalam proses memandikan jenazah, memasang kain kafan dan ketika menurunkan ke dalam liang kubur.
Pada proses menurunkan jenazah perempuan ke dalam liang kubur sebaiknya dilakukan oleh laki – laki yang tidak sedang berada pada keadaan junub; yaitu tidak menyetubuhi istri mereka di malam sebelumnya atau sudah menjadi besar jika malam sebelumnya bersetubuh dengan istri mereka.
Pilihan memakamkan kerabat dengan memakai jasa petugas pemakaman profesional sudah menjadi hal umum dan terkadang masuk dalam pertanggungan asuransi jiwa. Layanan jasa pemakaman profesional tersebut bisa sangat membantu dan meringankan keluarga yang sedang berduka karena tidak perlu repot merawat dan mengurus jenazah hingga proses memakamkan di tempat peristirahatan terakhir.
Bantuan profesional dalam tata cara merawat dan mengubur jenazah umumnya termasuk dalam pemenuhan membuat liang kubur hingga kebutuhan transportasi untuk mengantar jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka hingga ke lokasi pemakaman yang menjadi tempat jenazah dikuburkan.
Pengetahuan tentang tata cara menguburkan jenazah dalam syariat Islam ini bisa menjadi pengetahuan yang penting bagi setiap muslim. Ini menjadi pengalaman ketika dihadapkan pada situasi memiliki kerabat atau keluarga yang meninggal. Selain menjadi pengetahuan sebagai panduan melakukan proses memakamkan jenazah, hal ini juga penting ketika proses pemakaman dilakukan dengan bantuan jasa pemakaman profesional.
Kamboja senantiasa disisi anda dalam menyediakan jasa proteksi pemakaman dan perawatan jenazah profesional bagi anda maupun keluarga anda saat hari itu tiba.