Pada saat seseorang telah dinyatakan meninggal, ahli waris atau keluarga wajib membuat surat keterangan kematian, atau yang biasa disebut sebagai surat kematian saja. Surat ini termasuk jenis dokumen penting yang tentunya harus diurus dan disimpan dengan baik agar tidak hilang. Akan tetapi jika surat kematian anggota keluarga ada yang hilang, Anda bisa ikuti cara mengurus surat kematian yang hilang.

Seperti halnya ketika Anda mengurus pembuatan surat kematian, Anda bisa mengurus surat kematian yang hilang di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lantas, bagaimana ya cara mengurus surat kematian yang hilang? Sebelum itu, ketahui fungsi dari surat kematian ini terlebih dahulu.

Fungsi Surat Kematian

Secara garis besar, surat kematian dapat menjadi salah satu dokumen atau persyaratan pendukung pada saat Anda mengurus sesuatu. Sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut:
Untuk menetapkan status seseorang sebagai janda atau duda, terutama untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dengan melampirkan surat kematian suami atau istri yang sudah meninggal, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat untuk menikah kembali.

  • Untuk mengurus hak waris, terutama hak atas tanah untuk suami, istri, atau anak yang ditinggalkan.
  • Untuk mengurus pensiun oleh ahli waris, di mana surat kematian digunakan sebagai salah satu dokumen syarat yang perlu dilampirkan.
  • Untuk mengurus tunjangan pensiun, kecelakaan, asuransi, uang duka, dan bahkan perbankan.
  • Untuk membantu pemerintah dalam memperbarui data statistik kependudukan terbaru, termasuk memantau apa penyebab kematian, menghitung angka harapan hidup, hingga membantu penetapan kebijakan pembangunan daerah.

Dan selain keempat fungsi di atas, surat kematian pada esensinya memiliki fungsi sebagai bentuk bukti hukum atau legalitas yang menyatakan bahwa seseorang sudah meninggal, dan sudah memperoleh pengakuan negara lewat surat keterangan kematian tersebut.

Oleh karena itulah surat kematian harus diurus dengan segera, atau kurang dari 30 hari sejak hari kematian. Ketentuan ini juga sudah tertuang di dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Alasan lain mengapa surat keterangan kematian harus segera diurus dan diterbitkan adalah untuk mencegah agar data-data almarhum tidak akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Cara Mengurus Surat Kematian yang Hilang

Kemudian, bagaimana ya cara mengurus surat kematian yang hilang? Rupanya, mengurus surat kematian yang hilang sama saja seperti mengurus pembuatan surat keterangan kematian yang baru. Hanya saja, ada beberapa persyaratan tambahan yang perlu disertakan atau dilampirkan.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, Anda bisa simak penjelasan cara mengurus surat kematian yang hilang di bawah ini.

1. Syarat-syarat mengurus surat kematian yang hilang:

  • Surat Keterangan Kehilangan yang diperoleh dari kepolisian setempat, untuk menyatakan bahwa surat kematian sebelumnya hilang.
  • Surat Keterangan Kematian dari dokter, rumah sakit, atau pihak yang berwenang.
  • Surat Keterangan Kematian dari Desa atau Kelurahan.
  • e-KTP asli orang yang meninggal.
  • Foto kopi e-KTP orang yang melaporkan dan mengurus surat kematian yang hilang.
  • Foto kopi surat nikah atau akta perkawinan untuk pelapor yang sudah menikah.
  • Kutipan Akta Kelahiran asi orang yang meninggal.
  • Foto kopi e-KTP saksi sebanyak 2 (dua) orang.
  • Melampirkan dokumen imigrasi WNA untuk orang asing yang tinggal menetap.

2. Dalam hal seseorang yang hilang, atau jenazah ditemukan dan/atau dengan identitas yang tidak jelas, syarat tambahannya adalah:

  • Surat keterangan dari pihak kepolisian.
  • Salinan surat penetapan pengadilan terkait kematian orang yang hilang, atau yang keberadaan jenazahnya tidak diketahui.
  • Pemohon disyaratkan untuk mengisi serta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai komitmen untuk memastikan bahwa pemohon memberikan kebenaran dengan tanggung jawab penuh.

3. Prosedur mengurus surat kematian yang hilang:

  • Pastikan bahwa Anda sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan untuk mengurus surat kematian yang hilang.Datangi kantor Disdukcapil setempat atau terdekat dengan membawa semua persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya. Kemudian sampaikan maksud serta tujuan Anda dengan jelas kepada petugas. Jangan lupa untuk mengikuti tata tertib yang sudah ditetapkan.
  • Menuju loket untuk mengurus surat kematian yang hilang seperti yang sudah diarahkan oleh petugas.
  • Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas yang berjaga di loket. Petugas akan melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda serahkan sudah lengkap dan melakukan verifikasi data.
  • Apabila persyaratan sudah lengkap dan lolos verifikasi, Disdukcapil akan segera memproses surat kematian yang baru. Sedangkan jika persyaratan yang Anda serahkan ternyata belum lengkap, Anda akan diminta untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu dan kembali lagi ke kantor Disdukcapil.
  • Untuk persyaratan yang sudah lengkap dan diterima, petugas akan menginformasikan kapan Anda bisa datang kembali untuk mengambil surat keterangan kematian. Biasanya, surat kematian akan selesai diproses paling lambat 14 hari.

Sebagai informasi tambahan, perlu Anda perhatikan bahwa pemohon yang berhak untuk mengurus surat kematian baru maupun yang hilang adalah kerabat terdekat, yaitu orang yang tinggal dalam 1 rumah atau 1 Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, Anda sebaiknya juga membawa foto kopi KK sebagai bukti jika nantinya Anda ditanyai oleh petugas Dukcapil mengenai status Anda.

Mengurus Surat Kematian karena Sudah Lama Meninggal

Terkadang, pelaporan kematian tidak bisa langsung dilakukan karena satu dan lain hal. Artinya, pihak keluarga tidak bisa melaporkan kematian seseorang dalam waktu 30 menit setelah hari kematian sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan dalam UU No. 24 Tahun 2013.

Jika Anda menghadapi situasi serupa, Anda tetap harus mengurus surat kematian. Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, surat kematian memiliki berbagai fungsi penting, dan salah satunya adalah untuk mencegah agar data almarhum tidak disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana caranya mengurus surat kematian untuk seseorang yang sudah lama meninggal? Pada dasarnya, persyaratannya serupa dengan persyaratan untuk mengurus surat kematian baru maupun surat kematian yang hilang.

Setelah Anda mengumpulkan dan memastikan bahwa semua dokumen lengkap serta sesuai, Anda bisa datangi kantor Dukcapil terdekat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda bermaksud untuk mengurus surat kematian untuk anggota keluarga yang sudah lama meninggal, dan jelaskan mengapa Anda terlambat mengurusnya. Sampaikan dengan baik dan jelas, kemudian ikuti arahan yang diberikan oleh petugas Dukcapil agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

Itulah rangkuman penjelasan mengenai cara mengurus surat kematian yang hilang, termasuk dokumen persyaratan yang perlu Anda penuhi serta langkah-langkah mengurusnya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda, terutama jika Anda memang sedang membutuhkan informasi ini.

Kamboja senantiasa disisi anda dalam memberikan dukungan emosional dan perencanaan. Kamboja memberikan jasa pengurusan pemakaman profesional seperti mengurus TPU/TPS, mengurus akta kematian dan sejenisnya yang berhubungan dengan pemakaman dan kematian. Serta memberikan proteksi pemakaman bagi anda dan keluarga anda saat hari itu tiba.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0