Ketika salah satu anggota keluarga ada yang meninggal dunia, biasanya kerabat lainnya akan menguruskan surat keterangan kematian. Adanya surat keterangan kematian tersebut berguna untuk pengurusan yang berkaitan dengan orang yang telah meninggal. Berikut ini akan membahas terkait surat keterangan kematian.

Apa Itu Surat Keterangan Kematian?

Sebelum ke pembahasan fungsinya, ketahui dahulu pengertian dari surat ini sebagai gambaran. Surat keterangan kematian adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh desa atau rumah sakit sebagai bukti dan pendataan orang meninggal. Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa:

  • Setiap ada kematian, ketua RT wajib melaporkannya kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 hari dari kematiannya.
  • Adanya ketidakjelasan kematian namun tidak menemukan jenazahnya maka menunggu keputusan pengadilan.
  • Adanya ketidakjelasan terhadap identitas jenazah maka perlu pencatatan kematian berdasarkan keterangan kepolisian.
  • Penerbitan akta surat kematian oleh Disdukcapil selambat-lambatnya 14 hari.

Fungsi Surat Keterangan Kematian

Selanjutnya perlu Anda pahami mengenai beberapa fungsi dari surat keterangan ini, antara lain :

1. Penetapan Status Seseorang

Penggunaan surat ini akan menjadi acuan untuk menetapkan status seseorang. Nantinya, maksud status seseorang disini yaitu apakah seorang janda atau duda dan terutama bagi orang yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Kemudian, akan menjadi lampiran syarat ketika ingin menikah lagi nantinya.

2. Pengurusan Ahli Waris

Bagi orang-orang yang telah meninggal, biasa mereka memiliki harta pribadi. Nantinya, harta tersebut bisa menjadi hak milik anak atau anggota keluarga lainnya. Namun, dalam menentukannya perlu melampirkan syarat berupa surat kematian. Dengan begitu pelaksanaan pembagian dan penyerahan warisan bisa berlangsung.

3. Mengurus Tunjangan dan Asuransi

Ketika seseorang masih hidup, tidak jarang memiliki tinggalan yang terkait finansial. Misalnya masih memiliki tunjangan, pensiun, asuransi, dan lain sebagainya. Lalu, bagi anggota keluarga lainnya yang ingin mencairkan dananya harus menyertakan surat kematian. Sehingga, surat kematian tersebut menjadi bukti agar bisa diproses.

4. Pencegahan Penyalahgunaan Data

Nantinya, pihak keluarga orang yang telah meninggal harus melaporkannya dan membuat surat keterangan kematian. Dengan begitu tidak akan ada penyalahgunaan data dari almarhum atau almarhumah.

Lalu, sebagai anggota keluarganya tidak perlu merasa khawatir jika tiba-tiba ada seseorang mengatasnamakan seseorang yang telah meninggal.

5. Pengakuratan Data Penduduk

Ketika seseorang telah meninggal, maka dalam keluarganya nantinya akan terdapat perubahan data kependudukan. Perubahan data tersebut bisa terlihat dengan adanya surat kematian yang terbit.

Jadi, dengan begitu pemerintah yang ingin memberikan bantuan dan lain sebagainya bisa melihat data yang tersedia dan pastinya valid.

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Kematian

Saat Anda ingin mengurus surat keterangan atau akta kematian salah satu anggota keluarga, maka harus membawa beberapa syarat. Untuk syarat tersebut terdapat beberapa kriteria, antara lain :

1. Syarat Untuk WNI

Syarat yang pertama untuk seorang WNI yang meninggal, yaitu

  • Mengunduh formulir surat atau akta kematian dengan kode F-2.28 dan F-2.29 pada website Dukcapil setempat. Selain mengunduh, Anda bisa langsung mengambil formulir secara offline. Kemudian mengisinya dalam bentuk hardfile
  • Surat keterangan kematian dari Desa setempat
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter yang asli. Untuk isi surat ini bisa berupa hasil pemeriksaan pihak rumah sakit
  • Fotokopi surat keterangan atau akta kelahiran
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) orang yang meninggal
  • Siapkan fotokopi KTP pelapor dan saksi 2 orang dengan usia minimal 21 tahun
  • Surat kuasa jika pelapor dari orang lain

2. Syarat WNI yang Meninggal Di Luar Indonesia

Adapun syarat pembuatan surat keterangan kematian berikutnya ketika seorang WNI meninggal namun bukan di wilayah Indonesia, yaitu :

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI
  • Fotokopi Paspor bagi WNA
  • Surat Keterangan Pelaporan dari Kedutaan Besar
  • Akta Kematian dari Disdukcapil luar negeri dan sudah dalam bentuk terjemahan Indonesia oleh penerjemah yang berwenang dan terdaftar di Indonesia

3. Syarat Untuk WNA

Syarat yang terakhir untuk WNA yang meninggal di wilayah Indonesia, yaitu :

  • Fotokopi paspor yang sudah legalisir
  • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit
  • Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan
  • Fotokopi pelapor dan 2 orang saksi dengan minimal usia 21 tahun
  • Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan KITAS (Surat Izin Tinggal Terbatas) serta KK (Kartu Keluarga) WNA tersebut

Cara Mengurusnya Akta Kematian

Dalam mengurus pembuatan surat atau akta kematian, Anda bisa melakukannya secara offline atau online. Untuk langkah-langkah dalam cara mengurus akta kematian, bisa Anda simak di bawah ini.

1. Secara Offline

Untuk cara pembuatan yang pertama adalah secara offline, yaitu :

  1. Melaporkan terlebih dahulu ke kantor desa atau kelurahan bahwa terdapat anggota keluarga yang meninggal. Jika meninggal di rumah sakit, maka bisa memintakan surat keterangan kematian langsung.
  2. Mempersiapkan persyaratan atau dokumen yang akan Anda bawa ke kantor desa atau kelurahan.
  3. Mendapatkan surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan.
  4. Pelapor datang ke Disdukcapil setempat untuk mendapatkan formulir F-2.28 dan F-2.29 dan mengisinya.
  5. Setelah selesai mengisi formulir, maka pelapor menyerahkan semua persyaratan ke bagian pendaftaran untuk pengecekan. Nantinya, Anda akan dimintai nomor telepon jika ada dokumen yang kurang.
  6. Akta kematian akan terbit paling lambat 14 hari kerja.

2. Secara Online

Sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pembuatan akta kematian, maka Anda bisa membuatnya melalui online, yaitu :

  1. Buka browser dan kunjungi halaman Disdukcapil setempat. Biasanya akan muncul menu pembuatan akta atau surat kematian dan bisa langsung Anda klik.
  2. Setelah itu, Anda bisa memilih menu permohonan.
  3. Persiapkan semua data dan dokumen lalu masukan pada halaman pelaporan.
  4. Kemudian, centang semua dokumen persyaratan yang ada dan klik simpan.
  5. Ketika Anda pastikan semua data sudah benar, maka langsung upload dokumen persyaratannya.
  6. Lalu, Anda pilih pada menu poin layanan dan tanggal jadwal pengambilannya. Setelah sudah mengaturnya, maka klik permohonan jadwal.
  7. Berikutnya akan muncul bahwa permohonan jadwal pengambilan berhasil terkirim.
  8. Jangan lupa mengunduh jadwal pengambilan dan bukti pendaftaran.
  9. Jika sudah masuk jadwal pengambilan, maka pergi ke Disdukcapil setempat dengan membawa bukti berupa unduhan surat permohonan sebelumnya.

Sudah Tahu Mengenai Surat Keterangan Kematian?

Itulah beberapa penjelasan yang bisa Anda pahami dari pengertian surat ini hingga cara pembuatannya. Keberadaan dokumen tersebut tentunya sangat berguna dan memiliki beberapa fungsi seperti penjelasan di atas.

Jadi, ketika ada kerabat Anda yang meninggal, maka bisa langsung melaporkan dan mengurusnya. Kemudian, bila Anda tidak tahu cara mengurusnya, Anda bisa melihat artikel di atas.

Namun, bagi Anda yang tidak ingin repot dan hanya ingin menerima dalam bentuk jadi, maka tidak perlu khawatir. Anda dapat menggunakan jasa pemakaman jenazah dari Kamboja dengan pelayanan proteksi pemakaman yang terpercaya. Bahkan, Kamboja memberikan pelayanan pembuatan dan pengurusan akta kematian di dalam paket pilihannya.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0