Pembagian harta warisan menjadi permasalahan pelik yang dialami oleh sebagian besar orang. Sengketa pun sering terjadi karena masing-masing pihak merasa berhak mendapatkan harta tersebut. Sebab itulah sangat penting mengetahui cara pembagian harta warisan berupa tanah agar terasa adil.

Harta peninggalan cukup beragam bentuknya. Mulai dari uang tunai, kendaraan, perhiasan, hingga tanah serta bangunan. Untuk masalah pembagian warisan, sebaiknya diselesaikan dengan cara baik-baik agar tidak memicu pertikaian antar sesama anggota keluarga.

Tata Cara Pembagian Harta Warisan Berupa Tanah

Harta peninggalan pewaris ada beragam jenisnya, dan salah satunya adalah tanah. Harta waris berupa tanah ini juga dibagi menjadi dua jenis yaitu tanah tanpa bangunan dan tanah beserta bangunan. Cara pembagian harta warisan berupa tanah jelas tidak mudah.

Apalagi jika pewaris masih memiliki orang tua lengkap. Harta tersebut harus dibagi menurut porsinya masing-masing. Untuk memudahkan pembagian harta warisan yang berupa tanah baik dengan bangunan maupun tidak, sebaiknya tawarkan dulu kepada saudara yang mau membeli.

Jika tidak ada yang mau membeli, sebaiknya harta tersebut dijual. Jika sudah dalam bentuk uang, maka pembagiannya akan lebih mudah. Pembagian harta warisan juga merujuk pada Kompilasi Hukum Islam atau HKI. Adapun aturan yang ditetapkan menurut HKI adalah sebagai berikut.

Penting

  • Anak perempuan jika jumlahnya hanya satu orang saja, maka berhak mendapatkan ½ bagian. Sementara jika ada dua anak perempuan atau lebih bagiannya adalah 2/3 bagian.
  • Anak perempuan jika bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
  • Ayah akan mendapatkan 1/3 bagian dari harta waris jika pewaris tidak memiliki anak. Namun jika ada anak, bagian ayah hanya 1/6.
  • Ibu mendapatkan 1/3 bagian jika pewaris tidak ada anak ataupun dua saudara atau lebih. Sedangkan jika ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu hanya mendapat 1/6 bagian.
  • Ibu akan mendapatkan 1/3 bagian dari sisa harta yang sudah diambil oleh janda atau duda jika bersama-sama dengan ayah.
  • Duda akan mendapatkan ¼ bagian jika pewaris memiliki anak. Sementara jika pewaris tidak memiliki anak, bagian duda menjadi ½.
  • Janda akan mendapatkan ¼ bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Namun jika ada anak, maka bagian janda adalah 1/8.
  • Bila pewaris meninggal tidak ada anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan yang seibu masing-masing memperoleh 1/6 bagian.
  • Bila pewaris meninggal tidak ada anak dan ayah, tetapi memiliki satu saudara perempuan kandung seayah maka bagiannya adalah ½. Jika jumlah saudara perempuan kandung lebih dari dua, maka mereka bersama-sama akan mendapat 2/3 bagian. Namun bila saudara perempuan tersebut bersama dengan saudara laki-laki, maka perbandingan pembagiannya adalah 2:1.

Setiap ahli waris memiliki bagiannya masing-masing. Tentu saja jumlah bagian antara satu ahli waris dengan ahli waris lainya saling mempengaruhi. Sebab itulah sebaiknya harta waris berupa tanah dijual lebih dulu agar tidak mempersulit pembagian warisan nanti.

Kelompok yang Berhak Menjadi Ahli Waris

Penetapan siapa pihak yang berhak menjadi ahli waris sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan KUH Perdata pasal 832, yang berhak mendapatkan harta waris adalah keluarga yang ada hubungan darah baik yang berasal dari hubungan perkawinan maupun yang tidak.

Selain itu istri ataupun suami yang hidup terlama juga berhak menjadi ahli waris. Lebih ringkasnya, ahli waris dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu:

1. Berdasarkan Hubungan darah

Pihak yang ada hubungan darah dengan pewaris berhak mendapatkan harta warisan. Golongan laki-laki yang termasuk dalam kelompok ini adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, serta kakek. Sedangkan untuk golongan perempuan adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, serta bibi.

2. Berdasarkan Hubungan Perkawinan

Pihak yang termasuk dalam kelompok ini adalah duda ataupun janda. Jika yang meninggal adalah suami, maka istri berhak menjadi ahli waris. Begitu juga sebaliknya jika istri yang meninggal, suami juga berhak menjadi ahli waris dengan catatan keduanya masih dalam ikatan pernikahan dan tidak bercerai.

Sementara menurut hukum perdata, urutan prioritas penerima harta waris dibagi menjadi 4 golongan ahli waris. Golongan pertama merupakan ahli waris yang paling berhak mendapatkan harta tersebut. Golongan ini terdiri dari suami atau istri yang masih hidup serta anak keturunannya.

Sedangkan golongan kedua terdiri dari orang tua dan saudara kandung pewaris. Golongan ketiga terdiri dari kakek dan nenek pewaris. Dan untuk golongan keempat, terdiri dari paman dan bibi hingga derajat keenam dari pewaris, serta saudara kakek dan nenek sampai derajat keenam keturunan.

Lantas, bagaimana cara pembagian harta warisan berupa tanah? Siapa yang lebih berhak mendapatkan harta tersebut. Golongan pertama lebih diprioritaskan untuk mendapatkan harta waris. Jika pewaris tidak memiliki anak dan istri, maka harta waris jatuh ke golongan kedua dan begitu seterusnya.

4 Hal yang Menyebabkan Ahli Waris Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan

Cara pembagian harta warisan berupa tanah memang sudah diatur dalam KUH Perdata dan HKI. Akan tetapi ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan ahli waris tidak berhak menerima harta warisan sepeserpun.

Adapun 4 hal yang bisa menyebabkan pembatalan hak ahli waris adalah sebagai berikut:

1. Memalsukan Surat Wasiat

Ahli waris utama entah itu anak kandung maupun orang tua dari pewaris bisa dibatalkan hak mendapatkan bagian harta warisan jika terbukti memalsukan wasiat. Dengan alasan apapun juga surat wasiat tidak boleh diubah dari aslinya karena bisa merugikan ahli waris yang lain.

2. Membunuh atau Mencoba Membunuh Pewaris

Pihak yang ditetapkan sebagai ahli waris haruslah orang yang baik dan tidak melakukan jenis kejahatan apapun. Jika ahli waris terbukti mencoba melakukan pembunuhan atau bahkan membunuh pewaris, maka haknya untuk mendapatkan harta warisan akan dibatalkan.

Kalaupun ahli waris tersebut sudah tercatat dalam surat wasiat, pihak yang berkepentingan berhak mencoret nama ahli waris tersebut karena secara hukum haknya sudah dicabut.

3. Menghalangi Pewaris untuk Membuat Surat Wasiat

Surat wasiat bisa dibuat kapan saja sesuai dengan keinginan pewaris. Jika selama pembuatan wasiat ada ahli waris yang mencoba menghalangi dan memprovokasi untuk melakukan perubahan pada surat tersebut. Maka hak ahli warisnya bisa dibatalkan karena dianggap sudah melakukan tindak kejahatan.

Perubahan surat wasiat memang bisa dilakukan oleh pewaris jika terjadi kondisi tertentu. Misalnya saja ada ahli waris yang meninggal atau pewaris sudah bercerai. Pembuatan surat wasiat harus dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa tekanan dari siapapun.

4. Memfitnah Pewaris Melakukan Kejahatan

Salah satu hal yang bisa menyebabkan batalnya hak waris adalah pernah memfitnah pewaris. Dalam hal ini ahli waris pernah menuduh pewaris melakukan kejahatan dan secara hukum tuduhan tersebut dianggap tidak benar.

Ahli waris yang pernah melakukan tindakan kurang menyenangkan ini bisa dihapus namanya dari daftar orang yang berhak mendapatkan harta warisan.

Cara pembagian harta warisan berupa tanah sebaiknya diubah dulu nilainya dalam bentuk rupiah. Tujuannya agar perhitungan pembagian waris lebih mudah dan ahli waris bisa mendapatkan harta waris sesuai bagian yang ditetapkan dalam HKI maupun KUHP.

Kamboja adalah pilihan tepat bagi anda untuk melakukan jasa pengurusan pemakaman bagi anda dalam membentu memberikan ketenangan dan dukungan emosional bagi keluarga anda disaat berduka. Kamboja juga hadir dalam memberikan proteksi pemakaman bagi keluarga anda.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Jasa Pengurusan Kedukaan Lengkap untuk Membantu Keluarga Saat Kehilangan

permalink

Meninggal Hari Kamis, Pertanda Baik atau Bukan? Ini Penjelasan dalam Islam

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0
news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

news-1701