Euthanasia merupakan istilah awam bagi kalangan masyarakat. Istilah ini merujuk di dunia medis, yang biasa disebut dengan suntik mati.
Di Indonesia, tindakan tersebut masih tergolong ilegal, karena bertujuan untuk menghilangkan nyawa suatu makhluk hidup. Lantas, apa itu euthanasia, jenis, dan bagaimana kontroversinya? Simak terus artikel ini untuk tahu jawabannya!
Euthanasia berasal dari Bahasa Yunani, yaitu Eu (baik) dan Thanatos (mati). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), euthanasia adalah tindakan mengakhiri kehidupan dengan sengaja, karena sakit keras dengan kematian yang tenang dan mudah.
Seorang pasien yang menderita sakit parah dan kemungkinan untuk sembuh sangat mustahil bisa mengajukan permohonan untuk mengakhiri hidupnya. Caranya dengan pemberian obat suntik dengan dosis mematikan (lethal), atau dengan cara menghentikan pengobatan atau alat penunjang kehidupannya.
Prosedur tindakan ini sebenarnya kompleks karena dapat mengakhiri penderitaan sakit pada pasien, namun dia akan kehilangan nyawa. Ada pertimbangan dari beberapa aspek dalam pelaksanaannya, yaitu kondisi kejiwaan pasien, keyakinan yang pasien anut, kode etik kedokteran, dan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Tujuan utama dari tindakan suntik mati adalah memberikan rasa belas kasihan terhadap si penderita, penyebabnya adalah kondisi yang sudah tidak tahan lagi menanggung rasa sakit yang sangat berat. Tindakan pembunuhan belas kasihan (mercy killing) ini perlu izin dari pihak keluarga atau permintaan langsung pasien.
Ada beberapa jenis euthanasia yang digolongkan dari berbagai sudut pandang. Berikut ini masing-masing ulasannya!
Jenis prosedur suntik mati yang mengacu sudut pandang permintaan terbagi menjadi dua macam, yaitu:
Kemudian, apabila berdasarkan cara pelaksanaannya, prosedur suntik mati terdiri dari jenis, yaitu:
Biasanya tindakan oleh tenaga medis atau pihak keluarga, misalnya keluarga pasien sudah tidak mampu membayar biaya pengobatan, kemudian meminta pihak rumah sakit untuk membuat pernyataan “pulang paksa". Situasi ini memicu pasien dapat meninggal secara alamiah akibat pemberhentian bantuan medis.
Macam-macam prosedur suntik mati berdasarkan keberadaan izin tertentu terbagi menjadi:
Terakhir, jenis prosedur suntik mati menurut tujuan tindakan adalah sebagai berikut:
Hukum di Indonesia mengenai tindakan medis yang dapat menghilangkan nyawa seseorang tergolong ilegal. Jika tenaga medis melakukannya meski ada permintaan dari orang tersebut, ancaman pidana tetap berlaku. Pihak dokter juga dilarang untuk melakukan tindakan ini, sesuai di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Dalam Declaration of Human Rights hanya mengatur tentang "hak untuk hidup", sedangkan “hak untuk mati” tidak ada di Indonesia. Hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar dan melekat pada diri manusia secara kodrat dan berlaku universal, sehingga termasuk tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Pelaksanaan suntik mati dengan sengaja tentu saja menuai beragam kontroversi dari banyak pihak. Meski tujuannya mengurangi penderitaan pasien, mengakhiri hidup seseorang merupakan sesuatu yang tidak benar.
Ada beberapa hal yang menyebabkan tindakan ini masih terjadi perdebatan. Di antaranya adalah sebagai berikut!
Suntik mati sangat bertentangan dengan moral dan agama. Secara moral, kebanyakan orang menganggap pembunuhan adalah suatu perbuatan yang tidak benar. Begitu juga dari segi agama, menghilangkan nyawa merupakan perbuatan dosa besar dan tidak menghargai kehidupan yang telah Tuhan anugerahkan.
Adanya Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11 dengan bunyi, “Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya untuk melindungi hidup makhluk insani”. Jadi, apabila para dokter atau tenaga medis lain yang melakukan tindakan Euthanasia, tentu menjadi bentuk pelanggaran terhadap etika tersebut.
Setiap negara memiliki hukum yang berbeda. Ada 10 negara yang melegalkan praktik ini, yaitu Swiss, Belanda, Belgia, Luxembourg, Kolombia, Kanada, Austria, Selandia Baru, Spanyol, dan Australia. Mereka menganggap tubuh seseorang adalah hak miliknya, sehingga boleh melakukan apa saja yang diinginkan.
Berbeda dengan Indonesia, praktik ini sangat dilarang sesuai dengan KUHP pasal 344 yang berbunyi "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
Ada beberapa orang yang tidak ingin melalui proses kematian yang lama dan tersiksa akibat dari sakit parah yang ia derita. Sehingga mendorong beberapa negara untuk mengizinkan seseorang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Tentunya terdapat sejumlah syarat untuk memenuhi keinginan orang tersebut.
Meski begitu, tindakan medis yang dilarang terjadi di Indonesia ini belum ada jalan keluarnya bagi seseorang yang sakit parah yang tidak bisa sembuh. Seorang pasien serta keluarga hanya perlu bersabar dan selalu berdoa kepada Tuhan, berharap ada jalan keluar yang terbaik.
Dalam refleksi terhadap Euthanasia, betapa kompleksnya perdebatan seputar keputusan hidup dan persiapan kematian yang mana masih terus berkembang. Meskipun beberapa negara melegalkan dengan ketentuan yang ketat, sementara di negara lain, seperti Indonesia, hukum melarangnya.
Di tengah kesulitan yang menyertai keputusan terkait kematian, layanan pemakaman profesional dari Kamboja dapat memberikan solusi untuk membantu keluarga memilih jasa pengurusan jenazah yang tepat. Tidak hanya sebagai jasa perawatan jenazah yang profesional, tapi juga memberikan dukungan kepada keluarga pasien.