Banyak orang yang mengabaikan fungsi akta kematian. Padahal dokumen ini sangat krusial untuk berbagai keperluan. Di dalamnya ada informasi kematian, seperti nama, tempat, tanggal, dan data relevan lainnya. Maka dari itu, penting untuk mengetahui fungsi dan cara mengurusnya.
Akta kematian merupakan dokumen hukum yang menjadi bukti sah kematian seseorang dan hanya dikeluarkan oleh Disdukcapil. Umumnya, pihak keluarga atau ahli waris akan membutuhkan dokumen ini untuk urusan administrasi. Jika ingin memproses akta, maka keluarga harus melaporkan peristiwa kematian ke instansi pemerintah.
Ketika ingin membuat akta kematian, anggota keluarga harus segera memenuhi syarat administrasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Apabila sudah lewat 30 hari, bisa mendapatkan denda dan prosedur pengurusannya jadi lebih rumit.
Mengurus akta kematian setelah seseorang meninggal dunia adalah hal yang wajib. Lantaran akta ini adalah dokumen resmi yang punya peran krusial dalam perkara hukum maupun administrasi. Untuk mengetahui fungsi pentingnya, simak pembahasan di bawah ini!
Fungsi akta kematian yang pertama yaitu sebagai bukti hukum atas peristiwa meninggalnya kerabat dekat. Dokumen akta tersebut sering menjadi dasar untuk beberapa proses hukum. Misalnya untuk mengurus proses pembagian warisan yang memiliki lebih dari satu ahli waris.
Selain itu, akta kematian juga diperlukan untuk klaim asuransi jiwa. Apalagi jika sebelumnya sudah mendaftarkan diri pada asuransi pemerintah maupun swasta. Tanpa adanya dokumen ini, perusahaan asuransi tidak bisa memproses klaim dana.
Selama hidup, tentunya seseorang akan sering menghadapi kewajiban administratif. Mulai dari membuat akta kelahiran, buku nikah, mendaftar asuransi, membayar pajak, dan lain-lain. Oleh karena itu, akta kematian menjadi sangat penting untuk keperluan administratif.
Contohnya saat ingin membatalkan rekening bank atau pembayaran pensiun, pihak keluarga harus menyertakan akta kematian. Akta tersebut juga dibutuhkan untuk menyelesaikan kepentingan pajak dan mematikan NPWP, agar keluarga tidak lagi menanggung biaya.
Selanjutnya, fungsi akta kematian adalah untuk memperbarui data kependudukan. Dalam jangka waktu tertentu, pemerintah harus melakukan pembaruan data. Dengan melaporkan peristiwa kematian, pihak Disdukcapil akan menghapus data untuk menghindari kesalahan pada sistem.
Hal ini dapat membantu meningkatkan akurasi data statistik kependudukan, yang bermanfaat untuk menyusun rencana pembangunan. Tak hanya itu, keluarga juga bisa bebas dari urusan administratif atau pajak.
Setelah seseorang meninggal, biasanya keluarga akan menghadapi masalah warisan. Meskipun semua urusan pemakaman telah selesai, tetapi pembagian warisan bisa jadi perkara baru. Tanpa adanya akta kematian, proses bagi-bagi warisan tidak dapat diproses.
Hingga sekarang, akta kematian masih menjadi dokumen utama dalam pembagian warisan. Pengadilan atau notaris akan meminta akta sebagai bukti, bahwa pewaris sudah meninggal dunia sebelum proses alokasi harta. Selain itu, dokumen ini juga memiliki peran penting untuk menyelesaikan sengketa keluarga.
Dalam sejumlah kasus, fungsi akta kematian juga penting untuk menghentikan kewajiban hukum. Terlebih ketika seseorang memiliki hutang atau kontrak atas nama mendiang. Agar pihak keluarga tidak perlu menanggung hutang, sebaiknya tunjukkan akta sebagai bukti yang sah di mata hukum.
Fungsi akta kematian juga relevan untuk syarat administrasi lainnya, seperti perubahan status pernikahan. Biasanya, seorang janda atau duda yang ingin menikah lagi membutuhkan akta yang menerangkan kematian sebelumnya. Dengan begitu, pernikahan selanjutnya menjadi sah.
Selain jadi syarat pernikahan, Anda juga perlu akta kematian untuk Visa ke luar negeri, ketika ingin menghadiri prosesi pemakaman. Pihak imigrasi akan menanyakan bukti kematian dan mensyaratkan dokumen akta.
Akta kematian menjadi dokumen utama untuk membantu pemerintah dalam mencatat angka kematian secara nasional. Pemerintah mencatat data ini untuk keperluan statistik dan analisis demografi.
Setelah mengetahui fungsi akta kematian, Anda juga harus mempelajari cara mengurusnya. Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa ke Disdukcapil untuk persyaratan dan prosedur yang perlu dilakukan untuk membuat akta, seperti berikut.
Persiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat untuk membuat akta kematian, seperti:
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung pergi ke Disdukcapil untuk melaporkan kematian. Pelaporan ini memiliki batas waktu maksimal 30 hari, setelah kerabat meninggal.
Terdapat konsekuensi saat Anda terlambat melaporkan kematian anggota keluarga. Beberapa daerah mempunyai kebijakan untuk memberi denda untuk keterlambatan lapor. Maka dari itu, sebaiknya setelah semua urusan pemakaman selesai, langsung saja melapor ke Disdukcapil.
Apabila petugas sudah menerima laporan, selanjutnya Anda harus mengisi formulir dan menyerahkan dokumen. Pastikan untuk melengkapi formulir dengan teliti, agar data tidak salah. Samakan juga dengan data yang ada pada dokumen pendukung.
Terakhir, petugas Disdukcapil akan memverifikasi data, jika semua dokumen telah memenuhi syarat. Kemudian,Anda hanya tinggal menunggu sampai akta kematian terbit sesuai tenggat waktu dari petugas.
Proses untuk menerbitkan akta kematian tidak memerlukan waktu yang lama. Biasanya hanya butuh maksimal 1 hari kerja, dengan catatan semua data dan dokumen persyaratan sudah benar.
Fungsi akta kematian sangatlah penting dalam berbagai aspek, mulai dari syarat administratif hingga urusan hukum. Oleh sebab itu, jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusannya, maka Kamboja sebagai penyedia layanan kedukaan dan jasa pemakaman lengkap, siap membantu dengan biaya pengurusan akta kematian yang variatif.
Biayanya sendiri tergantung dari wilayah pengurusan akta. Jika Anda berlokasi di Jakarta, kisaran biaya mulai dari Rp3.000.000,00 saja. Biaya tersebut mencakup pengurusan Laporan Kematian, Surat Rekomendasi Pengantar, Administratif Retribusi selama 3 tahun, KK baru, dan IPTM.