Kedukaan merupakan takdir mubram yang sifatnya mutlak dari Allah SWT. Ketika waktunya tiba, ahli waris berhak mendapatkan harta peninggalan dari pewaris.

Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan pembagian harta waris sangatlah penting karena sudah diatur dalam syariat. Lantas, apa saja yang termasuk harta peninggalan? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Pengertian Harta Peninggalan

Harta peninggalan dalam Islam dikenal dengan sebutan tarikah atau tirkah. Istilah tersebut mengacu pada sesuatu yang ditinggalkan dan disisakan oleh seseorang.

Sementara menurut istilah, tirkah merupakan keseluruhan yang ditinggalkan orang yang sudah meninggal, baik berupa harta maupun hak-hak yang telah ditetapkan secara mutlak. Dengan kata lain, harta peninggalan terdiri pada suatu benda dan bukan benda.

Hal ini mengacu pada QS. An-Nisa 4:33, Allah Ta’ala berfiman:

Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.

Berdasarkan ayat tersebut, harta yang didapatkan dari seseorang yang telah meninggal dunia, maka akan dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Jenis-Jenis Harta Peninggalan

Jika mengacu pada pasal 171 huruf e Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta peninggalan terbagi menjadi dua jenis, yakni:

1. Harta Bawaan

Harta bawaan adalah jenis harta yang diperoleh karena adanya perkawinan yang berasal dari warisan kedua belah pihak keluarga.

Misalnya pada pasangan suami-istri yang masing-masing pihak mempunyai harta bawaan, entah itu berupa hibah, sedekah, hingga hadiah dari orang tua atau kerabat mereka usai menikah, serta harta ini bukan karena usahanya sendiri.

Harta bawaan ini kepemilikannya mutlak, baik dari sisi pihak keluarga suami maupun istri. Selain itu, dalam pengelolaan harta bawaan tidak diperbolehkan adanya percampuran antara harta suami dan istri meskipun telah
terjadi perkawinan.

Hal tersebut dijelaskan dalam Kompilasi KHI pasal 86 ayat 1 yang bunyinya:

Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.

Oleh sebab itu, harta peninggalan bawaan ini tidak ada hubungannya dengan milik dan hak-hak orang lain.

2. Harta Bersama

Saat Anda berkeluarga, tidak menutup kemungkinan adanya harta warisan yang menjadi milik bersama. Keberadaan harta bersama dalam suatu keluarga memang tidak terelakkan lantaran hampir semuanya memiliki harta jenis ini.

Misalnya, suami-istri yang sama-sama berusaha untuk menghidupi keluarganya. Istri turut membantu suami dalam mencari nafkah alih-alih mengurus anak di rumah sehingga masing-masing dari mereka punya penghasilan sendiri. Dengan fakta tersebut, maka pendapatan harta dalam suatu rumah tangga berasal dari suami dan juga dari istri.

Adapun klasifikasi harta bawaan ini terbagi lagi menjadi 4 kategori sebagai berikut:

  • Harta yang dibeli selama perkawinan: setiap barang yang dibeli bersama selama ikatan perkawinan tanpa mempersoalkan siapa pemiliknya diantara suami-istri tersebut.
  • Harta yang dibeli dan dibangun sesudah perceraian: selama ikatan perkawinan terdapat royalti terhadap aset tertentu sehingga jika pada kemudian hari terjadi perceraian, maka objek yang dibangun dari royalti itu termasuk harta bersama meski tidak satu atap lagi.
  • Segala harta yang perolehannya dapat dibuktikan selama perkawinan: perolehan masing-masing harta harus bisa dibuktikan selama perkawinan agar tidak menjadi sengketa jika nanti suami-istri tersebut bercerai.
  • Segala penghasilan pribadi kedua pihak: penghasilan suami atau istri dengan sendirinya menjadi harta bersama. Sebab, hal itu diatur dalam pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 1 huruf f Kompilasi KHI. Namun, kedua pasal tersebut berlaku apabila tidak dibuat perjanjian selama ikatan perkawinan.

Pengelompokan Harta Peninggalan

Dalam buku berjudul Ahkamul-mawaarits fil-fiqhil-Islami yang diterjemahkan dan disusun kembali oleh Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar pada 2004 menjelaskan bahwa harta peninggalan mencakup empat hal, yaitu:

  • Kebendaan: dalam bentuk materi atau harta bergerak dan tidak bergerak (tetap).
  • Hak-hak yang bukan kebendaan: terdiri dari dua bagian, yakni hak khiyar dan syuf’ah. Hak khiyar adalah hak opsi untuk melanjutkan atau membatalkan ketika terdapat akad dalam jual beli. Sementara hak syuf’ah adalah hak beli yang mengutamakan anggota serikat.
  • Aktivitas jenazah sebelum meninggal dunia: mencakup semua aktivitas sebelum meninggal, termasuk menghasilkan binatang buruan setelah ia wafat. Hal itu bisa diwariskan kepada ahli waris.
  • Diyat: berupa denda yang harus dibayarkan atas kepemilikan jenazah sebelum kedukaannya.

Disisi lain beberapa sumber menyebutkan bahwa pengelompokan jenis harta ini terbagi menjadi dua, yaitu dilihat dari harta benda dan hak-haknya.

  • Harta benda: mencakup kebendaan, sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan (piutang dan denda), hingga benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain (benda-benda yang telah digaidaikan oleh pewaris).
  • Hak-hak: mencakup hak-hak kebendaan (kebun, air minum, dan sumber irigasi) serta hak-hak non-kebendaan.

Kewajiban Ahli Waris

Dalam KUHPerdata yang mengatur keharusan ahli waris terhadap harta pewaris antara lain:

  • Memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum nanti dibagikan.
  • Mencari cara pembagian sesuai ketentuan.
  • Melunasi segala bentuk utang pewaris jika ia meninggalkan utang.
  • Melaksanakan wasiat jika pewaris meninggalkan wasiat.

Sedangkan berdasarkan pasal 171 huruf e Kompilasi KHI yang merupakan realisasi penjelasan dan pengaturan Kompilasi pasal 175 ayat 1 menyebutkan kewajiban ahli waris meliputi:

  • Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
  • Menyelesaikan segala bentuk utang, baik berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
  • Menyelesaikan wasiat pewaris.
  • Membagi harta kepada ahli waris yang sepenuhnya berhak.

Sudah Merencanakan Proteksi Masa Depan?

Dengan adanya harta warisan dan harta peninggalan bukan berarti Anda tidak merencanakan sesuatu untuk masa depan. Terlebih, kedukaan merupakan hal yang tidak bisa diprediksi. Meski begitu, risiko tersebut bisa Anda persiapkan sedini mungkin guna memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Selain perencanaan materi, proteksi teknis pun perlu Anda pertimbangkan apabila takdir itu tiba. Seperti halnya mengurus pemakaman, mengingat prosesnya tidaklah mudah.

Oleh sebab itu, Kamboja hadir sebagai on-demand service yang meliputi segala keperluan pemakaman. Mulai dari pengurusan jenazah, akte kematian, transport, hingga lokasi peristirahatan terakhir.

Terdapat paket lengkap yang menyesuaikan dengan permintaan, kebutuhan, anggaran, dan biaya yang dapat Anda diskusikan terlebih dahulu. Pelajari selengkapnya jasa pemakaman terpercaya yang merupakan mitra masa depan Anda!

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Belum Tahu Sejarah TPU Jeruk Purut? Yuk Simak!

permalink

Fakta dan Asal Usul TPU Tanah Kusir

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0