Selain kafan, menguburkan jenazah biasanya juga menggunakan peti. Bagi orang non muslim, mungkin cara ini sudah lumrah. Namun, bagaimana hukum menguburkan jenazah dengan peti dalam ajaran islam? Apakah boleh dan tidak melanggar sunnahnya?
Sebelumnya, menurut agama Islam cara menguburkan jenazah harus sesuai dengan syariat yang sudah menjadi ketentuan. Di mana di dalamnya terdapat rukun, syarat, beserta tata cara pelaksanaan pemakaman yang baik dan benar.
Agar dapat mengetahui hukumnya lebih lanjut, silahkan simak penjelasan ini!
Sesuai dengan pendapat para ulama, hukum memakamkan jenazah dengan peti adalah makruh. Kecuali terdapat udzur (keadaan) tertentu yang memang boleh dalam syariah. Sebuah keadaan terjadi di luar kemampuan manusia, sehingga harus ada cara penanganan khusus agar jenazah mendapatkan kelayakan pemakaman.
Kondisi yang dijelaskan tadi masuk ke dalam perkara darurat, sehingga peti jenazah dibutuhkan. Sementara menurut buku Pemikiran Politik Syeikh Al-Banjari dalam Pembinaan Politik Hukum karya Lekkas, mengubur jenazah menggunakan peti juga memiliki tujuan kemaslahatan.
Dalam hukum Islam, hal ini disebut rukhshah atau keringanan dari Allah SWT kepada manusia. Adapun rukhsah memiliki tujuan agar menghilangkan kesulitan dalam setiap prosesi pemakaman jenazah. Karena itu, hukum menguburkan jenazah dengan peti diperbolehkan dengan catatan terdapat kondisi khusus pada jenazah.
Setiap umat muslim yang meninggal wajib diurus dan dimakamkan sesuai syariat islam, tata cara mengurus jenazah sendiri dimulai dari memandikan jenazah, mengkafani, menyolati, kemudian memakamkan. Proses pemakaman pun tidak perlu memakai peti.
Hanya saja, ada kalanya sesuatu perkara tidak terduga terjadi pada jenazah, sehingga membutuhkan tempat khusus untuk menguburkannya, seperti menggunakan peti. Berikut adalah beberapa syarat atau perkara yang diperbolehkan memakai peti:
Setelah mengetahui tentang hukum menguburkan jenazah dengan peti beserta syarat-syaratnya, kini Anda wajib tahu pula bagaimana tahapan menguburkan jenazah dengan benar. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Sebelum jenazah masuk ke liang lahat, langkah pertamanya ialah mempersiapkan lubang kuburnya. Dalam Islam sendiri ada beberapa poin penting yang wajib Anda perhatikan, diantaranya:
Namun, apabila kondisi tanah sangat keras, sunah hukumnya untuk penggali membuat liang lahat dalam lubang kubur. Maksudnya, lubang tersebut dibuat di dinding kubur setelah kiblat. Ukurannya sendiri harus cukup dengan jenazah.
Seorang muslim yang meninggal dunia harus dikuburkan di pemakaman muslim. Menurut hukum menguburkan jenazah dengan peti juga sama. Sekalipun tidak memakai kafan, haruslah orang muslim bersemayam di tempat sesama muslim.
Akan tetapi, apabila tidak ada tempat khusus muslim dan waktu pemakaman sangat singkat. Maka, menguburkan jenazah di pemakaman non muslim juga tidak masalah. Namun, kondisi ini harus benar-benar darurat.
Terkait menguburkan jenazah, ada beberapa waktu yang harus Anda ketahui. Hindari waktu ketika matahari terbit hingga naik, saat matahari berada di tengah-tengah, dan saat matahari hampir terbenam atau sudah terbenam.
Hal tersebut akan berdampak dengan proses pemakaman dan ketersediaan warga yang membantu proses pemakaman. Jadi, upayakan agar mencari waktu yang tepat agar prosesnya pun berjalan dengan baik.
Apabila semua persiapan sudah Anda lakukan dengan baik, maka saatnya memperhatikan tata cara menguburkan jenazah sesuai dengan syariat. Aturan ini juga sama dengan hukum menguburkan jenazah dengan peti. Berikut adalah tata caranya:
Saat ini, proses pemakaman bisa lebih mudah karena adanya event organizer pemakaman seperti Kamboja yang bisa membantu Anda dengan jasa pengurusan pemakaman profesional. Namun, pembahasan tentang hukum menguburkan jenazah dengan peti, syarat, beserta tata cara pemakaman bisa menambah wawasan. Semoga bermanfaat!
Kamboja senantiasa disisi anda memberikan jasa proteksi pemakaman bagi anda dan keluarga tercinta anda dalam dukungan emosional dan perencanaan saat hari itu tiba.