Selain kafan, menguburkan jenazah biasanya juga menggunakan peti. Bagi orang non muslim, mungkin cara ini sudah lumrah. Namun, bagaimana hukum menguburkan jenazah dengan peti dalam ajaran islam? Apakah boleh dan tidak melanggar sunnahnya?

Sebelumnya, menurut agama Islam cara menguburkan jenazah harus sesuai dengan syariat yang sudah menjadi ketentuan. Di mana di dalamnya terdapat rukun, syarat, beserta tata cara pelaksanaan pemakaman yang baik dan benar.

Agar dapat mengetahui hukumnya lebih lanjut, silahkan simak penjelasan ini!

Hukum Menguburkan Jenazah dengan Peti Menurut Islam

Sesuai dengan pendapat para ulama, hukum memakamkan jenazah dengan peti adalah makruh. Kecuali terdapat udzur (keadaan) tertentu yang memang boleh dalam syariah. Sebuah keadaan terjadi di luar kemampuan manusia, sehingga harus ada cara penanganan khusus agar jenazah mendapatkan kelayakan pemakaman.

Kondisi yang dijelaskan tadi masuk ke dalam perkara darurat, sehingga peti jenazah dibutuhkan. Sementara menurut buku Pemikiran Politik Syeikh Al-Banjari dalam Pembinaan Politik Hukum karya Lekkas, mengubur jenazah menggunakan peti juga memiliki tujuan kemaslahatan.

Dalam hukum Islam, hal ini disebut rukhshah atau keringanan dari Allah SWT kepada manusia. Adapun rukhsah memiliki tujuan agar menghilangkan kesulitan dalam setiap prosesi pemakaman jenazah. Karena itu, hukum menguburkan jenazah dengan peti diperbolehkan dengan catatan terdapat kondisi khusus pada jenazah.

Syarat Orang Islam Boleh Dimakamkan Menggunakan Peti

Setiap umat muslim yang meninggal wajib diurus dan dimakamkan sesuai syariat islam, tata cara mengurus jenazah sendiri dimulai dari memandikan jenazah, mengkafani, menyolati, kemudian memakamkan. Proses pemakaman pun tidak perlu memakai peti.

Hanya saja, ada kalanya sesuatu perkara tidak terduga terjadi pada jenazah, sehingga membutuhkan tempat khusus untuk menguburkannya, seperti menggunakan peti. Berikut adalah beberapa syarat atau perkara yang diperbolehkan memakai peti:

  • Kondisi tanah di tempat penguburan terlalu lembab dan berair.
  • Terdapat binatang buas yang bisa menggali tanah.
  • Jenazah wanita tidak punya mahram.
  • Kondisi jenazah tidak utuh.
  • Jenazah yang meninggal karena wabah yang bisa menular, seperti Covid-19.

Tahapan Menguburkan Jenazah dengan Benar

Setelah mengetahui tentang hukum menguburkan jenazah dengan peti beserta syarat-syaratnya, kini Anda wajib tahu pula bagaimana tahapan menguburkan jenazah dengan benar. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. Mempersiapkan Lubang Kubur

Sebelum jenazah masuk ke liang lahat, langkah pertamanya ialah mempersiapkan lubang kuburnya. Dalam Islam sendiri ada beberapa poin penting yang wajib Anda perhatikan, diantaranya:

  • Lubang Harus DalamLubang untuk menguburkan jenazah wajib setinggi orang yang berdiri dalam dengan tangan melambai ke atas. Sementara lebarnya berukuran satu hasta yang lebih satu jengkal. Dalam ukuran setara dengan 50 cm.Tujuan menggali lubang dalam agar tidak tercium aroma kurang sedap dari jenazah ketika proses pembusukan terjadi dan mencegah tanah longsor akibat aliran air hujan. Aturan ini juga sama dengan hukum menguburkan jenazah dengan peti.
  • Bentuk Lubang Harus Sesuai AturanBentuk lubang pemakaman adalah persegi panjang. Panjang lubang harus sesuai dengan ukuran jenazah dan lebih sedikit dari tinggi badannya. Maka dari itu, sebelum dimandikan dan dikafankan, jenazah akan diukur terlebih dahulu.

Namun, apabila kondisi tanah sangat keras, sunah hukumnya untuk penggali membuat liang lahat dalam lubang kubur. Maksudnya, lubang tersebut dibuat di dinding kubur setelah kiblat. Ukurannya sendiri harus cukup dengan jenazah.

2. Memakamkan di Pemakaman Muslim

Seorang muslim yang meninggal dunia harus dikuburkan di pemakaman muslim. Menurut hukum menguburkan jenazah dengan peti juga sama. Sekalipun tidak memakai kafan, haruslah orang muslim bersemayam di tempat sesama muslim.

Akan tetapi, apabila tidak ada tempat khusus muslim dan waktu pemakaman sangat singkat. Maka, menguburkan jenazah di pemakaman non muslim juga tidak masalah. Namun, kondisi ini harus benar-benar darurat.

3. Perhatikan Waktu Penguburan

Terkait menguburkan jenazah, ada beberapa waktu yang harus Anda ketahui. Hindari waktu ketika matahari terbit hingga naik, saat matahari berada di tengah-tengah, dan saat matahari hampir terbenam atau sudah terbenam.

Hal tersebut akan berdampak dengan proses pemakaman dan ketersediaan warga yang membantu proses pemakaman. Jadi, upayakan agar mencari waktu yang tepat agar prosesnya pun berjalan dengan baik.

4. Lakukan Tata Cara Sesuai Syariat

Apabila semua persiapan sudah Anda lakukan dengan baik, maka saatnya memperhatikan tata cara menguburkan jenazah sesuai dengan syariat. Aturan ini juga sama dengan hukum menguburkan jenazah dengan peti. Berikut adalah tata caranya:

  • Tempatkan jenazah pada tepi lubang atau liang kubur di sebelah kiblat. Taruh papan kayu dengan aturan posisi agak miring dengan tujuan melindungi jenazah dari tanah yang kemungkinan longsor dari atas kubur.
  • Letakkan jenazah dengan cara memasukkan kepalanya terlebih dahulu dari arah kaki kubur atau mengambil posisi selatan.
  • Jenazah harus dalam posisi miring ke kanan dan menghadap langsung ke arah kiblat dengan tubuh yang ditopang oleh papan kayu ataupun batu pipih. Kedua benda keras ini akan membuat jenazah dalam posisi miring dan tidak terlentang seperti orang tidur.
  • Letakkan tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah semua tali yang mengikat jenazah terbuka.
  • Baca doa sesuai ajaran Islam ketika jenazah masuk ke liang lahat.
  • Khusus jenazah wanita, disarankan agar menggunakan atau melebarkan kain di atas kuburnya ketika dimasukkan ke dalam liang kubur. Sementara jenazah laki-laki tidak wajib.
  • Sebaiknya, yang mengurus jenazah perempuan adalah laki-laki yang tidak dalam kondisi junub atau tidak berhubungan badan dengan istrinya pada malam sebelumnya.
  • Setelah jenazah masuk ke lubang kubur, disarankan agar menaburkan tanah sebanyak tiga kali yang bermula dari arah kepala jenazah. Setelah itu, baru timbun dengan tanah.
  • Baca doa setelah selesai menguburkan jenazah sebanyak 3 kali.

Sudah Memahami Hukum Menguburkan Jenazah dengan Peti?

Saat ini, proses pemakaman bisa lebih mudah karena adanya event organizer pemakaman seperti Kamboja yang bisa membantu Anda dengan jasa pengurusan pemakaman profesional. Namun, pembahasan tentang hukum menguburkan jenazah dengan peti, syarat, beserta tata cara pemakaman bisa menambah wawasan. Semoga bermanfaat!

Kamboja senantiasa disisi anda memberikan jasa proteksi pemakaman bagi anda dan keluarga tercinta anda dalam dukungan emosional dan perencanaan saat hari itu tiba.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0