Apakah Anda sudah tahu hukum upacara pemindahan makam? Agama Islam telah mengatur berbagai hal terkait kehidupan manusia baik dengan Tuhannya maupun sesama manusia. Islam merupakan agama yang sempurna seperti yang tertera pada Al Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 3.

Segala hal bisa Anda temukan baik dalam Al Qur'an, hadis, ijma', maupun qiyas. Termasuk informasi tentang hukumnya seseorang yang memindahkan makam. Ini merupakan pembahasan yang penting karena biasanya ada orang yang tiba-tiba memutuskan untuk memindahkan makam tanpa memahami seperti apa hukumnya.

Semoga informasi pada artikel ini dapat membantu Anda karena penjelasan tersebut mengambil referensi dari ulama-ulama terpercaya dan merupakan pakarnya.

Sempat Heboh Berita Pemindahan Makam

Seperti apa hukum pemindahan makam dalam ajaran agama Islam? Beberapa waktu lalu, peristiwa pemindahan makan sempat menjadi isu yang viral. Hal ini terjadi karena adanya konflik berkaitan dengan rencana pemindahan makam mendiang Vanessa Angel.

Sekadar informasi bahwa Vanessa Angel bersama anak dan suaminya mengalami kecelakaan di Tol Jombang. Insiden tersebut terjadi pada awal November tahun lalu. Adapun terkait rencana pemindahan makam muncul oleh ayah Vanessa yaitu Doddy Sudrajat.

Doddy menjelaskan keinginan memindahkan makam mendiang Vanessa agar lebih dekat makam ibunya.

Sebelum Doddy, pastinya ada banyak kasus yang berkaitan dengan pemindahan makam. Meskipun begitu, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami seperti apa hukumnya. Apalagi untuk mayat yang belum lama meninggal dan sudah ada pihak-pihak yang ingin membongkarnya.

Hukum Memindahkan Makam Menurut Agama Islam

Lalu bagaimana Islam memandang kegiatan pemindahan makan? Bagi pemeluk agama Islam, Anda harus tahu bahwa memindahkan makam merupakan sesuatu yang haram. Apalagi ketika jenazah masih belum benar-benar hancur.

Menurut Mazhab Maliki, seseorang boleh memindahkan makam asalkan tidak terdapat perusakan terhadap tubuh si mayit. Selain itu, ketentuan lainnya adalah tidak sampai menurunkan martabat si mayit.

Proses pemindahan makam juga harus dilakukan dengan berdasarkan kemaslahatan. Adapun alasan kemaslahatan tersebut misalnya memudahkan para peziarah atau ingin dimakamkan dekat makam keluarga.

Lalu Bagaimana dengan Mazhab Lain Seperti Mazhab Syafi'i?

Mazhab yang paling banyak pengikutnya di kawasan Asia Tenggara ini menjelaskan bahwa hukum pemindahan makam boleh hanya dalam situasi darurat. Berdasarkan penjelasan di kitab Fathul Wahhab karangan Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, bahwa haram hukumnya membongkar makam sebelum mayit benar-benar hancur.

Ketentuan tersebut juga harus berdasarkan pendapat dari para pakar tanah pasca penguburannya. Dalam hal ini berpotensi menimbulkan kerusakan pada kehormatan si mayit.

Akan tetapi, memindahkan makam hukumnya boleh ketika dalam kondisi darurat misalnya dikuburkan tanpa disucikan terlebih dahulu baik mandi maupun tayamum sementara mayat tersebut sebenarnya harus dalam kondisi suci.

Sebelum mayit tersebut benar-benar hancur, maka pemindahan makam tetap haram. Adapun yang berhak menentukan kondisi si mayat adalah pakar yang memang ahli di bidangnya. Sementara untuk keadaan darurat seperti jenazah belum disucikan, maka hukumnya boleh.

Kemudian untuk Mazhab Hanafi secara tegas melarang hukum memindahkan makam, kecuali mempunyai keterkaitan dengan hak adami. Contohnya terdapat perhiasan yang jatuh ke dalam makam, ada harta yang tertimbun, dan kondisi-kondisi lainnya.

Selain itu, penyebab lain yang menjadikan bolehnya membongkar dan memindahkan makam yaitu ketika terdapat air kotor merembes ke makam. Bisa juga karena penyebab lain yang berpotensi mengganggu.

Hukum Pemindahan Makam Menurut Ulama Kontemporer

Sebelumnya Anda sudah memahami hukum pemindahan makam menurut para imam Mazhab. Lalu bagaimana dengan pendapat dari para ulama kontemporer? Salah satu ulama yang bisa Anda jadikan rujukan adalah Habib Usman bin Yahya.

Beliau menjelaskan bahwa pemindahan makam hukumnya haram. Tidak boleh seseorang memindahkan makam tanpa mempunyai alasan yang kuat dan mendesak. Kondisi mendesak tersebut misalnya makam yang lokasinya ada di pinggir sungai, pantai, dan sejenisnya.

Ketika dalam kondisi ini, jenazah tersebut berpotensi hanyut. Maka dari sini hukum pemindahan makam adalah boleh. Meskipun begitu, dalam proses pemindahannya harus orang-orang ahli yang melakukannya.

Pandangan Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib tentang Hukum Pemindahan Makam

Ulama kontemporer lainnya yaitu Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib juga memberikan pandangan terkait boleh atau tidaknya memindahkan makam. Menurut beliau, terdapat tiga hal yang membuat proses pemindahan makam menjadi boleh.

Ketiga ketentuan atau persyaratan tersebut yaitu:

  • Demi kemaslahatan si mayit itu sendiri, kondisi ini berkaitan dengan tanah tempat mayit tersebut dimakamkan. Misalnya keluar air yang membuat makam becek. Bisa juga karena ada binatang buas yang sudah menggalinya.
  • Memakamkan mayit pada tanah yang bukan haknya, misalnya ketika tempat pemakaman jenazah tersebut bukan di TPU (tempat pemakaman umum). Kemudian pemilik tanah tidak rela jika tanahnya menjadi tempat pemakaman. Untuk kondisi ini, maka boleh membongkar makam
  • Demi kemaslahatan umum, misalnya ketika makam lokasinya ada di pinggir jalan sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum. Melalui kondisi ini maka boleh seseorang memindahkan makam.

Pandangan UAS Terkait Boleh Tidaknya Memindahkan Makam

Lalu seperti apa pendapat Ustadz Abdul Somad atau yang lebih masyarakat kenal dengan nama UAS mengenai hukum pemindahan makam? Anda tahu UAS merupakan seorang ustadz kondang yang keilmuannya tidak perlu diragukan.

Beliau merupakan ustadz yang ahli di bidang hadis. Setiap kali menjawab pertanyaan jamaah, beliau selalu menjawabnya berdasarkan penjelasan dari Al Qur'an, Sunnah, serta pendapat ulama. Terkait pembahasan seputar pemindahan makam, Ustadz Abdul Somad sudah menjawabnya.

Melalui ceramahnya, beliau menjelaskan bahwa boleh memindahkan makam asalkan memiliki alasan tertentu. Salah satunya karena meluapnya air sungai atau abrasi. Beliau menambahkan bahwa memindahkan makam tanpa ada alasan yang mendesak maka hukumnya sudah jelas haram.

Pentingnya Asuransi Pemakaman untuk Jenazah dan Ahli Waris

Selain mengetahui hukum pemindahan makam, Anda juga harus tahu mengapa perlu adanya asuransi pemakaman. Seperti yang Anda tahu, proses serta biaya pemakaman tidak murah. Tidak sedikit orang yang kesulitan mengurus pemakaman keluarganya karena mahalnya biaya pemakaman.

Hal yang sama berlaku untuk pengurusan perpanjangan sewa makam. Banyak hal yang harus Anda siapkan seperti kelengkapan dokumen dan biayanya. Maka dari itu, hadirnya asuransi pemakaman dari Kamboja merupakan solusi yang bisa Anda pilih.

Kamboja memberikan banyak layanan terhadap anggotanya. Beberapa layanan tersebut yaitu:

  • Pengurusan pemakaman yang akan langsung ditangani pihak yang ahli di bidangnya.
  • Pengurusan terkait pelayat serta keluarga.
  • Santunan untuk keluarga setelah semua biaya pemakaman sudah selesai.

Untuk melakukan berbagai diskusi, Anda bisa menghubungi kontak Kamboja.

Sudah Paham Seperti Apa Hukum Pemindahan Makam?

Seperti itulah penjelasan bagaimana hukum pemindahan makam. Kesimpulannya, haram memindahkan makam seseorang kecuali dengan alasan yang memang sangat mendesak.

Semua ulama sepakat terkait keharaman tersebut kecuali ada kondisi darurat yang mengharuskan seseorang harus membongkar maupun memindahkan makam.

Selain karena kondisi yang mendesak, demi kemaslahatan mayit dan umum, maka tidak boleh memindahkan makam. Semoga bermanfaat.

Kamboja senantiasa berada disisi anda dalam memberikan pengurusan jasa pemakaman bagi anda dan keluarga anda saat hari itu tiba.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0