
Hukum waris Islam merupakan pedoman penting dalam membagi harta peninggalan pewaris secara adil berdasarkan ketentuan agama. Menerapkan hukum pembagian waris (faroid) berarti masing-masing ahli waris memperoleh bagian yang telah menjadi ketentuan dan haknya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Prinsip tersebut juga menegaskan bahwa pembagian warisan tidak boleh sewenang-wenang, tetapi berdasarkan aturan yang ada. Lalu, siapa saja golongan yang berhak menerima harta waris dan seperti apa urutannya? Berikut penjelasan selengkapnya.
Dalam Islam, warisan adalah proses pemindahan hak kepemilikan harta milik seseorang yang telah meninggal ke ahli waris yang berhak mendapatkannya. Bagi umat Islam di Indonesia, hukum waris Islam memiliki aturan tersendiri yang bisa Anda lihat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dengan begitu, waris bukan hanya pembagian barang, akan tetapi sebuah ketentuan hukum dan syariat yang berguna untuk mengatur siapa pun yang berhak mewarisi serta bagaimana penentuan bagian harta waris.
Dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang membahas ketentuan hukum waris. Misalnya, Surah An-Nisa Ayat 11-12 dan Surah Al-Baqarah Ayat 180
“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 180)
Ayat tersebut menegaskan bahwa seorang Muslim hendaknya membuat wasiat ketika akan menjumpai ajalnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari pertikaian dan perpecahan di antara anggota keluarga serta sanak saudara.
Terdapat beberapa prinsip penting dalam hukum waris di Indonesia bagi orang Islam. Beberapa prinsip dasarnya yaitu:
Berdasarkan hukum waris Islam, terdapat beberapa kategori ahli waris, di mana pengelompokannya mengacu pada hubungannya dengan pewaris. Berikut ini penjelasannya.
Sementara itu, dalam literatur fiqih dan ketentuan KHI, ahli waris terbagi dalam 3 kategori, yaitu:
Jika ada banyak calon ahli waris yang masih hidup, urutan berikut ini biasanya menjadi acuan. Dengan begitu, pembagian harta warisan akan sesuai dengan hak yang seharusnya ahli waris dapatkan.
Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa dalam pembagian, tidak selalu seluruh nama pada urutan tersebut memperoleh bagiannya. Hal ini karena tergantung siapa saja dari ahli waris yang masih ada.
Setelah pewaris meninggal, ada beberapa tahapan sebelum harta waris mulai dibagikan ke ahli waris. Misalnya, membayar biaya pemakaman serta pengurusan jenazah, membayar hutang, dan memenuhi wasiat (dengan ketentuan maksimal 1/3 dari total harta) jika ada.
Ketika semua urusan tersebut telah selesai, sisa harta bisa dibagi berdasarkan ketentuan berikut ini.
Ketika semua ahli waris tersebut mendapatkan haknya dan ternyata masih terdapat sisa harta, sisanya akan dibagi ke Asabah.
Hukum waris Islam memang memiliki aturan yang sangat ketat, bahkan terdapat beberapa hal yang bisa mengakibatkan hak waris gugur. Sehingga, seseorang yang seharusnya memperoleh harta waris bisa kehilangan haknya. Berikut ini penjelasannya.
Pada intinya, hukum waris Islam mengatur pembagian warisan secara transparan, adil, dan sesuai syarat dengan berpegang pada prinsip serta aturan agama. Sebagai seorang Muslim, Anda perlu memahami konsep pembagian harta waris sehingga dapat menjalankan kewajiban secara benar dan harmonis.
Namun, pastikan bahwa semua kebutuhan pewaris, seperti pelunasan hutang (jika ada), pengurusan jenazah, dan pemakaman telah terpenuhi. Bagi Anda yang membutuhkan jasa pemakaman terbaik, Kamboja adalah jawabannya.
Kamboja menyediakan jasa pengurusan jenazah dan pemakaman. Hal ini tentu sangat membantu keluarga, sehingga Anda tidak harus repot mengurus logistik upacara pemakaman dan proses pemakaman pun berlangsung tenang dan tertib. Biayanya juga terjangkau dan Anda sudah mendapatkan kualitas pelayanan terbaik.
Informasi selengkapnya bisa Anda dapat dengan mengunjungi website Kamboja atau langsung menghubungi layanan pelanggan melalui WhatsApp di nomor +6282277131415 atau +6281513532488.