Hukum waris Islam merupakan pedoman penting dalam membagi harta peninggalan pewaris secara adil berdasarkan ketentuan agama. Menerapkan hukum pembagian waris (faroid) berarti masing-masing ahli waris memperoleh bagian yang telah menjadi ketentuan dan haknya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Prinsip tersebut juga menegaskan bahwa pembagian warisan tidak boleh sewenang-wenang, tetapi berdasarkan aturan yang ada. Lalu, siapa saja golongan yang berhak menerima harta waris dan seperti apa urutannya? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pengertian Warisan dalam Islam

Dalam Islam, warisan adalah proses pemindahan hak kepemilikan harta milik seseorang yang telah meninggal ke ahli waris yang berhak mendapatkannya. Bagi umat Islam di Indonesia, hukum waris Islam memiliki aturan tersendiri yang bisa Anda lihat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dengan begitu, waris bukan hanya pembagian barang, akan tetapi sebuah ketentuan hukum dan syariat yang berguna untuk mengatur siapa pun yang berhak mewarisi serta bagaimana penentuan bagian harta waris.

Dalil Hukum Waris Islam

Dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang membahas ketentuan hukum waris. Misalnya, Surah An-Nisa Ayat 11-12 dan Surah Al-Baqarah Ayat 180

“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 180)

Ayat tersebut menegaskan bahwa seorang Muslim hendaknya membuat wasiat ketika akan menjumpai ajalnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari pertikaian dan perpecahan di antara anggota keluarga serta sanak saudara.

Prinsip Hukum Waris Islam

Terdapat beberapa prinsip penting dalam hukum waris di Indonesia bagi orang Islam. Beberapa prinsip dasarnya yaitu:

  • Rukun waris: Pembagian harta waris yang hukumnya sah ketika memenuhi rukun waris, yaitu ahli waris (al-warits), pewaris (al-muwarrits), dan harta waris (al-maurus).
  • Pembagian harta berdasarkan syariah: Penetapan bagian warisan wajib berdasarkan Al-Qur’an dan hadist, bukan semata-mata karena kemauan pribadi.
  • Urutan dan prioritas antara laki-laki dan perempuan: Dalam banyak kasus, ahli waris laki-laki memperoleh bagian dua kali lebih besar daripada ahli waris perempuan.
  • Tidak mengenal prinsip primogenitur/warisan turun hanya ke satu pihak: Semua ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan bagiannya sesuai kebutuhan.

Pengelompokan Ahli Waris

Berdasarkan hukum waris Islam, terdapat beberapa kategori ahli waris, di mana pengelompokannya mengacu pada hubungannya dengan pewaris. Berikut ini penjelasannya.

  • Berdasarkan hubungan darah
    • Golongan laki-laki: Ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, kakek, dan paman.
    • Golongan perempuan: Ibu, saudara perempuan, anak perempuan, dan nenek.
  • Berdasarkan hubungan perkawinan: Suami atau istri dari pewaris.

Sementara itu, dalam literatur fiqih dan ketentuan KHI, ahli waris terbagi dalam 3 kategori, yaitu:

  • Ashab al-Furud: Ahli waris yang memiliki bagian tetap sesuai ketentuan nash (anak, suami/istri, dan orang tua).
  • Asabah (residuary heirs): Ahli waris yang memperoleh sisa harta warisan ketika kategori pertama telah mendapatkan bagiannya. Kategori kedua ini meliputi kerabat laki-laki yang berasal dari pihak ayah (keturunan laki-laki).
  • Dzawil Arham: Kerabat jauh yang memperoleh haknya hanya ketika tidak ada ahli waris, baik dari kategori pertama maupun kedua.

Urutan Ahli Waris

Jika ada banyak calon ahli waris yang masih hidup, urutan berikut ini biasanya menjadi acuan. Dengan begitu, pembagian harta warisan akan sesuai dengan hak yang seharusnya ahli waris dapatkan.

  1. Anak laki-laki;
  2. Anak perempuan;
  3. Ayah;
  4. Ibu;
  5. Paman;
  6. Kakek;
  7. Nenek;
  8. Saudara laki-laki;
  9. Saudara perempuan;
  10. Istri (janda mayit); dan
  11. Suami (duda mayit).

Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa dalam pembagian, tidak selalu seluruh nama pada urutan tersebut memperoleh bagiannya. Hal ini karena tergantung siapa saja dari ahli waris yang masih ada.

Rincian Pembagian Warisan

Setelah pewaris meninggal, ada beberapa tahapan sebelum harta waris mulai dibagikan ke ahli waris. Misalnya, membayar biaya pemakaman serta pengurusan jenazah, membayar hutang, dan memenuhi wasiat (dengan ketentuan maksimal 1/3 dari total harta) jika ada.

Ketika semua urusan tersebut telah selesai, sisa harta bisa dibagi berdasarkan ketentuan berikut ini.

  • Anak perempuan (tunggal): 1/2 ketika hanya memiliki satu anak perempuan serta tidak memiliki anak laki-laki.
  • Anak perempuan (lebih dari satu): 2/3 dibagi rata.
  • Anak laki-laki dan perempuan bersama: Anak laki-laki memperoleh dua kali lebih banyak dari anak perempuan atau rasio 2:1.
  • Ayah atau ibu: 1/6 jika pewaris memiliki keturunan. Namun, jika pewaris tidak mempunyai keturunan, ibu memperoleh 1/3 harta dan ayah mendapat sisanya.
  • Istri (janda): 1/8 jika pewaris memiliki keturunan. Namun, jika tidak memiliki keturunan, istri mendapatkan 1/4.
  • Suami (duda): 1/4 jika pewaris mempunyai keturunan. Namun, jika tidak memiliki keturunan, suami memperoleh 1/2.
  • Saudara kandung atau saudara seibu/seayah: Jika pewaris tidak memiliki anak/ayah/ibu, mereka dapat memperoleh bagian dengan berdasarkan nisbah 1/6 atau 1/3, menyesuaikan jumlah serta jenis kelamin.

Ketika semua ahli waris tersebut mendapatkan haknya dan ternyata masih terdapat sisa harta, sisanya akan dibagi ke Asabah.

Hal yang Mengakibatkan Hak Waris Gugur

Hukum waris Islam memang memiliki aturan yang sangat ketat, bahkan terdapat beberapa hal yang bisa mengakibatkan hak waris gugur. Sehingga, seseorang yang seharusnya memperoleh harta waris bisa kehilangan haknya. Berikut ini penjelasannya.

  • Kehadiran ahli waris yang ternyata lebih dekat derajatnya akan menghalangi ahli waris yang merupakan kerabat jauh. Sebab, dalam hukum waris Islam, yang derajatnya dekat memperoleh prioritas, sehingga hak ahli waris jauh bisa gugur.
  • Sebelum meninggal, pewaris sudah harus mewariskan sebagian hartanya untuk hibah atau wasiat ke non-ahli waris. Meski begitu, aturan wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 total harta warisan serta tidak boleh merugikan hak pewaris.
  • Seseorang yang tidak sesuai syarat sebagai ahli waris. Contohnya, bukan Muslim (baik pindah agama atau sejak lahir), bukan sedarah atau memiliki hubungan perkawinan, atau terhalang oleh sebab-sebab syar’i lainnya.

Sudah Paham tentang Hukum Waris Islam?

Pada intinya, hukum waris Islam mengatur pembagian warisan secara transparan, adil, dan sesuai syarat dengan berpegang pada prinsip serta aturan agama. Sebagai seorang Muslim, Anda perlu memahami konsep pembagian harta waris sehingga dapat menjalankan kewajiban secara benar dan harmonis.

Namun, pastikan bahwa semua kebutuhan pewaris, seperti pelunasan hutang (jika ada), pengurusan jenazah, dan pemakaman telah terpenuhi. Bagi Anda yang membutuhkan jasa pemakaman terbaik, Kamboja adalah jawabannya.

Kamboja menyediakan jasa pengurusan jenazah dan pemakaman. Hal ini tentu sangat membantu keluarga, sehingga Anda tidak harus repot mengurus logistik upacara pemakaman dan proses pemakaman pun berlangsung tenang dan tertib. Biayanya juga terjangkau dan Anda sudah mendapatkan kualitas pelayanan terbaik.

Informasi selengkapnya bisa Anda dapat dengan mengunjungi website Kamboja atau langsung menghubungi layanan pelanggan melalui WhatsApp di nomor +6282277131415 atau +6281513532488.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Keunikan dan Peran Jasa Pemakaman di Upacara Kematian Konghucu

permalink

Proteksi Kedukaan Sejahtera: Asuransi Pemakaman untuk Pekerja

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0