Menurut agama islam, cara memuliakan manusia yang telah meninggal adalah dengan menguburnya. Namun, masih banyak keraguan tentang ketentuan mengubur jenazah, termasuk salah satunya adalah pembangunan kijing makam.
Membangun kijing makam adalah praktik yang biasa dilakukan oleh sebagian orang dalam upaya untuk memberikan penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal. Namun, ada perdebatan mengenai apakah membangun kijing makam sesuai dengan ajaran Islam atau tidak.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai boleh atau tidaknya membangun kijing makam dalam ajaran Islam.
Kijing merupakan suatu istilah untuk menggambarkan batu atau bangunan yang berada di atas tanah makam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kijing merupakan sejenis batu atau bata atau semen sebagai penutup makam yang menyatu dengan batu nisan.
Keberadaan kijing ini masih banyak perdebatan apakah boleh atau tidak untuk membangunnya dikarenakan bentuk kuburannya. Namun sebenarnya, hukum membangun kijing adalah haram. Hanya saja terdapat beberapa dalil khusus yang mengatur boleh atau tidaknya sebuah kijing dibangun.
Seperti yang tertera pada ulasan sebelumnya, bahwa hukum membangun kijing masih memiliki banyak perdebatan. Oleh karena itu, terdapat beberapa aturan khusus yang bisa Anda jadikan sebagai acuan tentang kijing pemakaman. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:
Jenis kubur pertama adalah kubur milik nabi atau solihin, kubur milik nabi atau sholeh sholihin lainnya boleh untuk mendapatkan kijing di atasnya. Selain sebagai penanda agar tidak hilang, keberadaan kijing akan memudahkan orang untuk berziarah dan mendapatkan pelajaran dan teladan dari nabi atau sholihin.
Hal ini mengacu pada aturan atau pendapat oleh Al-imam Barmawi, Imam Bujairimi, Imam Halabi dan Imam Rahmani dalam Hsy. Bujairimi 2/297.
Ketentuan selanjutnya adalah membuat kijing makam yang berada di tanah kepemilikan keluarga sendiri. Hukum dari adanya hal tersebut adalah “makruh” atau boleh tetapi mendekati haram.
Hal tersebut berdasarkan pada hadis nabi yang melarang adanya segala jenis bangunan di atas tanah makam karena dapat mengganggu masyarakat.
Ini sesuai dengan peraturan oleh Al-Imam Syarwani yang menyatakan, “Apabila kubur berada di atas tanah kepemilikan jenazah tersebut, maka boleh untuk membuat kijing makam, karena tidak mengganggu kemaslahatan masyarakat”..
Intinya, penggunaan kijing ini makruh selama tidak mengganggu atau menyusahkan orang lain.
Namun, bagaimana jadinya jika kijing yang berada pada pemakaman umum? Hukum membangun kijing di pemakaman umum adalah sudah jelas “haram”. Ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad S.A.W yang melarang pembangunan di atas makam karena dapat mengganggu kemaslahatan umat.
Lalu, bagaimana jika ditakutkan makam akan tergali sebelum lapuknya mayit? Maka, sanak saudara atau pihak keluarga bisa menggantinya dengan memasang nisan dari batu atau menata batu non-permanen di sekeliling makam sebagai penanda. Sebagian orang juga menanam pohon untuk keteduhan dan juga penanda makam.
Setelah mempelajari hukum kijing makam yang bisa Anda lihat contohnya di pemakaman Depok maupun pemakaman Bandung. Mari mengenali bagaimana ketentuan liang makam sesuai dengan ajaran Islam yang tak kalah penting berikut ini:
Islam mengatur bahwa liang lahat makam harus digali cukup agar dapat menampung tubuh jenazah secara lurus dan tidak tertekuk. Galian lubang makam juga harus cukup dalam. Hal tersebut tercantum dalam hadits riwayat An-Nasa’i dan At-Tirmidzi.
Hadits tersebut menerangkan ketika beliau sedang berperang dan bertanya kepada Rasulullah bagaimana menguburkan jenazah karena tanahnya tidak cukup. Maka, Rasulullah menjawab, “Galilah, perdalam galian nya, perbaguslah makamnya, serta kuburkan dua atau tiga orang jenazah dalamnya”.
Adapun aturan ukuran makam sesuai dengan yang tertulis di buku Syarah Fathul Qorib adalah sesuai dengan tinggi orang dewasa yang melambaikan tangan. Kurang lebih adalah sekitar 3.5 hingga 4.5 dzira’, di mana 1 dzira setara dengan 46.2 cm.
Ketentuan selanjutnya adalah tidak boleh ada bangunan di atas makam atau yang biasa anda kenal dengan istilah kijing makam. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada banyak sekali pendapat mengenai kijing. Ada yang membolehkan dengan ketentuan tertentu, ada pula yang sepenuhnya mengharamkan.
Ini mengacu pada hadist Rasulullah S.A.W yang mengatakan bahwa, mendirikan bangunan dari semen atau keramik di atas kuburan merupakan makruh. Serta, berkaitan dengan orang lain yang akan kesulitan untuk menemukan lahan kubur bagi jenazah selanjutnya.
Ketentuan selanjutnya adalah meletakkan batu nisan di atas makam. Ini merupakan hal yang lumrah dan banyak Anda temui di berbagai makam, termasuk di pemakaman Bekasi dan pemakaman Bogor. Mazhab Hanafi sangat menganjurkan adanya batu nisan di atas makam sebagai penanda pada makam tersebut.
Jika melihat suri tauladan kita, yaitu Rasulullah S.A.W, beliau bahkan pernah memasang nisan pada makam sahabatnya, yaitu Utsman bin Affan menggunakan penanda kayu. Hal tersebut telah diriwayatkan dalam hadits oleh Ibnu Majah.
Meninggikan makam juga bisa Anda lakukan. Selain adanya nisan, peninggian makam berfungsi agar makam dapat Anda kenali dan tidak hilang. Sehingga, para peziarah yang ingin mendoakan almarhum atau almarhumah dapat mengenali makam dengan mudah.
Namun, dalam meninggikan makam, lakukan sewajarnya saja, yaitu satu jengkal dari atas tanah dan jangan lebih tinggi daripada itu. Hal tersebut sesuai dengan pendapat dari mazhab Syafi’i dan tertera pada kitab Syarh Shahih Muslim, juz VII halaman 35.
Sekian ulasan mengenai hukum membangun kijing makam dalam ajaran islam. Memuliakan orang yang telah meninggal itu memang sangat wajib untuk dilakukan. Namun, jangan sampai keluar dari ketentuan-ketentuan Islam. Membangun kijing pun boleh dilakukan pada keadaan tertentu saja.
Jika Anda ingin membuat makam keluarga tampak cantik dan mudah dikenali tanpa adanya kijing makam, Anda dapat menggunakan jasa event organizer pemakaman dari Kamboja. Sehingga penyedia jasa dapat membantu mengurus pemakaman keluarga tanpa membuat Anda kerepotan serta Kamboja juga menyediakan proteksi pemakaman bagi anda.