Semakin bertambahnya jumlah penduduk membuat ketersediaan lahan untuk pemakaman semakin menipis. Adanya hal ini membuat pemakaman sekarang tidak gratis dan harus diurus dengan baik. Langkah mengurus pemakaman harus Anda perhatikan dengan baik, terlebih jika tinggal di kota.
Harga lahan kosong di kota besar sangat mahal karena sangat terbatas akibat melonjaknya jumlah penduduk, baik penduduk dalam kota maupun para perantau. Agar tidak salah langkah dalam mengurus pemakaman dan justru bertemu calo nakal, berikut informasi yang bisa Anda ikuti.
Mengurus pemakaman terutama di perkotaan besar tidak semudah mengurus pemakaman di desa. Anda harus paham alur dan persyaratannya agar lebih mudah dan tidak dibodohi oleh oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Anda juga harus memahami ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah mengenai tanah makam, karena sifatnya menyewa. Mungkin hal ini akan terasa tabu jika Anda tinggal di desa-desa, terlebih di wilayah pelosok.
Harga tanah di desa masih murah dan penduduknya tidak sebanyak di kota-kota besar. Oleh sebab itu, mungkin informasi di bawah ini akan sangat bermanfaat untuk Anda jika baru pindah ke kota dan memiliki keluarga atau kerabat yang meninggal. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti.
Hal pertama yang harus dilakukan dalam pengurusan pemakaman adalah mengurus Izin Pemakaian Tanah Makam (IPTM). Untuk mengurus IPTM di kelurahan, Anda harus membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti:
Setelah dokumen-dokumen di atas disiapkan, selanjutnya Anda harus pergi ke kelurahan untuk mengurus izin pemakaman. Mintalah surat pengantar kematian dengan memperlihatkan beberapa dokumen yang diminta.
Setelah memperoleh surat pengantar dan surat keterangan kematian dari pihak kelurahan, selanjutnya Anda harus memilih petak makam dengan mendatangi TPU.
Langkah selanjutnya yaitu Anda harus mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Namun sebelumnya Anda mintalah surat pengantar terlebih dahulu.
Untuk mengurus IPTM, datanglah ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika tempat tersebut tidak ada di tempat tinggal Anda, tanyakanlah ke petugas kelurahan.
Anda akan diarahkan untuk membayar retribusi di bank sesuai petunjuk ketika Anda mendatangi loket PTSP. Serahkan kembali nomor validasi yang telah didapatkan saat selesai melakukan pembayaran ke loket PTSP.
Setelah membayar retribusi dan kembali ke loket PTSP, langkah selanjutnya adalah Anda harus mendatangi kembali kantor kelurahan. Bawalah nomor validasi yang tadi sudah diperoleh untuk menerima IPTM.
Setelah selesai mengurus IPTM, langkah mengurus pemakaman selanjutnya adalah menguburkan jenazah di makam sesuai blok yang tadi sudah ditentukan. Penguburan jenazah tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Anda dapat menggunakan beberapa fasilitas penguburan jenazah yang telah tersedia, seperti kursi, tenda, sound system, dan lain sebagainya. Bahkan di beberapa TPU juga menyediakan jasa penggalian kuburan tanpa biaya apapun alias gratis.
IPTM tidak berlaku selamanya, melainkan hanya tiga tahun sejak pemakaman berlangsung. Jika masa berlakunya sudah habis, maka perlu dilakukan perpanjangan dengan mengurusnya kembali di kelurahan dan TPU.
Anda bisa mendatangi petugas kelurahan dan TPU yang ada untuk mengurus perpanjangan IPTM.
Mengurus IPTM baru atau memperpanjangnya kini bisa dilakukan secara online di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta. Dengan mengurus secara online Anda tidak akan kerepotan bolak-balik untuk mendapatkan nomor validasi.
Anda dapat mengakses informasi mengenai makam, blok, unit, dan lokasi yang masih tersedia melalui fasilitas tersebut secara online. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi adanya praktik pungutan liar terhadap pemesanan makam yang tidak sesuai dengan prosedur dan sifatnya ilegal.
Oleh sebab itu, pemerintah setempat akan melakukan pembaruan database secara berkala. Registrasi dan verifikasi dapat dilakukan secara online dengan hanya menyediakan KTP domisili DKI Jakarta orang yang meninggal.
Orang yang tidak berdomisili di Jakarta juga dapat memakamkan jenazah di Jakarta dengan syarat mengganti KTP dengan Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit yang ada di luar DKI Jakarta.
Setiap jenazah yang dimakamkan akan dikenakan biaya retribusi yang berlaku dalam jangka waktu 3 bulan. Besaran biaya tersebut disesuaikan dengan jenis blok yang dipilih, yaitu:
Langkah mengurus pemakaman selanjutnya adalah membayar biaya sewa makam. Karena di Jakarta lahan kosong sangat terbatas, maka untuk setiap jenazah yang dimakamkan akan dikenakan biaya sewa.
Besaran biaya sewa tersebut adalah 25% dari biaya retribusi sesuai jenis yang dijelaskan sebelumnya. Adapun aturan mengenai perpanjangan sewa tanah makam adalah sebagai berikut.
Selain Tempat Pemakaman Umum, terdapat pula Tempat Pemakaman Swasta, yaitu tempat pemakaman yang dikelola oleh perseorangan atau swasta. Beberapa contoh TPS yang paling terkenal adalah TPS San Diego Hills dan TPS Al Azhar Memorial Garden.
Tarif pemakaman swasta tentu berbeda dengan TPU karena lahan kosong yang dijadikan kuburan dimiliki oleh pihak swasta, sehingga tidak terikat dengan aturan pemerintah setempat soal harga. Biasanya untuk TPS akan menyediakan fasilitas lain tidak hanya menyediakan liang kubur.
Seperti namanya, biasanya TPS memiliki konsep berupa taman asri dan juga memiliki fasilitas pemeliharaan dan keamanan selama 24 jam. Dengan adanya hal ini, sudah bisa terlihat bahwa biaya pemakaman di TPS tentu lebih mahal dari TPU. Berikut beberapa contoh tarif pemakaman di TPS:
Informasi mengenai langkah mengurus pemakaman di atas akan sangat berguna jika di wilayah Anda menetapkan aturan pemakaman seperti di atas. Mungkin di beberapa tempat aturan tersebut tidak begitu penting atau bahkan tidak ada, terutama di pedesaan.
Kamboja senantiasa disisi anda dalam memberikan jasa pengurusan pemakaman di TPS maupun TPU serta proteksi pemakaman profesional bagi keluarga tercinta dalam membantu memberikan dukungan emosional.