Tempat pemakaman umum (TPU) saat ini semakin terbatas di kota-kota besar mengingat ketersediaan lahan makam yang semakin berkurang. Apalagi banyak orang justru berlaku curang dengan memesan lahan dan membuat makam fiktif sebagai persiapan tempat pemakaman dirinya sendiri.

Beberapa orang rela membayar jutaan rupiah untuk mendapatkan tanah makam yang cocok dengan keinginannya. Jasa ini biasanya ditawarkan oleh pihak yang biasa mengurusi pemakaman. Namun, praktik booking ini sebenarnya dilarang oleh peraturan pemerintah. Simak informasi lengkapnya di sini!

Aturan Makam Fiktif

Kasus makam fiktif banyak terjadi di kota-kota besar yang memiliki ketersediaan lahan terbatas. Sebagai contoh adalah area pemakaman di Jakarta. Padahal prosedur perizinan penggunaan lahan pemakaman telah tertuang secara jelas dalam peraturan pemerintah daerah.

Peraturan daerah provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman menyebutkan bahwa, petak tanah makam hanya diperuntukkan bagi jenazah. Serta tidak diperbolehkan untuk pesanan maupun persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 juga menyebutkan bahwa, TPU merupakan area tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan. Di mana pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat II atau pemerintah desa.

Sanksi Pembuatan Makam Fiktif

Pemerintah ibukota juga menjelaskan adanya sanksi tegas bagi orang-orang yang membuat pemakaman fiktif. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 37.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa, ada sanksi berupa 3 bulan masa penjara dan uang denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00 bagi pelaku pembuat pemakaman fiktif. Selain itu, apabila pihak yang terlibat merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka sanksinya ditambah dengan pencopotan jabatan.

Cara Membedakan Makam Fiktif dan Asli

Terdapat beberapa ciri yang membedakan makam bodong dengan yang asli. Seperti munculnya makam kembar dengan identitas sama. Serta, makam beridentitas bayi dengan ukuran orang dewasa. Berikut adalah beberapa cara lain yang dapat Anda lakukan untuk membedakan makam asli dan palsu:

1. Kepadatan Tanah Makam

Apabila makam ditusuk menggunakan besi panjang dan tetap tembus hingga ke dasar tanah, maka makam tersebut asli dan terdapat lubang jenazah di dalamnya. Namun, apabila tidak bisa tembus sampai ke bawah, maka dapat dipastikan bahwa makam tersebut palsu. Tanah makam palsu juga terasa lebih keras dan sulit ditembus besi.

2. Kondisi Rumput di Atas Tanah Makam

Kondisi rumput di beberapa makam fiktif umumnya tampak tidak terawat. Karena sangat panjang dan tidak seimbang ukurannya. Berbeda dengan rumput pada makam asli yang terlihat rapi di atas tanah.

3. Keterangan pada Batu Nisan

Keterangan pada batu nisan yang terdapat pada makam asli biasanya tertulis secara lengkap. Meliputi nama, tanggal lahir, dan tanggal meninggal. Sedangkan makan palsu biasanya hanya menyebutkan nama saja sebagai keterangan dan tertulis menggunakan spidol biasa.

4. Melacak Secara Administratif

Langkah terakhir untuk membedakan pemakaman fiktif dan asli adalah dengan melakukan pelacakan administratif. Anda bisa memeriksa izin pemakaian tanah makam (IPTM) di pihak pemerintah setempat. Kemudian, hubungi ahli waris atau keluarga dari identitas di makam untuk memastikan kebenaran tanah makam tersebut.

Syarat Mengurus Izin Pemakaian Tanah Makam (IPTM)

Pembuatan makam fiktif merupakan tindakan yang sangat merugikan. Karena itu, sebagai warga negara yang baik, terdapat beberapa syarat atau kelengkapan dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengurus izin pemakaian tanah makam secara legal ke pihak kelurahan. Berikut dokumen yang harus Anda lengkapi:

  • Kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari ahli waris atau keluarga.
  • KK dan KTP asli dan fotokopi dari orang yang telah meninggal.
  • KK dan KTP asli dan fotokopi dari saksi atau kerabat dekat.
  • Surat keterangan kematian asli dan fotokopi yang berasal dari pihak rumah sakit.
  • Surat pengantar kematian dari RT/RW.

Nah, dengan adanya persyaratan tersebut, tentu Anda tidak bisa melakukan pemesanan lahan pemakaman untuk orang yang belum meninggal atau bisa disebut juga sebagai pemakaman fiktif.
Prosedur Mengurus Pemakaman

Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang legal:

  • Pertama, Anda harus mendatangi kelurahan sesuai dengan alamat di KTP (Kartu Tanda Penduduk). Tujuannya untuk meminta surat pengantar kematian dengan menunjukkan dokumen-dokumen persyaratannya.
  • Kemudian, Anda harus ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memilih petak tanah makam serta menyerahkan surat pengantar kematian dari kelurahan.
  • Anda perlu meminta surat pengantar dari kelurahan untuk mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan blok makam yang Anda gunakan.
  • Lalu, datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus Izin Pemakaian Tanah Makam (IPTM). Anda juga harus membayar retribusi di bank sesuai ketentuan. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan nomor validasi yang harus Anda serahkan kembali ke loket PTSP.
  • Selanjutnya, Anda harus kembali ke kantor kelurahan dan menyerahkan nomor validasi untuk menerima IPTM. Nantinya, Anda bisa menggunakan fasilitas seperti tenda, kursi, sound system, dan jasa gali kubur secara gratis apabila tersedia di TPU yang Anda pilih.
  • IPTM yang telah Anda dapatkan memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak pemakaman. Apabila masa berlaku telah habis, Anda bisa melakukan perpanjangan melalui petugas kelurahan dan TPU.

Di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta sudah menerapkan sistem online untuk mengurus perizinan pemakaman. Anda bahkan bisa mengakses data ketersediaan petak makam termasuk unit, blok, dan lokasinya melalui internet dengan mudah.

Sudah Tahu Apa itu Makam Fiktif?

Itulah pembahasan mengenai makam fiktif, serta prosedur pengurusan pemakaman yang legal. Untuk lebih memudahkan Anda dalam mengurus pemakaman, Anda bisa memanfaatkan jasa proteksi pemakaman yang lengkap mulai dari pengurusan jenazah, reservasi pemakaman dari Kamboja.

Kamboja akan menyiapkan semua kebutuhan, mulai dari batu nisan dan peti jenazah, dekorasi rumah duka, dan berbagai urusan pemakaman lainnya secara lengkap. Kamboja juga menyediakan berbagai pilihan paket yang bisa Anda sesuaikan dengan anggaran biaya. Mari persiapkan diri menghadapi hari akhir bersama Kamboja!

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Belum Tahu Sejarah TPU Jeruk Purut? Yuk Simak!

permalink

Fakta dan Asal Usul TPU Tanah Kusir

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0