Tempat pemakaman umum (TPU) saat ini semakin terbatas di kota-kota besar mengingat ketersediaan lahan makam yang semakin berkurang. Apalagi banyak orang justru berlaku curang dengan memesan lahan dan membuat makam fiktif sebagai persiapan tempat pemakaman dirinya sendiri.
Beberapa orang rela membayar jutaan rupiah untuk mendapatkan tanah makam yang cocok dengan keinginannya. Jasa ini biasanya ditawarkan oleh pihak yang biasa mengurusi pemakaman. Namun, praktik booking ini sebenarnya dilarang oleh peraturan pemerintah. Simak informasi lengkapnya di sini!
Kasus makam fiktif banyak terjadi di kota-kota besar yang memiliki ketersediaan lahan terbatas. Sebagai contoh adalah area pemakaman di Jakarta. Padahal prosedur perizinan penggunaan lahan pemakaman telah tertuang secara jelas dalam peraturan pemerintah daerah.
Peraturan daerah provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman menyebutkan bahwa, petak tanah makam hanya diperuntukkan bagi jenazah. Serta tidak diperbolehkan untuk pesanan maupun persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 juga menyebutkan bahwa, TPU merupakan area tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan. Di mana pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat II atau pemerintah desa.
Pemerintah ibukota juga menjelaskan adanya sanksi tegas bagi orang-orang yang membuat pemakaman fiktif. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 37.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa, ada sanksi berupa 3 bulan masa penjara dan uang denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00 bagi pelaku pembuat pemakaman fiktif. Selain itu, apabila pihak yang terlibat merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka sanksinya ditambah dengan pencopotan jabatan.
Terdapat beberapa ciri yang membedakan makam bodong dengan yang asli. Seperti munculnya makam kembar dengan identitas sama. Serta, makam beridentitas bayi dengan ukuran orang dewasa. Berikut adalah beberapa cara lain yang dapat Anda lakukan untuk membedakan makam asli dan palsu:
Apabila makam ditusuk menggunakan besi panjang dan tetap tembus hingga ke dasar tanah, maka makam tersebut asli dan terdapat lubang jenazah di dalamnya. Namun, apabila tidak bisa tembus sampai ke bawah, maka dapat dipastikan bahwa makam tersebut palsu. Tanah makam palsu juga terasa lebih keras dan sulit ditembus besi.
Kondisi rumput di beberapa makam fiktif umumnya tampak tidak terawat. Karena sangat panjang dan tidak seimbang ukurannya. Berbeda dengan rumput pada makam asli yang terlihat rapi di atas tanah.
Keterangan pada batu nisan yang terdapat pada makam asli biasanya tertulis secara lengkap. Meliputi nama, tanggal lahir, dan tanggal meninggal. Sedangkan makan palsu biasanya hanya menyebutkan nama saja sebagai keterangan dan tertulis menggunakan spidol biasa.
Langkah terakhir untuk membedakan pemakaman fiktif dan asli adalah dengan melakukan pelacakan administratif. Anda bisa memeriksa izin pemakaian tanah makam (IPTM) di pihak pemerintah setempat. Kemudian, hubungi ahli waris atau keluarga dari identitas di makam untuk memastikan kebenaran tanah makam tersebut.
Pembuatan makam fiktif merupakan tindakan yang sangat merugikan. Karena itu, sebagai warga negara yang baik, terdapat beberapa syarat atau kelengkapan dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengurus izin pemakaian tanah makam secara legal ke pihak kelurahan. Berikut dokumen yang harus Anda lengkapi:
Nah, dengan adanya persyaratan tersebut, tentu Anda tidak bisa melakukan pemesanan lahan pemakaman untuk orang yang belum meninggal atau bisa disebut juga sebagai pemakaman fiktif.
Prosedur Mengurus Pemakaman
Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang legal:
Di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta sudah menerapkan sistem online untuk mengurus perizinan pemakaman. Anda bahkan bisa mengakses data ketersediaan petak makam termasuk unit, blok, dan lokasinya melalui internet dengan mudah.
Itulah pembahasan mengenai makam fiktif, serta prosedur pengurusan pemakaman yang legal. Untuk lebih memudahkan Anda dalam mengurus pemakaman, Anda bisa memanfaatkan jasa proteksi pemakaman yang lengkap mulai dari pengurusan jenazah, reservasi pemakaman dari Kamboja.
Kamboja akan menyiapkan semua kebutuhan, mulai dari batu nisan dan peti jenazah, dekorasi rumah duka, dan berbagai urusan pemakaman lainnya secara lengkap. Kamboja juga menyediakan berbagai pilihan paket yang bisa Anda sesuaikan dengan anggaran biaya. Mari persiapkan diri menghadapi hari akhir bersama Kamboja!