Makam umum ternyata berbeda dengan makam swasta (modern). Hal ini terlihat dari berbagai aspek, seperti pihak pengelolanya. Apabila Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan milik pemerintah daerah, sementara untuk Tempat Pemakaman Swasta atau Modern milik swasta.

Selain itu, perbedaan yang paling mencolok dari TPU dan TPS ini terletak pada harga atau iuran yang harus ahli waris atau keluarga jenazah tanggung.

Simak penjelasan perbedaan TPU dan TPS dibawah ini.

Perbedaan Tempat Makam Umum dan Tempat Makam Modern

Pemakaman di Indonesia terdiri dari dua jenis, yakni makam umum dan makam swasta atau modern. Setiap pemakaman tentunya memiliki ketentuan dan aturannya masing-masing. Ada beberapa perbedaan yang perlu Anda ketahui dari Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Swasta, seperti berikut ini:

1. Perbedaan Harga dan Iuran

Perlu Anda ketahui, bahwa makam swasta atau modern membutuhkan biaya yang jauh lebih besar untuk membeli liang lahatnya. Sebab, hal ini tergantung pada lokasi, maintenance, dan fasilitas yang ada.

Sementara untuk Tempat Pemakaman Umum milik pemerintah memiliki harga yang jauh lebih murah. Namun, memang kebanyakan TPU ini tidak memiliki maintenance yang mumpuni.

Untuk pemakaman mewah yang dikelola swasta, biasanya harga dari satu unit kavling makamnya adalah Rp25.000.000,00. Namun, harga ini belum termasuk pemandian jenazah, pembungkusan jenazah dengan kain kafan, sewa sound system, tenda, dan ustadz yang totalnya bahkan bisa mencapai Rp8.500.000,00.

Sementara untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah, cenderung relatif lebih murah. Ahli waris pun hanya perlu membayarkan iuran sebesar Rp40.000,00 sampai Rp100.000,00 saja per tiga tahunnya.

Kebutuhan lain seperti kursi, tenda, sewa sound system, dan lain sebagainya tidak akan mencapai jutaan rupiah. Pengurusan akta kematiannya juga tidak akan membutuhkan banyak biaya.

Dengan tingginya biaya yang dikeluarkan untuk pemakaman, maka dari itu memiliki asuransi kematian adalah sesuatu yang menguntungkan agar tidak membebani keluarga yang ditinggalkan.

2. Luasan Lahan Pemakaman

Luasan lahan untuk pemakaman swasta memiliki lahan yang jauh lebih luas daripada makam umum. Karena pemakaman swasta dikelola secara swasta dengan peraturan pekuburan yang sangat rapi.

Sementara untuk luasan dari lahan Tempat Pemakaman Umum sangatlah terbatas dengan luas yang mencapai 16.000 meter persegi. Luasan ini hanya untuk kisaran 50.000 makam saja.

Meskipun memang biaya konstruksi pemakaman modern relatif lebih mahal, namun keberadaannya banyak dibutuhkan oleh kalangan tertentu. Jadi, sangat tidak mengherankan apabila ada permintaan khusus untuk konstruksi pemakaman sesuai dengan kebutuhan ahli waris atau keluarga.

3. Pelayanan

Perbedaan berikutnya yang cukup signifikan antara Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pemakaman Swasta (Modern) adalah terlihat dari pelayanannya.

Pemakaman swasta atau modern ini dilengkapi dengan masjid, taman, lounge, dan fasilitas penunjang lainnya. Sementara untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) tidak menyediakan layanan VIP tersebut.

Untuk fasilitas masjidnya pun merupakan masjid setempat atau masjid umum. Jadi, tidak ada yang spesial dari pemakaman umum ini.

4. Konstruksi Makam

Tempat makam umum dan makam modern memiliki perbedaan yang cukup signifikan lainnya. Salah satunya adalah terlihat dari konstruksi pemakamannya. Konstruksi pemakaman modern dikelola secara swasta, sementara untuk pemakaman umum dikelola oleh pemerintah daerah.

Pemakaman modern ini memiliki sifat khusus, misalnya adalah pemakaman berdasarkan agama, keluarga, atau taman makam pahlawan. Konstruksi pemakaman modern merupakan istilah yang digunakan oleh para developer tempat pemakaman khusus dan bukan untuk umum.

5. Pengelolaan Makam

Pengelolaan makam modern bisa dilakukan secara profesional dan memiliki kepemilikan secara hukum. Selain itu, terdapat juga sarana dan prasarana yang memadai, mulai dari desain bangunan hingga arsitektur yang rapi dan keamanan 24 jam.

Jenis pemakaman swasta atau modern ini terkandung dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan tanah untuk keperluan pemakaman.

Pemakaman ini dianggap sebagai makam partikelir dan dikelola secara swasta. Biasanya, pihak swasta yang bergerak dalam bidang sosial maupun keagamaan dengan tetap mengikuti aturan tertentu dari pemerintah daerah.

Peran dari pemerintah daerah ini sangatlah menentukan perizinan atas lokasi makam. Hal ini juga harus Anda sesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah serta ketertiban dari lingkungan setempat.

Sedangkan peraturan mengenai makam umum juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 tentang Tempat Pemakaman Umum.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) sendiri merupakan area tanah yang tersedia untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.

Pengelola dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) ini sendiri adalah Pemerintah Daerah Tingkat II atau pemerintah desa.

Akan tetapi, ternyata tidak semua Pemko dan Pemkab menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Sementara untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) sendiri harus diperkuat dengan regulasi yang jelas.

Terlebih jika hingga saat ini masih belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Penataan dan Pengelolaan TPU.

Perlu Anda ketahui, bahwa dalam Perda mengenai Tempat Pemakaman Umum, biasanya memang sudah jelas mengatur retribusi, kremasi dan lain sebagainya.

Bahkan, ada juga pemerintah daerah yang membuat Perda TPU dan mengharuskan pihak developer mempersiapkan area Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada setiap perumahan.

Sebab, hal ini sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan penduduk dan angka kematian.

6. Ketersediaan Lahan

Perlu Anda ketahui, bahwa alasan ketersediaan lahan menjadi salah satu masalah dalam penyediaan TPU. Salah satu syarat lahan Tempat Pemakaman Umum atau TPU ini adalah lahannya tidak termasuk dalam lahan subur dan produktif.

Makam di perkotaan sangatlah penting, salah satunya adalah dengan adanya pemakaman Jakarta. Terlebih jika mayoritas penduduknya merupakan agama Islam dan Kristen yang memerlukan lahan untuk makam selain kremasi.

Hal yang terkadang kurang adanya perhatian dalam peraturan area pemakaman ini termasuk dalam kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam ruang kota.

Cara Pengurusan Pemakaman

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sistem online untuk pengurusan izin penggunaan tanah makam. Hal ini dilakukan agar Anda memahami prosedur dan tata cara mengurus makam yang berlaku untuk Tempat Pemakaman Umum atau Pemakaman Modern, seperti berikut:

  • Siapkan KTP dan KK ahli waris, KTP dan KK almarhum, surat pengantar kelurahan, surat pemeriksaan jenazah dari puskesmas atau rumah sakit, dan surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Datangi kantor TPU untuk mencari petak makam. Keluarga atau ahli waris pun akan mendapatkan surat pengantar ke PTSP Kelurahan.
  • Datang ke kantor PTSP Kelurahan untuk mendapatkan SKRD sesuai dengan blok petak makan yang digunakan. Keluarga atau ahli waris bisa melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem TPU online yang ada di PTSP Kelurahan tersebut.
  • Melakukan pembayaran retribusi melalui Bank DKI. Keluarga atau ahli waris akan mendapatkan nomor validasi yang harus kembali ke PTSP untuk mendapatkan IPTM (berlaku selama tiga tahun).
  • Datang ke tempat pemakaman terdekat. Jika Anda memilih Tempat Pemakaman Umum, maka Anda juga bisa menggunakan jasa penguburan jenazah secara gratis.

Sudah Paham Kan Beda TPU dan Pemakaman Modern?

Inilah penjelasan yang perlu Anda ketahui dari perbedaan antara makam umum dengan makam modern. Jadi, penyediaan makam selain memang penting untuk memenuhi kebutuhan masa depan untuk masyarakat kota, juga bisa menambah persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada sebuah daerah. Jika Anda kesulitan mencari lahan untuk tempat persemayaman terakhir dan tertarik dengan area pemakaman modern atau TPU, Anda bisa menghubungi jasa pemakaman Kamboja sekarang juga.

Kamboja senantiasa disisi anda dalam menyediakan proteksi pemakaman profesional saat hari itu tiba untuk anda dan keluarga anda.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Meninggal karena Depresi, Ini 9 Langkah untuk Mencegahnya

permalink

SUDEP, Penyakit Epilepsi Menyebabkan Kematian Tak Terduga

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 4.9/5.0