Kamu pasti tahu, Tentara Nasional Indonesia atau yang dikenal dengan singkatan TNI ini, mempunyai tingkat disiplin yang sangat tinggi. Tentunya kedisiplinan tersebut juga dilakukan dalam berbagai macam bidang, salah satunya adalah disiplin ketika makan. Ada yang menarik dalam kedisiplinan makan kali ini, dimana para prajurit akan berbaris secara tertib untuk mengambil minum, lengkap dengan raut wajah yang serius dan tubuh tegap.

Setelah membawa air, berikutnya para prajurit tersebut akan memasuki sebuah tempat makan, dengan sebelumnya memberi hormat pada pimpinan. Setelah masing-masing anggota sudah mempunyai piring makan siang, mereka akan duduk secara tertib. Yang paling unik adalah, pada saat makan hanya tangan saja yang boleh bergerak untuk mengambil makanan dan minuman ke arah mulut. Yang artinya kepala tidak boleh banyak bergerak, termasuk menoleh atau juga menunduk. Jika terlihat oleh pengawas, kepala kamu sedang menunduk untuk mengambil makanan, maka prajurit tersebut akan memperoleh hukuman.

Selain tentang cara makan, kedisiplinan juga sangat diterapkan dalam hal pemakaman, dalam hal ini proses pemakaman TNI. Terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi oleh para prajurit TNI, termasuk yang sudah purnawirawan sekalipun.

Pemakaman secara militer

Sampai saat ini banyak dari kamu yang menyangka bahwa pemakaman secara militer ini akan diselenggarakan pada semua orang yang memang menjadi anggota TNI atau juga yang sudah memperoleh pangkat tertentu di TNI tersebut. Nyatanya pemikiran tersebut salah.

Ternyata tidak semua orang yang ada di lingkungan TNI atau juga menjadi TNI akan memperoleh pemakaman secara militer. Hadirnya Upacara pemakaman militer ini, adalah sebuah penghormatan terakhir, pada seorang prajurit yang memang berhak menerimanya. Tentu saja aturan akan pemakaman TNI tersebut, sudah tercantum dalam aturan TNI. Adapun seseorang atau misalnya saja kamu sebagai seorang prajurit yang dinyatakan sebagai pahlawan, gugur dalam medan perang, atau juga meninggal biasa, namun sudah mempunyai tanda jasa Republik Indonesia. Maka dirinya berhak memperoleh pemakaman secara militer.

Misalnya saja Almarhum Serka (Purn) Djaman, yang terakhir kali berdinas di PK. Dislog Lanud Manuhua, Papua. Dimana beliau memperoleh beberapa tanda jasa, seperti Tanda Kehormatan 8 tahun, dan juga 16 tahun pengabdian. Selain itu beliau juga memperoleh penghargaan lain, berupa piagam penghargaan perjuangan pembebasan Irian Barat dari penjajahan Belanda. Maka acara pemakaman beliau berhak diselenggarakan dengan upacara pemakaman militer, dan akan dilaksanakan di lingkungan Lanud Manuhua itu sendiri.

Penting

Demikian juga ketika seorang pensiunan Kodim, dalam hal ini Kodim (Komando Distrik Militer) 0403/OKU, Peltu (Purn) Tumpa Sitompul yang meninggal dunia. Maka kali ini Kodim 0403/OKU akan menyelenggarakan fungsi Kegarnizunan, dengan cara menyelenggarakan upacara pemakaman secara militer terhadap Purnawirawan TNI AD yang dimaksud.

Keputusan akan diselenggarakannya pemakaman secara militer tersebut, berlaku untuk semua kesatuan TNI, baik itu AD (Angkatan Darat), AU (Angkatan Udara), dan juga AL (Angkatan Laut). Adapun proses pemakaman secara militer tersebut akan dilakukan sesuai dengan tata upacara militer yang berlaku di lingkungan TNI terkait.

Pastinya akan ada beberapa anggota TNI, yang ada dalam lingkungan tersebut, terlibat dalam kegiatan pemakaman TNI tersebut. Mulai dari yang bertindak sebagai pengusung jenazah, inspektur upacara dan yang lainya. Selama proses pemakaman berlangsung semua anggota akan menggunakan seragam dinas sesuai dengan kesatuan masing–masing.

Tata cara pemakaman secara militer

Tentunya tata cara pemakaman secara militer berbeda dengan tata cara pemakaman secara umum dikarenakan dapat di makamkan di taman makam pahlawan indonesia. Dimana akan ada apel resmi yang masuk dalam proses pemakaman TNI tersebut. Jika dilihat secara garis besar, prosesi pemakaman yang dilakukan oleh AL, AU dan juga AD, umumnya sama, hanya saja hal yang berbeda ada pada protokol dan pejabat TNI yang bertugas pada kewilayahan masing–masing Berikut ini adalah prosesi pemakaman secara militer yang pernah diselenggarakan di kewilayahan AU di daerah Papua, dalam hal ini Lanud Manuhua dan juga Kodim 0403/OKU yang ada di Kalimantan, yaitu:

1. Upacara persemayaman di kediaman Almarhum

Sebelum jenazah anggota TNI dimakamkan, maka langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan upacara persemayaman, yang akan dilakukan di kediaman Almarhum itu sendiri.
Misalnya saja Almarhum Serka (Purn) Djaman, salah satu anggota TNI AU, yang berhak melakukan pemakaman secara militer. Yang bertindak sebagai inspektur upacara kali ini adalah Letkol Tek Dedem Ahmad Dimyati A.Md. Dimana dalam hal ini pihak Inspektur upacara akan menerima jenazah atas nama negara dan juga bangsa, dari pihak keluarga, untuk nantinya dimakamkan secara militer.
Demikian pula dengan pensiunan anggota Kodim 0403/OKU Peltu (Purn) Tumpak Sitompul, yang meninggal, karena sakit di rumah duka. Seperti sebelumnya, kali ini akan dilakukan juga upacara persemayaman dan juga pemberangkatan jenazah dari rumah duka ke lokasi pemakaman, dimana kali ini akan dimakamkan di TPU.

2. Berangkat menuju tempat pemakaman

Setelah proses upacara persemayaman di kediaman Almarhum selesai dilakukan. Ini juga proses serah terima antara pihak keluarga Almarhum pada TNI, juga sudah selesai dilakukan. Berikutnya jenazah TNI tersebut akan diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir, baik itu tempat pemakaman umum, atau di Taman Makam Pahlawan yang ada di kota tersebut.
Kali ini jenazah akan diusung oleh beberapa anggota TNI dengan menggunakan seragam TNI sesuai kesatuannya masing-masing secara lengkap. Jenazah akan dimasukkan dalam sebuah peti mati, dengan ditutupi oleh bendera Indonesia, yang diletakkan tepat di atas peti jenazah itu sendiri. Tentunya dengan protokol dan aturan membawa jenazah yang ada.

3. Upacara pemakaman secara militer

Setelah tiba di tempat pemakaman, berikutnya masuk ke proses inti pemakaman TNI tersebut.

  • Kembali upacara pemakaman digelar, tentunya dengan dipimpin oleh inspektur upacara. Umumnya, inspektur upacara yang akan digunakan berbeda dengan sebelumnya. Biasanya akan diserahkan pada seorang anggota TNI yang mempunyai pangkat atau jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya.
    Misalnya saja pada pemakaman Almarhum Serka (Purn) Djaman, seorang TNI AU. Pada upacara kali ini, inspektur upacara akan dipimpin langsung oleh Kadislog Lanud Manuhua, yaitu Letkol Tek Badra, S.E., M. Si.
    Untuk pemakaman pensiunan anggota Kodim 0403/OKU Peltu (Purn) Tumpak Sitompul. Kali ini yang akan bertindak sebagai inspektur upacara adalah Danramil 403-03/Martapura, dalam hal ini Kapten Inf. Mukhyar, sebagai perwakilan dari Dandim 0403/OKU.
  • Berikutnya pihak Inspektur akan membacakan amanat, baik yang diberikan oleh pihak keluarga atau yang diberikan oleh keluarga besar TNI atas nama negara dan bangsa Indonesia.

Jadi dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan, bahwa ternyata tidak semua anggota TNI berhak memperoleh pemakaman TNI. Dimana hanya anggota TNI yang dinyatakan sebagai pahlawan, mempunyai tanda jasa atau bahkan gugur dalam medan perang saja yang berhak memperoleh sebuah penghormatan terakhir dalam hal ini upacara pemakaman secara militer.

Kamboja senantiasa disisi anda dalam memberikan dukungan emosional. Kamboja memberikan perencanaan dengan jasa proteksi pemakaman serta jasa on demand service pemakaman saat hari itu tiba.

Disclaimer: Kamboja tidak dapat menjamin kebenaran atau keakuratan data, tips maupun informasi yang tercantum di dalam artikel diatas. Mohon hubungi pihak terkait atau pun instansi yang berwenang jika anda memerlukan bantuan medis maupun administratif.

Artikel Lainnya

Kamboja: Layanan Jenazah dan Kedukaan Terdepan Untuk Anda

permalink

Belum Tahu Sejarah TPU Jeruk Purut? Yuk Simak!

permalink

Segala kebutuhan mereka
di saat kita telah tiada

Proses pemakaman merupakan sebuah beban yang kadang tidak terpikirkan. Dapatkan kemudahan bersama kami.
Proteksi Pemakaman Jasa Pemakaman
Rated Excellent 5.0/5.0